Cegah Lonjakan Pengangguran, Wagub NTT Minta Pusat Beri Diskresi Aturan Belanja Pegawai 

Spiritnesia.com, Kupang – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. Johni Asadoma, M.Hum., menyarankan pemerintah daerah untuk melakukan negosiasi intensif dengan pemerintah pusat terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen. Langkah ini dinilai krusial mengingat kondisi fiskal dan jumlah pegawai di NTT yang sulit memenuhi ketentuan tersebut dalam waktu dekat.

Saran tersebut disampaikan Wagub Johni dalam rapat koordinasi bersama Bupati dan Wali Kota se-NTT yang berlangsung secara virtual pada Selasa (3/3/2026). Ia menekankan perlunya audiensi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian PAN-RB.

“Nusa Tenggara Timur cukup berat dengan pengurangan belanja pegawai sampai 30 persen. Seluruh daerah saat ini belanja pegawainya lebih dari 30 persen. Bahkan jika seluruh PPPK dirumahkan pun, angka tersebut masih sulit tercapai,” ujar Johni.

Johni menjelaskan bahwa regulasi tersebut sebenarnya masih membuka ruang diskresi. Merujuk pada undang-undang terkait, besaran persentase belanja pegawai dapat disesuaikan melalui keputusan menteri setelah berkoordinasi dengan menteri dalam negeri serta menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

“Ada peluang untuk kita bernegosiasi dengan pemerintah pusat dalam jangka waktu tertentu. Sambil menunggu revisi undang-undang yang memakan waktu lama, saya mendukung penuh rencana Gubernur dan para kepala daerah untuk audiensi ke pusat dengan membawa simulasi perhitungan yang matang,” tegasnya.

Ia mengakui aturan ini memicu dilema besar. Jika tidak dipatuhi, daerah terancam sanksi; namun jika dipaksakan, berpotensi memicu masalah sosial baru seperti meningkatnya pengangguran dan kemiskinan.

Sebagai langkah konkret di tingkat daerah, Johni mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menyeimbangkan postur APBD. Ia menyoroti sektor pajak kendaraan bermotor yang saat ini realisasinya di seluruh Kabupaten/Kota masih di bawah 50 persen.

Selain itu, ia menyoroti potensi pajak Galian C yang masih banyak mengalami kebocoran. Ia mengusulkan agar tenaga PPPK diberdayakan untuk pengawasan lapangan di sektor ini.

“Khususnya di daratan Sumba, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk Galian C harus dilengkapi. Jika dikelola dengan strategi kolaborasi dan kerja keras, kontribusi PAD dari sektor ini akan sangat signifikan,” tambah Johni.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, S.H., mengungkapkan kondisi riil di wilayahnya. Saat ini, rasio belanja pegawai di Kabupaten Nagekeo mencapai 51,39 persen dari total APBD sebesar Rp665 Miliar.

“Jumlah PPPK kami mencapai 1.414 orang. Secara keuangan, sangat tidak memungkinkan untuk meneruskan kondisi ini jika harus patuh pada batas 30 persen. Jalan keluar yang paling ideal adalah pemerintah pusat mengambil alih beban belanja pegawai yang melebihi batas 30 persen tersebut,” usul Donatus.

Pemerintah Provinsi NTT berharap melalui langkah audiensi dan simulasi data yang akurat, pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan yang adil tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi dan sosial di daerah. (**)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *