Ricuh di Gedung Dewan: Aliansi Keadilan Bongkar Kejanggalan Penanganan Kasus Oknum DPRD YM
SPIRITNESIA.COM, OELAMASI – Suasana Gedung DPRD Kabupaten Kupang mendadak mencekam pada Senin (9/3/2026). Audiensi antara Aliansi Keadilan Untuk Korban dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kupang berakhir ricuh saat massa aksi melontarkan kritik pedas hingga seolah “menguliahkan” pimpinan BK di hadapan publik.
Ketua BK DPRD Kabupaten Kupang, Yeri Pellokila, menjadi sasaran utama kekecewaan massa aksi. Mereka menilai BK tidak kompeten dan melakukan prosedur “cacat” dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota DPRD Fraksi Golkar berinisial YM.
Ketegangan memuncak saat perwakilan massa, Anwar Mesak, membongkar kejanggalan proses pemeriksaan BK. Menurut Anwar, BK secara sepihak menarik kesimpulan tanpa menghadirkan saksi ahli, padahal tim BK dianggap tidak memiliki kemampuan teknis untuk memvalidasi bukti digital berupa percakapan WhatsApp dan video.
“Bapak (Ketua BK) berdalih regulasi mengatakan ‘dapat’ menghadirkan ahli yang artinya pilihan. Namun, memilih itu harus berdasarkan kemampuan. Faktanya, BK tidak punya kemampuan menelusuri bukti digital. Memilih tidak menggunakan ahli di tengah keterbatasan teknis adalah bentuk kegagalan prosedur,” tegas Anwar di ruang audiensi.
Menanggapi tudingan tersebut, Yeri Pellokila berdalih bahwa dari sekian banyak bukti, hanya satu video yang dianggap memerlukan keterangan ahli. Namun, ia justru mengeluarkan pernyataan yang memantik emosi massa dengan menyebut kehadiran ahli pun belum tentu membuktikan adanya unsur kekerasan seksual.
“Sepanjang bukti yang ada, yang mungkin butuh ahli hanya satu, yaitu video. Itu pun tidak jelas wajah dan suaranya. Kalaupun ahli bilang itu benar yang bersangkutan, belum tentu ada unsur kekerasan seksual,” kilah Yeri.
Pernyataan itu langsung disambar oleh Anwar Mesak. Ia menilai BK telah menarik kesimpulan prematur sebelum proses pemeriksaan tuntas. “Bapak memotong proses di tengah jalan. Menarik kesimpulan tanpa memeriksa pelapor dan ahli adalah preseden buruk bagi penegakan etik,” balasnya sengit.
Aliansi menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar urusan pribadi antara oknum YM dan korban YNS, melainkan menyangkut muruah lembaga perwakilan rakyat. Massa mengecam sikap BK yang terkesan “cuci tangan” dengan menyarankan jalur hukum bagi pihak yang tidak puas.
“Etik adalah dasar hukum. Jika kode etik ditegakkan secara tidak adil, maka kehormatan DPRD tercoreng. Bagi kami, DPRD Kabupaten Kupang saat ini ‘tidak berkehormatan’ sampai kasus ini diselesaikan secara adil,” tandas Anwar.
Sebagai informasi, kasus yang menyeret oknum anggota DPRD berinisial YM ini telah dilaporkan sejak tahun 2025. Aksi yang bertepatan dengan momentum Hari Perempuan Internasional ini merupakan kali kedua aliansi mendatangi gedung dewan setelah sebelumnya aspirasi mereka tak digubris dengan alasan agenda Musrenbang. Massa mengancam akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan.
