SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi meluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jam Belajar Masyarakat tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) ke-67, Sabtu (02/05/2026). Kebijakan yang mengusung tagline “Meja Belajar” (Melki-Jhoni Ajak Belajar) ini bertujuan untuk memperkuat keterlibatan orang tua dalam mendampingi proses pendidikan anak di rumah.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, kepada media ini, Sabtu, 02/05/2026.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan fondasi fundamental dalam membangun karakter anak di tengah tantangan era disrupsi digital. Melalui Pergub ini, pemerintah mendorong terciptanya suasana belajar yang kondusif di lingkungan keluarga.
“Orang tua diharapkan sejenak meninggalkan gadget dan fokus pada relasi serta interaksi dengan anak. Ini penting untuk membangun kehangatan cinta kasih dalam keluarga sebagai modal utama tumbuh kembang anak,” ujar Ambrosius.
Dalam implementasinya, masyarakat dianjurkan meluangkan waktu minimal 90 menit setiap hari untuk mendampingi anak belajar. Waktu tersebut bersifat fleksibel dan dapat diisi dengan aktivitas positif seperti mengerjakan tugas sekolah, membaca kitab suci, hingga mendalami kearifan lokal.
Ambrosius menyoroti fenomena “ramai tapi sepi”, di mana komunikasi interpersonal seringkali terputus karena kesibukan masing-masing anggota keluarga dengan gawai.
Oleh karena itu, selain mengatur jam belajar di rumah, pemerintah juga akan mengeluarkan Surat Edaran Gubernur terkait pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah.
“Siswa diwajibkan menyimpan gadget di tempat khusus saat jam pelajaran, kecuali untuk kepentingan pembelajaran di bawah pengawasan guru. Kami ingin ruang kosong di sekolah diisi dengan interaksi nyata antar-siswa maupun dengan guru,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, pengawasan akan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Cabang Dinas, pengawas sekolah, hingga kepala sekolah. Pihak sekolah juga diminta aktif melibatkan komite sekolah guna mensosialisasikan aturan ini kepada orang tua siswa.
Melalui kebijakan “Meja Belajar”, Pemprov NTT berharap dapat meningkatkan kualitas pendidikan dari hulu, yakni keluarga, dengan mengedepankan aspek karakter, akademik, dan keterampilan anak dalam suasana penuh kasih sayang. (Melky)

