SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Ahli Hukum Pidana Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang, Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemindahan dana dari kas desa ke rekening pribadi itu penyalahgunaan wewenang dan melanggar hukum.
Demikian disampaikan Dr. Mikhael Feka, SH., MH. saat diwawancarai terkait Dugaan pemindahan dana desa sebesar Rp595 juta dari rekening kas desa ke rekening pribadi pada, Senin, 27/04/2026.
Menurut Dr. Mikhael, pemindahan dana tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024. Regulasi tersebut mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilakukan melalui APBDes secara transparan dan akuntabel.
“Seluruh penerimaan dan pengeluaran desa harus melalui rekening kas desa. Tidak ada celah hukum yang membolehkan dana tersebut parkir di rekening pribadi,” ujar Dr. Mikhael.
Secara teknis, ia juga menjelaskan bahwa tindakan tersebut menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Aturan ini sangat tegas melarang penggunaan rekening pribadi dalam bentuk apa pun untuk transaksi yang berkaitan dengan keuangan desa.
Lebih lanjut, Dr. Mikhael memperingatkan bahwa jika tindakan tersebut terbukti melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara, maka perkara ini masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa, pada Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
“Jika unsur memperkaya diri atau penyalahgunaan wewenang terbukti dan ada kerugian negara, maka ini adalah kualifikasi tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Meski demikian, Dr. Mikhael menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Ia menyebut bahwa pembuktian final atas dugaan ini tetap harus melalui proses audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Kepastian hukumnya harus melewati penyidikan aparat penegak hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa mencuat di Kabupaten Kupang. Sebanyak Rp595 juta yang seharusnya menjadi hak masyarakat Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, dikabarkan berpindah dari rekening bendahara desa ke rekening pribadi Penjabat Kepala Desa.
Hal itu disampaikan Ketua BPD Desa Toobaun saat ditemui di kediamannya, Minggu (26/4/2026). Ia mengaku kecewa dan menduga Pj Kepala Desa berani melakukan tindakan tersebut karena merasa memiliki “bekingan” dari anak buah Bupati Kupang.
“Kami menduga kuat, Pj Kepala Desa Toobaun ini punya bekingan dari dinas. Bayangkan, dana Rp595 juta dialihkan dari rekening bendahara ke rekening pribadi, tapi sampai sekarang aman-aman saja. Tidak ada teguran, tidak ada tindakan. Dinas yang seharusnya punya fungsi kontrol malah seolah tutup mata,” tegas Ketua BPD.
Ia menjelaskan, dana tersebut merupakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang diperuntukkan bagi kesejahteraan warga, termasuk insentif pengurus desa dan Bantuan Langsung Tunai.
“Dana itu hak masyarakat! Untuk insentif kami dan BLT warga miskin, tapi ibu Pj malah mengalihkan semuanya ke rekening pribadi,” ujarnya.

