Ombudsman NTT Desak Pemkab Belu Segera Atasi Mogok Kerja 18 Dokter Spesialis RSUD Atambua

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan atensi serius terhadap aksi mogok kerja 18 dokter spesialis di RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua, Kabupaten Belu. Aksi yang dipicu oleh kebijakan penurunan nilai insentif ini dikhawatirkan memicu krisis pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah perbatasan.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, S.H., M.H, menyatakan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sejak dimulai pada 7 April 2026, aksi yang melibatkan 14 dokter ASN dan 4 dokter kontrak tersebut telah melumpuhkan sejumlah layanan poliklinik spesialis.

“Apabila dibiarkan, ini akan berimplikasi pada krisis kesehatan. Masyarakat adalah pihak yang paling dirugikan karena kehilangan kepastian layanan,” tegas Max Jemadu dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Persoalan ini bermula dari protes para dokter terhadap kebijakan pemerintah daerah yang menurunkan nilai insentif mereka. Padahal, menurut Max, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 telah mengatur tunjangan khusus bagi dokter spesialis di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK), termasuk Kabupaten Belu.

Lebih lanjut, ia merujuk pada surat Direktorat Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes RI tertanggal 4 Maret 2026 yang menegaskan bahwa tunjangan khusus dari pusat seharusnya tidak memicu pengurangan tunjangan tambahan (insentif) yang selama ini diberikan oleh pemerintah daerah.

“Penyelesaiannya harus melalui jalur dialog resmi. Ruang komunikasi yang disediakan Pemkab Belu harus dimanfaatkan sebagai sarana aspirasi tanpa mengesampingkan kebutuhan layanan kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Menanggapi kebuntuan ini, Ombudsman NTT telah mengambil langkah formal dengan menyurati Bupati Belu pada 9 April 2026. Dalam surat tersebut, Ombudsman mengingatkan kewajiban Bupati sebagai Pembina Pelayanan Publik sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 untuk menjamin kelancaran layanan publik.

“Kami telah bersurat kepada Bupati Belu agar segera mengambil tindakan konkret. Hak pelayanan masyarakat adalah prioritas utama dan tidak boleh dikalahkan oleh dinamika internal antara pemda dan tenaga kesehatan,” tambah Max.

Berdasarkan koordinasi Ombudsman dengan pihak rumah sakit, saat ini layanan poliklinik spesialis masih tertutup. Pasien yang datang terpaksa diarahkan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebagai langkah darurat.

Rencananya, sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan digelar esok hari untuk mempertemukan pihak-pihak terkait guna mencari jalan tengah. Ombudsman berkomitmen akan terus memantau perkembangan situasi hingga pelayanan di RSUD Mgr. Gabriel Manek kembali berjalan normal. (Melky)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *