Kategori
Berita Internasional

Puan Sebut Semangat KAA Tetap Relevan untuk Dukung Kemerdekaan Palestina

Spiritnesia.Com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan semangat konferensi tingkat tinggi Asia Afrika yang terjadi tepat pada 67 tahun silam masih relevan sampai saat ini, khususnya dalam mendukung kemerdekaan Palestina.

“Memperjuangkan kemerdekaan Palestina adalah janji Indonesia sejak menggelar Konferensi Asia Afrika yang digelar di Bandung pada 1955,” kata Puan, Minggu (24/4/2022).

Bertempat di Bandung, April 1995 lalu, berbagai negara di Asia dan Afrika berkumpul untuk menjalin kerjasama dan melawan kolonialisme. Dari 29 negara yang hadir saat itu, hanya Palestina yang belum merdeka.

Saat itu, Indonesia dan negara lain pun sepakat menyuarakan dukungannya bagi Palestina agar bisa terlepas dari penindasan Israel dan menjadi negara merdeka.

Namun, setengah abad lebih berlalu, cita-cita itu sampai saat ini belum tercapai. Rakyat Palestina belum merdeka, masih harus hidup tertindas di bawah pasukan Israel.

“Oleh karena itu, pembebasan Palestina dari penindasan Israel selamanya tetap menjadi hutang untuk dilunasi Indonesia dan negara-negara peserta KAA lainnya yang pernah berikrar di Bandung,” tegas Puan.

Puan pun mendorong pemerintah RI untuk terus melakukan langkah nyata dalam membantu Palestina. Menurut dia, Indonesia bisa mendesak agar Dewan Keamanan PBB dapat mengambil langkah menghentikan seluruh kekerasan dan menghadirkan keadilan dan perlindungan bagi Palestina.

Ketua DPP PDI-P ini menegaskan, kemerdekaan adalah hak setiap bangsa di dunia. Di era modern seperti sekarang ini, ia menilai harusnya tak ada lagi bangsa yang hidupnya masih dijajah oleh bangsa lain.

Puan pun mengutip pidato yang disampaikan kakeknya, Presiden Soekarno, saat berpidato di Konferensi Asia-Afrika 67 tahun silam.

“Seperti perdamaian, kemerdekaan pun tidak dapat dibagi-bagi. Tidaklah ada hal yang dapat dinamakan setengah merdeka, seperti juga tak ada hal yang dapat disebut setengah hidup,” kata Puan. (**)

Kategori
Berita Daerah

Direktur PT. SKM Tetap Akan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Akibatnya Monopoli Proyek

Spiritnesia.Com, KUPANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memeriksa Kontraktor PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin (HT) terkait dugaan kerugian negara kurang lebih Rp 20 Milyar akibat dugaan monopoli pengerjaan sejumlah proyek di tiga kabupaten di NTT (Kabupaten TTS, TTU, Belu).

Demikian disampaikan Kajati NTT, Hutama Wisnu, S.H., MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Abdul Halim, S.H., MH saat ditemui tim media ini di Kantor Kejati NTT pada Rabu (30/03/2022).

“(Surat Pemanggilan, red) sudah sementara berjalan. Katanya dalam minggu ini atau minggu depan sudah diperiksa di sini (Kantor Kejati NTT, red). Diambil keterangannya sebagai saksi,” bebernya.

Menurut Abdul Hakim, HT dan sejumlah pihak terkait dipanggil dan akan diperiksa sebagai saksi dan dari hasil pemeriksaan dimaksud akan ditetapkan siapa tersangkanya. “Karena penyelidikan umum itu semua saksi diperiksa dulu. Dari sepuluh atau puluh orang yang diperiksa baru ditarik satu dua tiga (sebagai tersangka, red),” jelasnya.

Abdul lanjut menjelaskan, bahwa Dirut PT. SKM, HT akan diperiksa terkait dugaan korupsi akibat monopoli pengerjaan sejumlah proyek jalan di NTT Tahun 2016 hingga tahun 2021, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 15 Milyar hingga Rp 20 Milyar.

Kasus tersebut, kata Abdul Hakim, sebelumnya telah dilaporkan sejumlah organisasi masyarakat peduli pembangunan dan penegakan hukum di NTT, termasuk Lakmas CW.

“Monopoli (proyek) semua di TTS, TTU, dan Belu. Kalau tiga daerah ini (misalnya, red) masing-masing lima proyek, satu daerah lima dan lima… Itu monopoli namanya. Kalau cuman satu itu kan biasa. Tetapi kalau lima, bagaimana cara kerjanya? Sementara dia punya alat dan tenaga kerja, semua terbatas,” ungkapnya.

Abdul Hakim juga menjelaskan, bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan, akan diketahui sistem yang memungkinan HT memperoleh monopoli sejumlah proyek di tiga daerah tersebut. “Disitu (di hasil penyelidikan dan penyidikan akan diketahui proyek ini dapat dari mana, siapa yang kasih. Kalau misalnya hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui proyek itu darimana dan dari siapa, maka akan dipanggil (untuk bertanggung jawab, red),” ujarnya.

Sementara Jaksa Kundrat Mantolas (KM) yang terkena kasus OTT Satgas 53 Kejagung pada 22 Desember 2021 lalu bersama HT terkait dugaan pemerasan terhadap HT (atau suap dari HT terhadap KM), Kasipenkum Kejati NTT itu mengatakan saat ini KM sedang menjalani sangsi bebas jabatan selama 12 bulan.

“Bebas jabatan 12 bulan, bukan berarti setelah 12 bulan jalani hukuman atau sanksi si Kundrat langsung kembali dikasih jabatan lagi sebagaimana sebelumnya atau jabatan lain, tidak. Ada aturan internal Kejaksaan yang harus ia jalani, ada prosesnya, tidak mudah untuk dapat jabatan lagi,” jelasnya.

Terkait hukuman terhadap Jaksa KM yang terkesan ringan, menurut Abdul, proses pidana terhadap jaksa KM memungkinan jika oleh penyidik yang memeriksa KM menemukan bukti kuat adanya tindakan pidana pemerasan sebagaimana disampaikan Hemus di Komisi III DPR RI kali lalu.

“Maka kemungkinan akan diproses pidana (terhadap Jaksa Kundrat Mantolas, red). Tergantung penyidik yang memeriksa menemukan bukti tindakan pidananya atau tidak,” tegasnya. (SN.AT/tim)