Kategori
Berita Daerah

Pesan Walikota Kupang Kepada Satlinmas Agar Kawal Pembangunan Pemerintah di Kelurahan

Spiritnesia.com, Kupang – Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H., membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat untuk anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) kelurahan se-Kota Kupang, kegiatan ini dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Kupang di Kantor Walikota Kupang, Selasa (26/7).

Kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 26-28 Juli dan diikuti oleh 51 orang Linmas yang merupakan utusan dari 51 Kelurahan yang ada di Kota Kupang. Kegiatan ini akan dibagi dalam dua sesi, satu hari untuk pembekalan materi dan dua hari pelatihan pencegahan kebakaran dan pencegahan dini bencana.

Narasumber kegiatan ini adalah Satpol PP Kota Kupang, BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kupang. Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, Yanuar Dali, SH., M.Si., Kepala Pelaksana BPBD Kota Kupang, Ernest S. Ludji, S.STP., M.Si., Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Pah Bessie Samuel Mesakh, S.STP, Kasat Pol PP Kota Kupang, Achrudin Abubakar, S.Sos., M.Si., dan Lurah se-Kota Kupang.

Dalam kesempatan tersebut Walikota menyampaikan agar anggota linmas tidak hanya bertanggungjawab tentang keamanan dan kenyamanan masyarakat tetapi juga menjaga dan mengawal program pemerintah, serta memberikan informasi kepada Lurah, Camat, Walikota, Wakil Walikota, maupun dinas teknis tentang persoalan yang dialami masyarakat.

“Kawal bantuan-bantuan pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, termasuk memberikan informasi kepada lurah, camat, Walikota, apapun persoalan yang ditemui di lingkungan masyarakat, misalnya ada lampu jalan tidak hidup, harus diberitahu, karena ini juga tentang kenyamanan aktivitas masyarakat di malam hari atau malah ada wilayah yang belum diterangi lampu jalan, jika ada bisa diinformasikan kepada kami atau ke pihak kelurahan, karena saat ini ada 2.800 lampu yang disiapkan pemerintah,” ujarnya.

Walikota juga menekankan bahwa linmas merupakan perpanjangan tangan pemerintah untuk memberikan informasi dan membantu lurah menyikapi berbagai persoalan yang ada di masyarakat, “keamanan dan ketertiban masyarakat adalah salah satu tugas utama dari linmas,” kata sosok yang akrab disapa Jeriko ini.

Mantan anggota DPR RI dua periode ini mengaku bersyukur bisa menemui secara langsung Linmas yang merupakan utusan dari 51 Kelurahan yang ada di Kota Kupang, sebagai garda terdepan linmas wajib membantu pengamanan masyarakat di kelurahan-kelurahan, “kita tidak bisa mengharapkan turun tangan langsung pihak kepolisian, atau siapa pun juga atau lurah, kalau bisa ditangani langsung oleh linmas,” ujarnya.

Jeriko menegaskan bahwa Satuan Perlindungan Masyarakat atau Satlinmas harus memberikan perlindungan masyarakat, tanggung jawab langsung atau tidak langsung ada pada linmas karena linmas adalah orang-orang yang paling mengerti keadaan di kelurahan, terkadang ada linmas yang terlibat dalam persoalan-persoalan kecil yang ada di kelurahan, ada yang bergabung dalam kelompok tertentu sekalipun demikian Linmas harus berdiri tegak mencari solusi agar masyarakat tidak terpecah dan nyaman dalam bermasyarakat.

“Seperti tidak boleh terlibat partai politik atau menjadi tim sukses salah satu calon atau pasangan calon peserta pemilu atau pilkada, kalau linmas dukung salah satu partai politik tidak boleh menunjukkan fanatisme berlebihan yang bisa memancing keributan,” ujar Jeriko.

Jeriko berharap kegiatan ini berdampak positif bagi Linmas agar ketika berada di tengah-tengah masyarakat bisa menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Menurutnya kegiatan ini sangat strategis oleh karena itu Walikota berharap Perangkat Daerah yang terlibat harus bertanggungjawab, terutama lurah dan camat, jangan menganggap remeh kegiatan ini, “saya hadir di sini karena kegiatan ini penting sekali, karena jika terjadi keributan di kelurahan-kelurahan maka lurah sendiri yang akan pusing, linmas itu penting, jangan anggap remeh,” tegasnya.

“Saya menghormati betul linmas, mereka adalah pejuang paling utama, menjaga kelurahan itu supaya jangan terjadi kekacauan, jika ada informasi apa saja di kelurahan koordinasi dengan lurah,” harapnya.

Sementara itu, Sat Pol PP Kota Kupang dalam laporannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan SatPol PP yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Berdasarkan ketentuan Permendagri No. 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ketenteraman Umum dan Ketenteraman Masyarakat bahwa Kepala Daerah wajib menyelenggarakan perlindungan masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana dan gangguan keamanan dan ketertiban lainnya seperti konflik pertanahan dan konflik akibat perbedaan pilihan dalam pesta demokrasi.

Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dibentuk lurah yang anggotanya adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam berbagai kegiatan sosial dalam kemasyarakatan.

Jika merujuk pada peraturan tersebut di atas anggota Satlinmas minimal 5 orang namun Kota Kupang baru memiliki 1 orang anggota Linmas di setiap kelurahan.

Menyadari akan penting dan strategisnya peran anggota linmas sekaligus guna Peningkatan Kapasitas anggota Satlinmas terutama memasuki musim kemarau sekaligus persiapan Pemilu 2024 maka dipandang perlu anggota Linmas diberikan pelatihan-pelatihan sehingga dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggota Satlinmas dan melaksanakan tugas dan fungsinya melalui pengetahuan, keterampilan, pembentukan sikap dan perilaku serta kemampuan anggota Satlinmas. (SN)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kategori
Berita Daerah

Kompak Gelar Webinar, Tentang Pedoman Fasilitas Pembangunan Rumah Ibadat di Kota Kupang

Spiritnesia.com, Kupang – Sosialisasi Terobosan baru dalam Peraturan Wali Kota No: 79 Tahun 2020 tentang pedoman fasilitas Pembangunan Rumah Ibadah di Kota Kupang Komunitas Peace Maker (Kompak) Kupang gelar Webinar bersama Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kupang.

Seperti disaksikan media ini pada saat Sosialisasi PERWALI yang diselenggarakan melalui Via Zoom Meeting oleh Komunitas Peace Maker (KOMPAK) Kupang, bersama Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM., MH, Ketua FKUB Kota Kupang, Pdt. Jeky Latupeirissa, M.Th. dan di ikuti 71 peserta lainnya, pada Kamis Lalu, 07/07/2022.

Webinar kali ini dengan Tema” Semangat utama atau spirit yang mendasar dari PERWALI No. 79 Tahun 2020 ini, ialah mewujudkan Kota Kupang sebagai rumah besar persaudaraan dan kerukunan.”

Wali Kota Kupang dalam webinar bersama Kompak, FKUB, dan 71 peserta lainnya ia menjelaskan bahwa,  yang kecil menolong yang besar, dan melindungi yang lemah, sebab Perwali ini adalah suatu terobosan hukum yang cerdik yang memanfaatkan celah kewenangan Pemerintah, dalam amanah SKB Dua MENTERI  dengan tujuan untuk pendirian Rumah Ibadah yakni kewenangan untuk memfasilitasi Pendirian Rumah Ibadah, tutur Wali Kota.

“Menurut Wali Kota Kupang, Perwali ini adalah satu-satunya di Indonesia dan sekarang sudah menjadi bahan studi banyak pihak untuk Implementasi yang lebih yang lebih luas diberbagai daerah maupun pengambilan kebijakan ditingkat pusat, lanjutnya saya juga sangat berterima kasih untuk jajaran FKUB dan Komunitas Lintas Agama karena dalam lima (5) tahun terakhir ini kita sudah berasil membangun dan menjaga kerukunan serta toleransi di Kota Kupang,” ujarnya.

Bahkan pada Tahun 2021, Kota Kupang dianugerahi sebagai Kota Toleran No. Lima di Indonesia, dan pada awal Tahun 2022 meningkat lagi menjadi No. Empat di  awal tahun 2022, Ini sudah sangat luar biasa, maka mari kita jaga dan rawat kerukunan dan Toleransi di Kota Kupang, pinta orang nomor Satu Kota Kupang itu.

“Karena Perwali ini merupakan jantung utama dalam mengatur peran Pemerintahan, maka saya berharap kepada FKUB NTT, FKUB Kab, Kota Se-NTT, agar semangat Perwali No. 79 Tahun 2020 di Kota Kupang dapat menjadi pembelajaran dan praktik bagi kita semua untuk mewujudkan hal yang sama di Kabupaten kita masing-masing, ujarnya lagi.

“Bahkan untuk Camat dan Lurah, ini harus menjadi Mata, Telinga dan Hati untuk PEMKOT agar semangat Perwali No. 79 Tahun 2020 di Kota Kupang,” tuturnya dengan tegas.

Sementara menurut Yakobus Beda Kleden Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang, yang juga sebagai Narasumber dalam webinar, menjelaskan Peraturan Walikota No. 79 Tahun 2020 Tentang Pedoman Fasilitasi Pembangunan Rumah Ibadat di Kota Kupang, ini adalah langkah untuk penguatan Moderasi Beragama dalam mewujudkan kehidupan antar umat beragama yang rukun dan damai di Kota Kupang.

“Maka setiap umat beragama mempunyai hak untuk membangun atau memiliki rumah ibadat agar dapat menjalankan ibadahnya dengan suasana yang tenang, penuh kebebasan. Namun harus dilakukan dengan mengedepankan sikap yang  adil, sehingga Perwali No. 79 Tahun 2020 ini menjadi ruang terwujudnya moderasi beragama dalam membangun rumah ibadat secara adil di kota Kupang,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang dalam webinar.

Lanjut Yakobus Beda Kleden, ia juga mengatakan bahwa masyarakat kota Kupang adalah masyarakat yang majemuk, karena itu perlu terus dibangun kesadaran, perilaku, perangkat hukum dan struktur yang membantu menyelenggarakan kehidupan bersama yang harmoni.

Pada kesempatan yang sama Ketua FKUB Kota Kupang, Pdt. Jecky Latuperissa juga menegaskan bahwa Perwali No. 79 ini dihadirkan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kebutuhan nyata.

“Namun kadang ada Lurah atau Camat yang susah ditemui dalam pengurusan-pengurusan admistrasi atau koordinasi terkait kendala yang dihadapi, sehingga kami mengharapkan untuk membuka ruang dialog, sehingga semua yang terlibat bisa bersedia menerima kritikan dan membantu memperbaiki alur komunikasi yang terhambat,” ujar Ketua FKUB Kota Kupang itu dengan nada kritik.

Ketua FKUB Kota Kupang juga menekankan bahwa Perwali ini merupakan sesuatu yang menolong  kita untuk terus menjaga kerukunan dikota kupang ini, karena kita sadar bahwa Perwali ini bisa menjadi pedoman modern bagi Kota dan Kabupaten lain di Kota Kupang. (SN/Hello)

Kategori
Berita Daerah

Pembangunan Toilet Umum Bernilai Milyaran Coreng Nama Ende Sebagai Kota Pancasila

Spiritnesia.Com, JAKARTA – Nama Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai Kota Pancasila kembali tercoreng gegara pembangunan empat unit toilet umum pada tiga Kecamatan di Kabupaten Ende (yaitu Kecamatan Ende Utara, Kecamatan Detusoko, dan Kecamatan Kelimutu) dengan anggaran senilai Rp 2,2 milyar dari DAK (Dana Alokasi Khusus) Kementerian Pariwisata tahun 2021. Pengerjaan masing-masing unit toilet dimaksud diduga sarat praktek korupsi, karena alokasi anggaran pengerjaan per toilet bernilai fantastik yaitu di atas Rp 500 Juta.

Demikian pernyataan kritis Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melalui Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, S.H dalam rilis tertulis yang diterima Tim Media ini pada Senin (27/06/2022) terkait proyek pengerjaan empat toilet umum tersebut pada Senin (27/06/2022).

“Pembengkakan biaya pembuatan toilet standar Desa/Kampung untuk toilet umum dengan pagu anggaran/toilet Rp 500 Juta lebih, sangat fantastik. Bahkan jauh lebih mahal dari biaya/toilet Rujab Bupati atau Rujab Ketua DPRD, Kapolres, Kajari Ende dll.
Namun demikian, para petinggi Penegak Hukum bersama Bupati dan DPRD Ende memandang peristiwa pembengkakan anggaran toilet itu hal biasa dalam pandangan kronisme dan budaya korupsi pejabat di Ende,” tulisnya.

Menurutnya, anggaran pengerjaan toilet tersebut diberikan kepada empat kontraktor yakni: 1) CV. Kalibhera dengan anggaran senilai Rp 568 Juta untuk pengerjaan WC Umum di lokasi Sao Ria Wisata Moni; 2) CV. Tunbes dengan alamat Kota Kupang, dapat pagu anggaran Rp 568.254.720 untuk pengerjaan WC Umum di lokasi wisata Air Panas Ae Oka Detusoko; 3) CV. Kasih Ibu beralamat di Ende dengan pagu anggaran sebesar Rp. 568 Juta untuk pengerjaan WC Umum di lokasi wisata Pantai Kota Raja; dan 4) CV. Sarta Jaya Mandiri, beralamat di Jalan Perwira Ende, pagu anggaran sebesar Rp.568.254.720 untuk pengerjaan WC Umum di lokasi Taman Rendo.

“Padahal secara umum, belanja pembuatan toilet mewah untuk bangunan Rumah pribadi atau Hotel, rata-rata per toilet sekitar Rp 25 Juta atau paling tinggi sekitar Rp 30 Juta. Sedangkan pembangunan toilet untuk pelayanan umum di Pantai Ria, Moni; Ae Oka, Detusoko; Pantai Kota Raja; dan Taman Rendo dianggarkan di atas Rp 500 juta atau 20 kali lebih mahal dari harga normal atau harga biasa,” bebernya.

Terkait persoalan tersebut, Petrus Selestinus  meminta KPK selaku lembaga anti rasuah untuk melakukan supervisi dan monitor. Karena Kabupaten Ende merupakan salah satu Kabupaten yang penegak hukumnya sangat minim prestasi. Bahkan boleh dikatakan di Ende untuk menegakan hukum, harus dengan korupsi dulu.

“Kabupaten Ende merupakan surga bagi para koruptor, baik Eksekustif dan Legislatif maupun Yudikatif. Mereka sudah saling menyandera untuk saling melindungi diantara mereka. Banyak kasus yang hanya digdaya diawal tetapi loyo di penghujung,” sindirnya.

Petrus berpandangan, bahwa kasus pembangunan empat unit toilet di tiga Kecamatan di Ende dengan anggaran  tersebut harus menjadi “triger” untuk membuka mata KAPOLRI, JAKSA AGUNG dan KPK agar segera mensupervisi dan memonitor kinerja Kapolres dan Kajari Ende, agar berhenti berkolaborasi dengan para koruptor kakap di Ende dan mengembalikan Ende sebagai Kota Pancasila.

“Apakah kasus ini “by design” untuk merusak budaya masyarakat Ende, sehingga dibiarkan dan terbentuk karakter korup hingga abai dan menutup mata serta telinga terhadap kritik publik untuk perbaikan dan perubahan? Padahal di Komisi III DPR RI selalu ada Anggota DPR RI berasal dari NTT, hingga tiga sampai empat anggotanya duduk di Komisi III. Ironisnya, penegakan hukum di NTT sangat buruk dan semakin buruk. Konon mereka juga memiliki proyek di Kabupaten-Kabupaten,” kritiknya lagi.

Petrus Selestinus lanjut membeberkan, bahwa Ende sebagai Kabupaten dimana pada tahun 1934-1938 Bung Karno diasingkan. Di daerah itulah Bung Karno berhasil menggali dan menemukan nilai-nilai Pancasila yang kemudian dijadikan Ideologi Negara dan falsafah hidup bangsa Indonesia.

“Siapapun pejabat yang ditempatkan di Ende seharusnya orang-orang pilihan terbaik. Atau pejabat-pejabat buangan sekalipun, ketika bertugas di Ende maka ia akan berubah menjadi lebih baik. Namun kenyataannya, Ende telah dirusak dan berada dalam proses penghancuran moral melalui perilaku pejabat yang korup secara bersama-sama, dan berlanjut bersama mereka yang ditugaskan untuk mengabdi dan menegakan hukum,” tegasnya.

Terkahir, kata Selestinus, kasus pembangunan Toilet Umum dengan anggaran Rp 2,2 Milyar merupakan penghinaan terhadap “keadilan sosial” dan “kemanusiaan” masyarakat Ende dan Flores pada umumnya. (SN/tim)

Kategori
Berita Organisasi

Yasintus L. Naif : Minta Keberadaan Warga TTU di Kupang, Ambil Bagian Dalam Pembangunan di Ibu Kota Provinsi

Spritnesia.Com, Kefamenanu – Panitia pelaksana Deklarasi dan Pelantikan Pengurus Paguyuban TTU-Kupang berdialog bersama Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timur Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yasintus Lape Naif, sekaligus membahas keberdaan warga TTU yang ada di Kota Kupang, untuk turut mengambil bagian didalam pembangunan di Ibu Kota Provinsi, serta menunjukan jati diri orang TTU.

Demikian disaksikan langsung tim media ini di  rumah jabatan Wakil ketua DPRD Kab. TTU
Minggu, (20/03/2022).

“Dalam dialog tersebut mewakili Badan Pengurus yang akan dilantik, Wakil Ketua I Dolfus Tuames menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wakil ketua DPRD Kab. TTU Yasintus Lape Naif yang telah menyediakan waktu untuk berbagi bersama rombongan Paguyuban TTU-Kupang di rumah jabatan Wakil ketua DPRD Kab. TTU.”

Dirinya juga menjelaskan, bahwa hasil kerja-keras dan semangat kebersamaan orang TTU di kota Kupang telah melahirkan Paguyuban TTU-Kupang sebagai organisasi persaudaraan dan kebersamaan masyarakat TTU yang tinggal di kota Kupang.

“Paguyuban TTU Kupang sudah beberapa kali mengunjungi kelompok- kelompok arisan asal TTU yang berada di Kupang untuk bersama-sama berhimpun dalam paguyuban TTU Kupang. Dan mereka merespon baik. Tentunya kami akan terus menerus melakukan konsolidasi agar semua orang TTU bisa berhimpun bersama”, Kata Dolfus.

Sementara Wakil ketua DPRD Kab. TTU Yasintus Lape Naif mengatakan, bahwa dengan hadirnya paguyuban TTU Kupang merupakan langkah maju dari keluarga besar TTU di Kupang. Sebab, berhimpun bersama merupakan hal positif yang harus didukung oleh semua pihak termasuk Lembaga DPRD Kabupaten TTU.

“Ia pun berpesan agar paguyuban TTU benar-benar dijaga eksistensi sebagai organisasi pemersatu masyarakat TTU yang ada di Kupang.”

Orang TTU harus menunjukan jati dirinya di kota Kupang dengan mendukung pemerintah Kota Kupang dengan melibatkan diri dalam pembagunan kota Kupang sebagai ibu Kota dari provinsi NTT dan juga memeberikan sumbangsi pikiran bagi masyakat-masyakat TTU, tutupnya. ( SN/GR)