Kategori
Berita Daerah

Kompak Gelar Webinar, Tentang Pedoman Fasilitas Pembangunan Rumah Ibadat di Kota Kupang

Spiritnesia.com, Kupang – Sosialisasi Terobosan baru dalam Peraturan Wali Kota No: 79 Tahun 2020 tentang pedoman fasilitas Pembangunan Rumah Ibadah di Kota Kupang Komunitas Peace Maker (Kompak) Kupang gelar Webinar bersama Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kupang.

Seperti disaksikan media ini pada saat Sosialisasi PERWALI yang diselenggarakan melalui Via Zoom Meeting oleh Komunitas Peace Maker (KOMPAK) Kupang, bersama Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM., MH, Ketua FKUB Kota Kupang, Pdt. Jeky Latupeirissa, M.Th. dan di ikuti 71 peserta lainnya, pada Kamis Lalu, 07/07/2022.

Webinar kali ini dengan Tema” Semangat utama atau spirit yang mendasar dari PERWALI No. 79 Tahun 2020 ini, ialah mewujudkan Kota Kupang sebagai rumah besar persaudaraan dan kerukunan.”

Wali Kota Kupang dalam webinar bersama Kompak, FKUB, dan 71 peserta lainnya ia menjelaskan bahwa,  yang kecil menolong yang besar, dan melindungi yang lemah, sebab Perwali ini adalah suatu terobosan hukum yang cerdik yang memanfaatkan celah kewenangan Pemerintah, dalam amanah SKB Dua MENTERI  dengan tujuan untuk pendirian Rumah Ibadah yakni kewenangan untuk memfasilitasi Pendirian Rumah Ibadah, tutur Wali Kota.

“Menurut Wali Kota Kupang, Perwali ini adalah satu-satunya di Indonesia dan sekarang sudah menjadi bahan studi banyak pihak untuk Implementasi yang lebih yang lebih luas diberbagai daerah maupun pengambilan kebijakan ditingkat pusat, lanjutnya saya juga sangat berterima kasih untuk jajaran FKUB dan Komunitas Lintas Agama karena dalam lima (5) tahun terakhir ini kita sudah berasil membangun dan menjaga kerukunan serta toleransi di Kota Kupang,” ujarnya.

Bahkan pada Tahun 2021, Kota Kupang dianugerahi sebagai Kota Toleran No. Lima di Indonesia, dan pada awal Tahun 2022 meningkat lagi menjadi No. Empat di  awal tahun 2022, Ini sudah sangat luar biasa, maka mari kita jaga dan rawat kerukunan dan Toleransi di Kota Kupang, pinta orang nomor Satu Kota Kupang itu.

“Karena Perwali ini merupakan jantung utama dalam mengatur peran Pemerintahan, maka saya berharap kepada FKUB NTT, FKUB Kab, Kota Se-NTT, agar semangat Perwali No. 79 Tahun 2020 di Kota Kupang dapat menjadi pembelajaran dan praktik bagi kita semua untuk mewujudkan hal yang sama di Kabupaten kita masing-masing, ujarnya lagi.

“Bahkan untuk Camat dan Lurah, ini harus menjadi Mata, Telinga dan Hati untuk PEMKOT agar semangat Perwali No. 79 Tahun 2020 di Kota Kupang,” tuturnya dengan tegas.

Sementara menurut Yakobus Beda Kleden Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang, yang juga sebagai Narasumber dalam webinar, menjelaskan Peraturan Walikota No. 79 Tahun 2020 Tentang Pedoman Fasilitasi Pembangunan Rumah Ibadat di Kota Kupang, ini adalah langkah untuk penguatan Moderasi Beragama dalam mewujudkan kehidupan antar umat beragama yang rukun dan damai di Kota Kupang.

“Maka setiap umat beragama mempunyai hak untuk membangun atau memiliki rumah ibadat agar dapat menjalankan ibadahnya dengan suasana yang tenang, penuh kebebasan. Namun harus dilakukan dengan mengedepankan sikap yang  adil, sehingga Perwali No. 79 Tahun 2020 ini menjadi ruang terwujudnya moderasi beragama dalam membangun rumah ibadat secara adil di kota Kupang,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang dalam webinar.

Lanjut Yakobus Beda Kleden, ia juga mengatakan bahwa masyarakat kota Kupang adalah masyarakat yang majemuk, karena itu perlu terus dibangun kesadaran, perilaku, perangkat hukum dan struktur yang membantu menyelenggarakan kehidupan bersama yang harmoni.

Pada kesempatan yang sama Ketua FKUB Kota Kupang, Pdt. Jecky Latuperissa juga menegaskan bahwa Perwali No. 79 ini dihadirkan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kebutuhan nyata.

“Namun kadang ada Lurah atau Camat yang susah ditemui dalam pengurusan-pengurusan admistrasi atau koordinasi terkait kendala yang dihadapi, sehingga kami mengharapkan untuk membuka ruang dialog, sehingga semua yang terlibat bisa bersedia menerima kritikan dan membantu memperbaiki alur komunikasi yang terhambat,” ujar Ketua FKUB Kota Kupang itu dengan nada kritik.

Ketua FKUB Kota Kupang juga menekankan bahwa Perwali ini merupakan sesuatu yang menolong  kita untuk terus menjaga kerukunan dikota kupang ini, karena kita sadar bahwa Perwali ini bisa menjadi pedoman modern bagi Kota dan Kabupaten lain di Kota Kupang. (SN/Hello)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *