Kategori
Berita Kriminal

Wartawan Dilaporkan Dirut Bank NTT ke Polda NTT

Spiritnesia.com, Kupang – Direktur Utama (Dirut) dan Pemimpin Redaksi (Pemred) media online Koran Timor.Com, FPL dan KDO dilaporkan Harry Alexander Riwu Kaho (Direktur Utama/Dirut Bank NTT, red) ke Polda NTT terkait dugaan pencemaran nama baik di media eletronik.

Hal itu diketahui melalui Surat Undangan Klarifikasi yang dikeluarkan Direskrimsus Polda NTT (Nomor B/640/VIII/2022/Direskrimsus tertanggal 09 Agustus 2022) terkait laporan Harry Alexander Riwu Kaho tanggal 16 Mei 2022 tentang dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, diminta kepada saudara untuk dapat memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik / penyidik pembantu Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda NTT terkait dengan perkara dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh saudara Hary Alexander Riwu Kaho, S.H., M.H sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tulis Ditreskrimsus Polda NTT.

Dalam Surat Panggilan yang ditandatangani oleh Wadir Krimsus Polda NTT, AKBP Khairul Saleh, SH, SIK, M.Si tersebut, para pimpinan media online diminta menghadap penyidik/penyidik pembantu Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda NTT, Ipda Joel Ndolu, S.H/Brigpol A. Muhammad Tupong pada Kamis (11/08/2022) pukul 10.00 Wita.

Dirut dan Pemred media online KORANTIMOR.com, FPL dan KDO yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya undangan klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda NTT. Namun, keduanya mengaku belum tahu jelas apa maksud dan konteks undangan klarifikasi Ditreskrimsus Polda NTT terkait laporan dugaan pelanggaraan UU ITE tentang pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud laporan HARK.

“Isi Surat Undangannya tidak jelas. Berita yang mana? Atau konten mana yang mencemarkan nama baiknya (HARK)? Di media eletronik yang mana? Harus jelas, apakah di media online? WhatsApp? FB? Di Instagram kah? Atau youtube? Penyidik harus mampu membedakan antara media berita online dan media sosial (medsos). Jangan salah kaprah,” kritik FPL.

Karena isi Surat Undangan tidak jelas, lanjut FPL, pihaknya menolak untuk menghadiri undangan tersebut. “Kami tolak untuk hadir. Isi undangan klarifikasi itu harus jelas sehingga kami bisa mengetahui masalahnya dan mempertimbangkan secara hukum, apakah kami perlu hadir atau tidak? Karena kalau berkaitan dengan pemberitaan atau karya jurnalistik atau sengketa/delik pers, wartawan tidak bisa dijerat dengan Pasal-Pasal dalam KUHP atau UU ITE,” tandasnya.

FPL sangat menyesalkan minimnya pemahaman penyidik kepolisian terkait UU Pers dan MoU antara Kapolri dan Dewan Pers terkait prosedur penyelesaian Sengketa Pers. “Kalau penyidik kepolisian tidak paham UU Pers dan MoU antara Kapolri dan Dewan Pers, yah begini jadinya. Laporan Sengketa Karya jurnalistik dipaksakan untuk diproses dengan UU ITE. Bagi saya, baik yang melapor dan menerima serta memproses laporan pidana Sengketa Jurnalistik, sama-sama tidak paham,” kritiknya.

Hal senada juga dikatakan Pemred Koran Timor.Com, CDO. Menurutnya, jika yang dimaksudkan Ditreskrimsus Polda NTT terkait undangan klarifikasinya adalah terkait pemberitaan atau produk jurnalistik yang ditayang di media online korantimor.com yang mana HARK merasa dirugikan, maka harus diproses sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Mou (Nota Kesepahaman, red) Antara Dewan Pers dan Kapolri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 – Nomor NK/4/III/2022 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

“Polda NTT wajib mengarahkan pelapor yaitu HARK (Dirut Bank NTT saat ini, red) untuk menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers dan MoU tersebut. Bukan asal terima laporan sengketa pers lalu panggil wartawan dan diperiksa. Itu namanya kriminalisasi pers,” tegas CDO.

Sesuai MoU Kapolri dan Dewan Pers, papar CDO, sudah sangat jelas. “Ketika polisi mendapat pengaduan pidana terkait Sengketa Pers, maka tugas polisi adalah mengarahkan pelapor saudara HARK untuk menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers. Bukan lagi memaksakan kerangka pasal UU ITE untuk menyelesaikan Sengketa Pers,” tandas dua wartawan yang dikenal aktif memberitakan kasus dugaan korupsi di bank NTT. (SN /Tim)

Kategori
Berita Daerah Pariwisata

Kapolres Manggarai Barat, Pastikan Wisatawan Yang Akan Berkunjung ke Labuan Bajo Aman dan Nyaman

Spiritnesia.com, Labuan Bajo – Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat (Kapolres Mabar) AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M. Si, memastikan situasi keamanan di Wilkum Polres Mabar tetap terjaga bagi semua tamu wisatawan yang berkunjung maupun masyarakat yang beraktifitas di Labuan Bajo.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Mabar. Pernyataan Kapolres Mabar tersebut tidak terlepas dari adanya rencana aksi boikot semua jenis pelayanan wisata yang akan dilakukan para pelaku pariwisata di Labuan Bajo terhitung tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2022.

Kapolres Mabar mengatakan, Polri akan selalu berada di garda terdepan untuk menjaga Keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang dinamis, kepada semua masyarakat yang ada di Labuan Bajo

“Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi, Tidak ada yang coba-coba untuk mengintimidasi maupun mengintervensi Kamtibmas di Manggarai Barat.

Untuk itu, Tidak ada toleransi bagi para pelaku gangguan kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Mabar,” egas AKBP Felli.

Kapolres juga meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mabar untuk tetap tenang dalam melaksanakan aktifitas.

“Jika ada kelompok ataupun oknum yang dengan sengaja atau tidak untuk melakukan intimidasi yang menimbulkan gangguan kamtibmas, agar segera melaporkan ke Call Center 110 Polres Manggarai Barat,” pintanya

Hal serupa juga disampaikan oleh Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, saat melakukan jumpa pers di kediamannya, Sabtu (30/7/2022) mengatakan, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghormati dan menjamin kebebasan berpendapat di muka umum yang disampaikan oleh masyarakat.

Namun Bupati Edi menyampaikan bahwa Pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap segala jenis tindakan yang bertentangan dengan peraturan yang ada yang menjadi bagian dari aksi boikot yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi para wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo.

“Kami akan melakukan tindakan tegas apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan melanggar hukum baik rencana anarkis, boikot untuk kepentingan umum apalagi melakukan tindakan hukum yang nyata,” ujar Bupati Edi.

Bupati Mabar memastikan bahwa Labuan Bajo, aman untuk dikunjungi dan menjamin keamanan serta kenyamanan wisatawan saat berwisata di Labuan Bajo.

“Manggarai Barat ramah, aman dan nyaman untuk dikunjungi dan kami menjamin keamanan seluruh wisatawan, masyarakat yang berada di Labuan Bajo dan yang akan berkunjung ke Labuan Bajo, menginap di hotel maupun yang berlayar di objek wisata termasuk menjamin keamanan di lokasi objek wisata,” tegasnya. (HUMAS/SLAMET NAGO)

Kategori
Berita Daerah Kriminal Nasional

Padma Tantang Bupati Malaka dan Kadis Nakertrans Datang Langsung ke Medan dan Konfirmasi Keberadaan PMI Ilegal Asal Malaka

Spiritnesia.Com, Jakarta – Lembaga Hukum dan HAM PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) bersama KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) Minta Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak dan Kadis Nakertrans Malaka, Vinsen Babu untuk datang ke Medan, Sumatera Utara untuk bertemu langsung dan berkoordinasi dengan PERAK Indonesia (Perkumpulan Advokasi Kemanusiaan Indonesia) untuk mengkonfirmasi kebenaran PMI asal Malaka di sebuah penampungan (PMI Ilegal) di Medan.

Hal ini disampaikan Ketua Pembina Padma Indonesia dan Ketua KOMPAK Indonesia, Gabrial Goa dalam rilis tertulis kepada tim media ini pada Jumat malam (28/05/2022) pukul 22.34 Wita, menanggapi pernyataan kadis Vinsen Babu bahwa tidak ada PMI dari Malaka yang diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

“Pak Bupati Malaka, khususnya pak Kadis Nakertrans kita minta jangan hanya bicara dari ‘kursi kerajaannya’ tapi turun cek langsung di lapangan (ke Medan, red) biar lihat sendiri dan tahu faktanya. Data itu hasil temuan PERAK Indonesia yang tahu persis keberadaan warga Malaka di sebuah rumah penampungan di Medan. Jangan hanya dengar dari BP2MI atau kata orang. Ini kita bicara ada datanya,” kritiknya.

Menurut Gabrial Goa, hasil investigasi PERAK Indonesia dan sejumlah wartawan media di Medan, ditemukan adanya 3 orang PMI asal Malaka atas nama (inisial YA, PZ, MDA). Ketiganya berhasil diidentifikasi berasal dari desa Lakekun Kecamatan Kobalima) yang diberangkatkan dari Malaka ke Kupang pada Minggu (24/05). Tiga orang tersebut adalah warga Malaka yang sementara ini diidentifikasi  ada pada salah satu penampungan di Medan yang siap diberangkatkan (secara ilegal, red) ke Malaysia. Keberadaan mereka di rumah penampungan dipindah-pindah untuk menghindari kejaran pihak penegak hukum.

“Makanya kita minta Pemda Malaka, pak Bupati Simon dan Kadisnya itu turun langsung dan cek biar lihat sendiri. Bila perlu bawa wartawan biar biar bongkar sekalian jaringan human trafficking. Konfirmasi PERAK Indonesia di Medan yang dipimpin Romo Beno Ola, Pr. Mereka yang investigasi soal PMI Ilegal tersebut,” pintahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya (28/05), Lembaga Hukum dan HAM PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) bersama KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) menilai Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka, NTT tidak serius melakukan upaya untuk mencegah migrasi ilegal warganya, sehingga  terdapat warga Malaka yang menjadi korban human traficking (perdagangan orang).

“Belum adanya aksi nyata Pemerintah Kabupaten Malaka untuk menyelamatkan warganya yang diduga Migrasi Ilegal sehingga rentan Human Trafficking di Medan. Ini memperlihatkan belum adanya keseriusan Pemkab Malaka dalam pencegahan Migrasi Ilegal rentan Human Trafficking,” tulisnya.

Menurut Gabrial Goa, hal itu memberi kesan Pemda Malaka melakukan tindakan pembiaran dan pengabaian atas fenomena migrasi ilegal warganya. Hal itu juga dinilai melanggar HAM dan mal-administrasi. Olehnya itu, PADMA INDONESIA dan KOMPAK INDONESIA merasa perlu mengingatkan Bupati dan Wakil Bupati Malaka serta Forkompinda Malaka untuk menaruh perhatian serius terhadap masalah ini.

Namun Bupati Malaka melalui Kepada Dinas (Kadis) Nakertrans Kabupaten Malaka, Vinsen Babu yang berhasil dikonfirmasi wartawan tim media ini pada Jumat (27/05-2022) malam mengakui, pihaknya  telah berkoordinasi dengan BP2MI Provinsi NTT melakukan penelusuran melalui BP2MI Medan dan hasilnya, mereka tidak menemukan PMI asal Malaka yang di berangkatkan secara ilegal di Medan menuju Malaysia.

Vinsen Babu sebaliknya meminta Padma Indonesia menyampaikan data yang valid dengan menyebutkan identitasnya, supaya Pemda Malaka mengetahui secara persis bahwa orang yang diberangkatkan secara ilegal itu adalah orang dari Malaka. (SN/Tim)

Kategori
Berita Daerah Kriminal Nasional

Halangi Kerja Wartawan dan Ancam Bunuh, Calon Kades Tesi Ayofanu Dilaporkan ke Polres TTS

Spiritnesia.Com, Amanatun – Salah satu calon Kepala Desa Tesi Ayofanu Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yunus Liu (YL) dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Wilayah Amanatun Selatan- Kepolisian Resort (Polres) TTS (Laporan Nomor: LP/B/07/V/2022/SPKT), karena (YL) diduga menghalangi/menghambat kerja wartawan, bahkan mengancam membunuh wartawan media online beritacendana.com, ST yang meliput persyaratan seleksi calon Kepala Desa Tesi Ayofanu pada Selasa (24/05/2022).

Demikian disampaikan ST, wartawan media online beritacendana.com (korban, red) via telepon selulernya kepada tim media ini pada Selasa (24/05/2022) pukul 14.00 Wita seusai melaporkan kasus tersebut ke Polsek Amantun Selatan.

“Saya laporkan dia (Yunus Liu, red) di Polsek Amanatun Selatan, karena dia tidak mau saya liput proses persiapan pilkades desa Tesi Ayofanu. Dia protes kenapa saya (wartawan, red) datang ambil data (liput, red) dan mau tulis soal persyaratan seleksi calon kepala desa Tesi Ayofanu, menurutnya padahal saya tidak pernah diundang rapat di Kantor desa? Lalu dia suru saya pergi, kalau tidak dia akan bunuh saya. Baru lanjut maki pake kata an*ng dan m*ny*t yang sangat menghina saya dan profesi saya,” jelasnya.

Menurut ST, tindakan Yunus Liu sangat menghina dan sangat tidak menghargai profesinya sebagai wartawan, bahkan (YL) mengganggu atau menghalangi pekerjaannya sebagai wartawan. Padahal pekerjaannya itu dilindungi negara dan atau undang-undang.

“Kerja kita jelas dilindungi negara atau undang-undang to kaka…khususnya undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, ada pasal tentang itu (pasal 8 UU Pers, red) . Jadi dia tidak bisa seenaknya hina wartawan apalagi ancam bunuh wartawan. Jadi memang perlu dilaporkan biar dia tahu dan belajar hargai wartawan,” tegasnya.

Wartawan ST lalu menguraikan kronologi kasusnya yang bermula saat dirinya melakukan peliputan di Kantor Desa Tesi Ayofanu pada Selasa (24/05/2022) pukul 07.00 Wita. Liputannya terkait persyaratan seleksi calon Kepala Desa Tesi Ayofanu, Kecamatan Amantun Selatan. Namun karena lama menunggu panitia seleksi dari jam 7 pagi hingga pukul 10.00 Wita tidak muncul, maka ia memutuskan untuk kembali ke Soe.

Namun saat dirinya tiba di pertigaan Oehani Oinlasi, ia membelok ke arah Polsek Amanatun Selatan. Di situ ia bertemu Yoksan Nomleni dan Frengky Baun di sebuah Simpang Lima dan berbincang. Yoksan Nomleni bertanya kepada wartawan ST sedang dari mana dan mau kemana? Lalu ST menjawab bahwa dirinya dari Kantor Desa Tesi Ayofanu untuk liputan terkait persyaratan seleksi calon kepala Desa dan hendak pulang ke Soe.

Perbincangan mereka sepertinya terdengar hingga telinga pelaku (Yunus Liu) yang saat itu sedang duduk di salah satu rumah warga sekitar. Yunus Liu pun keluar dari rumah warga dimaksud dan menghampiri wartawan media online Berita-Cendana.Com, ST dan menanyai sang wartawan.

“Lu siapa, (anda siapa) lu Wartawan (anda wartawan) makanya mau pi (pergi) ambil data di sana. Lu (anda) rapat saja tidak pernah ikut jadi Lu (anda) sonde (tidak) berhak di Tesi Ayofanu, lu (anda) tu (itu) sapa (siapa). Lu tu (anda itu) anak kemarin,” ungkap ST meniru kata-kata Yunus Liu.

Wartawan ST pun menjelaskan, bahwa dirinya adalah wartawan dan datang ke Kantor Desa Tesi Ayofanu sejak jam 7 pagi hingga jam 10 pagi dengan tujuan untuk mewawancara Panitia Seleksi Pilkades Tesi Ayofanu terkait persiapan dan persyaratan Pemilihan Kepala Desa Tesi Ayofanu. Namun karena panitia sedang tidak ada di Kantor desa, sehingga dirinya memutuskan kembali ke Soe.

Mendengar penjelasan ST, Yunus Liu langsung mengancamnya. “Lu mau tulis apa na tulis sudah, kau tidak pernah ikut rapat. Kenapa kau omong Desa Tesi Ayofanu, Bi**t*ng kau, We kau jalan sudah jangan sampai saya bunuh kau. M*nyet bin*t*ng kau bicara tidak tahu,” jelas ST mengulang kata-kata Yunus Liu.

Wartawan ST kaget mendengar kalimat makian dan ancaman Yunus Liu. Ia sangat menyayangkan sikap tidak terpuji Yunus Liu, karena  dirinya wartawan dan sedang menjalankan tugas atau kerja jurnalistik.

Menilai tindakan Yunus Liu adalah suatu bentuk penghinaan profesi wartawan dan upaya menghalangi serta menghambat kerja jurnalistik, dan bahkan ancaman berbahaya terhadap keselamatan nyawanya, maka ST kemudian langsung melaporkan Yunus Liu ke Polsek Amantun Selatan.

Tindakan Yunus Liu mendapat reaksi kecaman Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN), Joey Rihi Ga. Ia meminta Polres TTS melalui Polsek Amantun Selatan segera memproses laporan ST terhadap Yunus Liu. Karena tindakan Yunus Liu sangat melecehkan wartawan dan bahkan mengancam keselamatan wartawan.

“Pers atau kemerdekaan pers termasuk kerja wartawan dilindungi oleh negara. Khususnya pasal 8 undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, bahwa dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Jadi tidak dibenarkan atas alasan apapun seseorang melakukan tindakan menghambat atau menghalangi kerja wartawan. Apalagi mengancam wartawan. Kami minta Polsek Amantun Selatan tangani kasus ini dengan serius dan proses hukum pelaku,” tegasnya.

Menurut Joey, tindakan Yunus Liu juga melanggar  pasal 18 (ayat 1) UU Pers, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.

“Pasal 4 ayat (2) bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat (3) bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” jelasnya.(SN/Tim)

Kategori
Berita Daerah Ekonomi Hiburan Nasional Pendidikan Perempuan dan Anak

Pemkot Kupang Peringati Hari Kebangkitan Nasional Ke-114

Spiritnesia Com, Kupang – Pemerintah Kota Kupang, Jumat (20/5) pagi memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-114 tahun 2022 bertempat di ruang Garuda kantor Wali Kota Kupang.

Peringatan Harkitnas kali ini mengambil tema “Ayo Bangkit Bersama”. Bertindak selaku Pembina Upacara peringatan Harkitnas ke-114 tersebut Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H., dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man, Staf Ahli Wali Kota Kupang, para Asisten Sekda Kota Kupang serta Pemimpin Upacara oleh Kepala Pelaksana BPBD Kota Kupang, Ernest S. Ludji, S.STP., M.Si.

Kegiatan ini diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kupang secara virtual yang ada di masing-masing OPD dan kecamatan se-Kota Kupang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Wali Kota Kupang saat membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan, kali ini memperingati Hari Kebangkitan Nasional yang ke-114. Pada tahun ini, “Ayo Bangkit Bersama” menjadi tema peringatan Hari Kebangkitan Nasional sebagai bentuk seruan agar kita bisa bangkit bersama dari pandemi COVID-19 yang sudah melanda dua tahun terakhir. Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ini hendaknya tidak hanya kita maknai sebagai seremonial saja. Guna memahami esensi sejarah Kebangkitan Nasional, mari sejenak kita telaah sisi historis di balik peringatan Hari Kebangkitan Nasional.

Pada sisi penanganan COVID-19 di tingkat nasional, kita dapat melihat bahwa upaya kita kian menunjukkan hasil yang positif, ditunjukkan dengan kasus baru harian di bawah 400 kasus dan total kasus aktif yang sudah berada di bawah angka 5.000 kasus (Data per 13 Mei 2022). Selain itu, capaian vaksinasi COVID-19 dosis kedua juga sudah mencapai 79 persen. Namun demikian, kita patut tetap waspada dan terus meningkatkan disiplin protokol kesehatan.

Penanganan COVID-19 yang membaik berimplikasi pada berangsur kembalinya aktivitas masyarakat secara normal. Secara perlahan, hal ini mendorong pemulihan perekonomian nasional. Perekonomian Indonesia pada triwulan I-2022 terhadap triwulan I-2021 mengalami pertumbuhan sebesar 5,01 persen (y-on-y). Hampir seluruh lapangan usaha tumbuh positif, kecuali Administrasi Pemerintahan dan Jasa Pendidikan. Dari sisi produksi, tiga Lapangan Usaha mengalami pertumbuhan tinggi yakni:
1) Sektor Usaha Transportasi dan Pergudangan 15,79%
2) Sektor Jasa-jasa lain 8,29%
3) Sektor Informasi dan Komunikasi 7,14%
Mari terus kita bekerja keras dan bersinergi menjaga, mempertahankan dan meningkatkan perekonomian nasional Indonesia.

Momentum yang baik ini makin diperkuat dengan peran Indonesia sebagai Presidensi G20 tahun 2022. Pada Presidensi G20 tahun ini, Indonesia mengusung tema _“Recover Together, Recover Stronger”_, dengan tujuan dapat memberikan spirit baru dalam mewujudkan tatanan dunia yang dapat memberikan kesejahteraan dan kemakmuran yang inklusif, serta menjamin keberlanjutan kehidupan di masa depan.

Pertemuan G20 yang dipimpin oleh Indonesia tahun ini mengusung tiga isu prioritas, yaitu Arsitektur Kesehatan Global yang Inklusif, Transformasi berbasis Digital dan Transisi Energi Berkelanjutan.

Tema dan isu prioritas G20 yang diangkat Indonesia merupakan cerminan dari semangat kebangkitan yang dirayakan pada hari ini, yakni di tengah keterpurukan akibat pandemi COVID-19, tidak pernah meluruhkan cita untuk pulih bersama dan bangkit lebih kuat. Indonesia terus mendorong negara-negara anggota G20 untuk melakukan aksi-aksi nyata dan siap berkolaborasi serta menggalang kekuatan sehingga masyarakat dunia dan kemanusiaan dapat merasakan dampak nyata dari kerja sama ini. (**)

Kategori
Berita Daerah Hiburan Olahraga Perempuan dan Anak

Camat Insana Hadir Dalam Memperingati HUT Desa Tapenpah yang ke 53

Spiritnesia.Com, Kefamenanu – Camat Insana, Alexander Tabesi, turut hadir dalam meriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Desa Tapenpah yang Ke 53 pada tanggal 15 Mei 2022.

Demikian panataun langsung Media ini pada saat berjalannya Acra HUT yang di selenggarakan di Desa Tapenpah, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu, 15/05/2022.

“Tomy Sikone selaku Kades Tapenpah saat ditemui media Spritnesia.Com menjelaskan bahwa sebenarnya kegiatan perlombaan memperingati HUT Desa Tapenpah ke 53 ini pada Tanggal 07/05/2022, namun karena ada kesibukan lain di Desa, Kecamatan dan Kabupaten sehingga kita baru rayakan pada Minggu, 15/05/2022,” jelas Sikone.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Tahun 2022 karena kondisi yang sudah membaik dari Wabah Covit-19, maka ini menjadi momentum untuk kita mulai bangkit dan membangun desa bersama-sama.

“Membangun desa bersama-sama bukan berarti kita membangun hanya dalam kantor desa dan halamannya,tapi kita harus membangun seluruh desa Tapenpah,” ujarnya.

Menurutnya meskipun kita masih dalam kondisi pandemi kita harus bangkit dan membangun desa kita bersama.

Makna terpenting dari acara ini adalah bagaimana kita mampu melakukan introspeksi dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa selama ini, tuturnya.

Saya juga berharap agar dari acara ini dapat menjadi motivasi, untuk memperbaiki pola pikir dan sikap kita dimasa yang akan datang, dengan dilandasi semangat untuk membangun desa Tapenpah yang lebih baik dan maju.

Mari kita tumbuhkan semangat gotong royong sebagai ciri khas desa, dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan.

Tak ketinggalan Tomy sikone menyampaikan rasa hormat dan terimakasih kepada para pendahulunya yang sudah membangun desa Tapenpah.

Berbagai kegiatan yang diperlombakan antara lain, pertandingan futsal putera/Puteri bagi anak-anak sekolah dasar, pertandingan futsal bagi remaja dan futsal bagi orang dewasa antar Rukun Warga (RW), Bola Voly Remaja Putera/Puteri dan Sepak bola remaja dilapangan umum milik desa Tapenpah.

Lanjutnya ada kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan yakni lomba masak,masakan non beras.( Lokal )dan ditutup dengan festival budaya. (Charles Usfunan/SN)

Kategori
Berita Daerah Internasional

Dorong Kebangkitan Ekonomi, Kadin NTT  Dipastikan Road Show Ke AS & Kanada 

Spiritnesia.Com, Kupang – Dewan  Pengurus Kamar Dagang  dan Industri  Nusa Tenggara Timur  dipastikan  tanggal 18 April  2022 melakukan roadShow  ke Amerika Serikat (AS) dan Kanada  guna mengikuti pertemuan bilateral antara pengurus Kadin tingkat dunia sekaligus memperkuat akses bisnis untuk mendorong kebangkitan ekonomi  Nasional dan daerah  terutama di NTT yang lebih maju di masa mendatang.

Demikian disampaikan Ketua umum Kadin NTT Bobby Lianto, MM. MBA saat dikonfirmasi tim  media ini melalui telepon selulernya, Kamis 14/04/22

“Pada 18 April 2022 saya (Bobby Lianto) bersama rombongan Kadin Indonesia akan melakukan perjalanan bilateral ke negara Amerika Serikat dan Kanada untuk membahas sejumlah agenda bisnis global  dan salah satunya persiapan menuju B20.

“B20 sendiri merupakan enjesmen  grup  dari jitwenti atau goverment  twenty.Selain itu, ada juga dobel youtwenti yang lebih dikenal kegiatan bisnis global, oleh karena itu  Pemerintah  Pusat menunjuk Dewan Pengurus  Kadin  sebagai penanggung jawab dari presidensi B20.”ungkapnya.

Sementara sesuai data yang ada, rombongan yang berangkat ada 28 orang termasuk Ketua Umum Kadin NTT. adapun jadwal kegiatan yang dilaksanakan  yakni 18/04) akan ke New York bertemu dengan Duta Besar PBB, (22/04) akan ke Washington D. C (ibu kota AS) bertemu dengan Duta Besar Indonesia untuk melakukan pertemuan aisii dan KJRI (bisnis forum)  Chambers of commerce of united state).

Sambung  Boby  Lianto, agenda berikut  tanggal 26/4/2022 akan melakukan pertemuan duta besar indonesia di Kanada  dan melakukan meeting dengan para pengurus kadin dan investor.

Ia menegaskan bahwa  tujuan utama  dari road show ke Amerika dan  Kanada yakni memperkuat hubungan bilateral, kegiatan bisnis sekaligus mengundang para investor ke indonesia terutama di Labuan  Bajo untuk menghadiri  kegiatan B20

“Dalam  B20 mendatang, Kadin NTT akan mempresentasikan  potensi-potensi Sumber Daya Alam NTT baik sektor Pariwisata, Pertanian, Peternakan, maupun energi  terbarukan”bebernya. (tim).

Kategori
Berita Daerah Nasional

Komandan Kodim Se-NTT Hadir Menyaksikan Penyerahan Cata PK TNI AD ke Sub Panpus

Spiritnesia.Com, Kupang – Penerangan 161 Kegiatan Penyerahan Cata PK TNI AD Gelombang 1 TA. 2022 Sumber Reguler dari Ketua Sub Panda kepada Komandan Korem 161/WS Brigjen TNI Iman Budiman, S.E., selaku Ketua Panitia tingkat Pusat digelar di lapangan Apel Korem 161/WS Jln. W.J Lalamentik, Oebufu Kota Kupang, Rabu (13/04/2022).

183 Orang Calon Cata PK sumber reguler diserahkan oleh Kepala Staf Korem 161/Wira Sakti Kolonel Inf Harzeni Paine, S.H., M.A., selaku ketua Sub Panda NTT kepada Ketua Panitia Pusat (Panpus) Brigjen TNI Iman Budiman, S.E. dan laporan resmi Ketua Sub Panda NTT Kolonel Inf Harzeni Paine, S.H., M.A. kepada Ketua Sub Panpus.

Sementara itu Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Iman Budiman, S.E., menyampaikan, “yang saya hormati Kepala Staf Korem 161/Wira Sakti selaku Ketua Panda beserta jajaran Panitia Daerah dan saya hormati para Panitia Sub Panpus Udayana di Korem 161/Wira Sakti, pada hari ini kita hadir disini untuk menyaksikan proses alih-alih tahap dari kewenangan Werving di tingkat Kotama menuju kewenangan Werving atau rekrut ke tingkat Pusat sebagai tugas Kodam IX/Udayana dalam memeriksa/ menyeleksi calonnya telah dilakukan melalui dua tahapan. Tahap pertama adalah tahap kampanye sampai dengan seleksi adminitrasi 1 dilakukan di Sub Panda Kodim masing-masing untuk melakukan persiapan dan pembinaan”.

“Kedua rangkaian Werving dan seleksi di tingkat Daerah yang merupakan kewenangan Pangdam IX/Udayana dilakukan seharusnya di Kodam IX/Udayana, Bali namun karena daerahnya yang luas kemudian didelegasikan ke Korem 161/Wira Sakti dalam hal ini Panitia Daerah ditunjuklah Kepala Staf Korem 161/Wira Sakti untuk melakukan tugas Pangdam IX/Udayana dalam menyeleksi anda kemari. Kepala Staf Korem (Kasrem) diberikan perangkat yang dimiliki oleh Pangdam IX/Udayana dan perangkat yang dimiliki oleh kasad untuk memilih 1.500 peserta sesuai animonya dan ditemukan 366 orang yang memenuhi syarat terbaik dan diseleksi lagi menjadi 183 orang yang memenuhi persyaratan. Sampaikan kepada orang tuamu bahwa dirimu telah dibina, dibangun dan memenuhi persyaratan dari hasil seleksimu sendiri”, ungkapnya.

Selanjutnya Komandan Korem 161/Wira Sakti selaku ketua Sub Panpus menyampaikan bahwa, “kondisi psikologimu adalah masuk pada kriteria memenuhi persyaratan, kondisi fisikmu memenuhi persyaratan, kondisi kesehatanmu memenuhi persyaratan sementara kondisi mental ideologi mu baru akan kita periksa secara mendalam. Mental Idiologi (MI) adalah bagian dari tugas Negara yang leading sektornya adalah Kemenpan RB untuk melakukan seleksi pemilihan calon aparatur Negara dengan bersih dan bebas KKN itu persyaratan teratasnya”, kata Budiman.

“Oleh karenanya, titik berat dari seleksi Panitia Pusat terhadap anda semua yang sudah memiliki potensi dengan kriteria memenuhi persyaratan tinggal dua saja sebenarnya, yaitu ; pertama bersih, terbebas dari KKN percaloan karena anda akan menjadi Abdi Negara dan tidak boleh ada perilaku dirimu maupun keluargamu yang mencacati aturan UU kita *Clean government dan Good governance.* Pemerintahan yang bersih dimulai dari rekrut keluarga yang mau melakukan tindakan bersih, tidak ada politik uang, politik tanah atau politik apapun untuk meloloskan anda. Anda lolos dan lulus hanya karena kemampuan dirimu dan hasil dari orangtuamu membangun dirimu. Para Dandim sebagai Wakil Forpimda, Pimpinan Daerahmu mendorong kamu dan mempromosikan kamu ke Panitia Pusat”, tegasnya.

Selanjutnya pemaparan mekanisme pelaksanaan seleksi Sub Panpus yang disampaikan oleh Kasipers Kasrem 161/Wira Sakti Kolonel Caj Heru Wahyu Jatmiko dihadapan peserta memaparkan bahwa mulai masuk terpusat pada tanggal 15 April 2022 yang bertempat di SPN Kupang. Mulai dari sekarang sampai 15 April itu tanggung jawabnya Dandim masing-masing sebelum masuk ke SPN.

Mekanismenya tanggal 15 April 2022 semua calon sudah berada di dalam kesatrian Sekolah Polisi Negara (SPN) Kota Kupang dan semua calon akan diberikan nomor pendaftaran dan terkoordinir masing-masing Kodim. Kemudian pada tanggal 16 dan 17 April 2022 sudah di mulai test yakni Litpers secara tertulis dan Keswa secara tertulis. Sebelumnya, peserta akan dibagi menjadi 4 kelas ; Kelas A,B,C dan D berdasarkan nomor pendaftaran. Semua calon tidak diijinkan membawa alat komunikasi HP dan semua kegiatan di koordinir oleh Sub Panpus”, paparnya.

Hadir pada Apel penyerahan Cata PK TNI AD Gel. I TA. 2022 ; Kasrem 161/Wira Sakti, para Kasi Kasrem 161/Wira Sakti, para Dandim Se-NTT dan Panitia Sub Panda NTT serta Sub Panpus. (Penrem/Sn)

Kategori
Berita Daerah

Kasus Hironimus Taolin Naik Status Ke Penyidikan

Spiritmesia.Com, Kupang – Kasus dugaan korupsi (yang diduga) akibat monopoli pengerjaan sejumlah proyek pada 3 (tiga) wilayah di Nusa Tenggara Timur/NTT yang menyeret nama Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin (HT) naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Hutama Wisnu, S.H., MH melalui Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, S.H., MH saat dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Senin(11/04/2022) terkait hasil pemeriksaan Kajati NTT terhadap HT pada Jumat (10/04).

“Kasus (dugaan korupsi pengerjaan sejumlah proyek di NTT yang melibatkan HT, red) sdh (sudah) penyidikan,” tulisnya singkat.

Terkait apakah HT sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Abdul Hakim mengaku belum tahu. “Kalo (kalau) mslh (masalah) itu belum tau juga Krn (karena) sy (saya) blm (belum) konfirmasi ke penyidik,” ungkapnya.

Abdul Hakim juga mengatakan tidak tahu terkait informasi dugaan adanya tawaran dari Kuasa Hukum HT kepada Kejati NTT agar HT menjadi Justice collaborator, guna membongkar keterlibatan para oknum lain di kasus yang menyeret HT. “Kalo info itu (tawaran justice collaborator dari HT ke Kejati NTT, red) nanti sy (saya) tanyakan ke penyidik yaa,” ujarnya.

Abdul Hakim juga mengungkapkan, bahwa terkait pemeriksaan Direktur PT. SKM pada Jumat lalu, HT ‘dihujani’ 34 pertanyaan. Namun karena gangguan kesehatan, HT minta pemeriksaannya dilanjutkan minggu depan.

“Sudah diperiksa ada 34 pertanyaan… Karena kesehatan terganggu, beliau (HT) minta penundaan permintaan keterangan sampai dengan hari Senin 18 April 2021 dgn (dengan) alasan minggu ini mau general chek up,” bebernya. (sn/tim)

Kategori
Berita Daerah

Kadis P&K NTT Diminta Kembalikan Yus Maria ke Jabatan Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i

Spiritnesia.Com, KUPANG – Menang gugatan melawan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Nusa Tenggara Timur (NTT), Linus Lusi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Yus Maria D. Romas minta Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) melalui Kadis P&K NTT , Linus Lusi atau Pelaksana Tugas Kadis P&K (Plt. Kadis P&K baru yang ditunjuk Gubernur NTT, red) untuk mengaktifkan kembali jabatannya sebagai Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i.

Demikian diungkapkan mantan Kepsek SMKN 1 Kupang, Yus Maria D Romas saat diwawancarai tim media ini melalui sambungan telepon selulernya pada Selasa (05/04/2022), terkait surat permohonan pelaksanaan eksekusi gugatan yang telah dimenangkannya di PTUN pada 2021 lalu.

“Saya menunggu kesediaan Kadis P&K untuk mengeksekusi secara sukarela Putusan PTUN dan mengembalikan saya pada posisi atau jabatan saya (Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i Manggarai, red). Perkara mulai bulan April hingga putusan inkrah pada bulan November 2021,” ungkapnya.

Menurutnya, sejak awal pemberhentian dirinya oleh Kadis P&K sebagai Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i, dirinya meragukan kebenaran SK tersebut karena sampai hari ini SK pemberhentian itu belum sampai ke tangannya. Ia bahkan menduga SK tersebut masih ditangan Korwas (Koordinator Pengawas) Kabupaten Manggarai. “Sehingga saya pikir secara administrasi pemberhentian saya itu tidak sesuai mekanisme administrasi pemberhentian yang benar,” tegasnya.

Seharusnya, kata Yus Maria, sesuai putusan PTUN Kupang, Kadis P&K, Linus Lusi (saat itu, red) mengembalikan posisinya atau jabatannya sebagai Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i, tetapi yang terjadi, Kadis Linus Lusi tetap tidak mau mengaktifkan kembali dirinya sebagai Kepsek dan malah mengaktifkan orang lain menjadi Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i.

“Saya menunggu kesediaan Kadis P&K selama 90 hari untuk mengeksekusi secara sukarela Putusan PTUN mengembalikan saya pada posisi atau jabatan saya. Namun tidak dilaksanakan Dinas P&K, sehingga kuasa hukum saya menyurati lagi PTUN terkait eksekusi putusan tersebut,” bebernya.

Yus Maria juga merasa dirinya tidak sedang berperkara dengan Gubernur NTT. “Saya sedang berperkara dengan Kepala Dinas P & K NTT. Karena urusan teknis pendidikan ada di Kepala Dinas P dan K yaitu Linus Lusi (saat itu, red). Karena munculnya kasus ini sampai saya diberhentikan dari jabatan Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Rii dimasa kepemimpinan Linus Lusi,” bebernya lagi.

Kronologi Kasus
Yus Maria Romas menguraikan kronologi kasusnya bermula dari dirinya didemo sejumlah guru di SMKN 1 Wae Ri’i Manggarai terkait gaji yang menurut sejumlah guru (kurang lebih 15 orang) tidak manusiawi. Sementara pihaknya menerapkan sistem pembayaran gaji/honor berdasarkan beban kerja dari rumah atau prosentase kinerja. “Karena saat itu dimasa Covid dan Juknis Bos memerintahkan bahwa penggunaan dana bos untuk gaji guru bisa lebih dari 15% tapi maksimal 50%, namun harus sesuai dengan beban kerja dari rumah,” tandasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, ia menghitung prosentase jumlah siswa yang diajar para guru dimasa Covid. “Maka yang malas, (honor/gaji) sesuai dengan presentasenya dan yang rajin dan getol mencari murid, presentasenya besar. Itu yang dilakukan. Sehingga pada waktu pemeriksaan, tidak ada sedikit pun unsur korupsi, tidak ada, karena presentase sudah ada dalam Juknis,” tegasnya.

Yus Maria juga menjelaskan, bahwa buntut dari demo tersebut yaitu para guru membuat dua kepemimpinan di sekolah dan tindakan indisipliner. Para guru tersebut tidak mau lagi bekerja dibawah kordinasinya.

Pihaknya lalu manggil guru-guru komite yang ia SK-kan dan mengajak mereka untuk berekonsiliasi, tetapi karena ketua pendemo, Fransiskus Jehoda melarang, maka para guru yang berjumlah 15 orang tidak mau bekerja dibawah koordinasi Yus Maria sehingga memutuskan menolak lamaran perpanjangan pekerjaan mereka.

Yus Maria juga menjelaskan, bahwa selain 15 orang guru yang diberhentikan, ada 2 Wakil Kepala Sekolah yang juga diganti yaitu Fransiskus Jehoda dan Wakasek Kurikulum, Edwaldus Kurniawan. Fransiskus Jehoda diganti karena sebagai Ketua Rumpun Bahasa Inggris dinilai tidak memperlihatkan prestasi sesuai dengan target dari Pilot Projects Gubernur NTT. Sementara SMKN 1 Wae Ri’i dipilih sebagai sekolah unggul di NTT mewakili daratan Flores.

“Sebagai Ketua Rumpun Bahasa Inggris, Fransiskus Jehoda itu tidak memperlihatkan prestasi sedikit dibanding Matematika dan Bahasa Indonesia, maka saya ganti dia diperiode berikutnya dari Wakil Kepala Sekolah. Tujuannya biar dia konsentrasi mengajar seperti Wakil Kepala Sekolah sebelumnya yang mengajar Matematika dan Bahasa Indonesia dan memperlihatkan presentasinya dengan meningkatkan 13 dijid nilainya,” ujarnya.

Yus Maria juga mengungkapkan, Fransiskus Jehoda yang adalah ketua pendemo dan Ketua Rumpun Bahasa Inggris yang tidak berprestasi dalam penanganan kasus tersebut, oleh Kadis P&K NTT, Linus Lusi bukanya diperiksa karena ada laporan terkait tindakan indisipliner dan beberapa gerakan-gerakannya yang melanggar aturan, malah diangkat Kadis Linus Lusi menjadi Kepsek di SMK baru yang dibuka di Satarmese.

“Ini yang kita soroti dari cara kerja Kadis Linus Lusi. Orang yang melanggar aturan/tindakan indisipliner tidak dikasih pembinaan, mala dipromosikan dan diangkat menjadi kepala sekolah. Hal inilah yang membuat saya getol memperjuangkan perkara ini demi perbaikan marwah lembaga dan demi menyelamatkan dunia pendidikan ke depan. Karena kejadian seperti Fransiskus Jehoda dibiarkan tanpa diperiksa tuduhannya terhadap saya, yang saya sudah buktikan di pengadilan itu, mala dia diangkat jadi Kepala Sekolah. Kedepan nanti orang-orang pingin jadi Kepala Sekolah dengan cara jadi pendemo dulu, supaya terkenal dan diangkat menjadi Kepala Sekolah,” kritiknya.

Sedangkan Wakasek Kurikulum, kata Yus Maria, diganti karena kemampuan ITE-nya terbatas, sementara SMKN 1 Wae Ri’i itu sekolah standar unggulnya NTT. Ada delapan 3 SMK, diantaranya yaitu SMKN 1 Wae Rii dari daratan Flores. Satunya lagi dari dataran Sumba dan satunya lagi di Kupang. “Jadi saya pikir ini satu kepercayaan dari gubernur NTT untuk meningkatkan sekolah negeri yang punya mutu,” jelasnya.

Persoalan ini menurut Yus Maria, terjadi masih di zaman kepemimpinan mantan Kadis P&K NTT, Benyamin Lola. Saat itu Benyamin Lola mengirimkan Kabid GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) untuk melakukan investigasi kasus tersebut guna mengetahui apa sesungguhnya yang sedang terjadi di lapangan.

“Begitu turun, saat saya sedang menunggu hasil investigasi dari Kabid GTK, terjadi pergantian Kepala Dinas P&K (dari Benyamin Lola ke Linus Lusi, red). Lalu Kepala Dinas P&K NTT, Linus Lusi langsung turun ke lokasi, tanpa memberikan sedikit pun kesempatan kepada saya untuk berdialog,” ujarnya kesal.

Kadis Linus Lusi, lanjut Yus Maria, dalam solusi terhadap persoalan tersebut, menyuruh guru-guru tersebut mencabut laporan dan meminta Yus Maria mengaktifkan mereka kembali. Namun terhadap permintaan Kadis Linus Lusi itu, Yus Maria menolak dengan alasan kalau dirinya mengikuti perintah Kadis Linus Lusi melakukan demikian, maka kesannya semacam sedang terjadi barter, dan dirinya seolah-olah menegaskan bahwa dirinya benar-benar melakukan korupsi alias makan uang.

“Saya justru senang dengan adanya pemeriksaan ini, laporan ini (laporan polisi, red) supaya tidak ada lagi pemberitaan liar (di berbagai media seperti sebelumnya, red), supaya tuduhan-tuduhan media yang menyatakan saya makan dana bos, saya dituntut mundur menjadi jelas,” ungkapnya.

Menurutnya, ia dan keluarga justru menginginkan proses hukum yang dilaporkan para guru tersebut berjalan, sehingga bisa menjadi jelas apakah benar dirinya mengorupsi dana BOS atau tidak.

Sayangnya, solusi yang diberikan Kadis Linus Lusi, yaitu langsung memecatnya dari jabatan Kepsek SMKN 1 Wae Rii dan itu menurutnya sangat bertentangan dengan kebenaran. “Hanya Gubernur sepertinya terbawah-bawah hanya karena beliau yang tanda tangan yang sebenarnya oleh karena kebobrokan Pihak Dinas P dan K,” kritiknya.

Walau demikian, lanjutnya, ia tetap bersyukur karena atas pertolongan Tuhan dirinya bisa melewati perjuangan tersebut dengan hasil yang adil. “Ini karena pertolongan Tuhan sehingga walau saya perempuan, saya menang gugatan di PTUN. Tuhan memperlihatkan pertolonganNya,” ungkapnya bangga.

Yus Maria juga menyampaikan Terima kasih kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) yang selama proses penyelesaian kasus tersebut berlangsung, sangat obyektif mengikuti kasusnya dan menunggu sampai penyelesaian kasus tersebut tuntas di PTUN, dengan hasil yang menang adalah yang benar dan yang kalah adalah yang salah.

“Sehingga keputusan beliau (Gubernur NTT, red) menonaktifkan Kadis P&K merupakan suatu bukti bahwa beliau sangat menghormati putusan pengadilan dan beliau juga memberikan pendidikan hukum yang baik bagi rakyat Nusa Tenggara Timur,” ungkapnya. (Sn/tim)