Kategori
Berita Daerah

Diduga PT. Flobamor Tidak Setor Deviden Rp 1,6 M ke Pemprov NTT, Jadi Temuan BPK

Spiritnesia.Com, KUPANG – Diduga PT. Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak menyetor deviden (laba bersih usaha yang dibagikan berdasarkan besaran prosentase kepemilikan Saham kepada Pemegang Saham, red) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT pada tahun 2019 dan 2020 sekitar Rp 1,6 Milyar.

Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2020 – LHP Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan, Nomor: 91b/LHP/XIX.KUP/05/2021, tertanggal 17 Mei 2021.

Dalam LHP-nya BPK RI merincikan, pada tahun 2019, PT. Flobamor seharusnya menyetor deviden  sebesar Rp 426.701.911 dari laba bersih usaha ke Pemprov NTT. Menurut BPK RI, sesuai besaran saham Pemprov NTT berhak atas pembagian laba bersih usaha PT. Flobamor sebesar 99,69 persen (sesuai prosentase kepemilikan saham, red). Namun deviden tahun 2019 tersebut tidak disetor oleh PT. Flobamor.

Besaran nilai deviden tersebut dihitung oleh BPK RI setelah melakukan koreksi terhadap Laporan Rugi/Laba (koreksi pengakuan rugi, red) PT. Flobamor tahun 2019. Seharusnya PT. Flobamor mendapat laba bersih usaha (sekitar Rp 428 juta, red) pada tahun 2019. Namun manajemen PT. Flobamor melalui Neraca Laba/Rugi melaporkan adanya kerugian sekitar Rp 13 juta pada tahun 2019.

Berdasarkan laba bersih usaha hasil koreksi sesuai perhitungan BPK RI, maka lembaga pemeriksa tersebut menghitung deviden yang menjadi hak Pemprov NTT sebesar Rp 426.701.911 (99,69% dari laba bersih). Sedangkan sisanya (sekitar Rp 1,3 juta, red) menjadi hak Koperasi Praja Mukti sesuai besaran kepemilikan Saham di PT. Flobamor yakni sebesar 0,31%.

Sementara itu tahun 2020, ungkap BPK RI, PT. Flobamor juga mendapat laba bersih usaha sebesar Rp 1.262.340.00 pada tahun 2020. Berdasarkan prosentase kepemilikan saham, maka Pemprov NTT berhak atas deviden sebesar Rp.1.258.426.746 (99,64% dari laba bersih usaha, red).

Namun pada tahun 2020, PT. Flobamor juga tidak menyetor kewajibannya (deviden, red) kepada Pemprov NTT. Dengan demikian, menurut BPK RI, ada tunggakan deviden sebesar Rp 1.685.128.657 (Rp 1,68 M) yang tidak disetor PT. Flobamor ke Pemprov NTT pada tahun 2019 dan 2020.

Tapi anehnya, BPK RI dalam rekomendasi tidak merekomendasikan/mewajibkan PT. Flobamor untuk menyetor deviden tahun 2019 dan 2020 tersebut ke Pemprov NTT. BPK RI menganggap deviden yang tidak disetor sebesar Rp 1,68 Milyar tersebut menjadi penyertaan modal Pemprov NTT ke PT. Flobamor pada tahun 2019 dan 2020.

Padahal, penyertaan modal itu harus diusulkan dan dibahas dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTT. Kemudian, hasil pembahasan tersebut diusulkan untuk ditetapkan/disahkan dalam rapat Paripurna DPRD NTT dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal.

Direktur Utama (Dirut) PT. Flobamor, Adrianus Bokotei yang dikonfirmasi Tim Investigasi Media ini melalui chatting WhatsApp (WA) pada Selasa (19/4/20) malam. Pesan WA tersebut telah dibaca Adrianus pada Pukul 08.34 esok hari. Namun hingga berita ini ditayang,
Adrianus tak memberikan respon. Adrianus kembali dikonfirmasi Pada Kamis (21/3/22) sekitar Pukul 12.48 Wita melalui panggilan WA. Namun Adrianus menolak panggilan WA tersebut. (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah

Kadis P&K NTT Diminta Kembalikan Yus Maria ke Jabatan Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i

Spiritnesia.Com, KUPANG – Menang gugatan melawan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Nusa Tenggara Timur (NTT), Linus Lusi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Yus Maria D. Romas minta Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) melalui Kadis P&K NTT , Linus Lusi atau Pelaksana Tugas Kadis P&K (Plt. Kadis P&K baru yang ditunjuk Gubernur NTT, red) untuk mengaktifkan kembali jabatannya sebagai Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i.

Demikian diungkapkan mantan Kepsek SMKN 1 Kupang, Yus Maria D Romas saat diwawancarai tim media ini melalui sambungan telepon selulernya pada Selasa (05/04/2022), terkait surat permohonan pelaksanaan eksekusi gugatan yang telah dimenangkannya di PTUN pada 2021 lalu.

“Saya menunggu kesediaan Kadis P&K untuk mengeksekusi secara sukarela Putusan PTUN dan mengembalikan saya pada posisi atau jabatan saya (Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i Manggarai, red). Perkara mulai bulan April hingga putusan inkrah pada bulan November 2021,” ungkapnya.

Menurutnya, sejak awal pemberhentian dirinya oleh Kadis P&K sebagai Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i, dirinya meragukan kebenaran SK tersebut karena sampai hari ini SK pemberhentian itu belum sampai ke tangannya. Ia bahkan menduga SK tersebut masih ditangan Korwas (Koordinator Pengawas) Kabupaten Manggarai. “Sehingga saya pikir secara administrasi pemberhentian saya itu tidak sesuai mekanisme administrasi pemberhentian yang benar,” tegasnya.

Seharusnya, kata Yus Maria, sesuai putusan PTUN Kupang, Kadis P&K, Linus Lusi (saat itu, red) mengembalikan posisinya atau jabatannya sebagai Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i, tetapi yang terjadi, Kadis Linus Lusi tetap tidak mau mengaktifkan kembali dirinya sebagai Kepsek dan malah mengaktifkan orang lain menjadi Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i.

“Saya menunggu kesediaan Kadis P&K selama 90 hari untuk mengeksekusi secara sukarela Putusan PTUN mengembalikan saya pada posisi atau jabatan saya. Namun tidak dilaksanakan Dinas P&K, sehingga kuasa hukum saya menyurati lagi PTUN terkait eksekusi putusan tersebut,” bebernya.

Yus Maria juga merasa dirinya tidak sedang berperkara dengan Gubernur NTT. “Saya sedang berperkara dengan Kepala Dinas P & K NTT. Karena urusan teknis pendidikan ada di Kepala Dinas P dan K yaitu Linus Lusi (saat itu, red). Karena munculnya kasus ini sampai saya diberhentikan dari jabatan Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Rii dimasa kepemimpinan Linus Lusi,” bebernya lagi.

Kronologi Kasus
Yus Maria Romas menguraikan kronologi kasusnya bermula dari dirinya didemo sejumlah guru di SMKN 1 Wae Ri’i Manggarai terkait gaji yang menurut sejumlah guru (kurang lebih 15 orang) tidak manusiawi. Sementara pihaknya menerapkan sistem pembayaran gaji/honor berdasarkan beban kerja dari rumah atau prosentase kinerja. “Karena saat itu dimasa Covid dan Juknis Bos memerintahkan bahwa penggunaan dana bos untuk gaji guru bisa lebih dari 15% tapi maksimal 50%, namun harus sesuai dengan beban kerja dari rumah,” tandasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, ia menghitung prosentase jumlah siswa yang diajar para guru dimasa Covid. “Maka yang malas, (honor/gaji) sesuai dengan presentasenya dan yang rajin dan getol mencari murid, presentasenya besar. Itu yang dilakukan. Sehingga pada waktu pemeriksaan, tidak ada sedikit pun unsur korupsi, tidak ada, karena presentase sudah ada dalam Juknis,” tegasnya.

Yus Maria juga menjelaskan, bahwa buntut dari demo tersebut yaitu para guru membuat dua kepemimpinan di sekolah dan tindakan indisipliner. Para guru tersebut tidak mau lagi bekerja dibawah kordinasinya.

Pihaknya lalu manggil guru-guru komite yang ia SK-kan dan mengajak mereka untuk berekonsiliasi, tetapi karena ketua pendemo, Fransiskus Jehoda melarang, maka para guru yang berjumlah 15 orang tidak mau bekerja dibawah koordinasi Yus Maria sehingga memutuskan menolak lamaran perpanjangan pekerjaan mereka.

Yus Maria juga menjelaskan, bahwa selain 15 orang guru yang diberhentikan, ada 2 Wakil Kepala Sekolah yang juga diganti yaitu Fransiskus Jehoda dan Wakasek Kurikulum, Edwaldus Kurniawan. Fransiskus Jehoda diganti karena sebagai Ketua Rumpun Bahasa Inggris dinilai tidak memperlihatkan prestasi sesuai dengan target dari Pilot Projects Gubernur NTT. Sementara SMKN 1 Wae Ri’i dipilih sebagai sekolah unggul di NTT mewakili daratan Flores.

“Sebagai Ketua Rumpun Bahasa Inggris, Fransiskus Jehoda itu tidak memperlihatkan prestasi sedikit dibanding Matematika dan Bahasa Indonesia, maka saya ganti dia diperiode berikutnya dari Wakil Kepala Sekolah. Tujuannya biar dia konsentrasi mengajar seperti Wakil Kepala Sekolah sebelumnya yang mengajar Matematika dan Bahasa Indonesia dan memperlihatkan presentasinya dengan meningkatkan 13 dijid nilainya,” ujarnya.

Yus Maria juga mengungkapkan, Fransiskus Jehoda yang adalah ketua pendemo dan Ketua Rumpun Bahasa Inggris yang tidak berprestasi dalam penanganan kasus tersebut, oleh Kadis P&K NTT, Linus Lusi bukanya diperiksa karena ada laporan terkait tindakan indisipliner dan beberapa gerakan-gerakannya yang melanggar aturan, malah diangkat Kadis Linus Lusi menjadi Kepsek di SMK baru yang dibuka di Satarmese.

“Ini yang kita soroti dari cara kerja Kadis Linus Lusi. Orang yang melanggar aturan/tindakan indisipliner tidak dikasih pembinaan, mala dipromosikan dan diangkat menjadi kepala sekolah. Hal inilah yang membuat saya getol memperjuangkan perkara ini demi perbaikan marwah lembaga dan demi menyelamatkan dunia pendidikan ke depan. Karena kejadian seperti Fransiskus Jehoda dibiarkan tanpa diperiksa tuduhannya terhadap saya, yang saya sudah buktikan di pengadilan itu, mala dia diangkat jadi Kepala Sekolah. Kedepan nanti orang-orang pingin jadi Kepala Sekolah dengan cara jadi pendemo dulu, supaya terkenal dan diangkat menjadi Kepala Sekolah,” kritiknya.

Sedangkan Wakasek Kurikulum, kata Yus Maria, diganti karena kemampuan ITE-nya terbatas, sementara SMKN 1 Wae Ri’i itu sekolah standar unggulnya NTT. Ada delapan 3 SMK, diantaranya yaitu SMKN 1 Wae Rii dari daratan Flores. Satunya lagi dari dataran Sumba dan satunya lagi di Kupang. “Jadi saya pikir ini satu kepercayaan dari gubernur NTT untuk meningkatkan sekolah negeri yang punya mutu,” jelasnya.

Persoalan ini menurut Yus Maria, terjadi masih di zaman kepemimpinan mantan Kadis P&K NTT, Benyamin Lola. Saat itu Benyamin Lola mengirimkan Kabid GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) untuk melakukan investigasi kasus tersebut guna mengetahui apa sesungguhnya yang sedang terjadi di lapangan.

“Begitu turun, saat saya sedang menunggu hasil investigasi dari Kabid GTK, terjadi pergantian Kepala Dinas P&K (dari Benyamin Lola ke Linus Lusi, red). Lalu Kepala Dinas P&K NTT, Linus Lusi langsung turun ke lokasi, tanpa memberikan sedikit pun kesempatan kepada saya untuk berdialog,” ujarnya kesal.

Kadis Linus Lusi, lanjut Yus Maria, dalam solusi terhadap persoalan tersebut, menyuruh guru-guru tersebut mencabut laporan dan meminta Yus Maria mengaktifkan mereka kembali. Namun terhadap permintaan Kadis Linus Lusi itu, Yus Maria menolak dengan alasan kalau dirinya mengikuti perintah Kadis Linus Lusi melakukan demikian, maka kesannya semacam sedang terjadi barter, dan dirinya seolah-olah menegaskan bahwa dirinya benar-benar melakukan korupsi alias makan uang.

“Saya justru senang dengan adanya pemeriksaan ini, laporan ini (laporan polisi, red) supaya tidak ada lagi pemberitaan liar (di berbagai media seperti sebelumnya, red), supaya tuduhan-tuduhan media yang menyatakan saya makan dana bos, saya dituntut mundur menjadi jelas,” ungkapnya.

Menurutnya, ia dan keluarga justru menginginkan proses hukum yang dilaporkan para guru tersebut berjalan, sehingga bisa menjadi jelas apakah benar dirinya mengorupsi dana BOS atau tidak.

Sayangnya, solusi yang diberikan Kadis Linus Lusi, yaitu langsung memecatnya dari jabatan Kepsek SMKN 1 Wae Rii dan itu menurutnya sangat bertentangan dengan kebenaran. “Hanya Gubernur sepertinya terbawah-bawah hanya karena beliau yang tanda tangan yang sebenarnya oleh karena kebobrokan Pihak Dinas P dan K,” kritiknya.

Walau demikian, lanjutnya, ia tetap bersyukur karena atas pertolongan Tuhan dirinya bisa melewati perjuangan tersebut dengan hasil yang adil. “Ini karena pertolongan Tuhan sehingga walau saya perempuan, saya menang gugatan di PTUN. Tuhan memperlihatkan pertolonganNya,” ungkapnya bangga.

Yus Maria juga menyampaikan Terima kasih kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) yang selama proses penyelesaian kasus tersebut berlangsung, sangat obyektif mengikuti kasusnya dan menunggu sampai penyelesaian kasus tersebut tuntas di PTUN, dengan hasil yang menang adalah yang benar dan yang kalah adalah yang salah.

“Sehingga keputusan beliau (Gubernur NTT, red) menonaktifkan Kadis P&K merupakan suatu bukti bahwa beliau sangat menghormati putusan pengadilan dan beliau juga memberikan pendidikan hukum yang baik bagi rakyat Nusa Tenggara Timur,” ungkapnya. (Sn/tim)