Siswa Kelas XII SMKN 5 Kupang Terancam Lulus Tanpa Seragam Olahraga dan Jaminan Asuransi

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Polemik pemenuhan hak siswa mencuat di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Kupang. Sejumlah orang tua siswa melayangkan protes lantaran seragam olahraga dan manfaat asuransi belum diterima oleh siswa, meski pembayaran telah dilakukan sejak tahun pertama masuk sekolah.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Yakobus Boro Bura, membenarkan adanya kegelisahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada rapat bersama orang tua tanggal 11 Februari 2026, para wali murid secara tertulis menuntut tanggung jawab sekolah atas hak-hak siswa yang belum terpenuhi.

“Memang benar di lapangan sebagian siswa belum menerima pakaian. Selain itu, ada juga hak lain seperti asuransi yang sudah dibayar sejak awal masuk, tetapi sampai sekarang belum ada realisasinya,” ujar Yakobus saat ditemui di lingkungan sekolah, Selasa (3/3/2026).

Yakobus mengungkapkan bahwa kendala utama dalam penyelesaian masalah ini berkaitan dengan masa kepemimpinan sebelumnya. Mantan Kepala Sekolah, Syafira Abineno, diketahui tidak lagi aktif menjalankan tugas di sekolah sejak 2 Juli 2025 karena sedang melaksanakan tugas kedinasan di Dinas Pendidikan.

“Pihak Komite sudah menyurati yang bersangkutan dan mengirimkan tembusan ke Dinas Pendidikan, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Puncak kekecewaan orang tua meledak dalam rapat kemarin,” tambahnya.

Masalah ini menjadi mendesak mengingat siswa kelas XII yang terdampak kini telah berada di penghujung masa sekolah. Pihak sekolah kini berupaya melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Pendidikan untuk mencari solusi agar hak siswa diberikan sebelum mereka lulus.

Selain persoalan seragam, terungkap pula adanya kerumitan dalam tata kelola keuangan sekolah. Yakobus menyebutkan bahwa sekolah saat ini mengalami kesulitan finansial akibat pemotongan anggaran sebesar lebih dari Rp126 juta oleh pemerintah. Pemotongan ini merupakan imbas dari laporan pertanggungjawaban tata kelola periode sebelumnya yang dinilai tidak tuntas. Akibatnya, pencairan dana tahap kedua terhambat dan berdampak langsung pada hak guru maupun siswa.

Terkait dana asuransi dan Praktik Kerja Lapangan (PKL), Yakobus menegaskan bahwa dalam dua tahun terakhir sekolah telah mengubah kebijakan. “Dahulu asuransi dan dana PKL dipungut di awal namun pengelolaannya bermasalah. Sekarang, sesuai Pergub terbaru, biaya PKL menjadi tanggung jawab mandiri orang tua dan dibayarkan saat siswa akan berangkat praktik,” jelasnya.

Ketua Komite SMKN 5 Kupang, Abdul Muktar, menegaskan akan terus mengawal kasus ini. “Kami sebagai orang tua merasa dirugikan. Kami sedang mencari jalan keluar bersama sekolah dan berencana menyurati Dinas Pendidikan secara resmi,” tegas Abdul.

Kepastian ini sangat dinantikan oleh para siswa, salah satunya Jessica Henok. Siswi kelas XII ini menuturkan bahwa selama tiga tahun menempuh pendidikan, ia hanya menerima baju praktik dan kompetensi keahlian (komli).

“Kami sudah hampir lulus, tetapi baju olahraga belum ada kepastian. Kami sangat berharap hak kami diberikan sebelum meninggalkan sekolah ini,” keluh Jessica.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 5 Kupang bersama Komite masih terus berupaya melakukan langkah diplomasi guna menuntaskan persoalan seragam dan asuransi yang menjadi hak para siswa. (Melky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *