Oleh : Maria Kristiana Gadhe
Spiritnesia.com, Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi. Pemilihan umum di Indonesia merupakan implementasi nyata dari nilai-nilai demokrasi. Artinya negara-negara demokratis melaksanakan pemilu sebagai bentuk bahwa berjalannya sirkulasi elit yang mana pemilihan elit tersebut untuk mengisi posisi presiden, wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota dipilih langsung oleh rakyat.
Meskipun demokrasi tidak sama dengan pemilihan umum, namun pemilihan umum adalah salah satu aspek penting dari demokrasi yang juga harus diselenggarakan secara demokratis.
Oleh karena itu, umumnya di negara-negara yang mengaku sebagai negara demokrasi, pemilu digunakan untuk memilih para pejabat publik di tingkat legislatif maupun eksekutif, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sistem pemilu merupakan peraturan atau aturan yang mengatur bagaimana pemilihan umum dilakukan dan bagaimana suara diproses serta kursi didistribusikan.
Menurut Durverge’s Law (1951), konsekuensi dari electoral system yaitu akan terjadi efek mekanis dan psikologis system pemilu terhadap system kepartaian.
Efek mekanisnya yaitu besaran daerah pemilihan (district magnitude), formula perhitungan (electoral formula) dan ambang batas (threshold). Pemberlakuan electoral system memperkenalkan Indonesia menggunakan system pemilu proposional terbuka (Open list) dan kemudian dikombinasikan dengan munculnya banyak partai politik (multiparty system). Indonesia mulai menerapkan system multipartai pada awal masa reformasi (1998), sedangkan penggunaan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan umum legislatif pertama kali pada tahun 2009. Sistem ini diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Croissant (2003) menyatakan tujuan dari penerapan sistem pemilu diberbagai negara terbagi menjadi tiga jenis, yakni: (1) political representation (keterwakilan politik) yang mana parlemen sebagai perwakilan masyarakat; (2) political integration (integrasi politik) hubungan dan kesepahaman yang tercipta antara partai politik dengan masyarakat membentuk stabilitas politik; (3) effective government (pemerintahan yang efektif) menjalankan roda pemerintahan yang stabil. Penerapan berbagai sistem pemilihan tersebut merupakan upaya dalam mencari sistem pemilu yang terbaik dan cocok untuk diimplementasikan di Indonesia (Budiardjo, 2008).
Berdasarkan argumen diatas, tentu bisa disimpulkan bahwasanya tujuan dari terbentuknya proposional terbuka secara hakiki untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Yaitu sebagai representasi aspirasi, terbentuk pemerintahan yang adil, serta mencapai integrasi politik yang baik.
Selain itu, sistem proporsional terbuka memungkinkan pemilih untuk memilih kandidat dari partai politik, serta memberikan kesempatan bagi calon dari partai politik untuk bersaing langsung dalam mendapatkan kursi di parlemen.
Dalam konteks ini, partai politik berperan sebagai sarana, sementara masyarakat secara langsung menentukan siapa yang akan mewakili mereka di parlemen. Suara rakyat (vox populi) sebagai “kunci” dalam menentukan keberhasilan seorang calon menjadi anggota parlemen.
Oleh karena itu, kader partai perlu melakukan upaya maksimal untuk memenangkan dukungan masyarakat dalam proses pemilihan.
Melihat bahwa masyarakat memiliki kedudukan penting, maka tidak heran jika banyak kandidat yang berusaha dengan segala cara agar dapat memobilisasi massanya.
Seperti kata Montesque, pada akhirnya politik menghalalkan segala cara, inilah yang dipraktekan oleh para kandidat. Bukan tidak mungkin akan ada konflik internal maraknya klientelisme yang digunakan oleh para kandidat legislator untuk mendapatkan suara pemilih.
Secara umum, klientelisme dapat dipahami sebagai relasi kuasa antara aktor politik yang memberikan sesuatu (patron) non-programatik dengan pihak yang menerima (klien) yang didasari oleh pemberian loyalitas oleh penerima (paternalistik).
Umumnya, klientelisme sering melibatkan jaringan informal yang digambarkan melalui jaringan kekerabatan, relasi keluarga yang dimiliki sebagai sumberdaya dan modal dalam bentuk pemilih, sampai kepada pemanfaatan jaringan organisasi yang memiliki basis massa yang besar. Klientisme menjadi persolan yang terus meningkat dalam diskursus politik karena gelombang demokrasi, hal demikian disebabkan oleh perubahan structural juga karena potensi distorsi dalam structural tersebut. Singkatnya, klientisme adalah negative impact dari sebuah sistem pemilu dan demokrasi di Indonesia.
Praktik demokrasi elektoral yang semakin terbuka pasca reformasi mendorong mobilisasi politik melalui pertukaran politik secara klientelistik (relasi yang bersifat timbal balik). Beberapa bentuk praktik klientisme yang sering terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat:
1. Pemberian pekerjaan atau kontrak kepada orang-orang atau perusahaan yang memiliki
hubungan dekat dengan pejabat pemerintah, tanpa mempertimbangkan keahlian atau kualifikasi mereka.
2. Pertukaran suara politik dengan imbalan layanan atau manfaat pribadi, seperti uang atau keuntungan materiil.
3. Penggunaan program kesejahteraan atau bantuan sosial sebagai alat untuk memperoleh dukungan politik. Misalnya, menjanjikan bantuan keuangan kepada kelompok tertentu dengan syarat mereka memberikan dukungan dalam pemilih.
4. Pemberian hak istimewa atau akses khusus kepada kelompok-kelompok tertentu dalam pertukaran dukungan politik, tanpa memperhatikan kepentingan umum.
5. Penggunaan jaringan hubungan personal atau patronase untuk memperoleh keuntungan ekonomi atau politik.
6. Penyalahgunaan kekuasaan untuk memajukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, seringkali dengan mengabaikan kebutuhan atau hak-hak masyarakat luas.
7. Penerimaan atau penawaran suap dalam bentuk uang atau hadiah lainnya untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan pejabat pemerintah atau bisnis.
8. Penempatan keluarga atau teman-teman dalam posisi atau jabatan pemerintah atau bisnis tanpa mempertimbangkan kualifikasi atau kebutuhan organisasi.
9. Pembiayaan kampanye politik oleh perusahaan atau individu dalam pertukaran kebijakan yang menguntungkan mereka.
10. Penyalahgunaan sumber daya publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, seperti penggunaan dana publik untuk kepentingan politik atau bisnis individu.
Salah satu praktek klientisme yang paling sering didengar adalah money politic. Seorang legislator rela menghabiskan banyak uang demi menaikan elektabilitasnya. Politik uang dapat disebut salah satu cara yang tidak fair yang dilakukan oleh para elit politik dalam mendapatkan kekuasaan tertentu.
Karena tidak dapat dipungkiri calon yang memiliki modal yang banyaklah yang berkesempatan besar terpilih menjadi pemimpin ataupun anggota legislatif. Persoalan tersebut jelas bahwa dengan melakukan politik uang para calon dapat meningkat popularitasnya, karena image yang terbentuk di kalangan masyarakat adalah mewajarkan calon sebagai wakil dari masyarakat karena memiliki uang yang tidak sedikit dibanding dengan calon yang memiliki modal sedikit.
Dasar demokrasi yang seharusnya didasarkan pada kesetaraan suara dan akses yang adil terhadap proses politik. Dengan memungkinkan kandidat atau partai politik yang kaya untuk mendominasi panggung politik dengan menggunakan sumber daya finansial mereka, politik uang menghilangkan kesempatan bagi kandidat dari lapisan masyarakat yang kurang beruntung atau kelompok minoritas untuk bersaing secara adil. Ini menciptakan ketidakseimbangan dalam representasi politik dan mengorbankan prinsip inklusivitas demokrasi.
Praktik politik uang sering kali berujung pada korupsi dan nepotisme. Calon yang didukung oleh pihak-pihak dengan kepentingan finansial tertentu mungkin terikat secara politik kepada mereka setelah terpilih, dan diharapkan untuk membalas jasa dengan memberikan keuntungan atau kontrak-kontrak yang menguntungkan kepada pendukung mereka. Hal ini mengancam integritas pemerintahan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses politik dan pemerintahan.
Berdasarkan beberapa praktik kasus diatas, maka yang menjadi pertanyaan adalah di manakah esensi dari demokrasi tersebut? Haruskan esensi demokrasi boleh didapatkan dengan praktik-praktik politik yang menitikberatkan pada sebuah kepentingan semata? Apakah system pemilu perlu di Indonesia perlu direformasi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu mengulas lagi terkait multiparty system dan Proposional terbuka. Pertama, (multiparty system).
Indonesia adalah negara demokrasi dengan mengadopsi system tersebut, maka setiap orang berhak atas berkumpul, membentuk perkumpulan/ organisasi/ partai politik, dan memperjuangkan hak/ kepentingan kelompok (representative). Dengan partai politik menjadi “sarana” individu/golongan terlibat langsung dalam ranah politik praktis.
Terkait dengan sistem proporsional, baik itu terbuka atau tertutup, yang paling penting adalah memastikan bahwa distribusi kursi di lembaga legislatif sesuai dengan proporsi suara yang diperoleh oleh setiap partai politik. Perbedaan signifikan terletak pada tingkat kemandirian pemilih dalam menentukan kandidat dari daftar yang disiapkan oleh partai politik. Sistem proporsional terbuka secara jelas memberikan keunggulan dalam hal pemilih dapat secara langsung memberikan dukungan dan mengontrol kandidat yang terpilih. Ini mendorong persaingan di dalam partai politik dan memungkinkan keragaman latar belakang kandidat yang terpilih.
Namun, sistem proporsional tertutup membatasi partisipasi pemilih dalam pemilihan kandidat secara langsung, yang mengakibatkan ketergantungan yang lebih besar pada keputusan internal partai politik. Ini dapat mengurangi transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan, serta membatasi keragaman dan representasi dalam sistem politik.
Selain itu, ketidak kelangsungan partai politik yang terjadi sebagai akibat dari sistem ini dapat menghalangi inovasi dan pembaharuan dalam politik, merusak esensi demokrasi yang seharusnya mencerminkan keinginan dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.
Hal yang patut diperhatikan ada pada aspek bahwa pemilihan sistem pemilu ditentukan oleh tujuan dari prioritas yang hendak dituju. Apabila prioritas utama adalah memperkuat sistem kepartaian, maka pilihan sistem proporsional tertutup menjadi pilihan rasional. Apabila aspek demokratisasi menjadi aspek utama, maka sistem proporsional terbuka menjadi aspek kunci yang perlu untuk dipertimbangkan.
Dari semua ini, pada intinya sistem politik yang terakomodir sekarang tentu tidak terlepas dari perjuangan panjang masyarkat dan pemerintahan dimasa lalu. Untuk mengubah suatu system diperlukan musyawarah mufakat bersama, dan biaya yang begitu luar biasa. Perlu diingat bahwa sebelum Indonesia menerapkan system pemilu yang sekarang (proposional terbuka), telah menjadi sejarah Indonesia mengadopsi system profesional tertutup dan campuran.
1. Evaluasi system menjadi solusi dari permasalahan ini.
2. Perubahan secara fundamental, tidak diperbolehkan (demokrasi).
Idealnya Demokrasi!!! Menjalankan aturan demokrasi dengan baik dalam suatu negara memerlukan keterbukaan dan transparansi dalam proses politik, perlindungan yang kuat terhadap hak asasi manusia, partisipasi yang aktif dari masyarakat, penegakan prinsip kesetaraan dan keadilan, serta akuntabilitas yang tinggi dari pemerintah terhadap rakyat.
Dengan memastikan keterlibatan yang luas dan inklusif dari seluruh warga negara, menjunjung tinggi prinsip prinsip demokrasi yang mendasar, dan memastikan bahwa keputusan publik diambil dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh masyarakat, suatu negara dapat mencapai keberhasilan dalam menjalankan sistem demokrasi yang sesuai dengan tujuan masyarakat dan prinsip-prinsip demokrasi yang universal.
“Demokrasi bukanlah kesempurnaan, tetapi lebih merupakan perjalanan yang terus menerus menuju keadilan, kesetaraan, dan kemajuan bersama.” – John Dewey