Kinerja Positif 2026: Realisasi Pajak di NTT Tembus Rp298,66 Miliar hingga Februari

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatatkan awal yang impresif di tahun 2026. Hingga 28 Februari 2026, realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai Rp298,66 miliar, atau tumbuh signifikan sebesar 38,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Capaian tersebut setara dengan 9,70 persen dari total target tahunan. Pertumbuhan ini mengindikasikan geliat ekonomi di Bumi Flobamora yang terus menguat di awal tahun.

Secara struktur, Pajak Penghasilan (PPh) masih menjadi mesin utama dengan kontribusi Rp190,22 miliar. Diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) yang menyumbang sebesar Rp156,01 miliar.

“Penerimaan negara di daerah masih ditopang kuat oleh aktivitas ekonomi berbasis penghasilan dan konsumsi domestik,” tulis laporan resmi tersebut.

Secara sektoral, Administrasi Pemerintah memegang kendali utama dengan kontribusi 40,8 persen dan mencatatkan pertumbuhan luar biasa hingga 83,8 persen. Posisi berikutnya ditempati oleh sektor Perdagangan (27,1 persen) dan Jasa Keuangan (13,0 persen). Dominasi ini menunjukkan bahwa aktivitas belanja pemerintah dan stabilitas transaksi domestik masih menjadi motor penggerak ekonomi NTT.

Seiring dengan performa penerimaan, tingkat kepatuhan formal warga NTT juga menunjukkan tren positif. Hingga akhir Februari, tercatat sebanyak 74.556 SPT Tahunan telah dilaporkan, yang terdiri dari 73.756 SPT Orang Pribadi dan 800 SPT Badan.

Untuk menjaga momentum ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat layanan digital melalui sistem Coretax. Inovasi ini menghadirkan fitur aktivasi akun lewat aplikasi M-Pajak dan penggunaan Coretax Form yang dirancang khusus untuk mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi, terutama bagi mereka dengan status pelaporan nihil.

Sebagai bentuk dukungan penuh bagi masyarakat, kantor pajak di wilayah NTT juga akan membuka layanan tambahan pada setiap akhir pekan selama bulan Maret 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan fleksibilitas bagi warga yang ingin berkonsultasi atau melaporkan kewajiban perpajakannya sebelum batas waktu berakhir.

Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk melapor tepat waktu demi mendukung kelanjutan pembangunan daerah dan menjaga tren positif pertumbuhan ekonomi NTT. (Melky)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *