1
1
SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kupang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Selasa (12/5/2026). Aksi massa ini dilakukan sebagai bentuk penolakan tegas terhadap dugaan upaya kriminalisasi yang menimpa mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.
Aksi turun ke jalan tersebut merupakan respons menyikapi dinamika penegakan hukum terkait sengketa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 839.
Menurut pihak IMM, perkara tanah tersebut sejatinya telah memiliki kepastian hukum tetap (inkracht) berdasarkan rangkaian putusan dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
Seperti disaksikan media ini di lokasi, massa aksi mengawali pergerakan dengan melakukan audiensi bersama jajaran Kejati NTT sebelum akhirnya bergeser untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka di depan Kantor PN Kupang.
Koordinator Umum Aksi, Firdaun, dalam pernyataan sikap resminya menegaskan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 149/Pdt.G/2019 yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Kupang hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah produk hukum final. Putusan tersebut wajib dihormati dan tidak boleh diabaikan oleh lembaga penegak hukum mana pun.
“Putusan tersebut telah menetapkan bahwa SHM 839 atas nama Jonas Salean merupakan hak milik sah. Pengadilan juga menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dalam pencatatan aset oleh Pemerintah Kabupaten Kupang. Selain itu, Surat Penunjukan Tanah Kavling (SPTK) tahun 1989 sudah dinyatakan tidak dapat dijadikan dasar pembuktian hak kepemilikan,” ujar Firdaun di sela-sela aksi, Selasa (12/5/2026).
Firdaun menilai, jika aparat penegak hukum menggeser substansi atau mengabaikan putusan perdata yang telah inkrah tersebut, hal itu berpotensi memicu ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
IMM NTT mengkhawatirkan adanya proses hukum pidana baru yang dipaksakan berjalan justru dapat mengosongkan esensi putusan perdata final dan melemahkan marwah institusi peradilan.
Dalam tuntutannya, IMM NTT mendesak aparat penegak hukum agar tetap menjaga independensi dari segala bentuk intervensi non-yudisial serta menjunjung tinggi asas keadilan.
Berikut empat poin utama yang disuarakan oleh IMM NTT dalam aksi ini:
Satu, Menolak segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap Jonas Salean dalam perkara yang telah berkekuatan hukum perdata tetap.
Dua, Mendesak seluruh aparat penegak hukum menghormati putusan pengadilan yang telah inkracht.
Tiga, Menolak segala upaya yang dinilai dapat melemahkan atau mengosongkan putusan Pengadilan Negeri Kupang.
Empat, Menyerukan agar penegakan hukum tetap berjalan di atas koridor kepastian hukum, keadilan, dan independensi peradilan.
Aksi demonstrasi yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian tersebut berjalan dengan aman dan tertib. IMM NTT menegaskan berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini demi menjaga marwah hukum nasional agar tidak menjadi preseden buruk di masa mendatang.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi NTT yang menerima massa aksi menyatakan belum bisa memberikan tanggapan mendalam terkait substansi materi sengketa.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Dr. Wahyu Sabrudin, S.H., M.H., memberikan konfirmasi singkat bahwa pihaknya menghargai proses yang tengah berjalan.
“Kita tidak bisa mengomentari perkara ini karena prosesnya sementara berjalan di pengadilan,” ujar Wahyu. (Mekos)