Popular Posts

JOIN dan SPRI NTT Minta Polres Flotim Hormati UU Pers, Selesaikan Sengketa Pemberitaan lewat Dewan Pers

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Jurnalis Online Indonesia wilayah NTT dan Serikat Pers Republik Indonesia NTT meminta Polres Flores Timur menghormati mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menangani laporan hukum terhadap media Portal NTT dan Poros NTT.

Laporan tersebut dilayangkan Fidelis Patman Werang terkait pemberitaan mengenai dinamika di Kopdit Swasti Sari Cabang Larantuka menjelang Rapat Anggota Tahunan.

Hal ini disampaikan Ketua JOIN NTT, Joey Rihi Ga, dalam pernyataan resminya di cafe of the record saat memberikan keterangan pers pada, Jumat 08/05/2026.

Joey menegaskan bahwa setiap warga negara memang memiliki hak hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian khusus melalui Dewan Pers, bukan langsung masuk ke ranah pidana umum.

“Materi yang dipermasalahkan adalah produk jurnalistik terkait kepentingan publik, yakni anggota koperasi. Informasi diperoleh dari pengurus resmi dan telah melalui upaya konfirmasi sesuai Kode Etik Jurnalistik,” tegas Joey.

Ia juga mendesak Polres Flores Timur mematuhi Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri. Sesuai aturan tersebut, laporan yang berkaitan dengan karya jurnalistik wajib dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dewan Pers sebelum tahap penyidikan.

“Penyelesaian lewat Dewan Pers bukan untuk melindungi wartawan yang salah, tetapi memastikan kerja jurnalistik yang beritikad baik demi kepentingan publik tidak dikriminalisasi,” tambahnya.

Senada, Ketua SPRI NTT, Bony Lerek, menilai langkah hukum yang diambil pelapor sebagai tindakan yang “salah alamat”.

Menurutnya, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah Hak Jawab, Klarifikasi, atau Hak Koreksi sesuai mandat UU Pers dan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru.

“Langkah melaporkan produk jurnalis ke polisi ini patut diduga ingin menghambat kerja pers. Jika tidak ada serangan pribadi atau (ad hominem, red) maka laporan polisi tidak memiliki dasar yang kuat karena produk jurnalistik punya jalurnya sendiri,” ujar Bony.

Selain UU Pers, JOIN NTT juga menyinggung UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022). Joey menjelaskan bahwa Pasal 15 Ayat 2 mengecualikan pemrosesan data pribadi untuk kepentingan jurnalistik yang dilakukan demi kepentingan publik.

JOIN dan SPRI NTT berharap Polres Flores Timur tetap profesional dan mengedepankan asas hukum yang berlaku. Kedua organisasi pers menyatakan siap memfasilitasi proses mediasi di Dewan Pers demi menjaga kemerdekaan pers dan demokrasi di Nusa Tenggara Timur.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Flores Timur belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan laporan tersebut. (Mekos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *