Mutis Digugat: Rakyat Mollo Kepung Dirjen KLHK, Tolak Status Taman Nasional

SPIRITNESIA.COM, SO’E – Puncak Gunung Mutis membara. Bukan karena api, melainkan karena amarah ribuan masyarakat adat Mollo yang tumpah ruah ke jalan. Bertepatan dengan kunjungan kerja Dirjen KLHK dan Anggota DPR RI Usman Husin di Desa Fatumnasi, Senin (27/04/2026), ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa (GMNI TTS, PMKRI Soe, IMAN Kupang, AMBARA TTS) bersama tokoh adat melakukan aksi pengepungan massal.

Seperti disaksikan media ini, suasana tegang menyelimuti pertemuan tersebut saat massa dengan lantang meneriakkan penolakan mutlak atas perubahan status Gunung Mutis menjadi Taman Nasional. Bagi masyarakat Mollo, langkah pemerintah ini bukan sekadar urusan administrasi hutan, melainkan bentuk “pemerkosaan” terhadap kedaulatan tanah ulayat.

Dalam orasinya yang menggetarkan, Ketua GMNI TTS menegaskan bahwa negara sedang mempertontonkan praktik perampasan ruang hidup yang sistematis. Status Taman Nasional dianggap sebagai topeng untuk membatasi ruang gerak rakyat demi kepentingan komersialisasi pariwisata yang hanya menguntungkan segelintir elite.

“Kami butuh kedaulatan atas tanah ulayat kami. Jangan datang hanya untuk membatasi rakyat atas nama konservasi, namun ujung-ujungnya untuk bisnis!” teriaknya di hadapan para pejabat negara.

Bagi warga setempat, Mutis adalah Faut Kanaf, “Oel Kenaf, Hau Kanaf” (batu nama’, air nama, dan pohon nama, red). Mengusik Mutis berarti menghancurkan jantung identitas dan napas kehidupan mereka yang sudah terjaga turun-temurun jauh sebelum negara ini berdiri.

Dalam aksi tersebut, massa menyodorkan tiga tuntutan keras yang tidak bisa ditawar lagi:

1. Cabut SK No. 946 Tahun 2024: Mendesak KLHK segera membatalkan peralihan fungsi Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional.

2. Kembalikan Status Hutan Adat: Menuntut pengakuan total atas hak pengelolaan kawasan kepada masyarakat adat, bukan dikontrol ketat oleh birokrasi pusat.

3. Hentikan Bisnis Pariwisata: Mendesak BBKSDA NTT menutup seluruh aktivitas pariwisata di kawasan Mutis yang dianggap mencemari kesakralan wilayah adat.

Perlawanan ini belum berakhir. Aliansi massa menegaskan, jika SK tersebut tidak segera dicabut, mereka akan menggalang kekuatan yang lebih besar untuk menduduki kantor-kantor pemerintahan.

“Gunung Mutis adalah ibu bagi kami. Mengubahnya menjadi Taman Nasional tanpa restu masyarakat adat adalah bentuk penghinaan terhadap martabat kami,” pungkas salah satu orator aksi. (Melky)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *