Kalah di PTUN, Rektor IAKN Kupang Diperintahkan Cabut SK Pemecatan Yenri Pellondou

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang resmi membatalkan Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang terkait pemberhentian Yenri Anastasia Pellondou, M.Si., dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen (FISKK).

Dalam sidang putusan perkara nomor 34/G/2025/PTUN.KPG yang digelar pada Selasa (17/3/2026), Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th., yang memberhentikan Pellondou adalah perbuatan tidak sah secara hukum.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Rektor IAKN Kupang tentang pemberhentian penggugat dan memerintahkan tergugat untuk mencabut keputusan tersebut,” ujar Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain membatalkan SK pemberhentian, hakim juga mewajibkan pihak rektorat untuk merehabilitasi posisi Yenri Pellondou ke jabatan semula serta memulihkan hak-haknya sebagai pejabat kampus. Seluruh biaya perkara yang timbul akibat sengketa ini juga dibebankan kepada pihak Rektor selaku tergugat.

Kemenangan Yenri Pellondou ini menambah daftar kekalahan hukum Rektor IAKN Kupang. Sebelumnya, pada Jumat (6/3/2026), PTUN Kupang juga mengabulkan gugatan mantan Wakil Rektor II, Martin Chrisani Liufeto, dalam perkara nomor 36/G/2025/PTUN.KPG.

Sama halnya dengan kasus Pellondou, hakim menilai pemberhentian Martin Liufeto melalui SK Nomor 497 Tahun 2025 tertanggal 30 Juli 2025 tidak sesuai dengan prosedur administrasi pemerintahan yang berlaku.

Kasus ini berakar dari kebijakan mendadak Rektor IAKN Kupang pada 30 Juli 2025 yang mencopot tiga pejabat strategis sekaligus, yakni Wakil Rektor II Martin Ch. Liufeto, Wakil Rektor III Marla Marisa Djami, dan Dekan FISKK Yenri A. Pellondou.

Pencopotan tersebut menuai kontroversi karena dianggap cacat prosedur. Martin Liufeto dalam keterangannya saat itu mengaku terkejut karena pemberhentian dilakukan tanpa ada klarifikasi atau alasan yang jelas.

“SK itu sangat mengejutkan. Tidak ada prosedur yang dilalui, hanya berdasarkan nota dinas sepihak dari rektor,” tegas Martin saat ditemui di lobi kampus pada Juli tahun lalu. (Melky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *