Perdana Sejak 2023, Pelantikan 296 Kepala Sekolah di NTT Gunakan Aturan Terbaru

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dijadwalkan akan melantik 296 kepala sekolah jenjang SMA dan SMK pada 25 atau 26 Maret 2026 mendatang. Pelantikan ini menjadi momentum penting lantaran merupakan yang pertama sejak tahun 2023, sekaligus menandai langkah awal penataan kepemimpinan sekolah di bawah pemerintahan Gubernur saat ini.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Ambros Kodo, menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan ini dilakukan secara ketat dengan mengacu pada regulasi terbaru, yakni Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Semua proses dilakukan sesuai regulasi. Tidak ada yang tiba-tiba diangkat tanpa melalui tahapan seleksi,” tegas Ambros Kodo saat memberikan keterangan kepada media ini pada, Selasa, 17/03/2026.

Proses seleksi telah dimulai sejak November tahun lalu dengan tahapan yang sangat kompetitif. Tercatat sebanyak 1.102 guru mengikuti seleksi administrasi, namun hanya 511 orang yang dinyatakan lolos ke tahap awal. Setelah melalui berbagai penilaian kompetensi, jumlah tersebut mengerucut menjadi 479 peserta, hingga akhirnya terpilih 296 orang yang dinyatakan memenuhi syarat untuk dilantik.

Berdasarkan aturan terbaru, para calon kepala sekolah wajib memenuhi syarat ketat, antara lain:

1. Kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 dengan pangkat minimal III/c.

2. Memiliki sertifikat pendidik dan pengalaman mengajar minimal delapan tahun.

3. Pernah menduduki jabatan minimal Guru Ahli Pertama.

4. Rekam jejak kinerja minimal kategori “Baik” dalam dua tahun terakhir.

5. Memiliki pengalaman manajerial sekurangnya dua tahun.

6. Bebas dari sanksi disiplin maupun perkara pidana.

7. Penataan Pejabat Plt dan Rotasi Jabatan

Selain mengisi kekosongan jabatan definitif, pelantikan ini juga bertujuan membenahi tata kelola pendidikan yang selama ini diisi oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt). Diketahui, sebanyak 144 Plt yang telah menjabat selama 2 hingga 4 tahun turut mengikuti seleksi ini agar status kepemimpinan mereka menjadi definitif.

Ambros menambahkan, pemerintah juga melakukan rotasi bagi kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari dua periode. Hal ini dilakukan sesuai ketentuan masa jabatan guna memastikan penyegaran organisasi, kecuali dalam kondisi mendesak di mana tidak tersedia calon pengganti yang memenuhi syarat.

“Prinsipnya jelas, semua harus sesuai regulasi. Dengan begitu, kita bisa mempertanggungjawabkan setiap keputusan secara terbuka kepada publik,” imbuhnya.

Langkah transformatif ini diharapkan mampu membawa semangat baru dalam meningkatkan kualitas pendidikan di NTT serta menjawab tantangan sektor pendidikan di masa depan melalui kepemimpinan yang profesional dan berintegritas. (Melki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *