Pakar Hukum: Pejabat Baru IAKN Kupang Terancam Wajib Kembalikan Tunjangan Jika Gugatan Inkracht
SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Sengketa jabatan yang melanda Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang diprediksi bakal berbuntut panjang. Pakar Hukum Tata Negara, Dr. John Tuba Helan, memperingatkan adanya konsekuensi hukum serius, mulai dari potensi ketidaksahan ijazah mahasiswa hingga kewajiban pengembalian tunjangan jabatan oleh pejabat baru.
Hal ini menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang Nomor 36/G/2025/PTUN.KPG yang memenangkan gugatan mantan Wakil Rektor II, Martin Chrisani Liufeto, terhadap Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana.
Dr. John Tuba Helan menegaskan bahwa pengangkatan pejabat baru di tengah proses sengketa hukum adalah langkah yang berisiko. Menurutnya, selama pemberhentian pejabat lama belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), status jabatan tersebut masih dalam perdebatan hukum.
“Seharusnya tidak boleh ada pengangkatan pejabat definitif baru sebelum ada putusan tetap. Langkah yang paling tepat saat terjadi gugatan adalah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt), bukan pejabat definitif,” ujar John saat memberikan keterangan pada Senin (16/3/2026).
John menjelaskan, jika penggugat menang hingga tingkat akhir, maka seluruh tindakan administratif yang dilakukan oleh pejabat pengganti dianggap tidak sah di mata hukum. Dampak paling fatal menyasar pada dokumen akademik mahasiswa.
“Jika misalnya gugatan Dekan FISKK menang, maka ijazah mahasiswa yang ditandatangani oleh Dekan baru harus ditarik kembali karena dianggap tidak sah. Penandatanganan oleh pejabat yang kedudukannya dibatalkan pengadilan berimplikasi serius pada legalitas dokumen tersebut,” tegasnya.
Selain masalah administrasi, aspek keuangan negara juga turut terancam. John menyebutkan bahwa pejabat baru yang telah menerima tunjangan jabatan dan fasilitas lainnya wajib mengembalikannya ke kas negara jika pengadilan menyatakan pengangkatan mereka tidak sah.
“Semua biaya dan tunjangan yang dikeluarkan untuk pejabat baru itu menjadi tidak sah dan harus dikembalikan. Sebaliknya, hak-hak pejabat lama harus dipulihkan sejak mereka diberhentikan,” tambah John.
Situasi ini juga dinilai menciptakan kondisi “kepemimpinan ganda” di lingkungan IAKN Kupang. Hal ini terjadi karena pejabat lama secara hukum masih memiliki hak atas jabatannya selama proses banding berjalan, sementara di saat bersamaan terdapat pejabat baru yang telah dilantik.
“Jika ada pejabat baru dilantik pasca-gugatan TUN, maka terjadi dualisme kepemimpinan. Ini tidak sehat bagi lembaga pendidikan, apalagi sekolah agama yang seharusnya mengedepankan kepatuhan hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, PTUN Kupang pada Jumat (6/3/2026) telah membatalkan SK Rektor IAKN Kupang terkait pemberhentian Martin Liufeto sebagai Wakil Rektor II. Hakim memerintahkan Rektorat untuk mencabut SK tersebut dan memulihkan nama baik serta jabatan penggugat.
Kasus ini bermula pada Juli 2025, saat Rektor memberhentikan tiga pejabat sekaligus, yakni Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, dan Dekan FISKK, tanpa alasan klarifikasi yang jelas, yang kemudian memicu perlawanan hukum di meja hijau. (Melky)
