NTT Miliki 3.991 DAS, Kludolfus Tuames: Seluruh Aktivitas Manusia Berada di Dalamnya
SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Benain Noelmina, Kludolfus Tuames, memperkenalkan pendekatan inovatif bertajuk “Konsep Daun”. Analogi sederhana ini digunakan untuk memudahkan masyarakat awam memahami karakteristik dan fungsi vital Daerah Aliran Sungai (DAS).
Saat ditemui di ruang kerjanya, pria yang akrab disapa Dolfus ini menjelaskan bahwa DAS merupakan wilayah daratan yang dibatasi oleh pembatas alami seperti punggung bukit atau gunung. Wilayah ini berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air hujan menuju satu titik keluar (outlet).
“Banyak orang belum memahami secara jelas apa itu DAS. Karena itu, saya menggunakan daun sebagai media sederhana agar masyarakat lebih mudah membayangkan bagaimana air dikelola dalam suatu wilayah,” ujar Dolfus.
Dalam analogi tersebut, pinggiran daun digambarkan sebagai batas alami DAS. Cabang-cabang tulang daun mewakili sungai kecil (anak sungai), sedangkan tulang daun utama berfungsi sebagai sungai induk yang membawa air menuju muara, baik itu laut maupun danau.
Dolfus merincikan, jika tangkai daun berada di tengah, itu mencerminkan DAS dengan outlet menuju danau. Sementara jika tangkai berada di ujung, itu menggambarkan DAS yang bermuara di laut.
Berdasarkan data BPDAS Benain Noelmina, terdapat 3.991 DAS yang membagi habis seluruh daratan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dari jumlah tersebut, 98 persen di antaranya merupakan DAS kategori kecil dan sangat kecil, namun tetap memegang peran krusial bagi keseimbangan lingkungan.
Dolfus menekankan bahwa karena seluruh daratan NTT terbagi dalam sistem DAS, maka hampir semua aktivitas manusia sebenarnya berlangsung di dalam ekosistem tersebut.
“Bumi ini hanya satu, dan semua aktivitas kita ada dalam sistem DAS. Karena itu, pengelolaan wilayah ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga ketersediaan air dan mencegah bencana,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan lima DAS utama di NTT yang menjadi perhatian khusus, yakni DAS Benain (meliputi TTU, TTS, Malaka, dan Belu), DAS Noelmina (TTS dan Kupang), DAS Kambaniru (Sumba Timur), DAS Aesesa (Ngada), serta DAS Jamal (Manggarai Barat).
Saat ini, Pemerintah Provinsi bersama DPRD NTT tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan DAS. Regulasi ini mendesak untuk disusun guna mengatasi kesenjangan kewenangan pasca berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014.
Dolfus menjelaskan, saat ini kewenangan pengelolaan berada di tingkat provinsi, namun lokasi fisik DAS berada di wilayah kabupaten.
“Kami mencoba menjembatani ini melalui kerja sama daerah mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2018, agar pemerintah kabupaten tetap memiliki peran aktif. Targetnya, pada Agustus 2026, Ranperda ini sudah ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya.
