Delapan Tersangka Pengeroyokan Maut di Sikumana Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Segera Disidangkan

Spiritnesia.com, Kupang – Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota resmi melimpahkan delapan orang tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Selasa (10/3/2026) siang.

Pelimpahan tahap II tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H didampingi Kanit Reskrim IPDA Afret Bire bersama para penyidik pembantu. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Rachel Chelsia Gautama, S.H di kantor Kejari Kota Kupang.

Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini kami melimpahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap persidangan,” ujarnya.

Delapan tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial IM (34), CJKK (26), NFN (27), MM (26), AAMMM (20), MHK (20), BAA (23), dan RIK (23). Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 02.35 WITA di Jalan Air Lobang I, RT 043/RW 018, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka IM melihat korban berinisial AL sedang mendorong sepeda motor miliknya. Namun, alih-alih mengamankan atau melaporkan kepada pihak berwajib, tersangka bersama rekan-rekannya justru melakukan aksi main hakim sendiri.

“Korban kemudian dikeroyok secara bersama-sama hingga mengalami luka serius,” jelas AKP Fery.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban AL mengalami luka berat dan pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WITA dinyatakan meninggal dunia di rumah keluarganya yang tidak jauh dari lokasi kejadian di Jalan Air Lobang I, Kelurahan Sikumana.

Keluarga korban, Marten Lakama, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Maulafa dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/XI/2025/SPKT/Sektor Maulafa/Polres Kupang Kota/Polda NTT, tertanggal 25 November 2025.

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 354 Ayat (2) dan Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

AKP Fery menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri.

“Kami mengimbau masyarakat apabila mengetahui atau mengalami peristiwa pidana maupun gangguan kamtibmas agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian, baik melalui bhabinkamtibmas, call center Polri 110, maupun langsung ke Polsek Maulafa,” tegasnya.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, proses hukum terhadap kedelapan tersangka kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kupang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *