Oleh : Maria Kristiana Gadhe
Spiritnesia.com. Kupang – Indonesia sebagai negara dengan sistem demokrasi sudah menyatakan secara ekspresif verbis didalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan “Kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Dengan begitu dapat simpulkan bahwa prinsip demokrasi di Indonesia wajib untuk dilaksanakan dan dalam penerapannya tidak menyimpang dengan norma-norma kemanusiaan yang berlaku. Pelaksanaan Pemilihan Umum (General Election) di indonesia diatur juga didalam pasal 22 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yaitu “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Pelaksanaan pemilihan umum (General Election) di Indonesia saat ini menggunakan mekanisme pemilih hadir langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pencoblosan secara konvensional atau menggunakan kertas suara lalu dicoblos untuk memberikan hak memilihnya sesuai dengan prinsip utama dari pemilu yaitu langsung, bebas, dan rahasia.
Di Indonesia Komisi Pemilihan Umum memang telah berhasil menerapkan e-voting pada pemilihan umum kepala daerah seperti di Pandegelang Banten, dan Jembrana. Namun, mengalami trouble koneksi internet yang digunakan untuk mengirimkan data suara ke pusat tabulasi memilki banyak lubang keamanan yang dapat mengancam kelancara dan kredibilitas e-voting. Beberapa serangan, dan beberrapa serangan internet seperti spoofing, virus, dan denial of service.
Mahfud, Md mengatakan adapun mekanisme tersebut sudah baik untuk dilaksanakan, akan tetapi pemilihan secara konvensional sering mengakibatkan kurang akuratnya hasil perhitungan suara, diduga adanya pemilih ganda yang memilih lebih dari satu pasang calon, membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menentukan hasil pemilihan umum, banyak menggunakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dikhawatirkan dapat memakan korban jiwa dikarenakan lelahnya selama proses pemilihan secara konvensional tersebut, sulitnya penyaluran surat suara ke daerah terpencil, dan penggunaan anggaran yang cukup besar.
Sehingga mengakibatkan tidak terlaksananya prinsip pemilu Luber Jurdil seperti yang diatur didalam konsitusi.
Hal demikian kemudian diperkuat dengan wacana dari beberapa politisi dan juga partai politik (partai ummat) mengusulkan penerapan e-voting di Indonesia.
Usulan ini disampaikan lantaran anggaran pemilu yang membengkak sekaligus mengingat dengan banyak korban jiwa di pemilu tahun 2019.
Penerapan e-voting sendiri pertama kali secara resmi dilakukan di Amerika Serikat pada tahun 2000 dalam pemilihan umum presiden di beberapa daerah di negara bagian Florida. Pada saat itu, sistem e-voting digunakan sebagai alternatif atau tambahan dari metode pemungutan suara konvensional.
Menyusul Amerika, beberapa Negara barat seperti Belgia, Jerman, Canada, Belanda, Estonia. Namun, dalam pengaplikasiannya beberapa negara tersebut memutuskan kembali ke manual voting. Salah satu negara yang hingga kini menggunakan e-voting adalah Estonia.
Menurut Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebagai pelopor dalam pengembangan e-voting di indonesia mendefinisikan electronic voting (e-voting) sebagai suatu metode pemungutan suara dan penghitungan suara dalam suatu pemilihan dengan menggunakan perangkat elektronik. Jadi, secara Sistem Electronic Voting (e-Voting) adalah sebuah sistem yang memanfaatkan perangkat elektronik dan mengolah informasi digital untuk membuat surat suara, memberikan suara, menghitung perolehan suara, mengirim hasil perolehan suara, menayang kan perolehan suara, memelihara dan menghasilkan perhitungan suara.
Pada dasarnya dengan modernisasi sistematika pemili e-voting adalah sebuah inovasi yang mempermudah dan mempercepat perhitungan suara, rekapitulasi, menghemat biaya dan waktu.
Meminimalisir Penggunaan Sumber Daya Manusia (SDM)Penerapan sistem e-voting dapat meminimalisir jumlah penggunaan SDM, karena hasil pilihan pemilih langsung tercatat di sistem pusat tanpa perlu adanya perhitungan manual secara satu persatu ataupun proses rekapitulasi yang sebelumnya dilakukan mulai dari kabupaten/kota, provinsi dan akhirnya dikirim ke pusat hal tersebut terlihat dari data pada proses Pemilu tahun 2019 jumlah masing-masing petugas dalam pemilihan umum yaitu, PPK total mencapai 36.005 orang, sedangkan jumlah PPS sebanyak 250.212 orang. Sementara jumlah anggota KPPS sebanyak 7.385.500 orang. Banyaknya SDM yang digunakan ternyata terbukti tidak menjadikan proses dalam Pemilu menjadi efektif. Berkaca dari Pemilu tahun 2019 lalu meninggalkan kesan paling buruk selama penyelenggaran Pemilu yang pernah ada. Hal tersebut disebabkan banyaknya petugas yang jatuh sakit hingga meninggal dunia.
Mudah dalam Penghitungan Suara dalam E-voting proses pemungutan suara dicatat, disimpan, dan diproses melalui teknologi berbentuk informasi digital. Dengan begitu proses dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akurat daripada sistem penghitungan manual dengan membuka kertas suara satu per satu dan melakukan pencatatan yang memakan cukup banyak waktu dan tenaga.
Legalitas Dokumen ElektronikUndang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana dalamP asal 5 disebutkan bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Putusan Mahkamah Konstitusi (PK) No. 147/PUU-VII/2009 membolehkan pemerintah daerah di Indonesia menyelenggarakan e-voting sepanjang tidak melanggar prinsip pemilu yang bebas dan adil serta supremasi hukum. Namun, dasar peraturan tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut apakah diperbolehkan untuk diimplementasikan pada skala pemilu atau hanya pada pilkada.
Siapkan Indonesia memodernisasikan mekanisme pemilihan umum menuju e-voting? Menurut hemat saya, perlu dikaji terlebih dahulu aspek kelebihan dan kelemahannya. Schaupp dan Carter (2005), menegaskan pentingnya mengkaji unsur weakness dan excess sebelum melakukan adopsi e-voting agar penerapan dari e-voting itu sendiri bisa lebih diterima oleh semua pihak tanpa ada preseden buruk. Orientasi terhadap proses pembanding ini tidak lain adalah sebagai (risk management) meminimalisasi resiko karena adopsi teknologi dalam berbagai bentuk tentu tidak terepas dari sebuah resiko. Oleh karena itu, inovasi terhadap sistem untuk pemilihan pasti akan terus berkembang ke arah perbaikan yang lebih sempurna karena hal ini juga terkait dengan hak asasi manusia dan juga nilai partisipasi pemilih untuk kemajuan demokrasi di suatu negara.
Modernisasi mekanisme pemilu e-voting boleh dikatakan perlu dukungan tegnologi informasi yang canggih, memiliki jaringan internet yang memadai. Setiap program komputer dapat memiliki kesalahan yang secara tidak disengaja terdeteksi (sebuah “bug”).
Selain itu, setiap program komputer dapat diubah dengan pemrograman berbahaya (“hack”) dengan cara yang tidak terdeteksi18. Hal ini berlaku dari semua produsen dan semua perangkat lunak komputer. Berbagai upaya dapat mengurangi kerentanan sistem e-voting, termasuk keamanan komputer, keamanan fisik, pengujian dan analisis sistem, dan prosedur pemilihan yang baik. Tak satu pun dari langkah-langkah, dan tidak ada kombinasi dari langkah tersebut, dapat mengubah kerentanan sistem komputer.
Sebagai contoh, teknik keamanan komputer yang digunakan dalam sistem e-voting India membuat sistemnya tidak mungkin untuk diprogram kembali oleh seseorang. Kerentanan terhadap sistem komputer pada e-voting menunjukkan bahwa hasil pemilu bisa dimanipulasi, dan juga dapat menciptakan bahaya bahwa hasil pemilu yang tidak sah akan diterima, karena adanya manipulasi yang menunjukkan seolah-olah tidak terjadi kecurangan secara meyakinkan.
Berdasarkan data, Indonesia yang total populasinya 265,4 juta hanya memiliki 50% pengguna internet dan beberapa daerah lainnya belum memiliki internet (Simon Kemp, 2018). Keadaan Indonesia khususnya di daerah-daerah pedalaman yang belum terjamah listrik serta sumber daya manusia baik tenaga ahli maupun pemilih yang belum melek komputer maka akan menjadi kendala dalam melaksanakan e-voting. Dengan demikian, bukan tidak mungkin penerapan e-voting mengakibatkan banyak daerah-daerah pelosok lebih memilih untuk tidak memilih (golput) daripada memilih.
Jika ingin e-voting direalisasikan di Indonesia, maka belajarlah dari Estonia. Estonia pertama kali (2015) menerapkan e-voting dari skop yang paling kecil yaitu pada pemilihan kepala daerah. Setelah melalui beberapa kali evaluasi dan dianggap sesuai dengan esensi dari pemilu, e-voting kemudian dicanangkan pada tingkatan nasional. Semua penduduk wajib memiliki smart ID card yang berfungsi untuk mencegah pemilih ganda. Kemudian warganya yang berada diluar negeri difasilitasi agar terus meng-upgrade data agar bisa mengakses internet voting. Beberapa langkah yang perlu dilakukan jika e-voting direalisasikan:
Selamatan dan Keamanan Data: Penerapan e-voting harus diawasi dengan ketat untuk memastikan keamanan data pemilih. Sistem e-voting harus dilengkapi dengan enkripsi yang kuat dan langkah-langkah keamanan yang canggih untuk melindungi informasi pribadi pemilih dari serangan cyber dan kebocoran data. Audit reguler dan pengujian keamanan harus dilakukan untuk mengidentifikasi dan menangani celah keamanan potensi kecurangan.
Menjaminan Transparansi dan Integritas: Proses e-voting harus transparan dan dapat dipercaya. Setiap tahap dalam proses e-voting, termasuk penghitungan suara, harus dapat diakses dan diverifikasi oleh pemantau independen serta masyarakat umum. Dokumentasi yang jelas dan audit yang ketat harus dilakukan untuk memastikan integritas hasil pemilihan.
Sesibilitas dan Inklusivitas: Sistem e-voting harus dirancang untuk memastikan aksesibilitas bagi semua pemilih, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus atau tinggal di daerah terpencil. Langkah-langkah harus diambil untuk memastikan bahwa tidak ada yang tertinggal dalam proses e-voting, termasuk pelatihan bagi pemilih yang kurang terampil dalam teknologi.
Edukasi dan Kesadaran Publik: Pemerintah perlu melakukan kampanye edukasi yang luas untuk meningkatkan kesadaran publik tentang e-voting, termasuk manfaat, risiko, dan prosedur penggunaannya. Pemilih perlu diberikan informasi yang cukup dan obyektif sehingga mereka dapat membuat keputusan yang terinformasi tentang penggunaan e-voting.
Penyelenggaraan yang Profesional: Proses penyelenggaraan e-voting harus ditangani oleh pihak yang kompeten dan independen, termasuk badan pemilihan dan penyedia teknologi. Standar profesionalisme tinggi harus diterapkan dalam semua aspek, mulai dari pengelolaan sistem hingga pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan hasil.
Cadangan dan Backup: Sistem e-voting harus dilengkapi dengan rencana cadangan dan backup yang kuat untuk mengatasi kemungkinan kegagalan teknis atau serangan cyber yang dapat mengganggu proses pemilihan. Solusi alternatif juga harus tersedia untuk memastikan kelancaran proses pemilihan dalam situasi darurat.
Evaluasi Terus-menerus: Setelah setiap pemilihan umum, evaluasi menyeluruh harus dilakukan untuk mengevaluasi keberhasilan dan kekurangan sistem e-voting. Hasil evaluasi harus digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem agar lebih efisien, aman, dan transparan di masa depan. “The ideal system is not to impose”-anonim