Spiritnesia.com, JAKARTA – Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta untuk memeriksa Kanid Buser Polres Timor Tengah Utara (TTU), AAK terkait ratusan kayu sonokeling diduga hasil pembalakan liar (illegal loging, red), yang disimpan atau dititipkan di lokasi AMP (Asphalt Mixing Plan) milik PT. Nafiri di desa Naiola Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.
Permintaan itu disampaikan Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Ahang, S.H melalui sambungan telepon selulernya kepada media ini pada Selasa, 04 Februari 2025, menanggapi viralnya temuan sonokeling illegal di lokasi AMP milik PT. Nafiri.
“Temuan teman-teman aktivis di lapangan, diduga kayu-kayu ilegal itu dibawa dan dititipkan sementara oleh Kanid Buser Polres TTU Aipda AAK ke lokasi AMP PT. Nafiri, sementara PT. Nafiri membantah memiliki kayu-kayu itu. Artinya hanya AAK yang tahu siapa sebenarnya pemilik kayu-kayu illegal itu. Jadi pak Kabid Propam Polda NTT sebaiknya kirim tim kesana untuk selidiki dan periksa beliau di kasus ini. Jangan diam, ini soal citra Polri,” pinta Ahang.
Menurut Marsel Ahang, pemeriksaan terhadap Aipda AAK akan membuka tabir misteri siapa sesungguhnya pemilik ratusan kayu sonokeling illegal itu. Hal itu, karena hasil penelusuran tim investigasi di lapangan, ditemukan Aipda AAK lah orang yang menitipkan sementara barang illegal tersebut di lokasi AMP PT. Nafiri.
“Pemeriksaan terhadap Aipda AAK jadi pintu masuk ungkap siapa saja oknum Polres TTU dan siapa saja pengusaha yang terlibat dalam mafia pembalakan liar ini. Lebih dari itu, mencegah kerusakan hutan dan lingkungan hidup dari para mafia kayu,” jelasnya.
Terkait itu, Ahang juga menyarankan agar PT. Nafiri juga memberi klafirikasi resmi soal ratusan kayu yang ditemukan di lokasi AMP miliknya, karena bagaimanapun lokasi penemuan barang bukti itu di tempat dimana AMPnya beroperasi.
“Kayu-kayu illegal itu ditemukan di lokasi AMP PT. Nafiri dikawal oknum anggota Polres TTU, ya artinya entah terlibat atau tidak, pihak perusahaan tersebut perlu berbicara terkait ratusan kayu itu. Penting untuk menambah informasi kepada pihak Polres TTU atau Polda NTT soal posisinya dalam kasus ini,” saran Ahang.
“Ini juga kesempatan untuk klarifikasi kepada publik, apa yang sebenarnya terjadi, membantah dugaan keterlibatan jika tidak terlibat. Intinya jujur berbicara kepada public dan kepada APH, siapa pemilik sesungguhnya barang bukti tersebut,” tambahnya.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra yang dikonfirmasi awak media via pesan WA pada Selasa (04/01) menjelaskan, saat ini Unit Tipiter Polres TTU sedang menyelidi kasus kayu sonokeling, dan mengumpulkan informasi dari masyarakat terkait keberdaannya.
“Mereka (Unit Tipiter Polres TTU, red) juga mendalami kemungkinan keterlibatan oknum anggota polisi,” tulisnya kepada wartawan.
Kombes Hendry Novika Chandra juga menegaskan, jika ditemukan ada keterlibatan anggota Polri (anggota Polres TTU, red), maka akan ditindak tegas melalui proses hukum pidana dan Kode Etik Polri.
“Saya menegaskan bahwa jika ada keterlibatan anggota maka akan ditindak dengan sangat tegas melalui proses secara hukum pidana dan Kode Etik Polri,” tandasnya.
Ia juga menegaskan komitmen Polda NTT untuk menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan. Terkait itu, Ia berharap masyarakat turut berperan aktif mengawasi serta melaporkan kegiatan illegal loging kepada Polda NTT.
“Pihak kepolisian berkomitmen menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan, dan berharap masyarakat turut berperan aktif dalam mengawasi serta melaporkan kegiatan ilegal logging kepada kami,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Syamsul, Pelaksana Operasional PT. Nafiri di Kabupaten TTU yang dihubungi (dikonfirmasi, red) awak media ini melalui pesan WhatssApp/WA pada Selasa (04/01) pukul 09:42 WITA terkait komentar Ketua LPPDM NTT mengarahkan media untuk menghubungi Penanggungjawab Base Camp AMP PT. Nafiri, yakni Herlison guna mendapatkan informasi jelas dan pasti.
Penanggungjawab Base Camp PT. Nafiri Herlison yang lanjut dihubungi awak tim media melalui telepon selulernya pada pukul 09:58 WITA mengklarifikasi dengan tegas, bahwa mereka hanya petugas penjaga AMP PT. Nafiri dan orang kecil yang tidak mungkin berani terlibat atau melakukan tindakan haram seperti itu.
Ia mengaku tidak pernah tahu menahu soal kayu-kayu tersebut, apalagi nama jenis kayunya. “Karena kami diminta untuk dititipkan kayu-kayu tersebut oleh Kanid Buser Polres TTU pak K***k untuk dititipkan satu atau dua hari…Saya selaku Penanggungjawab Base Camp tentu ada atasan, sehingga saya minta izin kepada pak Syamsul selaku Perwakilan PT. Nafiri di sini, yang kedudukannya di Atambua,” jelasnya.
Sebagai masyarakat biasa, lanjut Herlison, terhadap permintaan Aipda AKK yang adalah seorang Kanid Buser Polres TTU membuatnya takut dan serba salah. Kalau menolak mengizinkan menitip kayu-kayu tersebut di lokasi AMP PT. Nafiri, takutnya esok lusa akan dipersulit jika AMP kembali beroperasi.
“Jadi kami tegaskan, kami tidak tahu kayu ini kepemilikannya siapa, karena dibawah oleh pak Kanid Buser. Kayu masuk juga kami tidak pernah lihat atau hitung, karena kami tidak ada hubungan. Foto juga kami tidak foto, karena kami pikir kami tidak ada urusan, karena saya bolak balik Atambua dan TTU,” beber Herlison.
Lanjut Herlison, pada intinya kayu-kayu tersebut bukan milik Perusahaan PT. Nafiri, walau ditemukan di lokasi AMP milik PT. Nafiri.
Herlison lanjut meminta agar Polres TTU untuk mengambil barang bukti ratusan kayu sonokeling dari lokasi AMP milik PT. Nafiri setelah di-police line dan tuntas diselidiki, karena barang bukti tersebut lebih tepatnya diamankan di Polres TTU atau di Kantor Kehutanan setempat. (**)