Kategori
Berita Daerah Nasional

Geram Soal Pernyataan “Orang Flores di Zaman FLR Pencuri Makan Ceke Sampai Muntah,” Aliansi NTT Bergerak Desak Rambu Keleri Emu Klarifikasi

Spiritnesia.Com, Jakarta –  Aliansi NTT bergerak yang terdiri dari  sejumlah organisasi pegiat anti korupsi, yakni BENTARA (Benteng Merdeka Nusantraa, GRAK (Gerakan Republik Anti Korupsi), FORMADDA NTT (Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan keadilan NTT), JAPAK Indonesia (Jaringan Advokasi Pembela Aktivis Kriminalisasi Penguasa Indonesia), Perhimpunan Pengacara NTT Jakarta, AMANAT INDONESIA (Anak Muda Lamaholot Indonesia) mendesak Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Propinsi NTT, Rambu Keleri Emu untuk segera memberi klarifikasi resmi terkait pernyataannya (melalui rekaman suara yang beredar luas di media sosial/medsos) bahwa “orang-orang Flores di zaman almarhum Frans Lebu Raya (FLR) pencuri dan makan ceke sampai muntah (korupsi kolusi nepotisme, red).

Demikian permintaan Aliansi NTT Bergerak dalam rilis tertulis kepada tim media ini pada Kamis (26/05/2022) menanggapi viralnya pernyataan Rambu Keleri Emu.

“Pernyataan istri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Propinsi NTT (Ondy Christian Siagian, SE. M.Si) itu telah menggeneralisasi orang Flores sebagai pencuri dan makan ceke sampai muntah (korupsi kolusi nepotisme, red) di zaman di zaman Frans Lebu Raya. Pernyataan ini telah memberikan stigmatisasi terhadap orang-orang Flores dan mencemarkan nama baik mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya (FLR),” tulis Aliansi NTT Bergerak.

Menurut Aliansi NTT Bergerak, rekaman suara Rambu Keleri Emu itu memancing tersulutnya emosi semua orang Flores.
Pernyataan Rambu Keleri Emu menyakiti dan melecehkan orang Flores serta membuat orang Flores tersinggung dan marah.
Aliansi NTT Bergerak juga menilai pernyataan Rambu Keleri Emu memantik isu SARA (Suku, Agama, Ras) dan berpotensi menimbulkan ketegangan dan perpecahan diantara masyarakat di NTT dan komunitas masyarakat NTT diaspora.

“Pernyataan ini diduga kuat mengarah pada penyebaran informasi palsu (hoax). Pernyataan (Rambu Keleri Emu, red) dapat dinilai dan diduga kuat mencemarkan nama baik Mantan Gubernur NTT, Almahrum Bapak Frans Lebu Raya,” ungkap Aliansi.

Oleh karena itu, Aliansi NTT Bergerak Mendesak: Pertama, Rambu Kareri Emu yang adalah Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Propinsi NTT, dan juga Isteri dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Propinsi NTT, Ondy Christian Siagian, SE. M.Si., segera memberikan klarifikasi terkait rekaman suara yang telah beredar di masyarakat NTT dan di komunitas masyarakat NTT diaspora.

Kedua, Rambu Kareri Emu diberi waktu 2×24 jam untuk mengklarifikasi pernyataannya. Apabila tidak ada klarifikasi dalam waktu 2×24 jam, maka Aliansi NTT Bergerak akan melakukan upaya hukum untuk mengungkap siapa dibalik pernyataan dalam rekaman suara yang telah beredar.

Berikut sejumlah nama atas nama perwakilan Aliansi NTT Bergerak yang mendesak klarifikasi Rambu Keleri Emu yakni Yohanes Gore J. Ari, S.Sos. S.H (Ketua Tim Litigasi), Yohanes Hegon Kelen Kedati (Ketua GRAK dan FORMMADA NTT sekaligus Koordinator Anggota Aliansi NTT Bergerak, Marlin Bato (BENTARA), Martinus Laba Uung (JAPAK Indonesia), Hendrikus Hali Ata Goran (Perhimpunan Pengacara NTT Jakarta), Anton Hurung
(AMANAT INDONESIA). (SN/TIM)

Kategori
Berita Daerah

Ruth Laiskodat : APIP Bergerak Ikut Kebutuhan Pemangku Kepentingan Tantangan Zaman

Spiritnesia.Com, Kupang – Melalui Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Kepala Inspektor, Ruth D. Laiskodat, S.Si,Apt. MM, Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)   semakin strategis dah bergerak mengikuti kebutuhan pemangku kepentingan dan tantangan zaman, APIP diharapkan menjadi agen perubahan yang mampu memberikan nilai tambah (value added) pada perbaikan tata kelola (governance), manajemen risiko (risk managemned, penguatan pengendalian, dan optimalisasi kinerja pemerintah.

Demiakan di sampaikan Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Ruth D. Laiskodat, S.Si,Apt. MM, pada saat Acara Tamu Media di Aula Otan, Rabu, 31/03/2022.

“Dalam rangka mencapai tujuan tersebut APIP harus memili strategi yang efektif dalam melakukan perbaikan berkelanjutan di wilayah kerjanya masing-masing, terutama dalam hal peningkatan kinerja pemerintah. Karena Audit kinerja merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kinera pemerintah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik.”

Menurut Kepala Inspektorat, Sebagai APIP Inspektorat Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dituntut untuk meningkatkan kapabilitasiya dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah melalui hasil-hasil pengawasan, ujarnya.

“Sehingga pada audit ketaatan APIP akan mampu menilai kepatuhan suatu program atau kegiatan terhadap peraturan terkait, sedangkan dengan audit atau pemeriksan kinerja, APIP akan mampu menilai apakah suatu fungsi/program/kegiatan telah dilaksanakan secara efisien, efektif dan hemat yang pada akhirya mampu memberi kontribusi bagi peningkatan aspek kinerja meliputi aspek efektif, efisien ekonomis (3E) di organisasi perangkat daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut Ruth D. Laiskodat juga menjelaskan bahwa sesuai amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, memberikan kewenangan kepada APIP untuk melaksanakan audit/pemeriksaan kinerja terutama pada penguatan dan Area Improvement menuju kapabilitas APIP level 3 (integrated). Dan pada kondisi ini diharapkan APIP mampu merencanakan, menetapkan serta melaksanakannya sestial Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat, bebernya.

“Sementara itu untuk mewujudkan fungsi pembinaan dan pengawasannya Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada TA 2021 dan TA.2022 telah melakukan audit pemeriksaan kinerja pada perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT. Audit/pemeriksaan kinerja ini dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yang mana untuk pembagian tahapan ini dilakukan berdasarkan hasil penilaian dan perangkingan risk management yang dihasilkan dalam 3 (tiga) kategori yakni tinggi, sedang dan rendah.”

Lebih lanjut Ruth Laiskodat menambahkan bahwa penilaian ini dilakukan dengan menilai perangkat daerah yang mengelola anggaran besar dan juga terhadap pelaksanakan urusan wajib pelayanan dasar dan non pelayanan dasar serta urusan pilihan yang mengacu pula pada Perencanaan Strategis [Renstra) Perjanjian Kinerja (PK) dan Indikator Kinerja Utama (IKU) perangkat daerah, sebagai dasar penjuannya adalah membandingkan antara target dengan capaian/realisasi.

Sementara untuk tahapan pelaksanaan audit/pemeriksaan kinerja meliputi pengumpulan data (sampling). pengujian kompetensi data (validitas), pengujian atas kriteria yang telah ditetapkan. penyusunan dan penyampaian konsep temuan audit/pemeriksaan, perolehan tanggapan resmi dan tertulis atas konsep temuan audit (opsional), dan penyampaian temuan audit/pemeriksaan kinerja serta penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Menurutnya pada TA: 2020, hasil pelaksanaan audit/pemeriksaan kinerja oleh inspektorat Daerah Provinsi NTT mencapai angka 100%, dari target atau obyek audit pemeriksaan yakni terhadap 38 (tiga puluh delapan) perangkat daerah lingkup pemerintah Provinsi NTT, yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pada semester 1 dan II dengan jumlah 450 temuan dan 983 rekomendasi.

“Sedangkan untuk TA 2021 hast pelaksanaan auditpemeriksaan kinerja mencapai angka 100% (seratus persen) dengan Jumlah 338 temuan dan 743 rekomendasi.”

Selain melakukan audit/pemeriksaan kinerja, Inspektorat Daerah Provinsi NTT juga wajib mengawal tindak lanjut temuan dan rekomendasinya. Dan sesuai hasil rekapan LHP maka per tanggal 28 Februari 2022, total tindak lanjut mencapai angka 80,61% untuk TA 2020 dan 56,23% untuk TA 2021, imbuhnya.

Sehingga dengan demikian Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai APIP berperan sebagal quality assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Titik berat pelaksanaan tugas audit/pemeriksaan adalah melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan atau penyimpangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh perangkat daerah serta tetap memantau dan menindaklanjuti berbagai temuan yang ada agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang, demi pencapaian visi-misi NTT Bangkit menuju masyarakat sejahtera. (SN.AT)