Kategori
Berita Kriminal Nasional

Polres Malaka Didesak Selesaikan Kasus Bupati Malaka vs Wartawan Sakunar Menurut UU Pers

Spiritnesia.Com, JAKARTA – Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia mendesak Kepolisian Resort (Polres) Malaka untuk mengembalikan kasus laporan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., MH terhadap wartawan media online Sakunar.Com, YGS terkait pemberitaan medianya pada bulan Februari 2022 lalu ke ranah Undang-Undang (UU) Pers.

Demikian pernyataan tertulis Sekretaris Jenderal (Sekjen) MIO, Frans Xaverius Watu yang diterima tim media ini pada Senin (11/04/2022).

“Undang-undang Nomor 40 tentang pers sudah mengatur dengan jelas. Kemudian dipertegas lagi dengan MoU atau Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri. Maka sangatlah tidak elok jika polisi (Polres Malaka, red) melangkahi itu. Sehingga, kami minta, sekali lagi kami minta, supaya Kapolres Malaka dan jajarannya harus jeli melihat ini. Kembalikan ini ke ranah undang-undang Pers. Jangan paksakan dengan undang-undang lain”, tulisnya.

Menurutnya, sangat jelas bahwa yang dilaporkan Bupati Malaka itu bukanlah YGS sebagai pribadi melainkan YGS sebagai Wartawan media online Sakunar. Obyek yang dilaporkan juga adalah pemberitaan di media online sakunar.com/produk jurnalistik media yang berbadan hukum sesuai ketentuan UU Nomor 40 tentang Pokok pers. Maka, sehingga Polres Malaka tidak bisa mengabaikan Undang-Undang Pers kemudian menerapkan UU ITE.

“Kami minta aparat penegak hukum, dalam hal ini Kapolres Malaka dan jajajarannya yang menangani laporan tersebut harus profesional dan jeli melihat persoalan ini. Masa wartawan yang dilaporkan karena pemberitaan di media berbadan hukum, tapi penanganannya dengan undang-undang ITE? yang benar saja”, ujarnya kesal.

Frans minta aparat Polres Malaka tidak terjebak dalam skenario pelapor (Bupati Malaka, red) yang diduga kuat sedang berupaya untuk membungkam dan mengkriminalisasi pers di Kabupaten Malaka. Apalagi, antara Dewan Pers dan Polri sudah ada kesepakatan soal penanganan sengketa pers.

“Sangat disayangkan bila anggota Polri (Penyidik Polres Malaka, red) melangkahi nota kesepahaman tersebut (MoU Dewan Pers dan Polri Nomor 2 Tahun 2017, red). Sehingga, kami minta, sekali lagi kami minta, supaya Kapolres Malaka dan jajarannya harus jeli melihat ini. Kembalikan ini ke ranah undang-undang Pers. Jangan paksakan dengan undang-undang lain”, tegasnya. (Sn/tim)