Kategori
Berita Daerah Ekonomi Kriminal Nasional

BPD Toobaun Surati Jaksa Agung, Pertanyakan Proses Tipikor Dana Desa

Spiritnesia.Com, Kupang – Kasus Dugaan Korupsi pengadaan 114 ekor sapi tahun 2014-2019 yang dibiayai dari Dana Desa Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, NTT yang dilaporkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Toobaun sejak 22 Juli 2021 lalu yang hingga kini tidak diproses hukum alias masih ‘tenggelam’ di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. BPD Toobaun pun mempertanyakan proses hukum kasus tersebut ke Jaksa Agung RI.

Hal itu terungkap dalam Surat BPD Toobaun melalui Kuasa Hukumnya (Advokat Peradi), Yulius D. Teuf, SH kepada Jaksa Agung RI dan jajarannya, serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT. Dalam surat tertanggal 13 Mei 2022 tersebut, Teuf mempertanyakan proses penyelidikan/penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa To’obaun yang telah dilaporkan oleh BPD To’obaun sejak 22 Juli 2021 lalu.

“Berdasarkan Pasal 41 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka BPD To’obauan sebaga pelapor tindak pidana korupsi telah atau sudah pernah memohon informasi tentang perkembangan penanganan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke Kejati NTT pada tanggal 22 Juli 2021 tetapi sampai dengan saat ini Kejati NTT tidak memberikan Jawaban atas pertanyaan BPD To’obaun selaku pelapor tindak pidana korupsi tersebut,” tulis Teuf dalam suratnya.

Menurut Teuf, seharusnya Kejati NTT sudah melakukan penyelidikan selambat-lambatnya 2 minggu setelah menerima pengaduan masyarakat tentang kasus korupsi.

“Berdasarkan Surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Nomor: B-125/F/Ft.2.1/2004, tertanggal 20 Februari 2004, pada point 2 surat tersebut tertulis bahwa Apabila Kejaksaan menerima laporan atau temuan kasus korupsi, maka dalam waktu 2 (dua) minggu harus segera menentukan sikap yaitu apabila sudah ada alat bukti awal sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti terutama adanya dokumen-dokumen, maka agar segera dilakukan penyidikan,” tulisnya.

Dalam suratnya, Teuf yang juga pensiunan Jaksa ini yakin bahwa Kejati NTT dapat segera menindaklanjuti laporan kliennya. “Saya percaya bahwa dalam waktu 2 (dua) minggu setelah menerima surat ini, penyidik Kejati NTT akan segera melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Toobaun tahun 2014-2019 yang telah diterima Kejati NTT sejak 22 Juli 2021 yang lalu,” tandasnya.

Yulius Teuf yang dikonfirmasi Tim Media ini terkait suratnya ke Kejati NTT pada Jumat (22/5/22) mendesak pihak Kejati NTT untuk segera menindaklanjuti pengaduan dugaan kasus korupsi Dana Desa Toobaun berupa pengadaan 114 ekor sapi yang diduga fiktif.

“Saya harap Kejati NTT tidak tebang pilih dalam menindak dugaan pidana korupsi Dana Desa Toobaun, karena sepengetahuan saya, Kejati NTT telah mengusut dan menindaklanjuti berbagai kasus dugaan korupsi dana desa di NTT,” harapnya. (SN/tim)