Spiritnesia.Com, Kupang – Melalui Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Kepala Inspektor, Ruth D. Laiskodat, S.Si,Apt. MM, Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) semakin strategis dah bergerak mengikuti kebutuhan pemangku kepentingan dan tantangan zaman, APIP diharapkan menjadi agen perubahan yang mampu memberikan nilai tambah (value added) pada perbaikan tata kelola (governance), manajemen risiko (risk managemned, penguatan pengendalian, dan optimalisasi kinerja pemerintah.
Demiakan di sampaikan Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Ruth D. Laiskodat, S.Si,Apt. MM, pada saat Acara Tamu Media di Aula Otan, Rabu, 31/03/2022.
“Dalam rangka mencapai tujuan tersebut APIP harus memili strategi yang efektif dalam melakukan perbaikan berkelanjutan di wilayah kerjanya masing-masing, terutama dalam hal peningkatan kinerja pemerintah. Karena Audit kinerja merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kinera pemerintah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik.”
Menurut Kepala Inspektorat, Sebagai APIP Inspektorat Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dituntut untuk meningkatkan kapabilitasiya dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah melalui hasil-hasil pengawasan, ujarnya.
“Sehingga pada audit ketaatan APIP akan mampu menilai kepatuhan suatu program atau kegiatan terhadap peraturan terkait, sedangkan dengan audit atau pemeriksan kinerja, APIP akan mampu menilai apakah suatu fungsi/program/kegiatan telah dilaksanakan secara efisien, efektif dan hemat yang pada akhirya mampu memberi kontribusi bagi peningkatan aspek kinerja meliputi aspek efektif, efisien ekonomis (3E) di organisasi perangkat daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut Ruth D. Laiskodat juga menjelaskan bahwa sesuai amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, memberikan kewenangan kepada APIP untuk melaksanakan audit/pemeriksaan kinerja terutama pada penguatan dan Area Improvement menuju kapabilitas APIP level 3 (integrated). Dan pada kondisi ini diharapkan APIP mampu merencanakan, menetapkan serta melaksanakannya sestial Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat, bebernya.
“Sementara itu untuk mewujudkan fungsi pembinaan dan pengawasannya Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada TA 2021 dan TA.2022 telah melakukan audit pemeriksaan kinerja pada perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT. Audit/pemeriksaan kinerja ini dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yang mana untuk pembagian tahapan ini dilakukan berdasarkan hasil penilaian dan perangkingan risk management yang dihasilkan dalam 3 (tiga) kategori yakni tinggi, sedang dan rendah.”
Lebih lanjut Ruth Laiskodat menambahkan bahwa penilaian ini dilakukan dengan menilai perangkat daerah yang mengelola anggaran besar dan juga terhadap pelaksanakan urusan wajib pelayanan dasar dan non pelayanan dasar serta urusan pilihan yang mengacu pula pada Perencanaan Strategis [Renstra) Perjanjian Kinerja (PK) dan Indikator Kinerja Utama (IKU) perangkat daerah, sebagai dasar penjuannya adalah membandingkan antara target dengan capaian/realisasi.
Sementara untuk tahapan pelaksanaan audit/pemeriksaan kinerja meliputi pengumpulan data (sampling). pengujian kompetensi data (validitas), pengujian atas kriteria yang telah ditetapkan. penyusunan dan penyampaian konsep temuan audit/pemeriksaan, perolehan tanggapan resmi dan tertulis atas konsep temuan audit (opsional), dan penyampaian temuan audit/pemeriksaan kinerja serta penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Menurutnya pada TA: 2020, hasil pelaksanaan audit/pemeriksaan kinerja oleh inspektorat Daerah Provinsi NTT mencapai angka 100%, dari target atau obyek audit pemeriksaan yakni terhadap 38 (tiga puluh delapan) perangkat daerah lingkup pemerintah Provinsi NTT, yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pada semester 1 dan II dengan jumlah 450 temuan dan 983 rekomendasi.
“Sedangkan untuk TA 2021 hast pelaksanaan auditpemeriksaan kinerja mencapai angka 100% (seratus persen) dengan Jumlah 338 temuan dan 743 rekomendasi.”
Selain melakukan audit/pemeriksaan kinerja, Inspektorat Daerah Provinsi NTT juga wajib mengawal tindak lanjut temuan dan rekomendasinya. Dan sesuai hasil rekapan LHP maka per tanggal 28 Februari 2022, total tindak lanjut mencapai angka 80,61% untuk TA 2020 dan 56,23% untuk TA 2021, imbuhnya.
Sehingga dengan demikian Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai APIP berperan sebagal quality assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Titik berat pelaksanaan tugas audit/pemeriksaan adalah melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan atau penyimpangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh perangkat daerah serta tetap memantau dan menindaklanjuti berbagai temuan yang ada agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang, demi pencapaian visi-misi NTT Bangkit menuju masyarakat sejahtera. (SN.AT)