Spiritnesia.Com, KUPANG – Forum Wartawan NTT meminta dan mendesak Polres Malaka untuk menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan (meng-SP3, red) kasus wartawan media Sakunar.Com, Yohanes Germanus Seran (YGS) yang dilaporkan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H.,MH. Karena kasus YGS adalah delik pers dan berita yang ditayang YGS di media Sakunar.Com adalah produk jurnalistik yang dilindungi Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan bahkan MoU Dewan Pers dan Polri Nomor 2 Tahun 2017.
Demikian disampaikan Ketua Koordinator Lapangan Aksi Forum Wartawan NTT, Kosmas Olla dalam orasinya saat aksi di depan Mapolda NTT Jumat, 01/04/2022.
“Proses hukum terhadap wartawan YGS yang menggunakan KUH Pidana sangat bertentangan dengan perlindungan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam undang-undang khusus (lex specialist) Nomor 40 Tahun 1999 tentang UU Pers,” tegasnya.
Menurutnya, dalam UU Pers dan KEJ diatur tentang mekanisme penyelesaian sengketa pers. “Bila ada pihak yang merasa dirugikan (Bupati Malaka, red) terkait pemberitaan media, maka sesuai perintah UU Pers, Polres Malaka harus mengarahkan Bupati Malaka untuk melayangkan hak jawab atau klarifikasi, bukan memproses saja laporan sang Bupati, apalagi memaksakan menerapkan pasal KHU Pidana dan atau Undang-undang ITE untuk kasus Sakunar,” jelasnya.
Kosmas dalam orasinya juga meminta aparat Polres Malaka, khususnya penyidik yang menangani kasus YGS (wartawan Sakunar.Com) untuk membaca dan memahami serta menerapkan Mou Dewan Pers dan Polri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Pelanggaran Disiplin Profesi Wartawan sehingga tidak tersesat atau keliru dalam menangani laporan Bupati Malaka terkait pemberitaan media.
“Polres Malaka, khususnya penyidik juga tidak melihat itu dan justru sewenang-wenang memproses hukum wartawan menggunakan KUH Pidana, mengikuti desakan atau kemauan Bupati Malaka. Ini kriminalisasi dan pembungkaman terhadap pers dan terhadap demokrasi. Oleh karena itu, kami katakan kami protes dan kami lawan!” tegasnya.
Lebih lanjut, Kosmas meminta Kapolda NTT, Irjen Setyo Budiyanto agar segera mencopot Kapolres Malaka dan Kasat Reskrim serta Penyidik Polres Malaka yang menangani perkara laporan Bupati Malaka terhadap wartawan YGS, karena dinilai tidak profesional dan bahkan diduga turut memperkeruh persoalan yang sedang dihadapi wartawan media Sakunar.Com (YGS).
“Polres Malaka yang menangani laporan Bupati Malaka terhadap wartawan Sakunar.Com tidak paham cara penyelesaian sengketa/delik pers dan tidak paham tentang Pers, UU Pers dan KEJ, bahkan tidak paham dan tidak menerapkan MoU Dewan Pers dan Polri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan,” kritikya.
Oleh karena itu, lanjutnya, berikut pernyataan sikap Wartawan NTT:
1. Mendesak Polres Malaka menghentikan penyelidikan/penyidikan laporan Bupati Malaka, Simon Nahak terhadap wartawan media Sakunar.com (Yohanes Germanus Seran atau YGS), karena tidak sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
2. Mendesak Kapolda NTT mencopot Kapolres Malaka, karena dinilai diduga ada upaya mengkriminalisasi pers di Malaka.
3. Meminta aparat kepolisian di Indonesia, khususnya di NTT agar melaksanakan/menerapkan MoU antara Polri dan Dewan Pers terkait penanganan perkara delik Pers.
4. Hentikan upaya-upaya kriminalisasi pers di NTT, khususnya di Malaka. (SN.AT /Tim).