Kategori
Berita Daerah Kriminal

Satresnarkoba Polres Ende, Kembali Serahkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba ke JPU Kejaksaan Negeri Ende

Spiritnesia.com, Ende – Satresnarkoba Polres Ende kembali menyerahkan tersangka penyalahgunaan Narkoba beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende.

 

Demikian disaksikan media ini pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Satresnarkoba Polres Ende kepada JPU Kejaksaan Negeri Ende pada Selasa, 26/07/2022.

 

“Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Ende IPTU Gustaf Steven Ndun, S.I.P mengatakan sebulan yang lalu pihaknya juga menyerahkan tersangka beserta barang bukti pada kasus yang sama,” ujarnya.

 

Menurutnya kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba atas nama berinsial KCP (21). Kepada pihak Kejaksaan Negeri Ende dan diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Ende Ema Dian Prihantono,.S.H., M.H.

 

“Ia menjelaskan hasil penyidikan perkara untuk tersangka KCP sudah dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat Pemberitahuan P 21 No : B – 747/ N.3.14/ Enz.1 /07/ 2022 Tanggal 19 Juli 2022,” kata Iptu Gustaf Steven Ndun, S.I.P,.

 

Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 (satu) buah plastik klip bening bertuliskan “Easy Bud Auto (RQS)(Souvenir)” yang berisi 7 (tujuh) butir biji yang diduga merupakan Narkotika Golongan I jenis Ganja, 1 (satu) buah plastik klip bening bertuliskan “BONUS SEEDS : Zkittlez Auto (Souvenir)” yang berisi 2 (dua) butir biji yang diduga merupakan Narkotika Golongan I jenis Ganja, 1 (satu) buah plastik klip bening bertuliskan “BONUS SEEDS : CBD Lemon Auto (Souvenir)”yang berisi 1 (satu) butir biji yang diduga merupakan Narkotika Golongan I jenis Ganja, 1 (satu) buah kotak Rolling Papers (kertas Linting) berwarna coklat bermerek “HERBIES SEEDS”, 1 (satu) buah tube/tabung plastik berwarna putih, 3 (tiga) lembar stiker berbentuk bulat, 1 (satu) buah pembungkus kain berwarna hitam, 1 (satu) buah pembugkus/amplop kertas berwarna coklat dengan label Barcode nomor : RV239624965ES, 6 Enam buah Pot Plastik dengan rincian : 2 (dua) buah Pot Plastik berwarna hitam dengan diameter atas berukuran 20 CM (dua puluh centimeter).

– 2 (dua) buah Pot Plastik berwarna hitam dengan diameter atas berukuran 16 CM (enem belas centimeter).

– 2 (dua) buah Pot Plastik berwarna hiau dengan diameter atas berukuran 11 CM (sebelas centimeter).

 

1 (satu) unit Hand Phone Merek “OPPO type CPH2269″ berwarna Hitam, dengan nomor IMEI: 866671050478156 dan 866671050478149, yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah Sim Card dengan nomor: 6210-0847-2518-8806-02 dan 6210-0852-7165-5102-00, 1 (satu) buah Dompet berwarna coklat yang bersi kartu identitas Tersangka”, ungkap Kasat Narkoba Iptu Gustaf Steven Ndun, S.I.P.

 

Ia menambahkan, Tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.

 

“Tersangka dan barang bukti diserahkan Penyidik Sat Narkoba Polres Ende dalam keadaan sehat dan lengkap,” tambahnya. (SN/Slamet)