Spiritnesia.com, Kupang – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT dalam Laporan Evaluasi Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lontak Kabupaten Kupang mengatakan bahwa kegiatan pembangunan/proyek dengan menggunakan dana penyertaan modal tunai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang sekitar Rp 6,5 Milyar kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lontar Kupang telah selesai dan dana tersebut telah dimanfaatkan secara optimal.
Penilaian BPKP NTT tersebut dituangkan dalam Laporan Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang Tahun Buku 2015 Nomor: LEV-210 /PW24/4/2016, tertanggal 14 Juni 2016 dan Tahun Buku 2016 Nomor: LEV-190 /PW24/4/2017, tertanggal 19 Juni 2017 yang copiannya diperoleh Tim Media ini.
Dalam Laporan Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang Tahun Buku 2015 Nomor: LEV-210 /PW24/4/2016, tertanggal 14 Juni 2016 (hal. 17-18, red), BPKP NTT menjelaskan bahwa upaya PDAM Tirta Lontar dan Pemkab Kupang dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan masyarakat adalah dengan menambah investasi (dari penyertaan modal tunai, red) untuk pengembangan jaringan dan sambungan baru dengan membangun:
1. Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Rp 2.744.083.000;
2. Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi Rp 1.361.446.000;
3. Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Rp 388.385.000;
4. Pekerjaan Perencanaan dan Pengawasan Rp 364.281.000; Jumlah Rp 4.888.195.000,-
Menurut BPKP NTT, 4 item pekerjaan yang dibiayai dari penyertaan modal Pemkab Kupang ke PDAM tahun buku 2015 senilai Rp 5 Milyar tersebut telah selesai dilaksanakan. “Pekerjaan tersebut telah selesai pada Bulan Februari 2016,” tulis BPKP.
Sedangkan dalam Laporan Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang Tahun Buku 2016 (hal. 24) Nomor: LEV-190 /PW24/4/2017, tertanggal 19 Juni 2017, BPKP NTT mengatakan, penyertaan modal dalam bentuk tunai sebesar Rp 1,5 Milyar telah dimanfaatkan secara optimal.
“Penambahan penyertaan modal tersebut diserahkan dalam bentuk tunai. Sampai dengan saat evaluasi, penyertaan modal dalam bentuk dana tunai tersebut telah dimanfaatkan dengan optimal,” tulis BPKP Perwakilan NTT.
BPKP NTT menjelaskan, penyertaan penyertaan modal senilai Rp 1,5 Milyar pada tahun 2016 tersebut sesuai dengan Perda Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha dan Keputusan Bupati Kupang Nomor 211/KEP/HK/2016 tentang Pencairan Tambahan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kupang kepada PDAM Kupang tanggal 30 Mei 2016. “Sehingga nilai penyertaan modal pemerintah daerah sampai dengan akhir tahaun 2016 menjadi sebessar Rp 15.639.640.659,” beber BPKP NTT.
BPKP merincikan, nilai penyertaan modal Pemerintah Daerah per 31 Desember 2016 tersebut terdiri atas:
1. Eks Proyek P2AB Rp 9.096.015.767
2. Bantuan Pemda Rp 306.433.500
3. Penyerahan ke PDAM Rote Ndao Rp. 262.808.608
4. Penyertaan Modal tahun 2015 Rp. 5.000.000.000
5. Penyertaan Modal tahun 2016 Rp. 1.500.000.000 Jumlah Rp 15.640.659.000
Seperti diberitakan Media ini sebelumnya, pekerja proyek IKK Tarus Tahun 2015 dan Reservoir Tarus Tahun 2016, DALR mengajukan gugatan Pra-peradilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak cukup bukti alias prematur.
Penilaian tersebut karena DALR bukan merupakan kontraktor pelaksana proyek tersebut (yang menandatangani kontrak, red) dan hingga penetapan dirinya sebagai tersangka, penyidik Kejari Oelamasi tidak memiliki perhitungan kerugian negara yang nyata dan akurat sebagaiman disyaratkan dalam peraturan Perundang-undangan. Namun DALR harus menelan pil pahit karena Hakim Pengadilan Negeri Klas I Kupang menolak gugatan Pra-peradilannya. (SN/tim)