Kategori
Berita Kriminal Nasional

Polres Malaka Didesak Selesaikan Kasus Bupati Malaka vs Wartawan Sakunar Menurut UU Pers

Spiritnesia.Com, JAKARTA – Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia mendesak Kepolisian Resort (Polres) Malaka untuk mengembalikan kasus laporan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., MH terhadap wartawan media online Sakunar.Com, YGS terkait pemberitaan medianya pada bulan Februari 2022 lalu ke ranah Undang-Undang (UU) Pers.

Demikian pernyataan tertulis Sekretaris Jenderal (Sekjen) MIO, Frans Xaverius Watu yang diterima tim media ini pada Senin (11/04/2022).

“Undang-undang Nomor 40 tentang pers sudah mengatur dengan jelas. Kemudian dipertegas lagi dengan MoU atau Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri. Maka sangatlah tidak elok jika polisi (Polres Malaka, red) melangkahi itu. Sehingga, kami minta, sekali lagi kami minta, supaya Kapolres Malaka dan jajarannya harus jeli melihat ini. Kembalikan ini ke ranah undang-undang Pers. Jangan paksakan dengan undang-undang lain”, tulisnya.

Menurutnya, sangat jelas bahwa yang dilaporkan Bupati Malaka itu bukanlah YGS sebagai pribadi melainkan YGS sebagai Wartawan media online Sakunar. Obyek yang dilaporkan juga adalah pemberitaan di media online sakunar.com/produk jurnalistik media yang berbadan hukum sesuai ketentuan UU Nomor 40 tentang Pokok pers. Maka, sehingga Polres Malaka tidak bisa mengabaikan Undang-Undang Pers kemudian menerapkan UU ITE.

“Kami minta aparat penegak hukum, dalam hal ini Kapolres Malaka dan jajajarannya yang menangani laporan tersebut harus profesional dan jeli melihat persoalan ini. Masa wartawan yang dilaporkan karena pemberitaan di media berbadan hukum, tapi penanganannya dengan undang-undang ITE? yang benar saja”, ujarnya kesal.

Frans minta aparat Polres Malaka tidak terjebak dalam skenario pelapor (Bupati Malaka, red) yang diduga kuat sedang berupaya untuk membungkam dan mengkriminalisasi pers di Kabupaten Malaka. Apalagi, antara Dewan Pers dan Polri sudah ada kesepakatan soal penanganan sengketa pers.

“Sangat disayangkan bila anggota Polri (Penyidik Polres Malaka, red) melangkahi nota kesepahaman tersebut (MoU Dewan Pers dan Polri Nomor 2 Tahun 2017, red). Sehingga, kami minta, sekali lagi kami minta, supaya Kapolres Malaka dan jajarannya harus jeli melihat ini. Kembalikan ini ke ranah undang-undang Pers. Jangan paksakan dengan undang-undang lain”, tegasnya. (Sn/tim)

Kategori
Berita Daerah

Dinilai Delik Pers, Polres Malaka Didesak SP3 Kasus Wartawan Sakunar

Spiritnesia.Com, KUPANG – Forum Wartawan NTT meminta dan mendesak Polres Malaka untuk menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan (meng-SP3, red) kasus wartawan media Sakunar.Com, Yohanes Germanus Seran (YGS) yang dilaporkan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H.,MH. Karena kasus YGS adalah delik pers dan berita yang ditayang YGS di media Sakunar.Com adalah produk jurnalistik yang dilindungi Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan bahkan MoU Dewan Pers dan Polri Nomor 2 Tahun 2017.

Demikian disampaikan Ketua Koordinator Lapangan Aksi Forum Wartawan NTT, Kosmas Olla dalam orasinya saat aksi di depan Mapolda NTT Jumat, 01/04/2022.

“Proses hukum terhadap wartawan YGS yang menggunakan KUH Pidana sangat bertentangan dengan perlindungan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam undang-undang khusus (lex specialist) Nomor 40 Tahun 1999 tentang UU Pers,” tegasnya.

Menurutnya, dalam UU Pers dan KEJ diatur tentang mekanisme penyelesaian sengketa pers. “Bila ada pihak yang merasa dirugikan (Bupati Malaka, red) terkait pemberitaan media, maka sesuai perintah UU Pers, Polres Malaka harus mengarahkan Bupati Malaka untuk melayangkan hak jawab atau klarifikasi, bukan memproses saja laporan sang Bupati, apalagi memaksakan menerapkan pasal KHU Pidana dan atau Undang-undang ITE untuk kasus Sakunar,” jelasnya.

Kosmas dalam orasinya juga meminta aparat Polres Malaka, khususnya penyidik yang menangani kasus YGS (wartawan Sakunar.Com) untuk membaca dan memahami serta menerapkan Mou Dewan Pers dan Polri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Pelanggaran Disiplin Profesi Wartawan sehingga tidak tersesat atau keliru dalam menangani laporan Bupati Malaka terkait pemberitaan media.

“Polres Malaka, khususnya penyidik juga tidak melihat itu dan justru sewenang-wenang memproses hukum wartawan menggunakan KUH Pidana, mengikuti desakan atau kemauan Bupati Malaka. Ini kriminalisasi dan pembungkaman terhadap pers dan terhadap demokrasi. Oleh karena itu, kami katakan kami protes dan kami lawan!” tegasnya.

Lebih lanjut, Kosmas meminta Kapolda NTT, Irjen Setyo Budiyanto agar segera mencopot Kapolres Malaka dan Kasat Reskrim serta Penyidik Polres Malaka yang menangani perkara laporan Bupati Malaka terhadap wartawan YGS, karena dinilai tidak profesional dan bahkan diduga turut memperkeruh persoalan yang sedang dihadapi wartawan media Sakunar.Com (YGS).

“Polres Malaka yang menangani laporan Bupati Malaka terhadap wartawan Sakunar.Com tidak paham cara penyelesaian sengketa/delik pers dan tidak paham tentang Pers, UU Pers dan KEJ, bahkan tidak paham dan tidak menerapkan MoU Dewan Pers dan Polri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan,” kritikya.

Oleh karena itu, lanjutnya, berikut pernyataan sikap Wartawan NTT:

1. Mendesak Polres Malaka menghentikan penyelidikan/penyidikan laporan Bupati Malaka, Simon Nahak terhadap wartawan media Sakunar.com (Yohanes Germanus Seran atau YGS), karena tidak sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

2. Mendesak Kapolda NTT mencopot Kapolres Malaka, karena dinilai diduga ada upaya mengkriminalisasi pers di Malaka.

3. Meminta aparat kepolisian di Indonesia, khususnya di NTT agar melaksanakan/menerapkan MoU antara Polri dan Dewan Pers terkait penanganan perkara delik Pers.

4. Hentikan upaya-upaya kriminalisasi pers di NTT, khususnya di Malaka. (SN.AT /Tim).