Kategori
Berita Daerah Ekonomi Pariwisata

Jefirstson R. Riwu Kore, Mengapresiasi Tenun Ikat Motif Sepe Sebagai Ikon Baru Kebanggaan Kota Kupang

Spiritnesia.Com, KUPANG – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore,MM,MH, mengapresiasi tenun ikat motif sepe sebagai ikon baru kebanggaan Kota Kupang. Motif sepe telah mendapat pengakuan secara nasional berupa sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), di masa kepemimpinannya sebagai Wali Kota Kupang.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka Festival Sepe Tahun 2022 yang digelar Dinas Pariwisata Kota Kupang bersama dengan Dekrenasda Kota Kupang di Taman Wisata Kuliner Pantai Koepan, Kelurahan LLBK, Sabtu (9/4).

“Jeriko mengakui hadirnya motif sepe telah membuat Kota Kupang sejajar dengan daerah lain yang sudah lebih dahulu dikenal motif tenun ikatnya, seperti Sumba, Manggarai dan Ende.”

Menurut Wali Kota perjuangan untuk mendapatkan hak cipta motif sepe yang diprakarsai oleh Ketua Dekrenasda Kota Kupang, Ny. Hilda Riwu Kore Manafe, tidaklah mudah dan membutuhkan waktu yang panjang. Dengan terbitnya sertifikat hak kekayaan intelektual ini menurutnya memberi jaminan agar motif ini tidak ditiru dan diklaim oleh sembarang orang.

“Namun Ia uga mengingatkan agar hak cipta itu tidak membuat motif sepe terlalu eksklusif, sehingga tidak bisa dikembangkan oleh ibu-ibu rumah tangga di Kota Kupang untuk pemberdayaan ekonomi.”

Menurut Jeriko saat ini masih sedikit orang yang tahu teknik menenun motif sepe. Dengan Festival Sepe yang pertama kali digelar tahun ini, Pemerintah Kota Kupang ingin menginformasikan kepada warga bahwa telah ada motif tenun ikat yang menjadi ciri khas Kota Kupang, yakni motif sepe, sekaligus mengajak warga Kota Kupang untuk menggunakan tenun ikat motif sepe serta mempromosikannya sehingga makin dikenal luas. Wali Kota juga berterima kasih kepada Bank Indonesia yang telah memberikan dukungan atas upaya mempopulerkan motif sepe dengan membangun galeri untuk mempromosikan motif-motif terbaik.

“Pada kesempatan yang sama Wali Kota juga mengaku bangga kegiatan Festival Sepe ini digelar di lokasi wisata kuliner Pantai Koepan, Kelurahan LLBK yang baru selesai dibangun dan juga bakal menjadi salah satu ikon kebanggaan Kota Kupang. Kepada warga Kota Kupang Jeriko mengimbau untuk bersama menjaga dan merawat tempat tersebut, dengan cara tidak membuang sampah sembarangan dan tidak merusak fasilitas yang telah dipasang di sana.”

Pemerintah Kota Kupang akan bekerja sama dengan Pemerintah Pusat untuk menata tempat tersebut lebih baik lagi, sehingga bisa dinikmati warga dan dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Kupang, Josefina M.D. Gheta, ST, MM, selaku panitia penyelenggara Festival Sepe menjelaskan maksud dan tujuan rangkaian kegiatan dalam Festival SEPE ini adalah selain untuk mempromosikan tenun ikat motif sepe sebagai ciri khas Kota Kupang, juga memberikan motivasi bagi para penenun yang ada di Kota Kupang agar lebih produktif. Sasaran dari kegiatan ini adalah untuk menarik minat kunjungan wisatawan lokal maupun manca negara di Kota Kupang, serta meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan para penenun yang ada di Kota Kupang.

Sebelum acara puncak yang dibuka oleh Wali Kota Kupang, panitia juga menggelar talkshow yang menghadirkan nara sumber Ketua Dekrenasda Kota Kupang yang berbicara tentang tenun ikat motif sepe. Hadir pula nara sumber dari Kantor Kemenkumham Provinsi NTT dengan materi aturan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta Kadis Pariwisata Kota Kupang yang berbicara tentanf pengembangan pariwisata Kota Kupang.

“Dalam Festival tersebut Wali Kota juga berkesempatan menyerahkan piala dan hadiah kepada para pemenang lomba tenun motif sepe. Wali Kota dan para tamu juga disuguhkan dengan peragaan fashion show motif sepe oleh para model muda Kota Kupang. Usai membuka Festival Sepe, Wali Kota dan Ketua Dekrenasda bersama Sekda dan para undangan yang hadir dipandu untuk meninjau stand-stand pameran di lokasi festival.”

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPD RI sekaligus Ketua Dekrenasda Kota Kupang, Ny. Hilda Riwu Kore Manafe, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay didampingi Ketua Dharma Wanita Kota Kupang, Ny. Louise Marlinda Funay-Pellokila , pimpinan Bank Indonesia Perwakilan NTT, para Asisten Sekda, para pimpinan perangkat daerah, camat dan lurah serta para pelaku seni dan ekonomi kreatif Kota Kupang. (**)

Kategori
Berita

Pegiat Anti Korupsi Minta Kejati NTT Segera Proses Hukum Aleks Riwu Kaho Terkait Kasus MTN Rp 50 Milyar

Sritnesia.Com, JAKARTA – Pegiat Anti Korupsi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN) FLOBAMORA dan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak) Indonesia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera mennagkap dan menahan serta memproses hukum mantan Kepala Divisi (Kadiv) Treasury Bank NTT, Aleks Riwu Kaho (saat ini Dirut Bank NTT, red), karena dinilai bertanggung jawab atas kerugian bank NTT akibat pembelian MTN Rp 50 Milyar dari PT. SNP. Aleks Riwu Kaho selalu Kepala Divisi Treasury bank NTT (saat itu, red) diduga sengaja bahkan lalai dengan menandatangani (menyetujui, red) pembelian MTN Rp 50 Milyar dari PT. SNP yang merugikan keuangan negara dan daerah serta keuangan masyarakat NTT.

Demikian disampaikan Ketua AMMAN FLOBAMORA, Roy Watu Pati dan Ketua Kompak Indonesia, Gabrial Goa dalam rilis tertulis kepada tim media ini, pada Senin (21/03/2022).

“Kami minta Kejati NTT untuk abaikan keputusan para pemegang saham dalam hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTT Tahun 2022 di Labuan Bajo kali lalu, bahwa kasus kerugian bank NTT akibat pembelian MTN Rp 50 Milyar di PT. SNP sebagai risiko bisnis. Kami minta Kejati tangkap dan tahan serta proses hukum Aleks Riwu Kaho. Keputusan RUPS (terkait MTN Rp 50 Milyar sebagai business judgement rules, red) kemarin terkesan hanya trik untuk melindungi terduga pencuri uang negara dan daerah serta rakyat dari jeratan hukum,” tulis duo pegiat anti korupsi.

Menurut Roy Watu Pati dan Gabrial Goa, kasus kerugian bank NTT melalui pembelian MTN Rp 50 Milyar merupakan tindakan kejahatan perbankan yakni perampokan uang negara dan daerah serta masyarakat NTT, yang diduga dilakukan dengan sengaja oleh sejumlah orang dengan tujuan memperkaya diri atau sekelompok orang.

“Dan itu bukanlah risiko bisnis. Kalau itu risiko bisnis, maka tidak mungkin ia menjadi temuan BPK. Dengan demikian, jika ada indikasi temuan pelanggaran yang merugikan perekonomian negara dan daerah, maka semua pihak harus menghormati dan wajib menindaklanjuti LHP BPK tersebut,” jelasnya.

Kedua pegiat anti korupsi itu menegaskan, bahwa masalah MTN Rp 50 Milyar itu dikatakan resiko bisnis hanya apabila pembelian MTN Rp 50 M itu melalui suatu proses atau mekanisme yang baik dan yang ada di bank NTT. Faktanya, proses pembelian MTN itu tidak demikian. Pembelian MTN tersebut diduga hanya inisiatif dan keputusan beberapa oknum tertentu saja dan tidak diketahui serta tidak disetujui hirarki yang lebih tinggi di bank NTT.

“Dewan Direksi tidak tahu, hanya Kadiv Treasury (saat itu dijabat Aleks Riwu Kaho, red) dan Dirum Keuangan Bank NTT (yang saat itu dijabat Edu Bria Seran, red) yang tahu. Lalu bagaimana bisa dikatakan risiko bisnis. Jangan drama-drama lah dengan uang milik banyak pihak di bank NTT,” pinta keduanya.

Roy dan Gab lanjut membeberkan pelanggaran lain terkait pembelian MTN Rp 50 Milyar berdasarkan LHP BPK No. 1/LHP/XIX.KUP/01/2020 tanggal 4 Januari 2020, diantaranya yaitu:
1. Pembelian MTN tersebut tidak dilakukan uji kelayakan atau Due Diligence;
2. Pembelian MTN tersebut tidak masuk dalam RBB (Rencana Bisnis Bank) tahun 2018;
3. Tidak melakukan On The Spot untuk mengetahui alamat kantor dan mengenal Pengurus PT. SNP;
4. Tidak melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan PT. SNP;
5. Tidak melakukan konfirmasi kepada Bank yang menolak penawaran MTN untuk mengetahui alasan dan pertimbangan penolakan tersebut;
6. Tidak memperhatikan Kolektibilitas PT. SNP pada SLIK OJK.

“Dasar ini seharusnya sudah menjadi dasar kuat dan cukup bagi para pemegang saham untuk merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum (Kejati NTT dan KPK, red) untuk menelusuri kerugian tersebut dan memproses hukum para terduga pelaku. Bukan sebaliknya melindungi para terduga pelaku pencurian uang negara dan daerah serta masyarakat,” kritik duo pegiat anti korupsi.

Sebenarnya terkait pelanggaran tersebut, lanjut mereka, BPK juga telah merekomendasikan 2 hal penting yakni, pertama, Dewan Komisaris dalam RUPS agar meminta Jajaran Direksi PT Bank NTT melakukan langkah-langkah recovery atas MTN PT SNP senilai Rp 50.000.000.000, antara lain melakukan koordinasi dengan kurator dan melaporkan perkembangan tersebut kepada BPK RI; dan kedua, Direktur Utama (Dirut) agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Dealer, Kepala Sub Divisi Domestik dan International serta Kepala Divisi Treasury yang melakukan pembelian MTN tanpa proses due diligence.

“Kami sangat kecewa dengan hasil RUPS Labuan Bajo 17 Maret 2022 yang terkesan ada “kerjasama“ yang sedemikian rapi dan menyatakan kerugian Rp 50 Milyar itu hal biasa dalam bisnis. Kami tidak terima kesimpulan RUPS yang menyatakan kerugian Rp 50 Miliar itu hal biasa. Ini penjabat jelas mengangkangi rakyat NTT yang dengan jerih payah menabung di Bank NTT, lalu para pengambil kebijakan (management, red) dengan tanpa beban menghamburkan uang senilai Rp 50 Miliar,” ungkap duo pegiat anti korupsi.

Roy dan Gab mengungkapkan, bahwa pihaknya dan sejumlah organisasi pegiat anti korupsi dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke KPK dan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran, jika Kejati NTT terus menerus diamkan kasus tersebut.

“Kami harus lapor ke KPK dan akan gelar demo masal di Bank NTT, jika Kajati NTT tidak segera tangkap Alex Riwu Kaho. Dan jika Pemegang Saham Pengendali dalam hal ini Gubernur NTT tidak segera copot Alex Riwu Kaho,” tegas duo aktivis anti korupsi tersebut. (SN.AT /tim)