Kategori
Berita Daerah

Meresahkan, PT. MMU Minta Bupati Tutup Tambang Ilegal di Nagekeo

Spiritnesia.com, Mbay – Direktur PT. Mandiri Mandiri Utama (MMU), Urbanus Laki sebagai perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan Operasi Pertambangan (IUP-OP) Galian C di Kabupaten Nagekeo, melaporkan adanya Penambangan Liar (Peti) alias Tambang Ilegal dan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo, Provinsi NTT untuk segera menutup Tambang Liar/Ilegal di kabupaten tersebut.

Permintaan PT. MMU itu disampaikan melalui Surat Nomor: 001/PT. MMU/VII/2022, Perihal: Permohonan Penertiban Lokasi Tambang Ilegal, ditujukan kepada Bupati Nagekeo, tertanggal 26 Juli 2022 (yang foto pdf.nya diperoleh Tim Media ini, red) pada Kamis (28/7/22).

Dalam surat pengaduan yang ditandatangani Direktur PT. MMU, Urbanus Laki tersebut, dikatakan bahwa kegiatan Tambang Liar/Ilegal di Nagekeo sangat meresahkan para pemegang IUP-OP di Nagekeo. Karena itu, pihaknya meminta Pemkab Nagekeo menertibkan dan menutup Tambang Liar/Ilegal.

“Kami mengajukan Surat Permohonan kepada Bapak agar sekiranya dapat menghentikan kegiatan tambang ilegal (tidak mempunyai IUP) karena sangat meresahkan kami selaku pemegang IUP dimana lokasi kami sudah ditempatkan petugas pemungut pajak dari Pemkab Nagekeo. Demikian laporan pengaduan ini kami buat, selanjutnya kami mohon kepada Bapak sekiranya pengaduan ini dapat diterima dan ditindaklanjuti,” tulis PT. MMU.

Menurut Urbanus, PT. MMU merupakan pemegang IUP Nomor: 1011/1/IUP/PMDN/2022 berdasarkan Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal di Jakarta, tanggal 01 Juli 2022. Luas Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP): 2 Hektar; Komoditas: Batua; Bahan Galian: Batu dan Pasir.

Surat Pengaduan tersebut antara lain ditembuskan kepada Gubernur NTT, Pimpinan DPRD Kabupaten Nagekeo, Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran; dan Kepala Dinas ESDM NTT.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan investigasi Tim Media ini di Kabupaten Nagekeo, mengidentifikasi keberadaan 10 titik tempat galian C (quary, red) yang diduga sebagai tambang liar/ilegal di Kabupaten Nagekeo. Sebanyak 7 titik di antaranya, berada dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) Aesesa, Nagekeo.

Bahkan investigasi Tim Media ini menemukan adanya penambangan dalam areal genangan Bendungan Sutami Mbay. Di lokasi ini, tampak 1 unit excavator berwarna kuning dengan leluasanya mengeruk pasir tak jauh (sekitar 100 meter, red) dari tanggul Bendungan Sutami.

Sementara itu, Koordinator Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTT, Umbu Wulang mendesak Pemerintah Kabupaten Nagekeo dan Kepolisian Daerah (Polda) NTT untuk segera menutup tambang galian C ilegal/Liar (yang tak memiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP-OP) dan memproses hukum pelakunya karena merusak lingkungan di Kabupaten Nagekeo, NTT.

Walhi NTT juga meminta aparat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Nagekeo untuk segera menghentikan/menutup praktek-praktek tambang ilegal/liar karena merusak lingkungan. Walhi juga meminta aparat Kepolisian Daerah (Polda) NTT untuk melakukan tindakan hukum bila ada pelanggaran hukum.

Menindaklanjuti adanya dugaan Tambang Liar/Ilegal di Kabupaten Nagekeo, Tim Gabungan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI (2 orang), Kepolisan Daerah (Polda) NTT (2 orang), dan Kementerian PUPR/Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara 2 (1 orang) telah melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap keberadaan tambang ilegal/liar di Kabupaten Nagekeo. Tim Gabungan yang terdiri atas 5 orang tersebut telah berada di Kabupaten Nagekeo, NTT pada Kamis, 28 Juli 2022. (SN/tim)