Kategori
Berita Daerah

Pengelolaan TNK dan Pulau Padar, Sekda NTT: Sudah Ada MoU PT Flobamor dan KLHK

Spiritnesia.com, Kupang – Sekertaris daerah (Sekda) Provinsi NTT, Domu Warandoy mengatakan, keterlibatan PT Flobamor dalam mengelola TN Komodo dan Pulau Padar didasari Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

 

Menurutnya, PT Flobamor yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov NTT diberikan kepercayaan untuk mengelola secara profesional dan bertanggung jawab terhadap konservasi TN Komodo dan Pulau Padar.

 

“Sehingga bisa memberi harapan dan memberikan positif dalam mendorong kepercayaan masyarakat dari konservasi yang didambakan. Dengan begitu, tujuan pariwisata berbasis konservasi, bukan hanya sumber daya manusia melainkan juga sarana dan prasarana,” kata Sekda Domu Warandoy saat membacakan sambutan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dalam Pertemuan Bakohumas IV Lingkup Pemprov NTT yang dilaksanakan oleh Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi NTT di Hotel Ima, Kota Kupang, Kamis (11/08/2022).

 

Sekda Domu mengatakan, pada akhir bulan November 2021 lalu, dilakukan MoU antara Pemerintah provinsi NTT dengan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) untuk mengelola TN Komodo.

 

“Ada salah satu pasal dalam MoU itu yang menyebut Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur dapat memberi kewenangan kepada BUMD untuk melakukan pengelolaan dan MoU dengan KLHK. Tetapi wajib hukumnya untuk membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS), kemudian rencana pelaksanaan program, dan kegiatan tahunan. Semua itu sudah dibuat,” katanya.

 

Karena itu, kata dia, pemerintah provinsi NTT menetapkan PT Flobamor untuk mengelola TN Komodo.

 

“Ada MoU-nya. Pemprov NTT dapat memberikan kepada BUMD untuk mengelola,” katanya.

 

Ia mengatakan kenaikan tarif masuk TN Komodo semata hanya untuk melakukan konservasi. Itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk berfokus pada perlindungan spesies dari kepunahan dan pemulihan habitat. Karena itu Komodo mesti harus terus dilakukan konservasi.

 

Menurutnya, keputusan konservasi terhadap TN Komodo, telah diawali dengan proses dan penelitian ilmiah yang matang dan mendalam serta analisis akademik oleh pakar dari berbagai Universitas terkemuka di Indonesia.

 

“Yang mempertimbangkan banyak aspek. Pemerintah provinsi NTT meminta para ahli dan akademisi untuk melakukan kegiatan, sehingga dari hasil kajian itu memberikan rekomendasi kepada pemerintah provinsi untuk membatasi jumlah kunjungan di dua pulau yaitu TN Komodo dan Padar,” katanya.

 

Ia menegaskan, kebijakan penerapan konservasi TN Komodo adalah sebuah upaya konstruktif yang sebenarnya bukan untuk kepentingan konservasi saja, tetapi berdampak positif bagi pemerintah daerah. Baik usaha lokal maupun warga lokal.

 

Kata dia, Komodo adalah termasuk harta paling mahal, karena itu membutuhkan perawatan yang mahal pula. Kemahalan tersebut tidak hanya dalam hal biaya konservasi, tetapi membutuhkan kesadaran dan kerelaan kita semua untuk menjaga lingkungan hidup sebagai habitat komodo.

 

“Upaya konservasi adalah karena komodo termasuk harta yang paling mahal. Jika jumlah kunjungan lebih dari nilai maksimal akan menyebabkan jasa ekosistem berkurang. Sebagai contoh perubahan tingkah laku komodo secara genetik,” pungkasnya.

 

Hadir pada kesempatan itu Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Sonny Libing, Direktur Operasional PT Flobamor, Abner Ataupah, ASITA, Kadin, Unsur Forkompinda NTT,dan para pelaku Pariwisata.(*)

Kategori
Berita Daerah

Fraksi-Fraksi DPRD NTT Desak Gubernur Lakukan Audit Investigatif PT. Flobamor

Spiritnesia.Com, Kupang – Sebanyak 5 (lima) Fraksi di DPRD NTT meminta Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat untuk meminta BPK RI melakukan audit investigatif terhadap PT. Flobamor. Audit investigatif yang digaungkan itu antara lain meliputi: (1) Pengelolaan 3 Kapal Motor Penyeberangan (KMP), termasuk pengelolaan Subsidi Pemerintah Pusat untuk 2 KMP; (2) Pengelolaan Hotel Sasando dan Hotel Plago yang ditelantarkan PT. Flobamor; (3) Pengadaan Beras JPS Covid-19 senilai Rp 71,7 Miliar; (4) Terhadap beberapa anak perusahaan PT. Flobamor; dan (5) terhadap deviden Rp 1,6 Miliar yang tidak disetor tahun 2019 dan 2020.

Permintaan itu disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (FPDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB); dan Fraksi Demokrat dan Solidaritas Pembangunan dalam Kata Akhir Fraksi terhadap Tanggapan Gubernur NTT terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) NTT Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Senin (20/6/22) kemarin.

Fraksi PAN dalam Kata Akhirnya secara tegas merekomendasikan kepada Pemprov NTT dalam hal ini Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat untuk melakukan audit investigasi dengan tujuan tertentu terhadap PT. Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov NTT.

“Terkait dengan permasalahan PT. Flobamor, Fraksi merekomendasikan agar pemerintah provinsi segera melakukan Audit Investigasi dengan tujuan tertentu,” ujar Sekretaris Fraksi PAN DPRD NTT, Sayful Sengaji, ST (Dari Dapil Flotim, Lembata, Alor, red) sebagai Juru Bicara (Jubir).

Dalam Kata Akhir yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi, Rambu K.A. Praing, S.Farm (dari Dapil Sumba, red) Fraksi PAN merincikan, audit investigasi dengan tujuan tertentu itu dalam hal:

1. Pengelolaan 3 KMP, dimana 2 kapal memperoleh Dana Subsidi dari Pemerintah Pusat;
2. Pengelolaan Hotel Sasanso Internasional dan Pengelolaan Hotel Plago yang diterlantarkan oleh PT. Flobamor;
3. Pengadaan beras JPS Covid-19 senilai Rp 71,7 Miliar pada Dinas Sosial Provinsi NTT;
4. Terhadap keberadaan beberapa anak perusahaan PT. Flobamor NTT; dan
5. Terhadap Rp 1,6 Miliar berupa deviden akumulasi dari tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetor ke dalam kas daerah Pemprov NTT.

Hal senada juga disampaikan Fraksi PDI Perjuangan dalam Kata Akhirnya yang dibacakan Jubirnya, Adoe Yuliana Elisabeth, S. Sos (dari Dapil Kota Kupang, red).

“Dalam kaitan dengan hal ini, Badan Anggarn DPRD Provinsi NTT merekomendasikan adanya kegiatan Audit Investigasi terhadap PT. Flobamor, Pengelolaan Hotel Sasando Internasional, dan pengelolaan Hotel Plago,” ujar Politisi yang akrab disapa Lili Adoe.

Dalam Kata Akhir yang ditandatangani Ketua Fraksi, Yunus Takandewa, S. Pd (dari Dapil Sumba, red) dan Sekretaris Fraksi, Emanuel Kolfidus ((dari Dapil Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, red), Fraksi berlambang Kepala Banteng Moncong Putih tersebut menyoroti tentang Temuan BPK RI terkait deviden Rp 1,6 Milyar. “Bagaimana mungkin PT. Flobamor tidak menyetor deviden akumulasi dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 ke kas daerah Provinsi NTT dalam jumlah sangat signifikan, Rp 1,6 Miliar?” ujar Lili Adoe.

Sementara itu, Fraksi PKB meminta Pemprov NTT agar deviden senilai Rp 1,6 Miliar yang tidak disetor dan menjadi Temuan BPK RI tersebut disetor ke kas daerah. “Terkait Temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dimana terdapat kerugian daerah pada PT. Flobamor sebesar Rp 1,6 Miliar, Fraksi PKB meminta Pemerintah berupaya agar uang sejumlah kerugian tersebut untuk segera dikembalikan ke kas daerah NTT,” tandas Jubir PKB, Klara Motu Loi, SH (dari Dapil TTU, Belu, Malaka).

Dalam Kata Akhir Fraksi PKB yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi, Pdt. Junus Naisunis (dari Dapil TTS, red) dan Sekretaris Fraksi, Angela Mercy Piwung, SH (dari Dapil Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, red) tersebut, fraksi dari partai yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar ini juga meminta Pemprov NTT untuk harus terus mengawal proses hukum sampai tuntas dan Inkracht.

Dalam Kata Akhir Fraksi Partai Demokrat dan Solidaritas Pembangunan yang ditandatangani Ketuanya, Reni Marlina Un, SE, MM (dari Dapil TTS, red) dan Sekretarisnya, dr. Christian Widodo (dari Dapil Kota Kupang, red), juga mendesak Pemprov NTT untuk melakukan audit investigatif pada PT. Flobamor. “Fraksi meminta Pemerintah segera melakukan audit investigatif pada PT. Flobamor dan anak perusahaannya,” tulis Fraksi PAN.

Fraksi Partai Golkar yang dipimpin Hugo Rehi Kalembu (dari Dapil Sumba, red) sebagai Ketua dan Sekretarisnya H. Mohammad Ansor (dari Dapil Kita Kupang, red) juga mendesak Gubernur Laiskodat agar segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi III dan rekomendasi Badan Anggaran DPRD NTT untuk dilakukan audit investigatif dengan tujuan tertentu terhadap PT. Flobamor  oleh BPK RI Perwakilan NTT.

“Dengan demikian silang pendapat yang berkembang selama ini tentang kondisi PT. Flobamor akan menjadi jelas duduk persoalannya sehingga manejemen PT. Flobamor dapat bekerja lebih tenang dan fokus,” ujar Jubir Fraksi Partai Golkar, Maksimilianus Adipati Pari (dari Dapil Manggarai Raya, red).

Permintaan audit investigatif terhadap PT. Flobamor tersebut telah diminta oleh DPRD NTT dalam Rapat Paripurna DPRD NTT yang membahas LKPD Provinsi NTT sejak Tahun 2019 lalu.

Menanggapi hal itu, Gubernur Viktor Laiskodat dalam pidatonya pada Rapat Paripurna telah berjanji melakukan audit investigatif terhadap PT. Flobamor. Namun hingga saat ini, janji untuk meminta BPK RI melakukan audit investigatif terhadap PT. Flobamor hanyalah isapan jempol belaka alias tidak pernah ditepati oleh Gubernur Laiskodat. (Sn/tim)

Kategori
Berita

Untung Rp 1,2 M, PT. Flobamor Tak Setor Deviden Tahun 2020

Spiritnesi.Com, Kupang – PT. Flobamor ditargetkan menyetor deviden kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT pada Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp 4 Milyar.  Namun target penyetoran deviden untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2020 tersebut bak mimpi di siang bolong. Walaupun mencatat keuntungan sekitar Rp 1,2 Milyar di TA 2020, tapi perusahaan daerah tersebut tidak menyetor Rp 1 pun dari keuntungan tersebut ke Pemprov NTT.

Demikian diungkapkan aktivis anti korupsi dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi, Yohanes Hegon Kelen Kedati kepada Tim Media ini melalui pesan WhatsApp/WA, Jumat (3/6/22) kemarin.

“Berdasarkan data yang kami himpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTT TA 2020, ternyata PT. Flobamor ditargetkan dalam APBD NTT TA 2020 untuk menyetor deviden untuk PAD NTT sebesar Rp 4 M. Tapi anehnya, perusahaan daerah ini tidak menyetor sepeser rupiah pun dari keuntungannya pada tahun 2020 sebesar Rp 1,2 Milyar. Ada apa ini?” ungkap Yohanes Hegon Kelen Kedati.

Menurut Ketua Aliansi NTT Bergerak ini, fakta tersebut membantah pernyataan Komisaris dan Direksi PT. Flobamor saat jumpa pers sebelum kejadian percobaan pembunuhan terhadap wartawan Fabian Latuan pada Selasa (26/4/22) dan juga pernyataan Komisaris Utama, Samuel Haning, SH, M.Hum, di Media Sosial (Medsos) yang mengatakan PT. Flobamor telah menyetor deviden sebesar Rp 500 juta pada tahun 2020 ke Pemprov NTT.

“Fakta ini juga terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD NTT dengan PT. Flobamor beberapa waktu lalu. Bahwa deviden yang disetor hanya sebesar Rp 250 juta pada Tahun 2021. Jadi tidak benar kalau Jajaran Komisaris dan Direksia PT. Flobamor berkoar-koar telah menyetor deviden Rp 500 juta pada Tahun 2020,” tandas Hegon Kelen.

Menurut Hegon Kelen, jika benar PT. Flobamor telah menyetor deviden Rp 500 juta ke Pemprov NTT pada tahun 2021, maka Komisi II DPRD NTT perlu menelusuri lebih lanjut untuk mengungkapkan fakta sebenarnya. “Kalau memang benar ada setoran Rp 500 juta di tahun 2021, lalu kemana sisanya sebesar Rp 250 juta? Ini harus diklarifikasi,” bebernya.

Ia menjelaskan, total pendapatan PT. Flobamor pada tahun 2020 sebesar Rp  20.285.925.098 (Rp 20,2 M). “Sedangkan pengeluaran total biaya/belanja PT. Flobamor sebesar Rp 19.563.585.088 (Rp 19,5 M). Dengan demikian, perusahaan daerah ini mendapatkan laba sebesar Rp 1.262.340.000 (Rp 1,2 M),” bebernya.

Anehnya, lanjut Hegon Kelen, walaupun membukukan laba bersih sebesar Rp 1,2 M tapi PT. Flobamor sama sekali tidak menyetor deviden pada tahun 2020. “Padahal pada Tahun Anggaran 2020, PT. Flobamor diberi target deviden sebesar Rp 4 M. Ada apa ini? Ini tugas Komisi III DPRD NTT untuk mengklarifikasi ini. Mengapa mendapat keuntungan besar tapi sama sekali tidak setor deviden?” pintanya.

Karena PT. Flobamor tidak menyetor deviden, maka BPK RI menghitung itu sebagai penyertaan modal. “Saham Pemprov NTT di atas 20% maka BPK RI menghitung deviden yang tidak disetor itu dengan metode ekuitas (laba/rugi berpengaruh langsung pada penyertaan modal, red). Karena nilai saham Pemprov NTT sebesar Rp 99,69%, maka nilai deviden yang menjadi hak Pemprov NTT yang dihitung sebagai penyertaan modal sebesar Rp 1.258.426.746 (99,69% x 1.262.340.000), ” bebernya lagi.

Hegon Kelen lanjut menjelaskan, target penerimaan deviden oleh Pemprov NTT dari PT. Flobamor tahun 2020 sebesar Rp 4 Milyar tersebut, juga disampaikan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dalam LKPD tahun 2020.  “Apa yang saya katakan ini bukan asal bunyi. Silahkan lihat dalam LKPD Provinsi Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur Laiskodat tertanggal 31 Desember 2020, khususnya di halaman 135,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT. Flobamor diduga tidak menyetor deviden sekitar Rp 1,6 Milyar ke Pemprov NTT. Total deviden yang tidak disetor tersebut berasal dari deviden tahun 2020 sebesar Rp 1,2 Milyar dan koreksi kerugian (oleh BPK RI, red) sekitar Rp 400 juta di tahun 2019.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Jajaran Komisaris dan Direksi PT. Flobamor mengundang para orang wartawan untuk menghadiri Jumpa Pers di Kantor PT. Flobamor pada Selasa (26/4/22) pagi. Dalam Jumpa Pers tersebut terjadi adu mulut antara para wartawan dan jajaran pimpinan PT. Flobamor. Usai Jumpa Pers, para wartawan beranjak meninggalkan Kantor PT. Flobamor, namun Pemred Suara Flobamora.Com, Fabianus Latuan dianiaya.

Bahkan terjadi percobaan pembunuhan terhadap wartawan yang getol membongkar berbagai kasus korupsi di NTT tersebut. Fabian nyaris ditusuk dengan sebilah pisau panjang oleh seorang pelaku, namun berhasil dihalau oleh rekan wartawan lainnya. Kepala, dada dan punggungnya dihantam batu sebesar 2 telapak tangan orang dewasa.

Saat terjatuh dari sepeda motornya, Fabian masih mengenakan helm  yang melindunginya dari hantaman batu di kepalanya. Helm merah yang dikenakan Fabian terbelah menjadi 3 bagian. Ia mengalami cedera dan luka-luka di wajah dan sekujur tubuhnya. Polres Kupang Kota telah menangkap 5 dari 6 pelaku (1 orang pelaku DPO, red). Polisi masih mendalami aktor intelektual yang menyuruh dan membiayai para preman yang menjadi eksekutor. (SN/tim)