Kategori
Berita Daerah

Penyidik Polresta Kupang Bersama Kuasa Hukum Keluarga Taebenu Hadirkan ATR/BPN Kota Kupang Lakukan Pengukuran Ulang Tanah di Kelurahan Fatukoa

Spiritnesia.com, Kupang – Keluarga Besar Taebenu bersama Kuasa Hukum dari Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana (SAW) dan Penyidik Polresta Kupang Hadirkan Badan Pertanahan (BPN) Kota Kupang, guna melakukan pemeriksaan batas-batas tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor; 237 atas Nama Alm. Saul Taebenu di RT.10.RW.03, Kelurahan Fatukoa Kecamatan Maulafa Kota Kupang. dengan ukuran Luas 9. 300 M².

 

Demikian pantauan langsung tim media ini pada saat berlangsungnya kegiatan pengukuran ulang Tanah atas nama Keluarga Taebenu, Rt.10.Rw.03, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Kamis, 14/07/2022.

“Berdasarkan surat laporan Polisi Nomor: LP/B/396/V/2022/SPKT Polresta Kupang Kota, tanggal 09 Mei 2022 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin-Lidik /570/V/ 2022/Reskrim , Tanggal 09 Mei 2022, atas dugaan tindak Pidana Penggelapan Hak atas Tanah dan Masuk dengan memaksa kedalam rumah atau pekarangan tanpa ijin yang berhak” sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHP” ‘ terhadap Tanah yang telah bersertifikat.

Pihak BPN kota kupang didampingi Penyidik Polresta Kupang dan Keluarga Besar Taebenu bersama Kuasa Hukum melakukan pemeriksaan batas-batas tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 237 atas Nama Alm. Saul Taebenu di Rt.10.Rw.03, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dengan ukuran Luas 9. 300 M²,” ujar Ketua DPP Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana (SAW) selaku ketua Tim Kuasa Hukum keluarga Taebenu. (Muhammad Reza Putra, SH,MH,CIL) melalui sambungan telpon saluler.

 

Kuasa Hukum Keluarga Taebenu, sangat mengapresiasi Kerja Penyidik Polresta Kupang yang telah menghadirkan Pihak BPN kota Kupang selaku ahli dalam bidang pertanahan hari ini untuk melakukan pengukuran ulang Tanah Milik Keluarga Taebenu, tutur Kuasa Hukum.

 

Menurut Kuasa Hukum, di kerenakan adanya indikasi atau dugaan bahwa telah terjadi penyerobotan dan penjualan Tanah milik Saul Taebenu maka anak-anak dari Saul Taebenu berani melaporkan oknum YB dan sdr. Y selaku pembeli Tanah dari YB. kepada Pihak kepolisian polresta kupang, karena ketika anak dari Alm. Saul Taebenu menuju lokasi, sudah ada pembangunan yang dilakukan sdr. Y, dan ada pula pengancaman, yang diduga dari YB bersama Preman-Preman yang diduga ikut membekingi YB. jelas Kuasa Hukum itu.

 

“Hak Milik seseorang atas suatu lokasi tanah dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan secara sah oleh instansi terkait yang berhak mengeluarkan SHM tersebut dan nama yang tertera dalam SHM merupakan pemilik sah suatu lokasi tanah.”

 

Karena adanya pengancaman dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh YB dan anak buahnya kepada pemilik Tanah maka kami selaku Kuasa Hukum dari keluarga Taebenu melaporkan kepada pihak yang berwenang (Polres Kota Kupang, red) dan meminta kepada ATR/BPN untuk melakukan penataan ulang atas batas-batas Tanah tersebut, dengan tujuan pihak terduga (alias YB, dan sdr. Y. Red) dengan dugaan penyerobotan itu bisa kita tahu kebenarannya, jelasnya lagi.

Penyidik Polresta Kupang Bersama Kuasa Hukum Keluarga Taebenu Hadirkan ATR/BPN Kota Kupang Lakukan Pengukuran Ulang Tanah di Kelurahan Fatukoa (foto SN)

 

“Lanjut Kuasa Hukum, dan ternyata dugaan dari pihaknya memang benar bahwa ada pembangunan yang dimana telah memasuki lokasi yang dimana itu atas nama Keluarga Taebenu, sehingga pihaknya meminta pihak Kepolisian untuk lebih aktif lagi dalam memerangi mafia-mafia tanah seperti penyerobotan tanah ini.”

 

Sementara lanjut Kuasa Hukum, terkait dengan pelaku penyerobotan alias YB, pihaknya akan menunggu laporan hasil pemeriksaan oleh BPN masuk ke penyidik dan kalau memang terbukti adanya unsur pidana maka biarlah prosesnya berjalan sesuai jalur hukum yang ada agar bisa menimbulkan efek jera kepada oknum-oknum yang seperti ini.

 

“Karena dari BPN sudah membantu untuk menentukan batas-batas sesuai sertifikat, dan dari pihak Kepolisian juga sudah bekerja dengan sangat baik sehingga kita tinggal menunggu siapa-siapa yang terkait dan menjadi tersangka dalam perkara ini.”

Lebih lanjut Ketua Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana DPW NTT (Frederikus Nahak. S.H) bersama beberapa anggota Paralegal Pusbakum (SAW). Juga berpesan agar masyarakat lebih hati-hati dalam membeli tanah, dan sebelum membeli itu harus mengecek dulu ke instansi yang terkait dan juga aparat RT, RW dan Kelurahan dan jangan tergiur dengan harga murah, agar tidak menjadi ketimpangan/masalah di kemudian hari, karena sekarang ini Pemerintah lagi memberantas mafia tanah sehingga masyarakat kecil, tidak terus menjadi korban, pesan Ketua Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana DPW NTT.

 

Hak Milik seseorang atas suatu lokasi tanah dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan secara sah oleh instansi terkait yang berhak mengeluarkan SHM tersebut dan nama yang tertera dalam SHM merupakan pemilik sah suatu lokasi tanah, ungkap Ketua Pusbakum SAW.

Sementara menurut Yosep Taebenu, selaku salah satu ahli waris dari alm. Saul Taebenu, kepada media ini juga menyatakan bahwa awalnya ketika kami keluarga datang untuk melihat tanah milik kami yang berlokasi di RT.10/RW.03, sudah ada pembagunan fisik yakni pembagunan yang di lakukan dari YB. Dan sampai ada pemasangan plang tanah bahkan sudah sampai menurunkan alat berat ke lokasi tanah kami ini, tutur Yosep.

 

Pada kesempatan yang sama dari pihak Pertanahan juga menyatakan bahwa di adakan pengukuran ulang tanah ini di sebabkan karena permintaan dari Polres untuk melakukan pengukuran pada hari ini, dan juga hasil dari pengukuran hari ini akan di serahkan kepada Polres Kupang. Jelas Adi mahardika selaku team Pertanahan Kota Kupang. (SN/Tim)

Kategori
Berita Daerah Kriminal

Kasus Mandeg, Polresta Kupang Didesak Selesaikan Kasus Percobaan Pembunuhan Wartawan

Spiritnesia.Com, Jakarta – Aliansi NTT Bergerak mendesak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kupang untuk segera menuntaskan kasus percobaan pembunuhan wartawan dan Pemred media online Suaraflobamora.Com, Fabi Latuan dengan menangkap sisa 1 orang pelaku yang masih buron (DPO), dan mengungkap serta menangkap aktor intelektual dibalik kasus tersebut.

Demikian disampaikan Koordinator Aliansi NTT Bergerak, Yohanes Hegon Kelen Kedati dalam rilis tertulis kepada Tim Media ini melalui pesan WhatsApp)WA pada Kamis (09/06/2022). Aliansi NTT Bergerak terdiri atas Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK), Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (Formadda) NTT, JAPAK Indonesia, Perhimpunan Pengacara NTT Jakarta, AMANAT INDONESIA (Anak Muda Lamaholot Indonesia), Persatuan Lamaholot Jakarta dan Benteng Merdeka Nusantara (Bentara).

“Kami memberi apresiasi kepada Kapolresta Kota Kupang dan jajarannya yang telah meringkus 5 orang terduga pelaku. Kami harap Polresta Kota Kupang juga dapat segera menangkap sisa satu orang terduga pelaku yang masih buron (DPO). Kami juga mendesak agar Polresta Kupang segera mengungkap siapa aktor intelektual dibalik kasus percobaan pembunuhan wartawan Fabi Latuan? Kemudian rampungkan berkas perkara para pelaku dan aktor intelektualnya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang untuk secepatnya disidangkan,” tulis Hegon Kelen Kedati.

Menurut Hegon Kelen, 5 dari 6 orang preman pelaku percobaan pembunuhan wartawan Fabi Latuan yang telah ditangkap pihak Polresta Kupang merupakan eksekutor lapangan (yang diduga disewa atau dibayar oleh seseorang dan/atau komplotan orang, red). “Karena itu, kita dukung Polresta Kupang untuk berani mengungkap dan menangkap aktor intelektual yang merencanakan percobaan pembunuhan tersebut,” tandasnya.

Menurut Hegon Kellen, Aktor intelektual tersebut yang menggerakkan 6 orang terduga pelaku untuk ‘menghabisi’ Saudara Fabianus Latuan. “Tentunya dengan dibayar atau diiming-imingi uang atau sesuatu janji. Oleh karena itu, segera ungkap dan tangkap aktor intelektual di balik kasus ini. Negara tidak boleh kalah sama preman,” tegasnya.

Hegon Kelen berpendapat, bahwa kasus kekerasan terhadap wartawan Fabi Latuan merupakan tipikal kasus yang didesign secara rapi oleh kompolotan aktor (yang diduga, red). “Diduga mereka alergi dan terganggu atau ketakutan dengan pemberitaan wartawan Fabi Latuan dan Tim medianya yang getol mengusut berbagai kasus dugaan korupsi di NTT,” ungkapnya.

Yang menjadi pertanyaan masyarakat saat ini, lanjut Hegon Kellen, siapa yang mengarahkan dan mengatur pelarian para preman dengan Kapal Sapi dari Pelabuhan Atapupu? “Para preman tersebut setelah melakukan aksinya (menganiaya/melakukan percobaan pembunuhan terhadap Fabi Latuan, red) langsung lari ke Pelabuhan Atapupu, naik kapal sapi ke Kalimantan Timur. Pasti ada aktor intelektual yang mengatur pelarian dengan kapal sapi?” ungkapnya.

Hegon Kellen yakin bahwa dengan pemeriksaan digital forensik, penyidik Polresta Kupang dapat dengan mudah mengungkap aktor intelektual kasus tersebut. “Saya sangat yakin, penyidik sudah tahu mobil siapa yang digunakan para preman untuk kari ke Atapupu? Dari siapa mereka tahu ada kapal sapi yang berangkat malam itu? Kapal itu milik siapa dan dipakai/dikelola oleh siapa untuk muat sapi ke Kalimantan? Polisi sudah tahu tentang itu,” bebernya.

Selain itu, Hegon Kellen juga yakin bahwa penyidik telah mengantongi identitas aktor yang telah memesan tiket pesawat bagi para preman dari Samarinda ke Jakarta. “Saya juga yakin, penyidik nama aktor yang telah memberi uang muka kepada para pelaku untuk bekal saat melarikan diri.l,” ungkapnya.

Kami yakin polisi tahu itu, tinggal diungkap saja otak kejahatan itu dan tangkap serta tahan bersama para preman yang sudah ditangkap,” tegasnya.

Karena itu, lanjutnya, Aliansi NTT Bergerak, mendesak Kapolresta Kupang dan penyidik untuk tidak mengulur-ulur waktu dalam mengusut dan menuntaskan penyidikan kasus tersebut. “Karena publik telah menaruh kepercayaan dan harapan besar akan profesionalisme kerja Polisi. Publik juga mendukung penuh kerja Kapolresta Kupang dan penyidik dalam menangani kasus tersebut,” ujarnya.

Aliansi NTT Bergerak, lanjut Hegon Kellen, mendukung penuh Kapolresta Kupang dan para penyidik untuk menuntaskan kasus tersebut. “Kami akan bersama Polresta Kota Kupang untuk mendukung upaya dan langkah Polresta Kupang menangkap satu orang terduga pelaku yang masih buron; dan mengungkap serta menangkap aktor intelektualnya. Kami minta segera selesaikan proses penyidikan dan segera naikan kasus ini ke tahap berikutnya,” ujarnya. (SN/tim)