Spiritnesia.Com, Kupang -Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Kupang meminta DPRD NTT membentuk Pansus untuk menginvestigasi PT. Flobamor terkait temuan BPK dalam LHP deviden PT. Flobamor tahun 2019 dan 2020 senilai Rp. 1, 6 Miliar yang diduga tidak setor ke Pemerintah Provinsi (Pemprov NTT)
Demikian disampaikan Germas PMKRI Kupang, Antonius Uspupu kepada tim media ini, saat melakukan Mimbar Bebas dan aksi bakar lilin di depan Marga Juang 63 PMKRI Cab Kupang, terkait peristiwa penganiayaan dan upaya pembunuhan terhadap Fabianus Latuan (FPL), wartawan suaraflobamora.com di depan kantor PT. Flobamor, Rabu (27/4/22) malam.
“Terkait temuan BPK RI dengan
Nomor: 91 b/LHP/XIX.KUP/05/2021, tertanggal 17 Mei 2021 yang diduga merugikan negara, PMKRI meminta DPRD untuk membentuk Pansus guna menginvestigasi lebih dalam terkait temuan BPK RI yang berdampak pada korban penganiayaan seorang wartawan,” tegas Toni.
Ia juga meminta agar PT. Flobamor ditutup jika terbukti tidak menyetor deviden RP.1,6 miliar sebagai PAD ke Pemrov NTT.
“Kita minta DPRD untuk membentuk Pansus agar kasus ini segera terungkap. Jika ada temuan bahwa PT. Flobamor benar tidak menyetor PAD sebesar Rp.1, 6 miliar maka PT. Flobamor harus di tutup, karna jelas itu ada dugaan mafia kotor,” pintanya.
Lebih lanjut Toni menyampaikan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2020 – LHP Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan, Nomor: 91 b/LHP/XIX.KUP/05/2021, tertanggal 17 Mei 2021.
“Dalam LHP-nya BPK RI merincikan,
pada tahun 2019, PT. Flobamor seharusnya menyetor dividen sebesar Rp 426.701.911 dari laba bersih usaha ke Pemprov NTT. Menurut BPK RI, sesuai besaran saham Pemprov NTT berhak atas pembagian laba bersih usaha PT. Flobamor sebesar 99,69 persen (sesuai persentase kepemilikan saham, red). Namun dividen tahun 2019 tersebut tidak disetor oleh PT. Flobamor”, jelasnya.
Lanjutnya bahwa, di tahun 2020, tertulis jelas dalam temuan BPK RI bahwa, PT. Flobamor juga mendapat laba bersih usaha sebesar Rp 1.262.340.00 pada tahun 2020. Berdasarkan prosentase kepemilikan saham, maka Pemprov NTT berhak atas deviden sebesar Rp.1.258.426.746 (99,64% dari laba bersih usaha, red). Namun pada tahun 2020 juga, PT. Flobamor juga tidak menyetor kewajibannya (dividen, red) kepada Pemprov NTT. Sehingga menurut sesuai LHP BPK RI, ada tunggakan deviden sebesar Rp 1.685.128.657 (Rp 1,68 M) yang tidak disetor PT. Flobamor ke Pemprov NTT pada tahun 2019 dan 2020.
Namun herannya BPK RI dalam rekomendasi tidak merekomendasikan/mewajibkan PT. Flobamor untuk menyetor dividen tahun 2019 dan 2020 tersebut ke Pemprov NTT. BPK RI menganggap dividen yang tidak disetor sebesar Rp 1,68 Miliar tersebut menjadi penyertaan modal Pemprov NTT ke PT. Flobamor pada tahun 2019 dan 2020.
Padahal, kata dia, sebenarnya penyertaan modal itu harus diusulkan dan dibahas dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTT. Kemudian, hasil pembahasan tersebut diusulkan untuk ditetapkan/disahkan dalam rapat Paripurna DPRD NTT dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal.
Lebih lanjut, PMKRI Kupang mengecam peristiwa penganiayaan terhadap wartawan di Kupang tersebut dan menduga bahwa kejadian tersebut sebenarnya merupakan upaya pembunuhan. “PMKRI Cabang Kupang menduga tindakan ini, adalah upaya pembunuhan terhadap korban dengan sadis dan tidak manusiawi,” ujar Toni Uspupu.
Ia juga menjelaskan, oknum preman yang diduga 6 orang tersebut menyerang wartawan Fabi Latuan usai konferensi Pers terkait temuan BPK dalam LHP deviden PT. Flobamor 2019 dan 2020 senilai 1, 6 Miliar yang diduga tidak setor ke Pemprov NTT.
“Korban diundang oleh PT Flobamor, bersama 10 media Online lainnya, namun sesuai Konferensi Pers korban ketika meninggalkan ruangan jumpa pers menuju parkiran, terdengar suara panggilan dari Direksi PT. Flobamor Hadi Jawas kepada wartawan FPL untuk kembali ke ruangan sebentar guna mengambil sesuatu namun ditolak oleh Korban,”kisah mantan ketua IMA TTU itu.
Setelah itu, kata Uspupu, korban kembali menuju ke parkiran dan mengendarai motor, tepat di Gerbang PT. Flobamor korban dikeroyok oleh 6 oknum yang tidak dikenal. “Pertanyaannya bagaimana 6 oknum tersebut bisa mengetahui bahwa korban sementara berada di lokasi tersebut. Apalagi 6 oknum pelaku tersebut, dengan wajah bermasker, dan penutup kepala, serta membawa batu dan barang tajam, sambil menunggu di pintu gerbang. Ia juga mengatakan, panggilan dari Direksi PT Flobamor, diduga merupakan kode kepada pelaku untuk melakukan aksinya,” kata Toni.
Ia menambahkan, aksi premanisme terhadap wartawan itu by design dan sistematis untuk menghabisi nyawa wartawan yang selalu getol dalam menulis kasus korupsi di Nusa Tenggara Timur.
“PMKRI cabang Kupang mendesak Kapolda NTT untuk menaruh perhatian serius terhadap kasus ini dan secepatnya menangkap 6 oknum pelaku dan periksa pihak PT Flobamor. Selanjutnya PT. Flobamor harus bertanggung jawab terhadap peristiwa ini, karena lokus kejadian tersebut di Gerbang Kantor PT Flobamor,” tegasnya.
“Negara tidak boleh kalah dan takut terhadap tindakan premanisme,” tegas nya lagi. (SN/ tim)