Spiritnesia.com, Kota Kupang- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (Public Hearing), melalui daring zoom meeting.
Demikian disampaikan melalui daring zoom meeting, oleh Pelaksana Harian Kepala KPP Pratama Kupang Gito Budi Naryanto, Rabu, 03/08/2022.
Dalam rangka peninjauan ulang standar pelayanan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan, KPP Pratama Kupang mengundang perwakilan stakeholder dari berbagai kalangan dan latar belakang yang berbeda untuk turut serta dalam Forum Konsultasi Publik tersebut.
Forum yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting ini dihadiri sekitar 45 orang yang terdiri dari perwakilan instansi pemerintah, perwakilan dunia usaha, organisasi, yayasan, tokoh masyarakat, perkumpulan profesi, dan perwakilan wajib pajak baik wajib pajak bendaharawan, orang pribadi, maupun wajib pajak badan.
Acara dibuka langsung oleh Pelaksana Harian Kepala KPP Pratama Kupang Gito Budi Naryanto, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait evaluasi dan peninjauan ulang Standar Pelayanan di lingkungan KPP Pratama Kupang oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan I Wayan Agus Eka.
“Kami mengundang perwakilan stakeholder pada forum ini untuk dapat memberikan saran dan masukan terkait pelayanan KPP Pratama Kupang sehingga kami dapat meningkatkan kualitas pelayanan kami,” ucap Gito dalam sambutannya.
Wayan mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan forum ini bertujuan untuk meninjau kembali standar pelayanan yang telah ditetapkan sebelumnya untuk disesuaikan dengan ketentuan terbaru.
“Jadi tahun ini Dirjen Pajak menetapkan standar pelayanan untuk seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, atas dasar itulah kami melakukan tinjauan ulang standar pelayanan yang kami miliki untuk disesuaikan dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh pusat,” terang Wayan.
Wayan juga menyebutkan bahwa selain menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik ini, sebagai bentuk peningkatan dan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan, KPP Pratama Kupang juga melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara periodik untuk setiap semester.
Untuk periode Semester II Tahun 2021, KPP Pratama Kupang memperoleh nilai 94 dengan mutu pelayanan dalam kategori A dan hasil kinerja unit pelayanan Sangat Baik.
“Terima kasih kepada 386 responden yang sudah berpartisipasi dalam survei semester lalu. Kami berharap pelaksanaan survei untuk periode Semester I Tahun 2022 kali ini bisa memperoleh hasil yang lebih baik lagi,” ungkap Wayan.
Responden untuk survei ini adalah seluruh wajib pajak baik yang menerima pelayanan secara tatap muka maupun daring di KPP Pratama Kupang. Para responden diharapkan dapat memberikan umpan balik dengan melakukan penilaian atas kinerja pelayanan yang diberikan. Wajib pajak dapat memberikan penilaian melalui laman .
“Silakan bagi Wajib pajak yang pernah mendapatkan layanan kami, dapat memberikan penilaian, apresiasi, kritik, maupun masukan,” ucap Wayan.
Acara juga dilengkapi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta yang hadir dalam acara tersebut secara aktif memberikan apresiasi, kritik, maupun masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan di KPP Pratama Kupang.
“Kami sangat mengapresiasi layanan yang diberikan KPP Pratama Kupang selama ini. Saya berharap informasi maupun aturan terbaru terkait perpajakan dapat disosialisasikan secara lebih intens dan menyeluruh kepada semua kalangan Wajib Pajak,” ujar Pancratio Balun, Bendahara Stasiun Klimatologi Kupang.
Ferry Vincentius salah satu peserta perwakilan dari KADIN NTT juga turut memberikan aspirasinya. “Kami sangat mengapresiasi hubungan dan kerja sama yang telah dibangun antara KPP Pratama Kupang dengan KADIN NTT selama ini. Harapannya KPP Pratama Kupang dapat terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada anggota kami di KADIN NTT,” pungkas Ferry.
Forum konsultasi publik ini menghasilkan kesepakatan berupa penetapan 116 Standar Pelayanan di Lingkungan KPP Pratama Kupang. Dengan begitu, diharapkan kedepannya KPP Pratama Kupang dapat memberikan pelayanan prima kepada Wajib pajak, berkepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan perundang-udangan yang berlaku.
Standar Pelayanan KPP Pratama Kupang dapat diakses melalui laman Layanan Online Satu Pintu KPP Pratama Kupang yaitu instabio.cc/pajakkupang atau melalui laman sippn.menpan.go.id.
Kepala KPP Pratama Kupang juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh wajib pajak sesuai dengan Maklumat Pelayanan yang sudah ditetapkan, berbunyi “Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang sudah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Di akhir kegiatan, Wayan mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta Forum Konsultasi Publik yang sudah bersedia hadir dan turut memberikan masukan terhadap palayanan KPP Pratama Kupang. “Seluruh masukan yang diberikan akan kami jadikan dasar perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan kami secara berkelanjutan,” tutup Wayan. (SN)