Spiritnesia.com, Kupang – Tim Kuasa Hukum/Pengacara tersangka DALR, meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Klas I Kupang untuk membatalkan penetapan tersangka kliennya karena Jaksa Penyidik tidak memiliki bukti permulaan yang cukup. DALR ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya hasil audit yang menunjukan adanya kerugian negara dan DALR bukan kontraktor pelaksana proyek (Direktur yang menandatangani kontrak, re) pada Proyek IKK Tarus (Tahun 2015) dan Pembangunan Reservoar (Tahun 2016) yang bersumber dari Penyertaan Modal Pemkab Kupang ke PDAM Kupang senilai Rp 6,5 Miliar.
Permintaan Tim Kuasa Hukum DALR (Pemohon), Yohanes D. Rihi, Dr. Yanto M.P. Ekon, SH M.Hum, Mariyeta Soruh, SH, MH dan Yohana Lince Aleng, SH, MH dari dari Kantor Advokat/Penasihat Hukum Yohanis D. Rihi, SH & Rekan disampaikan dalam Replik/kesimpulan Sidang Gugatan Pra-Peradilan antara DALR Melawan Jaksa Agung RI cq Kajati NTT, cq. Kajari Oelamasi (Termohon) di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Senin (11/7/2022).
“Pemohon berkesimpulan bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan tidak dilandasi alat bukti permulaan yang cukup dan secara formil bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP sebab Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka barulah mencari alat bukti tentang kerugian keuangan negara melalui koordinasi dengan BPKP tetapi saat ini belum ada hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang,” tandas Tim Kuasa Hukum.
Oleh karena itu, lanjut Tim Kuasa Hukun, Pemohon memohon agar Yang Mulia Hakim Pra-Peradilan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum bahwa Penetapan Pemohon (DALR) sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor: PRINT-02/N.3.25/Fd.1/04/2020, tanggal 27 April 2022 Jo. Nomor: PRINT-03/N.3.25/Fd.1/03/2022, tanggal 18 Maret 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/N.3.25/Fd.1/04/2022, tanggal 27 April 2022 atas nama DALR adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat;
3. Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp. 6.500.000.000,- (enam miliar lima ratus juta rupiah) Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dari Pemerintah Kabupaten Kupang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4. Menyatakan hukum bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/N.3.25/Fd.1/04/2022, tanggal 27 April 2022 atas nama DALR yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum;
5. Menyatakan hukum bahwa Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/N.3.25/Fd.1/04/2022, tanggal 27 April 2022 atas nama Pemohon (DALR) yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum;
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kupang;
7. Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka dan penahanan terhadap diri Pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon;
8. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.
“Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya,” pinta Kuasa Hukum DALR.
Dalam Replik tersebut dijelaskan bahwa Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan Pemohon karena Pemohon disangka mewakili PT. ANNISA PRIMA LESTARI pada tahun 2015 sebagai Pelaksana Pekerjaaan Penyediaan Air Bersih IKK Tarus dan mewakili PT. CV. CEMPAKA INDAH pada tahun 2016 sebagai pelaksana Pekerjaan Pembangunan Reservoir 100M3 di IKK Tarus.
Pemohon disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak didasari 2 (dua) alat bukti yang sah, yakni:
1) Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak didasari alat bukti permulaan apapun yang relevan dengan hubungan hukum antara Pemohon dengan Pekerjaan Penyediaan Air Bersih IKK Tarus dan Pembangunan Reservoir 100M3 di IKK Tarus;
2) Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak didasari alat bukti permulaan tentang kerugian keuangan negara.
“Bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak memiliki bukti permulaan apapun yang membuktikan adanya hubungan hukum kontraktual antara Pemohon selaku Penyedia dengan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan Pekerjaan Penyediaan Air Bersih IKK Tarus dan Pembangunan Reservoir 100M3 di IKK Tarus,” tandas Tim Kuasa Hukum.
Sebaliknya, lanjut Tim Kuasa Hukum, bukti permulaan yang ada berupa Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Nomor: 127/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015, tanggal 22 September 2015 telah membuktikan dalam Pekerjaan Penyediaan Air Bersih IKK Tarus yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen adalah ANIK NURHAYATI, ST sedangkan Penyedia adalah HELIANA SUPARWATI sebagai Direktur Utama PT. Annisa Prima Lestari.
“Demikian pula bukti permulaan berupa Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Nomor: 124/PDAM-KPG/VIII/2016, tanggal 27 Agustus 2016 telah membuktikan dalam Pekerjaan Pembangunan Reservoir 100M3 di IKK Tarus, yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen adalah TRIS M. TALAHATU, ST sedangkan Penyedia adalah CHAIRUDIN sebagai Direktur CV. Cempaka Indah,” ungkap Tim Kuasa Hukum.
Menurut Tim Kuasa Hukum, satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berdasarkan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 Jo. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
“Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara,” tegas Tim Kuasa Hukum.
Kuasa Hukum Peohon menjelaskan, Saksi ahli Pemohon, Dr. SIMPLEXIUS ASA, SH,MH dalam persidangan menerangkan kewenangan Hakim Praperadilan dalam memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka, tidak hanya memeriksa jumlah (kuantitas) alat bukti permulaan yang dimiliki oleh Termohon selaku Penyidik, melainkan Hakim Praperadilan juga berwenang memeriksa kualitas atau relevansi alat bukti permulaan yang diperoleh penyidik dengan unsur-unsur ketentuan hukum yang disangkakan kepada Tersangka;
“Bahwa Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Nomor: 127/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015, tanggal 22 September 2015 telah membuktikan dalam Pekerjaan Penyediaan Air Bersih IKK Tarus yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen adalah ANIK NURHAYATI, ST. Sedangkan Penyedia adalah HELIANA SUPARWATI sebagai Direktur Utama PT. Annisa Prima Lestari,” beber Tim Kuasa Hukum,” tandas Tim Kuasa Hukum.
Demikian juga, papar Tim Kuasa Hukum, Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Nomor: 124/PDAM-KPG/VIII/2016, tanggal 27 Agustus 2016 telah membuktikan dalam Pekerjaan Pembangunan Reservoir 100M3 di IKK Tarus, yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen adalah TRIS M. TALAHATU, ST. “Sedangkan Penyedia adalah CHAIRUDIN sebagai Direkrtur CV. Cempaka Indah,” tegas Tim Kuasa Hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam persidangan Pra-Peradilan tersebut sebelumnya, terungkap bahwa Jaksa Penyidik Kejari Oelamasi tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan DALR sebagai tersangka dalam proyek IKK Tarus (Tahun 2015) dan Pembangunan Reservoir Tarus (Tahun 2016) yang dibiayai dari dana Penyertaan Modal Pemkab Kupang ke PDAM Kupang. Selain itu, DALR bukan kontraktor pelaksana proyek atau sebagai pihak yang menandatangani kontrak denga Pejabat Pembuat Komitmen. (SN/tim)