Kategori
Berita Daerah Olahraga

Turnamen Kapolsek Cup 2022, Resmi di Buka Oleh Bupati Ende Drs. Djafar H. Achmad

Spiritnesia.com, Ende – Kegiatan Pembukaan Turnamen Sepak Bola Kapolsek Pulau Ende Cup 2022 antar Remaja Masjid se-Kecamatan Pulau Ende, resmi di buka oleh Bupati Ende Drs. Djafar H. Achmad, M.M.

Seperti disaksikan langsung media ini bahwa pertandingan belangsung dilapangan sepak bola Metinumba, Desa Ndoriwoi, Kecamatan Pulau Ende, Kabupaten Ende, pada Rabu (27/7/2022. Pukul 16.00 wita.

Kegiatan pembukaan turnamen sepak bola Kapolsek Pulau Ende Cup di buka langsung Bupati Ende Drs. Djafar H. Achmad, M.M, serta dihadiri oleh Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K., Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, Asisten Administrasi Umum Setda, Camat Pulau Ende, Kepala Desa se-Kecamatan Pulau Ende, Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda serta 19 Tim Remaja Masjid dan official yang mengikuti turnamen Kapolsek Cup’ 2022.

Kapolsek Pulau Ende IPDA Kamaludin dalam sambutannya, kegiatan ini sebagai bentuk silaturahmi antara masyarakat dan Kepolisian, tuturnya.

“Kapolsek Pulau Ende berharap dengan ajang olahraga sepak bola tersebut dijadikan ajang untuk bersaing secara sehat serta mengasah dan mengembangkan kemampuan.”

Harapan saya seluruh Tim harus selalu menjunjung tinggi Sportifitas serta menjaga keamanan dan ketertiban di saat turnamen atau permainan berlangsung, dengan tetap menjaga silaturahmi dan kemitraan tetap terjaga, harapnya.

Menurut Kapolsek sesuai Motto turnamen sepak bola Kapolsek Pulau Ende Cup’ 2022, “Melindungi Dengan Persahabatan, Mengayomi Dengan Persaudaraan, Melayani Dengan Kemitraan.”

“Kita harapkan turnamen berjalan dengan baik, para wasit yang memimpin pertandingan bersikap jujur dan adil. Kepada seluruh pendukung klub atau tim juga sebaiknya menjadi supporter yang baik sehingga turnamen ini dapat berjalan lancar, tertib dan aman,” ucap Kapolsek.

Sementara pada kesempatan yang sama sambutan Bupati Ende Drs. Djafar Achmad, M.M., mengucapkan Selamat datang dan selamat bertanding kepada para remaja-remaja Masjid yang akan bertanding di turnamen Kapolsek Cup 2022, dan mengajak kepada para Tim sepak bola Remaja Masjid agar menjunjung tinggi “SPORTIFITAS” dan jauhi sikap arogan saat berada di lapangan sehingga turnamen Kapolsek Cup 2022 dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Bupati juga menyampaikan dengan turnamen ini kita dapat menghasilkan bibit pemain sepak bola yang handal, mari kita tanamkan dalam diri pemain siap menang dan siap kalah dan pesan bagi Panitia dan wasit hindari pertimbangan subyektif yang mengurangi semangat pemain, Junjung sportivitas, sporter dan penonton, jangan melecehkan dan jaga ketertiban turnamen ini, pesan Bupati Ende.

“Menurut Bupati Djafar, pemerintah berharap agar pelaksanaan turnamen ini tidak hanya opening saja akan tetapi sampai ke titik upacara penutupan dan semoga dengan turnamen ini dapat melahirkan bakat-bakat pemain yang profesional,” tutur Bupati Ende.

Selesai sambutan dilanjutkan penyerahan piala dari Kapolsek Pulau Ende IPDA Kamaludin kepada Bupati Ende Drs. Djafar Achmad, M.M., kemudian diserahkan kepada Ketua panitia turnamen sepak bola antar remaja masjid Se-Kecamatan Pulau Ende.

Acara dilanjutkan dengan pertandingan pembuka antara Tim Remaja masjid An- Nur Aejeti dan Tim Remaja Masjid As Sami A yang di menangkan oleh Tim Remaja Masjid An-Nur Aejeti dengan skor 3 – 1. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir jam 17.30 wita, serta berjalan aman dan terkendali. (HumasPolresEnde/Slamet)

Kategori
Berita Daerah Pariwisata

Pemprov NTT Dinilai Inkonsisten Bangun Jembatan Pancasila Palmerah di Flotim oleh Fraksi PKB

Spiritnesia.com, Kupang – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) menilai Pemerintah Provinsi NTT dibawah kepemimpinan Gubernur Vikktor Bungtilu Laiskodat tidak konsisten alias inkosisten terhadap rencana pembangunan Jembatan Pancasila Palmerah di Kabupaten Flores Timur – NTT karena tidak mengeluarkan ijin investasi bagi PT. Tidal Bridge Indonesia yang sudah diajukan sejak Tahun 2019 tanpa alasan yang jelas.

Kritik itu disampaikan F-PKB DPRD NTT dalam Pendapat Akhir Fraksi PKB DPRD NTT terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTT pada Senin (20/6/22) lalu.

Menurut F-PKB, Pemprov NTT tidak memproses ijin investasi dari PT. Tidal Bridge Indonesia yang telah diajukan sejak tahun 2019 tanpa alasan yang jelas. “Namun sampai dengan saat ini, ijin investasi dimaksud tak kunjung dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi NTT tanpa alasan yang jelas. Hal ini menunjukkan sikap inkonsistensi pemerintah karena tidak bersikap atau setidaknya memperlancar proses perijinan dari objek pembangunan yang studinya baik PFS maupun FS-nya dilakukan dan dibiayai oleh pemerintah sendiri,” kritik F-PKB DPRD NTT.

Padahal, lanjut F-PKB, Pemprov NTT telah mengeluarkan APBD Tahun 2016 untuk membiayai Pra Fisibility Study (PFS) dan Pemerintah Pusat juga telah mengeluarkan APBN Tahun 2017 untuk membiayai Fisibility Study (FS). Hasil dari PFS dan FS dimaksud termasuk kajian AMDAL dengan standar nasional maupun Internasional sebagai syarat utama bagi FMO sebagai lembaga Bank Pembangunan Belanda yang akan membiayai pembangunan jembatan tersebut.

Dengan demikian, kata F-PKB, jembatan tersebut layak dibangun karena sudah memenuhi syarat-syarat kelayakan baik layak secara teknis, ekonomi maupun lingkungan dan berbagai dampak positif yang dihasilkan. “Kami mendorong pemerintah provinsi hendaknya pro-aktif dan segera bersikap atas pembangunan jembatan tersebut karena kendala realisasi pembangunan jembatan tersebut, selain berada di PT. PLN sebagai pembeli listrik tenaga arus laut, tapi juga perijinan investasi yang hingga saat ini belum dikeluarkan oleh Pemerintah NTT,” beber F-PKB dalam Pendapat Akhir yang dibacakan Juru Bicara (Jubir), Klara Motu Loi, SH (dari Dapil TTU, Belu, Malaka).

Oleh karena itu, F-PKB mendorong pemerintah pusat agar segera berkoordinasi dengan PT. PLN agar mau membeli energi tersebut. “Karena selain mendapatkan energi baru terbarukan dengan harga murah tapi juga mendapatkan jembatan sepanjang 800 meter yang merupakan jembatan terpanjang di NTT,” ujar Klara.

Selain itu, tulis F-PKB, teknologi yang digunakan adalah teknologi yang unik dengan model yang ikonik. “Dimana jika jembatan ini terbangun maka akan menjadi jembatan pertama di dunia yang pada badan jembatannya dipasang 1 turbin yang bisa menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut (PLTAL),” beber F-PKB.

Menurut F-PKB, NTT masih membutuhkan konektivitas (jalan, jembatan, pelabuhan) dan energi, sementara di sisi lain ada potensi pariwisata, pertanian, perikanan, perindustrian. “Dan yang luar biasa adanya potensi kekuatan arus laut dengan kecepatan tinggi (3,8 – 4,2 m/detik) yang mampu diolah menjadi energi listrik dengan kapasitas potensial mencapai hingga 300 MW. Apalagi energi yang dihasilkan adalah Energi Baru Terbarukan (EBT),” jelas Klara.
Kemudian, teknologi akan digunakan adalah teknologi yang sudah teruji untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekuatan arus laut menjadi energi listrik. “Yang sangat menggembirakan bahwa telah teralokasi anggaran melalui FMO sebesar US $ 225 juta (sekitar Rp. 3,5 T), maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mendukung realisasi pembangunan jembatan tersebut,” tandas F-PKB.

 

Dengan demikian, beber F-PKB, pemerintah tidak lagi mengeluarkan biaya apapun karena jembatan tersebut bisa membiayai dirinya sendiri jika arus listrik tersebut dibeli oleh PLN dengan harga yang sangat murah (Rp 12.000/ Kwh) dibandingkan dengan energi fosil yang sedang dipakai saat ini.
F-PKB juga mengkritisi pernyataan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat saat berkunjung ke Flotim beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa Pemerintah ProvInsi NTT akan meminta konsultan dan investor dari Skotlandia untuk melakukan survei potensi arus laut di selat Gonsalu tersebut.
“Hendaknya pemerintah paham dan menyadari bahwa study tentang potensi arus laut ini sudah dilakukan sejak tahun 2016. Setidaknya oleh 5 lembaga masing-masing : (1) Pemda NTT untuk pra FS; (2) Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR untuk kegiatan FS; (3) BPPT (sekarang BRIN ); (4). KKP (Kementrian Kelautan Dan Perikanan); dan 5) Tidal Bridge BV (Belanda),” kritik F-PKB.

Dengan demikian, jelas F-PKB, jika saat ini ada lembaga lain lagi yang akan melakukan study untuk potensi arus laut di lokasi tersebut, maka ini merupakan hal yang berulang-ulang yang justru menunjukan bahwa pemerintah tidak konsisten dengan apa yang sudah digagas dan dibiayai sejak tahun 2016 yang lalu.

“Untuk itu kami menyarankan jika ada lagi lembaga lain yang akan melakukan study terhadap potensi arus laut ini maka lebih baik melakukan survei tentang industri apa yang akan dibangun untuk memanfaatkan energi arus laut ini,” tandas Klara.

Pada kesempatan itu, Fraksi PKB juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Tidal BV Belanda sebagai investor pembangunan jembatan ini dan FMO sebagai lembaga yang akan mendukung sebagian besar pembiayaan jembatan.

“Yang selama ini tetap konsisten dan terus berjuang dengan gigih agar pembangunan jembatan tersebut bisa direalisasikan. Walaupun berbagai kendala Adminitrasi maupun regulasi terkait kewenangan dan komitmen beberapa pihak cukup menjadi hambatan percepatan pembangunan jembatan ini,” ujar Jubir F-PKB, Klara Motu Loi.

Oleh Karena itu, F-PKB DPRD NTT mendukung sepenuhnya berbagai pihak yang mendukung dan berupaya merealisasikan pembangunan jembatan tersebut, terutama Pemda NTT untuk segera mengeluarkan perijinan tentang ijin investasi di Flores Timur. (Sn/tim)

Kategori
Berita

Prosesi Jalan Salib oleh THS-THM Ranting Paroki Kiupukan Berjalan Aman 

Spiritnesia.Com, Kefamenanu – Tradisi jalan salib bagi kalangan umat Katolik di seluruh dunia sebagai tanda untuk mengingatkan kembali umat Katolik tentang kisah Sengara Yesus Kristus bebera ribu tahun lalu, dimana Yesus Kristus rela mengorbankan nyawanya bagi umat manusia dan tepat pada hari ini Anggota Tunggal Hati Seminari-Tunggal Hati Maria (THS THM) Ranting Paroki Kiupukan melakukan prosesi/drama tentang perjalanan Yesus Kristus, di Gua Maria Siti Bitauni (Gua Bitauni) Kecamatan Insana Kabupaten, Timor Tengah Utara (TTU).

Demikian pantauan langsung Media ini pada saat berlangsungnya prosesi Drama oleh THS-THM di Gua Maria Siti Bitauni, Jumaat, 15/04/2022.

Drama/prosesi tentang sengsara Yesus Kristus, baru diadakan Tahun ini di Paroki Kiupukan setelah adanya Virus Covid-19 tiga tahun yang lalu dan dibawakan oleh anggota (THS THM) Ranting paroki Kiupukan.

Sesuai pantauan media ini diperkirakan Umat Katolik yang hadir mengikuti jalannya Prosesi mencapai seribuan orang, dari beberapa daerah antara lain Kupang, Kota Kefamenanu, Kab. Timor Tengah Selatan, Kab. Belu dan Kab. Malaka.

Kerinduan Umat akan prosesi ini ahirnya terjawab juga karena dari sejak adanya Virus Covid-19 pada tiga tahun lalu, prosesi jalan salib ditiadakan.

Turut hadir dalam kegiatan jalan salib Romo. Yopitus Luan Nahak Pr, sebagai imam perarakan jalan salip, sekaligus sebagai pemberi berkat bagi umat Katolik yang mengikuti prosesi jalan salib.

Dan dihadiri pula Dau orang freater top Edwin Roman yang bertugas di paroki Kiupukan dan Frater Rop Rio Rusae S.Fil sebagai komentator jalannya prosesi jalan salib yang dimulai dari perhentian pertama hingga perhentian terakhir (Stasi 14 Yesus di makamkan.

Prosesi jalan salib berjalan dengan aman dan damai, turut hadir anggota polisi dari Polsek Insana ikut membantu menjaga ketertiban dan keamanan bersama seratus lima puluh anggota THS, THM dan ( OMK ) Orang Muda Katolik. (Charles Usfunan)

Kategori
Berita Daerah

Diduga Proyek Stunting Dimonopoli Oleh ‘Dinas’ PKK NTT

Spiritnesia.Com, KUPANG – Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga memonopoli proyek penanganan pencegahan stunting yang bersumber dari APBD NTT Tahun 2020. TP-PKK NTT disebut Dinas PKK NTT karena mengambil alih tugas dinas teknis terkait pencegahan stunting.

Demikian diungkapkan Ketua GRAK, Yohanes Hegon Kelen Kedati pada Selasa (05/04/2022) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK) Republik Indonesia (RI) Nomor 19.C/LHP/XIX.KUP/05/2021 Kinerja Atas Efektifitas Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT  dalam mendukung percepatan pencegahan stunting di NTT Tahun 2018-2020. Hal itu menangapi pernyataan Ketua Pokja Stunting NTT, Ir. Sara Lery Mboik yang menyatakan adanya monopoli proyek penanganan stunting (one man show) oleh oknum politisi.

Berdasarkan LHP BPK Tahun 2020 Tentang Stunting, BPK RI merincikan total anggaran proyek stunting tahun 2020 senilai Rp 61,291.062.589. Dari jumlah tersebut, alokasi APBN sekitar Rp 37,5 Milyar dilaksanakan oleh Dinkes NTT. Sedangkan alokasi APBD NTT sekitar Rp 23,5 Milyar dilaksanakan oleh TP-PKK NTT dan Dinas teknis terkait.

“TP-PKK NTT sendiri telah melaksanakan Rp 11.444.118.100 (hampir 50 persen dari total anggaran stunting tahun 2020 dari APBD NTT). Ini jauh melampaui nilai proyek penanganan stunting oleh dinas teknis terkait yang nilainya hanya sekitar ratusan juta. Kok peran TP-PKK NTT melebihi dinas teknis. Sekalian saja TP-PKK menjadi ‘Dinas PKK NTT’,” kritiknya.

Hegon Kelen menjelaskan, bahwa berdasarkan LHP BPK, dari dana Rp 125,9 Milyar tersebut dialokasikan untuk 36 paket kegiatan penanganan stunting pada tahun 2018-2020 yang tersebar di semua dinas teknis terkait. Khusus ditahun 2020 ada 17 paket kegiatan senilai Rp 61,29 Milyar. “Yang luar biasa, TP-PKK NTT sendiri menangani 8 (delapan) paket kegiatan yang dititipkan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) NTT dan Dinas Kesehatan NTT senilai Rp 11,44 Milyar. Ini yang namanya monopoli!” tegasnya.

Hegon Kelen merincikan 8 paket proyek stunting yang ditangani TP-PKK NTT sesuai LHP BPK adalah sebagai berikut:

1) PMT Balita Kurus di desa Model PKK Pemberian Bahan Makanan untuk desa model di 6 Kabupaten selama 60 hari (melalui Dinas Kesehatan Tahun 2019 senilai Rp 326.000.000).
2) Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi ibu Hamil, Ibu Menyusui, Bayi, Balita, Anak PAUD dan SD (Dinas PMD melalui TP-PKK tahun 2020 senilai Rp 9.034.356.500).
3) Pemberian Obat Gizi penderita Gizi Buruk (Dinas PMD melalui TP-PKK tahun 2020 senilai Rp 198.000.000).
4) Pengadaan Poster Pola Makan Dengan Menu B2SA/Beragam, Berimbang, Sehat dan Aman (Dinas PMD melalui TP-PKK tahun 2020 senilai Rp 2.900.000)
5) Pengadaan Buku Resep Buku resep masakan berbahan dasar kelor dan pangan lokal untuk pencegahan stunting (Dinas PMD melalui TP-PKK NTT tahun 2020 senilai Rp 10.000.000).
6) Bantuan Kebun Pertanian di 22 desa/kelurahan (Dinas PMD melalui TP-PKK Tahun 2020  senilai Rp 1.100.000.000)
7) Bantuan Budidaya ikan air tawar di 22 desa/kelurahan:2 kelompok (Dinas PMD melalui TP-PKK Tahun 2020 senilai Rp 264.501.600).
8) Pengadaan sarana dan prasarana Pos Pelayanan Terpadu/Posyandu (Dinas PMD melalui TP-PKK tahun 2020 senilai Rp 508.180.000).

“Dari 8 paket kegiatan itu, kita bisa lihat dengan sangat jelas bahwa TP-PKK NTT telah mengambil alih Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dinas teknis terkait stunting. Saya kira kejadian seperti ini baru ditemukan di NTT. Apakah karena Ketua TP-PKK NTT adalah isteri Gubernur? Atau karena Ketua TP-PKK NTT adalah Anggota Komisi V DPR RI (dari Partai Nasdem)?” ujarnya.

Anehnya, lanjut Hegon Kelen, berdasarkan LHP tersebut, realisasi anggaran dari 8 paket kegiatan tersebut mencapai seratus persen alias tidak tersisa satu Rupiah pun. Sementara realisasi dana pada dinas-dinas teknis selalu ada sisa dana pada setiap paket kegiatan.

“Ini tidak masuk akal, masa dari 8 paket kegiatan yang dikelola TP-PKK NTT tidak ada dana yang tersisa sama sekali. Ada apa ini?” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua TP-PKK NTT, Julie Sutrisno Laiskodat yang berusaha dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatsApp pada Selasa (29/03) pukul 17.13 Wita tidak memberikan merespon, walau pesan tersebut telah dibaca.

Bunda Julie yang kembali dikonfirmasi tim media ini pada Selasa (05/04/2022) via pesan WA pada pukul 13.30 Wita hingga berita ini diturunkan belum menjawab.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Pokja stunting NTT, Ir. Sarah Lery Mboik mengakui program penanganan stunting di NTT tidak tepat sasaran. Ia juga mengungkapkan adanya monopoli daalam pelaksanaan program stunting oleh pihak tertentu.

“Saya tidak bermaksud untuk mencuci tangan (terkait masalah pencegahan stunting di NTT, red), tetapi yang saya lihat adalah banyak yang masih kerja one man show. Padahal ini (stunting, red) masalah multi sektor. Gereja harus kita libatkan, masjid harus kita libatkan, lembaga adat harus kita libatkan,” jelasnya.

Lery juga mengungkapkan adanya keterlibatan politisi tertentu dalam pelaksanaan program stunting.

“Bukan lu (anda) punya basis politik dimana, baru lu pi (pergi) ke situ. Ini yang jadi soal. Saya memang tidak bisa pungkiri. Itu namanya temuan BPK memang begitu karena kerja penanganan stunting tidak berdasarkan hasil ansit,” tegasnya. (AT /tim)

Kategori
Berita Daerah

Proses Kasus MTN Rp 50 M Bank NTT, Kejati Tunggu Penelusuran Aliran Dana oleh PPATK

Spiritnesia.Com, KUPANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) sampai saat ini masih menunggu laporan hasil penyelidikan/penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang aliran transaksi keuangan terkait kasus kerugian keuangan negara/daerah akibat pembelian MTN Rp 50 Milyar bank NTT pada PT. SNP.

Demikian penjelasan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Hutama Wisnu, S.H.,MH melalui Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, S.H., MH saat ditemui tim media pada pekan lalu (30/03/2022).

“Mengenai MTN itu sampai sekarang masih menunggu laporan dari PPATK. Itu kalau tidak salah sekitar 16 rekening yang disuruh lacak. Yang sudah keluar cuma 6 atau 7 rekening. Pokoknya di bawah 10 lah. Nah ini yang sementara PPATK bekerja karena 1 rekening itu bisa makan waktu berapa lama,” ungkapnya.

Menurutnya, lambatnya proses penanganan kasus MTN Rp 50 Milyar oleh Kejati NTT karena penelusuran atau pelacakan sejumlah rekening yang diduga merupakan arah aliran uang pembelian MTN Rp 50 Milyar Bank NTT membutuhkan waktu yang lama. “Hambatan selama ini di PPATK karena buku rekening itu masih dianalisis, mau 5 huruf pun tercatat itu, nah itu dilihat semua,” tegasnya.

Abdul juga mengungkapkan, bahwa kasus MTN Rp 50 Milyar sudah diexpos (gelar perkara, red) diinternal Kejati NTT sebelum Kajati lama (Dr. Yulianto, S.H.,MH) pindah atau meninggalkan NTT.

“Expos interen saja untuk menentukan bagaimana kasus ini (MTN Rp 50 Milyar, red) apa masih mau dilanjut lagi atau stop? Disampaikan hambatan-hambatannya. Ya pasti lanjut terus. Tapi kalau keputusan lanjut, bagaimana?” tandasnya.

Menurutnya, Kejati NTT masih mendalami untuk memastikan apakah kasus MTN Rp 50 Milyar masuk pidana perbankan ataukah pidana khusus (korupsi/kerugian negara, red). “Bahwa ini susah pembuktiannya, atau mungkin ada tersangkut dengan perkara pidana lain bukan pidana khusus, kan bisa saja. Undang-undang perbankan ada. Beda tipis kaya penipuan dan penggelapan ini,” jelasnya.

Abdul Hakim mengakui, bahwa kemungkinan kasus MTN Rp 50 Milyar masuk dalam kerugian keuangan negara, tetapi juga butuh disertai bukti-bukti yang kuat dan akurat. “Betul kerugian negara, tapi kita kan nggak tahu resiko bisnisnya berapa? Platform bank Rp 100 Milyar? Rp 200 Milyar? Rp 50 Milyar? atau Rp 10 Milyar aja? Resiko bisnisnya. Karena jangan sampai oke terbukti (kerugian keuangan negara, red), tetapi jika tidak terbukti di Mahkamah Agung? Maka itu kita cek, gitu aja,” katanya.

Ia menjelaskan, bahwa jika kasus MTN Rp 50 Milyar jatuh pada pidana perbankan, maka ranah penyelesaiannya oleh Polri bukan Kejaksaan. “Ada aturannya nggak yang dia langgar? Kalau tidak ada aturannya berarti urusan Polri. Bisa saja ke undang-undang perbankan, masalah kerugiannya dikembalikan ke Negara. Kalau bukan aturan perbankan yang dia langgar, itu bisa langsung cepat sekali sudah (ditangani Kejati NTT, red),” tegasnya.

Abdul Hakim mengungkapkan, bahwa Kejati NTT sangat berhati-hati menangani kasus MTN Rp 50 Milyar bank NTT, karena Kejati NTT harus memastikan kasus tersebut pidana khusus ataukah pidana perbankan . “Memang betul kerugian negara, tapi ada aturan perbankan yang dilanggar nggak? Perbankan seluruhnya dan perbankan Bank NTT ada nggak aturannya?” tandasnya.

Menurutnya, jelas bahwa dunia perbankan memiliki aturan dan Standart Operational Procedure), tetapi terkait MTN Rp 50 Milyar tidak ada SOP. “Dan yang lebih jelas aturan perbankan dan SOP-nya ada semua. MTN kan belum ada. Kalau ada aturan yang dilanggar itu jelas, tidak perlu tunggu-tunggu lagi,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, proses penyelidikan kasus Medium Term Note (MTN) yang merugikan keuangan Bank NTT senilai Rp 60,5 M (berdasarkan LHP BPK RI, red) oleh Kejati NTT belum menunjukan progres yang berarti. Bahkan proses penyelidikan kasus Fraud (kecurangan perbankan, red) ini terkesan ‘tenggelam’ di Kejati NTT.

Para pegiat anti korupsi terus mendesak Kejati NTT untuk mempercepat proses hukum kasus yang merugikan Bank NTT hingga Rp 60,5 M. Mantan Kajati NTT, Yulianto sempat berjanji untuk mempercepat proses hukum kasus tersebut dengan melakukan ekspose/gelar perkara.

Berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2019, setidaknya ada 7 pelanggaran yg dilakukan dalam proses pencairan dana untuk pembelian MTN (Surat Pengakuan Hutang PT. SNP), yakni :
• Bahwa berdasarkan LHP BPK No. 1/LHP/XIX.KUP/01/2020 tanggal 4 Januari 2020 tersebut menemukan banyak pelanggaran atas pembelian MTN tersebut diantaranya :
1. Pembelian MTN tersebut tidak dilakukan uji kelayakan atau Due Diligence;
2. Pembelian MTN tersebut tidak masuk dalam RBB (Rencana Bisnis Bank) tahun 2018;
3. Tidak melakukan On The Spot untuk mengetahui alamat kantor dan mengenal Pengurus PT. SNP. Pertemuan dengan pengurus baru dilakukan setelah PT SNP mengalami gagal bayar MTN.
4. Hanya berpedoman pada mekanisme penempatan dana antar bank karena PT. Bank NTT belum memiliki pedoman pembelian dan batas nilai pembelian MTN.
5. Tidak melakukan telaah terhadap laporan keuangan audited PT. SNP tahun 2017 tapi hanya berpatokan pada peringkatan yang dilakukan PT Pefindo tanpa memperhatikan press realease PT Pefindo yang menyatakan bahwa peringkatan hanya berdasarkan laporan keuangan tahun 2017 PT. SNP yang belum diaudit. Dengan demikian, mitigagasi terhadap resiko pembelian MTN tidak dilakukan secara baik;
6. Tidak melakukan konfirmasi kepada Bank yang menolak penawaran MTN untuk mengetahui alasan dan pertimbangan penolakan tersebut. Konfirmasi hanya dilakukan kepada bank yang melakukan pembelian MTN PT. SNP;
7. Tidak memperhatikan Kolektibilitas PT. SNP pada SLIK OJK. (SN01/tim)