Kategori
Berita Daerah

KOMPAK Dukung Kajari TTU Proses Hukum Kontraktor Nakal Yan Pinjam Pakai ‘Bendera’ Perusahaan

Spiritnesia.Com, Jakarta – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) mendukung penuh langkah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU), Robert J. Lambila, S.H., MH untuk memproses hukum para oknum ‘kontraktor nakal’ yang sering melakukan praktek ‘Pinjam Bendera’ alias pinjam nama dan badan hukum perusahaan lain dalam tender pengerjaan proyek-proyek di daerah yang bersumber dari dana APBD maupun APBN.

Demikian pernyataan Ketua KOMPAK INDONESIA, Gabrial Goa dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Jumat (07/04/2022).

“Kami dari KOMPAK INDONESIA mendukung Kepala Kejaksaan Negeri TTU bekerjasama dengan Lembaga Penggiat Anti Korupsi dan Pers yang berintegritas untuk memberantas praktek-praktek kongkalikong memenangkan proyek-proyek APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten TTU titipan Pejabat Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif kepada Kontraktor-Kontraktor Nakal melalui “Pinjam Bendera”yang sesuai ketentuan pengadaan Barang dan Jasa,” tulisnya.

Menurutnya, komitmen dan tekad kuat Kajari TTU, Roberth J.Lambila,SH,MH untuk memproses hukum oknum kontraktor nakal yang sering melakukan praktek pinjam meminjam “bendera” perusahaan guna memenangkan tender Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten TTU (Timor Tengah Utara) patut didukung total Penggiat Anti Korupsi dan Rakyat TTU. Tujuannya, agar perusahaan-perusahaan lokal lain di TTU yang berintegritas juga mendapatkan kesempatan yang sama mengakses proyek yang sama.

“Fakta membuktikan ada banyak proyek APBN dan APBD (baik Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota) sering dimenangkan Kontraktor-Kontraktor Titipan Pejabat Birokrasi dan Pejabat Legislatif serta Pejabat Penegak Hukum. Praktek kongkalikong dalam penguasaan proyek-proyek tersebut mengakibatkan perusahaan-perusahaan lokal yang berintegritas tidak dapat mengakses proyek-proyek dimaksud,” ujarnya.

Gab Goa juga mengungkapkan, bahwa KOMPAK INDONESIA mendukung Kajari TTU untuk segera menangkap dan memproses hukum Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alkes di RSUD Kefamenanu.

Ketiga, mendesak Kajari TTU memproses hukum HT dan jaksa KM demi menjaga harkat dan martabat serta wibawa Aparat Penegak Hukum dan Perusahaan-Perusahaan yang berintegritas di TTU dan NTT. (Sn/tim)