Kategori
Berita Daerah

Ketua Araksi NTT, Resmi Melaporkan Kasus Jembatan Nain ke KPK

Spiritnesia Com, Kefamenanu – Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur Alfred Baun. SH, Selasa 14 Maret 2022 Resmi melaporkan kasus Jembatan Naen Kabupaten Timor Tengah utara ke Komisi Pemberantasan Koropsi Repuplik Indonesi di Jakarta.

Demikian disampaikan Ketua ARAKSI NTT melalui lewat telpon saluler kepada media ini Minggu, 20/03/2022.

“Saya sebagai Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi NTT, telah mengintruksikan kepada pengurus ARAKSI Kabupaten Timor Tengah Utara agar bekerja cepat mengumpulkan data-data yang terkait dengan pekerjaan Jembatan Naen.”

Saya mengapresiasi semangat dan tekat teman-teman kordap Timor Tengah Utara yang dengan keterbatasan mampu mengumpulkan data-data yang diperlukan.

“Baun menambahkan, pekerjaan jembatan Naen kabupaten Timor Tengah Utara, diduga tidak sesuai spesifikasi kerja (Spek) dimana pekerjaan ini menelan dana Rp 19,5 Melyar Rupiah,”ujarnya.

Kontrak kerja jembatan Naen Terhitung 150 hari kelender, sejak 21 Juli 2021 sampai 19 Desember 2021 ditamba lagi Adendum pertama dan Adendum kedua itupun belum selesai hingga berita ini diturunkan, ungkapnya.

“Lebih lanjut Alfret menyinggung, tentang penyataan kadis PUPR Kab. TTU bahwa lebar jembatan Naen 9 meter, dengan tegas AB, minta kepada Kepala dinas PUPR Kab. TTTU dan pejabat pembuat Komitmen PPK, agar turun kelapangan untuk mengukur ulang lebar bantaran jembatan Naen apa betul sesuai dengan pernyataannya,” tantang alfred.

Menurut Alfred Baun (AB), proses awal perencanaan 9 meter tapi kenyataannya lebar bantaran jembatatan dilapangan hanya 7 meter dan bila dikurangi lagi untuk trotoal kiri kanan maka total bersih luas bantaran jalan yang akan dipakai kendaraan hanya 6 meter.

“Baun menabakan ini akibat dari lemahnya pengawasan sehingga pekerjaan jadinya seperti ini. Ia pun mempertanyakan fungsi dari Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawasan? Sehingga pekerjaan amburadul,dan ini sangat merugikan Keuangan Negara. Jembatan Naen sudah resmi dilaporkan ke Komisi pemberantasan Korupsi Repuplik Indonesia, tanggal 14 Maret 2022 di Jakarta baru-baru ini oleh ketua ARAKSI NTT Alfed Baun SH.”

Lanjutnya soal mutu sangat diragukan seperti tembok pecah dan sayap tembok pecah- pecah, menyinggung soal penggunaan besi gelagar Baun dengan tegas mengatakan besih yang dipakai medium C seharusnya besi medium A,hal ini tentunya tidak sesuai dengan RAB ini jelas – jelas merugikan keuangan Negara.

‘Baun juga menyinggung soal perubahan lebar jalan dari 9 meter menjadi 7 meter, hal ini tentunya bermasalah, sebab tidak sesuai dengan perencanaan awal. Perubahan ini jelas jelas melanggar aturan dan merugikan negara,” jelas Baun.

Menurutnya, pekerjaan sudah terlambat jangan mencari-cari alasan bahwa cuaca, banjir yang tidak didukung oleh data dari badan mateolorogi. Kalau tahu cuaca buruk kenapa memaksakan diri untuk ikut tender, kritiknya.

“Tidak ada alasan bagi kontraktor PT CTM bahwa ia mengalami kerugian akibat alam, lanjutnya siapa yang menyuruh material pekerjaan jembatan ditumpuk alias disimpan di bibir sungai? Jangan mencari alasan,” pungkasnya.

Sementara itu terkait pencairan dana dibulan Nofember diduga melibatkan banyak orang, dengan tegas mengatakan tidak mungkin seorang PPK berani mengambill keputusan untuk mencairkan dana 87% sedangkan pekerjaan fisik baru mencapai 50%.
(SN/Charles Usfuan)