Kategori
Berita Daerah

Direktur PT. SKM Tetap Akan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Akibatnya Monopoli Proyek

Spiritnesia.Com, KUPANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memeriksa Kontraktor PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin (HT) terkait dugaan kerugian negara kurang lebih Rp 20 Milyar akibat dugaan monopoli pengerjaan sejumlah proyek di tiga kabupaten di NTT (Kabupaten TTS, TTU, Belu).

Demikian disampaikan Kajati NTT, Hutama Wisnu, S.H., MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Abdul Halim, S.H., MH saat ditemui tim media ini di Kantor Kejati NTT pada Rabu (30/03/2022).

“(Surat Pemanggilan, red) sudah sementara berjalan. Katanya dalam minggu ini atau minggu depan sudah diperiksa di sini (Kantor Kejati NTT, red). Diambil keterangannya sebagai saksi,” bebernya.

Menurut Abdul Hakim, HT dan sejumlah pihak terkait dipanggil dan akan diperiksa sebagai saksi dan dari hasil pemeriksaan dimaksud akan ditetapkan siapa tersangkanya. “Karena penyelidikan umum itu semua saksi diperiksa dulu. Dari sepuluh atau puluh orang yang diperiksa baru ditarik satu dua tiga (sebagai tersangka, red),” jelasnya.

Abdul lanjut menjelaskan, bahwa Dirut PT. SKM, HT akan diperiksa terkait dugaan korupsi akibat monopoli pengerjaan sejumlah proyek jalan di NTT Tahun 2016 hingga tahun 2021, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 15 Milyar hingga Rp 20 Milyar.

Kasus tersebut, kata Abdul Hakim, sebelumnya telah dilaporkan sejumlah organisasi masyarakat peduli pembangunan dan penegakan hukum di NTT, termasuk Lakmas CW.

“Monopoli (proyek) semua di TTS, TTU, dan Belu. Kalau tiga daerah ini (misalnya, red) masing-masing lima proyek, satu daerah lima dan lima… Itu monopoli namanya. Kalau cuman satu itu kan biasa. Tetapi kalau lima, bagaimana cara kerjanya? Sementara dia punya alat dan tenaga kerja, semua terbatas,” ungkapnya.

Abdul Hakim juga menjelaskan, bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan, akan diketahui sistem yang memungkinan HT memperoleh monopoli sejumlah proyek di tiga daerah tersebut. “Disitu (di hasil penyelidikan dan penyidikan akan diketahui proyek ini dapat dari mana, siapa yang kasih. Kalau misalnya hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui proyek itu darimana dan dari siapa, maka akan dipanggil (untuk bertanggung jawab, red),” ujarnya.

Sementara Jaksa Kundrat Mantolas (KM) yang terkena kasus OTT Satgas 53 Kejagung pada 22 Desember 2021 lalu bersama HT terkait dugaan pemerasan terhadap HT (atau suap dari HT terhadap KM), Kasipenkum Kejati NTT itu mengatakan saat ini KM sedang menjalani sangsi bebas jabatan selama 12 bulan.

“Bebas jabatan 12 bulan, bukan berarti setelah 12 bulan jalani hukuman atau sanksi si Kundrat langsung kembali dikasih jabatan lagi sebagaimana sebelumnya atau jabatan lain, tidak. Ada aturan internal Kejaksaan yang harus ia jalani, ada prosesnya, tidak mudah untuk dapat jabatan lagi,” jelasnya.

Terkait hukuman terhadap Jaksa KM yang terkesan ringan, menurut Abdul, proses pidana terhadap jaksa KM memungkinan jika oleh penyidik yang memeriksa KM menemukan bukti kuat adanya tindakan pidana pemerasan sebagaimana disampaikan Hemus di Komisi III DPR RI kali lalu.

“Maka kemungkinan akan diproses pidana (terhadap Jaksa Kundrat Mantolas, red). Tergantung penyidik yang memeriksa menemukan bukti tindakan pidananya atau tidak,” tegasnya. (SN.AT/tim)

Kategori
Berita Daerah

Monopoli Proyek Stunting, KOMPAK Indonesia Desak Ketua Pokja  Laporkan Oknum Politisi Ke KPK

Spiritnesia.Com, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Pemberantasan  Korupsi  (KOMPAK) Indonesia dan AMMAN Flobamora serta sejumlah lembaga pegiat anti korupsi mendesak ketua Pokja Stunting NTT, Sarah Lery Mboeik untuk melaporkan  oknum politisi yang memonopoli proyek penanganan stunting di Provinsi NTT.

Demikian disampaikan Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa dalam rilis pers yang diterima tim media ini, Sabtu (26/3/22).

“Ketua Pokja Stunting NTT yang dulu dikenal garang dalam pemberantasan Korupsi wajib hukumnya untuk melaporkan resmi Penyalahgunaan Kekuasaan dan Tindak Pidana Korupsi, termasuk oknum politisi yang memonopoli proyek penanganan stunting di NTT ke KPK RI, “tegas Gabriel.

Ia  juga menyampaikan bahwa KOMPAK Indonesia siap mendampingi  Ketua Pokja stunting NTT untuk melapor ke KPK dengan menyertakan bukti-bukti berupa Laporan Hasil Audit BPK RI.

“Ibu Sarah juga bisa membongkar One Man Show di NTT yang diduga kuat sangat berkuasa sehingga OPD bertekuk lutut tak berdaya dalam realisasi program stunting sehingga salah sasaran,” ujar  Gabriel Goa.

Terpanggil untuk mendukung Ketua Pokja Stunting NTT yang juga menjabat  Direktur PIAR itu, KOMPAK Indonesia menyatakan dukungannya melalui beberapa poin sikap yakni:  Pertama, siap mendampingi Ketua Pokja Stunting NTT, melaporkanPenyalahgunaan Kekuasaan dan Korupsi Berjamaah dalam penggunaan Anggaran Stunting NTT yang sudah ludes sebesar 165 miliar.

Kedua, siap mendampingi Ketua Pokja Stunting NTT dalam membongkar Sosok One Man Show yang sangat berkuasa menyalahgunakan dana penanganan stunting di NTT;

Ketiga, jika Ketua Pokja Stunting NTT tidak melakukan apa-apa alias takut membongkar korupsi berjamaah dana stunting di NTT senilai 165 miliar, maka kami dari KOMPAK Indonesia bersama AMMAN Flobamora beserta pegiat Anti Korupsi akan melaporkan resmi Ketua Pokja NTT beserta OPD terkait, yang terlibat aktif dalam penggunaan dana stunting senilai 165 miliar yang tidak tepat sasaran.

Seperti diberitakan sebelumnya, para pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN) FLOBAMORA dan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak) Indonesia menilai, dana Program Pencegahan Stunting senilai Rp 165 Milyar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran (TA) 2018 hingga 2021 ludes atau habis dikelola Pemprov NTT, tetapi tidak berdampak signifikan bagi penurunan stunting (anak tumbuh kerdil, red) di NTT. Angka stunting di NTT malah tetap tertinggi di Indonesia ditahun 2022, yaitu 22 persen (naik 1,1 persen dari tahun 2021 yaitu 20,9 persen, red).

“Bahkan menurut data media CNN pada 5 Maret 2022, tercatat ada 5 (lima) dari 22 Kabupaten/Kota di NTT (Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Alor, Sumba Barat Daya, dan Manggarai Timur, red) masuk kategori angka tertinggi stunting di Indonesia ditahun 2022. Ini miris, anggaran besar dialokasikan untuk cegah stunting tapi angka stunting terus naik dan tinggi di NTT,” kritik duo lembaga pegiat anti korupsi itu.

Ketua KOMPAK Indonesia dan AMMAN Flobamora menduga gagalnya Pemprov NTT (khususnya Pokja Penanganan Stunting, red) dalam pencegahan stunting, oleh karena perencanaan program dan pelaksanaannya, termasuk pengelolaan anggaran program tersebut tidak tepat sasaran.

Sementara itu, Ketua
Kelompok Kerja (Pokja) penanganan pencegahan stunting di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sarah Lery Mboeik mengakui pelaksanaan program pencegahan stunting di NTT oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya dinas teknis terkait tidak tepat sasaran. Salah satu sebabnya yaitu, karena tidak adanya komitmen OPD dan dinas teknis terkait dalam melaksanakan program sesuai rancangan tata kelola pelaksanaan program sebagaimana hasil design Pokja.

“Banyak program (yang dilaksanakan baik oleh OPD di Provinsi maupun Kabupaten/Kota, red) tidak berbasis pada hasil ansit atau hasil analisa situasi (yang didesign Pokja, red), makanya ada temuan (BPK, red) disitu,” jelasnya.

Sarah menjelaskan, bahwa program PMT (pemberian makanan tambahan) yang seharusnya diberikan kepada anak balita gizi buruk, diberikan tidak tepat sasaran pada para penerima manfaat program.

“Misalnya, seharusnya diberikan kepada anak Balita, tetapi diberikan kepada anak SD atau anak SMP. Itu misalnya begitu. Kemungkinan besar seperti itu. Kemungkinan tidak tepat sasaran kepada semua anak gizi buruk,” ungkapnya. (AT.SN/TIM)