Kategori
Berita Daerah

Praktisi Hukum Minta Polda NTT Usut Tambang Liar dan Penadah Material Ilegal di Nagekeo

 

Spiritnesia.com, Mbay – Kepolisian Daerah (Polda) NTT diminta untuk mengusut Penambang Liar dan penadah material ilegal yang berasal dari tambang liar/ilegal di Kabupaten Nagekeo.

Demikian dikatakan 2 orang praktisi hukum, Cezar Bhara Beri dan Petrus Salestinus yang dimintai tanggapannya secara terpisah terkait maraknya tambang liar/ilegal di Kabupaten Nagekeo, Sabtu (31/7/22) kemarin.

Pengacara yang juga Koordinator Satuan Tugas (Satgas) Anti Korupsi Dewan Pimpinan (DPD) I Partai Golkar NTT, Kasimirus Bhara Beri, SH mengatakan, Polda NTT harus mengusut Tambang liar dan penadah material ilegal di Kabupaten Nagekeo.

“Kami dukung Polda NTT untuk usut tuntas Tambang Liar/Ilegal di Nagekeo. Tapi Saya minta agar Polda NTT juga mengusut para penadah material dari Tambang Kisr/Ilegal. Terutama para kontraktor pelaksana yang saat ini melakukan pekerjaan proyek pemerintah,” ujar Kasimirus.

Satgas Anti Korupsi Partai Golkar NTT, kata Kasimirus, meminta Kapolda NTT Brigjen Setyo Budiyanto untuk segera menertibkan tambang ilegal dan menangkap para pelaku tambang yang berada di Kabupaten Nagekeo. Termasuk penadah material ilegal.

“Sikap tegas dari Polda NTT ini, penting dilakukan agar kegiatan tambang ilegal tersebut jangan sampai bebas merambah Daerah Aliran Sungai (DAS) Aesesa, bahkan saat ini telah mengancam keberadaan Bandungan Sutami Mbay itu sendiri,” tuturnya.

Aktivitas tambang liar itu menggunakan alat berat, Exavator. “Itu namanya membangun dan merusak lingkungan sehingga Kapolda NTT harus tegas dan menangkap pelaku tambang ilegal. Jangan sampai penegakan hukum di wilayah Polda NTT ini terkesan tebang pilih. Siapa pun pemilik dan pengelolanya harus diproses hukum kalau memang ada indikasi ilegal,“ tegasnya.

Ia menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, para kontraktor pelaksana proyek pembangunan pemerintah di larang menggunakan material ilegal. “Material ilegal itu material ilegal. “Material ilegal itu dilarang untuk digunakan dalam proyek pemerintah karena tidak bayar pajak ke negara,” tandasnya.

Menurut Kasmirus, Satgas Anti Korupsi DPD I Partai Golkar NTT, telah mendapat laporan dari masyarakat jika pekerjaan Waduk Lambo yang ditangani oleh PT. Waskita Karya (WK) KSO PT. BI dan pekerjaan irigasi Mbay Kiri oleh PT. Fsc itu, diduga material galian C-nya diambil dari tambang liar alias tanpa memilki IUP-OP dari Kementrian ESDM. “Apakah kontraktor menyadari hal ini atau tidak?” kata Kasimirus.

Karena itu, Kasmirus mengingatkan kontraktor agar mengecek kebenaran IUP-OP sebelum membeli material. “Para penjual pasti akan mengaku punya IUP-OP. Karena itu kontraktor harus mengeceknya terlebih dahulu sebelum membeli material. Sebab kontraktor yang menggunakan material seperti pasir, batu, sirtu yang bersumber dari tambang ilegal sama halnya menjadi penadah barang curian atau disebut penadah,” ajarnya.

Ia memaparkan, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengatakan bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan dan lain-lain, bagi yang melanggar, maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda sebesar Rp 100 miliar. “Jadi jika ada kontraktor yang secara sengaja menggunakan material dari tambang liar/ilegal bisa di jerat dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Bahkan, lanjut Kasimirus, pihaknya akan menyurati Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia untuk memutuskan kontrak kerja dengan para kontraktor yang menggunakan material ilegal. “Para kontraktor bebas membeli batu, pasir atau sirtu dari siapa saja asalkan berasal dari quari atau galian C yang memiliki IUP-OP,“ tandasnya.

Kasmirus menuturkan, kewenangan pertambangan saat ini memang telah beralih dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Pusat setelah adanya revisi UU Minerba. “UU Minerba yang baru mengatakan semua perizinan dilimpahkan ke pempus, jadi bagi yang mengantongi izin dari pemerintah propinsi itu, dengan sendirinya tidak berlaku lagi,” tegasnya.

Satgas Anti Korupsi Partai Golkar Propinsi NTT, juga mengingatkan kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dan Bupati Nagekeo, Don Bosco Do bahwa penambangan ilegal saat ini telah menjadi perhatian khusus dari Presiden Jokowi.

“Presiden Jokowi telah menyatakan perang terhadap aktivitas penambangan yang tidak mematuhi aturan. Apalagi akibat penambangan liar/ilegal tersebut, sejumlah wilayah di negara ini dilanda bencana banjir dan tanah longsor yang sebagian besarnya disebabkan kerusakan lingkungan akibat penambangan liar,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, S.H. Menurut Advokat Peradi ini, perilaku penambangan tanpa izin di kabupaten Nagekeo pada hakekatnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukuman pidana.

Salestinus mengingatkan kepada pemerintah untuk tidak melakukan pungutan reterbusi galian C dari tambang liar. Jika pemerintah melakukan pungutan dari tambang ilegal tersebut, maka kata Petrus, perbuatan tersebut masuk kategori pungutan liar, karena memungut sesuatu tanpa landasan hukumnya.

“Hati-hati, pungli adalah saah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Junto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Pungli adalah termasuk tindakan kejahatan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas,” tandas Salestinus.

Kemudian pasal 105, dikatakan bahwa penjualan mineral yang tergali dikenai iuran produksi atau pajak daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. “Dalam pasal 161 (b), setiap orang yang memiliki izin pertambangan dan jika tidak melaksanakan reklamasi pasca tambang dan penempatan dana jaminan reklamasi, bisa dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 milyar,” paparnya.

TPDI, kata Salestinus, selain meminta kepada jajaran Polda NTT juga meminta kepada Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Pripinsi NTT untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang yang berada di Bendungan Sutami. “Balai Wilayah Sungai NT 2, jangan menjadi penonton. Karena jika tidak ada sikap tegas dari Balai, maka masyarakat bisa berasumsi mendapat upeti dari kegiatan tambang ilegal tersebut,” kritiknya.

Menurutnya, kegiatan tambang ilegal yang berada di Bendungan Sutami Mbay oleh AS, Direktur CV. KJM masing-masing di Lailewa, Natarale, Todomeze, Desa Dhawe yang berjarak 1.000 meter dari bendungan Sutami, Kecamatan Aesesa dan SIS, Direktur CV. Mbay Indah akan berdampak pada keberadaan bendungan. “Jika sewaktu-waktu bendungan Sutami ini jebol maka ribuan warga yang akan merasak dampaknya,” kata Salestinus.

Bendungan Sutami di Mbay, lanjutnya, adalah salah satu aset negara. Hal yang perlu diperhatikan oleh Balai wilayah sungai (BWS) Propinsi NTT adalah, kegiatan tambang ilegal atau pengerukan galian C di bendungan Sutami itu berpontensi membuat jebol bendungan. “Nah, jika sewaktu-waktu terjadi banjir bandang dan bendunganya jebol, maka habislah semua warga dan lahan pesawahaan dan pemukiman warga disekitar itu,” kata Salestinus.

Selain itu, aktivitas tambang ilegal oleh kedua pengusaha itu, akan menurunkan kualitas air baku bendungan. “Padahal, keberadaan air bendungan itu dipakai oleh masyarakat dengan tingkat kebutuhan 7.800 L/detik dan mengaliri lahan pertanian seluas 6500 HA.,” ujarnya.

Menurut Petrus, sebelum kegiatan proyek dilaksanakan dalam proses lelang salah satu syarat dalam dokumen lelangnya adalah kontarktor harus menggunakan material batu dan pasir yang legal dengan mengantongi dukungan kuari yang memiliki IUP-OP. Hanya saja kata Petrus, dalam pelaksanaan di lapangan pembangunan Waduk Lambo itu, PT. Waskita Karya KSO Bumi Indah tergolong ‘nakal’ mendatangkan material ilegal agar bisa meraup keuntungan karena bebas pajak dan murah operasionalnya.

Dirinya sependapat jika Polda NTT segera turun tangan menutup seluruh kegiatan tambang ilegal di Nagekeo lantaran tabiat itu bukan lagi kejahatan tambang ilegal melainkan kejahatan lingkunga. “Jika pengakuan oknum AS bahwa material dijual kepada PT. Waskita Karya KSO Bumi Indah untuk pembangunan Waduk Lambo, maka ini sudah merupakan kejahatan lingkungan bukan lagi kejahatan tambang ilegal. Jadi TPDI minta Polda NTT segera turun tangan menangani hal ini karena merupakan kewenangan mereka,“ tandas Salestinus.

Seperti yang diberitakan tim media ini sebelumnya, Tim Media ini mengidentifikasi keberadaan 10 tambang luar/ilegal di Kabupaten Nagekeo. Sebanyak 7 titik teridentifikasi berada di DAS Aesesa. Bahkan 2 titik berada dalam area genangan Bendung Aesesa.

Para penambang tidak memiliki IUP-OP. Mereka melakukan kegiatan tambang hanya berdasarkan WIUP yang sudah kadaluarsa. Tim Gabungan Inspektur Tambang Kementerian ESDM (2 orang), Polda NTT (2 orang) dan BWS NT 2 (1 orang) telah memeriksa keberadaan tambang liar/ilegal di Nagekeo.

Sementara itu, Koordinator WALHI NTT, Umbu Wulang meminta Pemkab Negekeo dan Polda NTT untuk menutup tambang liar/ilegal di Nagekeo. PT. MMU sebagai pemegang IUP-OP di Nagekeo juga meminta Bupati untuk menutup tambang liar/ilegal karena meresahkan. (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah

Dugaan Korupsi Rp 2,7 M di Distan Malaka, DPRD Minta APH Usut

Spiritnesia.com, Malaka – Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera mengusut tuntas Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Malaka Terkait Pengolahan Lahan Pertanian Masyarakat Tahun 2021 Sebesar Rp 2,7 Miliyar.

Permintaan itu disampaikan Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar Kabupaten Malaka, Raymundus Seran Klau dan Markus Baria Berek kepada wartawan secara terpisah, Minggu (31/7/22).

“APH, baik KPK RI, Jaksa dan Polisi harus merespon dan mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Pertanian karena ada sejumlah alokasi dana operasional dan pemeliharaan alsintan dan kendaraan yang berpotensi dikorupsi dan disalahgunakan oleh Plt. Kadis Pertanian Malaka, VK bersama jajarannya,” ungkap Raymundus Seran Kalau.

Ia menjelaskan, sumber dana yang berpotensi dikorupsi seharusnya dialokasikan untuk Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan tahun 2021. Dana tersebut berasal dari Dana Transfer Umum – Dana Alokasi Umum (DAU) dengan keluaran sub kegiatan, terlaksananya pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan 100 persen dengan waktu pelaksanaan mulai bulan Januari sampai Desember 2021.

Anggota Dewan yang akrab disapa Mundus lebih lanjut memaparkan, sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat Daerah (DPPA SKPD ) Tahun Anggaran 2021 menyebutkan terdapat kegiatan Pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang harus diusut terdapat dalam Pos Anggaran Belanja Operasi sebesar Rp 2.699.303.260.

Dijelaskan, sesuai pos Belanja Operasi diuraikan, Kode Rekening 5.1.02 Belanja Barang dan Jasa Rp 2.669.309.260, dengan rincian Dalam kode rekening 5.1.02.1 Belanja Barang Rp 1.378.884.260, kode Rekening 5.1.02.01. 01 Belanja Barang Habis Pakai sebesar Rp 1.378.884.260.

Selanjutnya Mundus merincikan, dalam kode rekening 5.1.02.01.01.0004 diuraikan, untuk Belanja bahan bakar dan Pelumas sebesar Rp 824.999.100 dengan rincian Belanja Oli Roda, Oli Gardan, Oli Rotari sebesar Rp 36.480.000, Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas Rp 726.000.000, Belanja Bahan Pelumas Rp 62.519.100; Belanja Bahan Pelumas Rp 62.519.100, Gemuk Rp 5.798.100, oli Mesin Sae Rp 19.425.000 dan Belanja oli mesin traktor sedang TR4 (Sedang) Rp 37.296. 000.

Di Pos Anggaran lainnya, lanjut Mundus, dalam Kode Rekening 51.02.01.01.0013 dengan uraian untuk Belanja Suku Cadang – Suku Cadang Alat Angkutan dengan total anggaran Rp 553.855.160 dengan rincian Belanja Jasa Teknisi Traktor Roda 4 Rp.7.500.000, Belanja Ring Seher Traktor Roda 4 Rp 27.000.000 dan Belanja Suku Cadang Traktor Roda 4 sebesar Rp 519.385.160.

Sementara itu dalam Kode Rekening 5.1.02.02.01.0026, lanjut Mundus, dialokasikan anggaran untuk Belanja Jasa Tenaga Administrasi (Honorarium) Operator Traktor Roda 4 sebesar Rp 1.098.000. 000. Honorarium Teknisi Traktor Roda 4 sebesar Rp 73.200.000.

Dalam Pos Perjalanan dinas sesuai Kode Rekening 5.1.02.04.01.0001, beber Mundus, dialokasikan dana Perjalanan Dinas Biasa Rp 149.225.000 dengan rincian Tiket Pesawat Rp 5.000.000 dan Monitoring Pengolahan Lahan Kering Rp 144.225.000; dengan demikian total anggaran Sub Kegiatan seluruhnya sebesar Rp 2.699.309.260.

Anggota DPRD Kabupaten Malaka dari Fraksi Partai Golkar lainnya, Markus Baria Berek kepada wartawan, juga meminta agar KPK, Jaksa dan Tipikor Kepolisian harus proaktif mengusut tuntas dugaan Korupsi di Dinas Pertanian Malaka Tahun 2021 karena berpotensi disalahgunakan Plt. Kadis Pertanian Malaka, Vinsen Kapu bersama jajarannya.

“Dalam pantauan kami di lapangan selama tahun 2021, Dinas Pertanian Kabupaten Malaka tidak melakukan aktifitas pengolahan lahan milik rakyat secara masif menggunakan anggaran-anggaran tersebut di atas,” ungkap Markus Baria Berek.

Menurutnya, pihaknya mengetahui bahwa traktor-traktor itu pada tahun 2021 dikeluarkan dari dinas ke masyarakat tidak memanfaatkan anggaran-anggaran tersebut. “Karena biaya operasional seperti pembelian BBM, biaya Sewa operator dibayar masyarakat pemilik lahan, bayar di muka sebelum tanah mereka diolah dan menurut informasi dikelola tim sukses pilkada,” beber Baria Berek.

Fakta lainnya, lanjut Baria Berek, dalam tahun 2021 ada anggaran Pemeliharaan/Perbaikan Traktor untuk Belanja Suku Cadang – Suku Cadang Alat Angkutan dengan total anggaran Rp 553.855.160. “Namun diduga disalahgunakan dan tidak dimanfaatkan untuk merawat atau memperbaiki traktor-traktor,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam Rapat di DPRD tentang LKPJ Bupati Malaka 2021 dalam Paripurna DPRD, Pemandangan Umum Fraksi dan Rapat Komisi, para anggota Dewan sering mempertanyakan banyaknya traktor dan mesin serta alat pertanian milik pemerintah yang rusak.

“Juga diterlantarkan padahal ada pos anggaran untuk perbaikan dan pemeliharaan. Dari total 60 unit traktor milik dinas Pertanian Malaka hanya ada 23 unit yang masih baik dan bisa dimanfaatkan dan selebihnya rusak dan tercecer dimana-mana tanpa diurus,” beber Baria Berek.

Selain itu, lanjut Baris Berek, ada juga mesin dan alat pertanian seperti mesin combine untuk panen, exavator mini milik Dinas dan truk putih untuk operasional dinas serta traktor besar. “Diduga alsintan dan kendaraan tersebut direntalkan Dinas Pertanian kepada pihak ketiga (swasta) untuk cari uang dari rakyat,” ungkapnya.

Fakta -fakta tersebut, kata Baria Berek, menjadi atensi DPRD untuk membentuk Pansus guna menelusuri pemanfaatan aset-aset daerah tersebut. “Selain Pembentukan Pansus, Dugaan korupsi yang disampaikan ini, juga harus jadi atensi APH untuk mengusutnya secara tuntas agar ada efek jera dan pembelajaran bagi setiap dinas pengguna anggaran rakyat,” tegasnya.

Menurutnya, proses hukum terhadap dugaan korupsi tersebut menjadi ujian bagi APH di Kabupaten tersebut. “Karena di Malaka hanya bisa ungkap korupsi Dana Desa yang nilainya kecil-kecil tetapi untuk kerugian negara yang sifatnya besar terkesan APH tutup mata dan tiarap,” kritik Baria Berek. (SN/Tim)

Kategori
Berita Daerah

Meresahkan, PT. MMU Minta Bupati Tutup Tambang Ilegal di Nagekeo

Spiritnesia.com, Mbay – Direktur PT. Mandiri Mandiri Utama (MMU), Urbanus Laki sebagai perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan Operasi Pertambangan (IUP-OP) Galian C di Kabupaten Nagekeo, melaporkan adanya Penambangan Liar (Peti) alias Tambang Ilegal dan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo, Provinsi NTT untuk segera menutup Tambang Liar/Ilegal di kabupaten tersebut.

Permintaan PT. MMU itu disampaikan melalui Surat Nomor: 001/PT. MMU/VII/2022, Perihal: Permohonan Penertiban Lokasi Tambang Ilegal, ditujukan kepada Bupati Nagekeo, tertanggal 26 Juli 2022 (yang foto pdf.nya diperoleh Tim Media ini, red) pada Kamis (28/7/22).

Dalam surat pengaduan yang ditandatangani Direktur PT. MMU, Urbanus Laki tersebut, dikatakan bahwa kegiatan Tambang Liar/Ilegal di Nagekeo sangat meresahkan para pemegang IUP-OP di Nagekeo. Karena itu, pihaknya meminta Pemkab Nagekeo menertibkan dan menutup Tambang Liar/Ilegal.

“Kami mengajukan Surat Permohonan kepada Bapak agar sekiranya dapat menghentikan kegiatan tambang ilegal (tidak mempunyai IUP) karena sangat meresahkan kami selaku pemegang IUP dimana lokasi kami sudah ditempatkan petugas pemungut pajak dari Pemkab Nagekeo. Demikian laporan pengaduan ini kami buat, selanjutnya kami mohon kepada Bapak sekiranya pengaduan ini dapat diterima dan ditindaklanjuti,” tulis PT. MMU.

Menurut Urbanus, PT. MMU merupakan pemegang IUP Nomor: 1011/1/IUP/PMDN/2022 berdasarkan Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal di Jakarta, tanggal 01 Juli 2022. Luas Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP): 2 Hektar; Komoditas: Batua; Bahan Galian: Batu dan Pasir.

Surat Pengaduan tersebut antara lain ditembuskan kepada Gubernur NTT, Pimpinan DPRD Kabupaten Nagekeo, Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran; dan Kepala Dinas ESDM NTT.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan investigasi Tim Media ini di Kabupaten Nagekeo, mengidentifikasi keberadaan 10 titik tempat galian C (quary, red) yang diduga sebagai tambang liar/ilegal di Kabupaten Nagekeo. Sebanyak 7 titik di antaranya, berada dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) Aesesa, Nagekeo.

Bahkan investigasi Tim Media ini menemukan adanya penambangan dalam areal genangan Bendungan Sutami Mbay. Di lokasi ini, tampak 1 unit excavator berwarna kuning dengan leluasanya mengeruk pasir tak jauh (sekitar 100 meter, red) dari tanggul Bendungan Sutami.

Sementara itu, Koordinator Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTT, Umbu Wulang mendesak Pemerintah Kabupaten Nagekeo dan Kepolisian Daerah (Polda) NTT untuk segera menutup tambang galian C ilegal/Liar (yang tak memiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP-OP) dan memproses hukum pelakunya karena merusak lingkungan di Kabupaten Nagekeo, NTT.

Walhi NTT juga meminta aparat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Nagekeo untuk segera menghentikan/menutup praktek-praktek tambang ilegal/liar karena merusak lingkungan. Walhi juga meminta aparat Kepolisian Daerah (Polda) NTT untuk melakukan tindakan hukum bila ada pelanggaran hukum.

Menindaklanjuti adanya dugaan Tambang Liar/Ilegal di Kabupaten Nagekeo, Tim Gabungan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI (2 orang), Kepolisan Daerah (Polda) NTT (2 orang), dan Kementerian PUPR/Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara 2 (1 orang) telah melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap keberadaan tambang ilegal/liar di Kabupaten Nagekeo. Tim Gabungan yang terdiri atas 5 orang tersebut telah berada di Kabupaten Nagekeo, NTT pada Kamis, 28 Juli 2022. (SN/tim)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kategori
Berita Daerah

Mantan Istri Gelapkan Harta Milik Bersama, KOD: Minta Polres Sabu Raijua Bertindak Sesuai Prosedur

Spiritnesia.com, Sabu Raijua – Sebagaimana diketahui bahwa seorang mantan suami atau istri dapat dipidana berdasarkan Pasal 376 KUHP JO Pasal 367 ayat (2) KUHP yang menyatakan: “Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus, maupun dalam garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan, jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.” Ketentuan dalam Pasal 367 KUHP ini berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam Bab XXIV KUHP tentang Penggelapan.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum KOD, Mikhael Tamonob, S.H., kepada tim media ini di ruang kerjanya, Jumat, 25/07/2022.

Dalam ketentuan hukum pidana Bab XXIV KUHP mengatur bahwa seseorang yang melakukan perbuatan menahan suatu barang milik orang lain yang mana barang tersebut diperoleh bukan berasal dari kejahatan dapat diduga telah melakukan suatu tindak pidana, yakni PENGGELAPAN sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang selengkapnya menyatakan: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, jelas pengacara Tamonob.

Menurut Pengacara Tamonob, Berdasarkan Arrest Hoge Raad a quo, perbuatan menahan barang milik orang lain tanpa alas hak yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan menguasai secara melawan hukum dan oleh karena itu memenuhi unsur “memiliki secara melawan hukum” dalam Tindak Pidana Penggelapan, ujarnya.

Sementara ujar Tamonob, bila berakhirnya hubungan rumah tangga antara Suami-Istri memiliki dampak hukum yang dapat berujung pada Tindak Pidana, hal ini dikarenakan ketentuan hukum yang melekat pada kedua belah pihak selama perkawinan maupun setelah adanya perceraian, salah satunya mengenai harta bersama.

“Apabila lanjutnya terjadi perceraian dan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bersama yang didapat selama perkawinan dibagi ½ (setengah) artinya sebagian harta tersebut sudah menjadi milik mantan suami/isteri. Jika tidak dibagikan atau diserahkan bagiannya, maka itu sama saja menguasai benda/harta orang lain secara melawan hukum dan bisa dipidanakan jika mantan suami/isteri mengadukan ke pihak yang berwajib.”

Lebih lanjut Kuasa hukum Mikhael, juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan tindakan yang dilakukan oleh mantan istri KOD ke Polres Sabu Raijua pada 11 juni 2022 lalu, karena dugaan melakukan tindak pidana Penggelapan terhadap Surat-surat berharga dan barang-barang milik kliennya, yang mana surat berharga dan barang tersebut atas nama kliennya sendri.

“Karena ada  2(dua) sertifikat tanah yang dijadikan jaminan pada kredit BANK untuk usaha tokoh, ya g dimana dikelola oleh mantan istri namun tidak dibayarkan oleh mantan istri malah meminta kepada pihak BANK untuk melelang jaminan tersebut,” ujarnya lagi.

Karena kami sangat sesalkan atas tindakan yang merasa barang  miliknya sendiri itu, sehingga kami melaporkan dugaan penggelapan ke Polres Sabu Raijua pada 11 Juni lalu.

“Padahal jelas Tamonob, pihaknya secara kekeluargaan sudah berusaha menyelesaikan namun tidak adanya respons baik dari mantan istri,” tuturnya.

Atas dasar laporan polisi itu pihaknya juga berharap surat-surat berharga dan barang-barang atas nama kliennya itu tidak akan disalah gunakan secara sepihak oleh Mantan Istri.x.

Sementara menurut KOD kepada media ini Ia menjelaskan dan membenarkan apa yang telah disampaikan oleh kuasa hukumnya, bahwa terlepas dari harta bersama dari hasil perkawinan itu ada 2 tokoh sembako, 2 bangunan Kos-kosan, 2 kendaraan roda 4, 3 kendaraan roda 2, 4 bidang tanah bersertifikat, dan 3 bidang tanah yang dibeli mantan istri serta beberapa asset lainnya.

Jelas KOD, bahwa dari hasil pernikahan seluruhnya dikuasai dan diklaim milik pribadi mantan istri serta pemasukkan dari 2 tokoh 2 kos-kosan yang di nikmati oleh mantan istri, semua itu sepeserpun tidak saya dapatkan karena digelapkan seluruhnya oleh mantan istri saya.

KOD bersama keluarga berharapan agar Kepolisian dapat bertindak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku sehingga kami keluarga dapat merasakan keadilan dan kenyamanan dengan adanya pihak Kepolisian sebagai pelindung dan pengayom dalam lingkungan masyarakat, harap KOD. (SN/Tim)

Kategori
Berita Daerah Ekonomi Pendidikan

Wawali Minta MTQ Jadi Wadah Pererat Ukhuwah Islamiyah

Spiritnesia.Com, Kupang – Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man membuka kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke 29 Tingkat Kota Kupang Tahun 2022 bertempat di aula hotel Kristal Kupang, Jumat (27/5). Tema MTQ kali ini adalah Mewujudkan Umat Berkarakter Qura’ni, Sehat dan Harmoni Dalam Keragaman.

Wakil Wali Kota Kupang dalam sambutannya merasa bangga karena momentum religius ini mampu mempersatukan semua elemen dalam sebuah ikatan silaturahmi, bukan saja sebagai insan-insan ciptaan Tuhan yang bermartabat tetapi juga sebagai bagian dari warga Kota Kupang tercinta.

“Kita patut bersyukur penyelenggaraan MTQ tingkat Kota Kupang ke 29 kali ini yang sempat tertunda karena pandemi covid 19 sudah bisa dilaksanakan kembali tahun ini,” ungkap Wawali.

Dijelaskan Wawali ajang MTQ bukan sekedar mencari Qori’ dan Qori’ah atau Hafidz-Hafidz terbaik, namun yang paling utama adalah mewujudkan karakter sesuai dengan tema lomba. MTQ juga merupakan salah satu upaya umat Islam di Indonesia untuk meluhurkan nilai-nilai Al-Quran agar menjadi pedoman hidup dan membentuk umat Islam yang berkarakter Qura’ni.

“Melalui MTQ ini menjadi kesempatan bagi generasi muda Islam untuk menunjukkan Ukhuwah Islamiyah, siapa pun juaranya nanti akan membawa nama Kota Kupang di ajang lomba yang lebih tinggi. Untuk itu Ukhuwah Islamiyah di mulai dari diri sendiri agar kita dengan mudah membangun tali persaudaraan di dalam hidup bermasyarakat sesuai dengan tema MTQ kali ini,” lanjut Wawali.

Di akhir sambutan, Wawali menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada Ketua MUI Kota Kupang, para Alim Ulama, panitia penyelenggara dan LPTQ Kota Kupang yang telah menunjukkan kepedulian yang besar dalam mendukung kegiatan MTQ ke 29, serta kepada kafilah peserta diharapkan dapat mengikuti dengan baik dan dapat membawa manfaat dan maslahat dalam upaya mengaktualisasikan ajaran Islam secara damai di Kota Kupang.

Drs. Ambo, M.Si dalam laporan panitianya menyampaikan bahwa secara kualitas Kota Kupang banyak memiliki bibit-bibit Qori’ dan Qori’ah, Hafidz dan Hafidzah yang sangat berpotensi. Namun diakuinya potensi-potensi itu belum dapat berkembang secara baik karena minimnya pembinaan. Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan jiwa umat Islam dalam membaca Kitab Suci serta meningkatkan semangat membaca, mempelajari dan mengamalkan ayat-ayat suci Al-Quran sesuai tema MTQ.

MTQ ke 29 tingkat Kota Kupang terdapat 5 kategori yang akan di lomba kan antara lain, kategori seni baca Al-Quran, kategori hafalan Al-Quran, kategori Fahmil Al-Quran, kategori Seni Kaligrafi Al-Quran dan kategori Syarhil Al-Quran. Peserta yang mengikuti lomba pada semua kategori tersebut di atas berjumlah 96 orang yang merupakan kafilah yang berasal dari 6 kecamatan di Kota Kupang.

Turut Hadir Kepala Kantor Kemenag Kota Kupang, Drs. Yakobus Beda Kleden, M.M., Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tingkat Provinsi NTT, Drs. H. Jamaludin Ahmad, M.M., Ketua MUI Kota Kupang, H. Muhammad, perwakilan Dandim 1604 Kupang, para Staf Ahli Wali Kota Kupang, para Pimpinan Perangkat Daerah Kota Kupang dan Ketua Fosimata Kota Kupang. (**)

Kategori
Berita Daerah Kriminal Nasional

Ancam Bunuh Wartawan, Ketua KWPK NTT, Minta Polres TTS Segera Proses YL

Spiritnesia.Com, Kupang – Ketua Komunitas Wartawan Peduli Kemanusiaan (KWPK), Izack Kaesmetan kecam sikap Yunus Liu yang mengancam wartawan (ST) yang ingin membunuh dan maki-maki dengan kata-kata yang tidak seharusnya. Ia meminta Polres TTS untuk segera proses pelaku.

Demikian disampaikan Oleh Ketua KWPK melalui rilisnya kepada tim  media ini pada hari Rabu, 25/05/2022.

“Perlakuan tidak menyenangkan dialami  oleh ST salah satu awak media online Berita-Cendana.Com yang dicaci maki bahkan diancam untuk dibunuh merupakan bentuk pengekangan terhadap Karya Jurnalistik, oleh karena itu Ketua KWPK Provinsi NTT meminta Polres TTS untuk segera proses pelaku Yunus Liu, Calon Kepala Desa Tesi Ayofanu, Kecamatan Kie, Kabupaten TTS, tegas Izack.

Menurut Izack, tindakan Yunus Liu juga melanggar  pasal 18 (ayat 1) UU Pers, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.

“Pasal 4 ayat (2) bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat (3) bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” jelasnya.

“Jika calon kades YL tidak segera diproses maka saya selaku Ketua KWPK bersama tim Wartawan akan mengambil langkah-langkah tegas,” tulisnya.

Perilaku oknum seperti ini tidak bisa dibiarkan karena akan mengekang kebebasan pers yang notabene dilindungi oleh Undang-undang Pers. Isack berharap agar Pihak Polres TTS dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan ketentuan berlaku, tutupnya.(SN/Tim).

Kategori
Berita Daerah Ekonomi Nasional

Fraksi Golkar NTT Minta Audit dan Likuidasi PT Flobamor, Minim PAD Tapi Banyak Potensi Masalah Hukum

Spiritnesia Com, Kupang – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta dan mendesak agar Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi NTT segera melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja terhadap PT Flobamor, bahkan bila perlu dilikuidasi alias dibubarkan. Karena PT Flobamor telah bertahun-tahun mengelola banyak bisnis dengan penyertaan modal Pemerintah Daerah (Penda), tetapi minim kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Demikian petikan bagian Pemandangan Umum Fraksi Golkar DPRD NTT terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTT Tahun 2021 yang dibacakan juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD NTT, Drs. Gabrial Manek, M.Si dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD NTT di aula utama Gedung DPRD NTT pada Rabu (18/05/2022).

“Yang sulit dipahami oleh Fraksi Partai Golkar adalah nasib PT. Flobamor, bukan saja karena belum memberikan kontribusi selama bertahun-tahun (terhadap Pemda Provinsi NTT, red), tetapi nasibnya dan orientasi bisnisnya. Selama satu dua tahun terakhir ini DPRD Provinsi NTT terus menyoroti kinerja PT. Flobamor ini. Fraksi Partai Golkar sendiri, sudah berkali-kali meminta agar PT. Flobamor ini diaudit keuangannya dan diaudit kinerjanya, bahkan Fraksi Partai Golkar DPRD NTT merekomendasikan agar PT Flobamor dilikuidasi saja dan membentuk BUMD baru,” sebut Manek mengikuti Pemandangan Fraksi Golkar DPRD NTT.

Menurut Fraksi Golkar DPRD NTT yang diketuai oleh Drs. Hugo Regi Kalembu, M.Si itu dan sebagaimana dibacakan Gabrial Manek, walau demikian kondisi PT. Flobamor yang memprihatinkan, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) malah memberi kepercayaan tambah kepada PT. Flobamor untuk mengelolah sejumlah bisnis lain, yang justru hasilnya juga tidak jelas dan malah berpotensi masalah hukum dikemudian hari.

“Tetapi tentunya Saudara Gubernur mempunyai pandangan berbeda tentang PT. Flobamor ini. PT. Flobamor malah diberi kepercayaan untuk mengelola Hotel Sasando Internasional. Juga PT. Flobamor diberi kepercaayaan untuk mengelola Hotel Plago di Labuan Bajo, pasca pengambil alihan secara paksa oleh Pemda Pròvinsi NTT. Tetapi hotel Plago sampai sekarang justru diterlantarkan dan menyebabkan kerugian daerah milyaran rupiah setiap tahun. Jika kondisi ini dibiarkan terus maka berpotensi menimbulkan masalah hukum yang membebani Pemda Provinsi NTT sekarang dan pada masa yang akan datang,” ungkap Fraksi Golkar DPRD NTT yang dibacakan Gabrial Manek.

Di samping itu, lanjut Manek membeberkan pemandangan Fraksi Golkar, PT Flobamor juga digadang-gadang menjadi mitra kerja petani Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS), mitra kerja nelayan dalam budidaya ikan kerapu dan rumput laut. “Sementara itu, PT. Flobamor juga mendapat catatan dari BPK dalam hal Pengadaan beras JPS di Dinas Sosial, karena Core bisnis PT. Flobamor diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tandas Manek.

Gabrial Manek lanjut menjelaskan pandangan Fraksi Golkar, bahwa PT. Flobamor yang dulunya mengelola 3 Kapal Motor Penyeberangan (KMP) untuk melayani rute-rute daerah tujuan yang sulit dijangkau, namun sekarang core bisnisnya menjadi tidak jelas lagi.  Oleh karena itu, Fraksi Partai Golkar meminta Gubernur VBL agar dilakukan audit perusahaan daerah PD Flobamor.

Berikut alasan Fraksi Golkar DPRD NTT perlunya pelaksanaan audit dengan tujuan tertentu terhadap PT. Flobamor:

a. Audit terhadap dana subsidi Pemerintah Pusat untuk pengoperasian dua KMP yang dikelola PT. Flobamor;

b. Audit dana pinjaman Rp 100 milyar dari Bank NTT dengan agunan aset Flobamor Regency;

c. Audit keuangan hotel Sasando Internasional, yang tahun 2021 tidak menghasilkan deviden;

d. Audit terhadap pengelolaan hotel Plago vana diterlantarkan oleh PT. Flobamor;

e. Audit investigaasi atas pengadaan beras pada Dinas Sosial yang berpotensi menimbulkan kerugian negara;

f. Audit terhadap keberadaan begitu banyak anak perusahaan PT. Flobamor;

g. Audit terhadap Rp. 1,6 Milvar herupa deviden yang tidak disetor ke kas daerah Pemda Provinsi NTT.

Walau demikian pemandangan Fraksi Partai Golkar DPRD NTT terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTT Tahun 202, Fraksi Golkar DPRD NTT tetap menyatakan menerima rancangan Perda tersebut untuk dibahas sesuai mekanisme DPRD NTT untuk mendapatkan persetujuan bersama seluruh Fraksi. (SN/TIM)

Kategori
Berita Daerah Kriminal Nasional

GMKJ NTT Minta Polisi Tetapkan Pasal 18 UU Pers di Kasus Percobaan Pembunuhan Wartawan di NTT

Spiritnesia.Com, Kupang – Sejumlah organisasi yang bergabung dalam Koalisi Gerakan Menolak Kekerasan Jurnalis di Nusa Tenggara Timur/GMKJ NTT (yakni AJI Kota Kupang, WALHI NTT, LBH PERS Jakarta, KOWAPPEM) mendesak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kupang untuk menggunakan/menerapkan Pasal 18 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam kasus percobaan pembunuhan wartawan dan Pemred (Pemimpin Redaksi) media online Suaraflobamora.Com, Fabianus Paulus Latuan (FPL). Alasannya, kasus penganiayaan terhadap FPL diduga berkaitan dengan aktifitas pemberitaan dan penganiayaan tersebut bagian dari upaya pembungkaman (menghambat dan menghalangi, red) tugas dan kerja jurnalistik.

Demikian disampaikan Mulya Sarmono, Anggota Koalisi GMKJ NTT dari LBH Pers, saat diwawancarai tim media ini pada Selasa (17/05/2022) terkait proses hukum kasus percobaan pembunuhan terhadap wartawan FPL di gerbang masuk/keluar Kantor PD Flobamor beberapa waktu lalu (26/04).

“Alasan polisi juga perlu menyertakan pasal 18 UU Pers adalah karena korban saat kejadian sedang dalam proses peliputan dan ada dugaan penganiayaan tersebut sekaitan dengan aktivitasnya dalam pemberitaan. Sehingga penting kiranya pasal tersebut (pasal 18 UU Pers Nomor 40 tahun 1999, red) juga dipakai dalam menyelesaikan kasus itu. Mengingat, aturan tersebut adalah pasal yang dikenakan bagi seseorang yang menghambat atau menghalang-halangi pelaksanaan tugas jurnalis di lapangan,” jelasnya.

Mulya Sarmono menjelaskan, bahwa penerapan pasal tersebut terhadap para pelaku (selain pasal yang sudah ditetapkan oleh penyidik Polresta Kupang, red) diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar korban (FPL) tidak mengalami kejadian yang sama kedepan.

“Selain itu, jika kasus ini diselesaikan dengan baik oleh penegak hukum, kasus ini juga akan menjadi contoh agar jurnalis tidak boleh mendapatkan kekerasan karena dalam menjalankan profesinya, jurnalis dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya penerapan pasal tersebut, Koalisi GMKJ NTT juga mengharapkan adanya ancaman pidana yang maksimal bagi para pelaku. Mengingat, kekerasan terhadap FPl bukan hanya sedekar kekerasan individu saja, tetapi telah mencederai kemerdekaan pers. “Dan tentunya mencederai hak asasi warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) UU Pers,” tegasnya.

Terkait kemungkinan ada tidaknya dalang atau aktor intelektual dibalik kasus percobaan pembunuhan wartawan FPL, Mulya Sarmono menyerahkan proses penyidikan dan pengungkapan kasus tersebut kepada pihak kepolisian (Polresta Kupang, red) . “Kita pada dasarnya tidak mau mendahului hasil penyidikan dari Kepolisian. Kita juga harus mengacu pada asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Namun, lanjut Mulya, mengacu pada informasi yang diterima pihaknya dan berdasarkan alur kronologi kasus tersebut, tidak tertutup kemungkinan ada aktor lain yang menyuruh melakukan tindakan percobaan pembunuhan itu. “Namun kembali kami tekankan, semua prosesnya kami serahkan ke kepolisian (Polresta Kupang, red) sehingga harapannya kepolisian bisa profesional dalam menangani kasus tersebut,” imbuhnya.*

Koalisi GMKJ-NTT juga menduga, bahwa kekerasan terhadap wartawan FPL dilakukan secara sistematis dan terencana serta melibatkan banyak pihak. Tujuannya adalah membungkam korban untuk tidak lagi memberitakan deviden Rp 1,6 Milyar PD Flobamor.

Peristiwa tersebut juga telah mencederai kemerdekaan pers dan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers), yang menyatakan bahwa _Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara_. Padahal dalam melaksanakan profesinya, wartawan seharusnya mendapatkan perlindungan dari berbagai pelanggaran serta gugatan hukum, sebagaimana dalam Pasal 8 UU Pers yang menyatakan bahwa _dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum_.

Bahwa apabila ada orang atau sekelompok orang yang melakukan tindakan, baik itu berupa ancaman maupun dengan menggunakan kekerasan guna menghambat atau menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas profesinya, maka sepatutnya pula dihukum dengan menggunakan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Koalisi GMKJ-NTT juga menyatakan sikap terkait kasus Percobaan pembunuhan wartawan FPL.

Pertama, mengutuk keras segala bentuk pembungkaman kemerdekaan pers terkhusus di wilayah NTT;

Kedua, mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, terkhusus bagi korban FPL;

Ketiga, mendesak agar pihak Polres Kupang untuk mengungkap dan menangkap dengan segera semua pelaku yang terlibat dalam kekerasan terhadap jurnalis FPL di NTT;

Keempat, mendesak agar pihak kepolisian juga menggunakan Pasal 18 ayat (1) UU Pers dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Kelima, meminta agar semua pihak, baik itu dari pihak penegak hukum, pemerintah maupun masyarakat luas untuk menghormati serta melindungi segala bentuk aktivitas jurnalistik wartawan.

Keenam, mendesak kepada penegak hukum beserta pemerintah untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Sebagaimana diketahui, wartawan dan Pemred media online www.suara-flobamora.com, FPL mengalami kekerasan (percobaan pembunuhan, red) saat melaksanakan proses peliputan pada 26 April 2022 di gerbang masuk/keluar Kantor PD Flobamor Kota Kupang. Atas peristiwa tersebut, FPL mengalami luka-luka dan sempat dirawat di RS. Bhayangkara Kota Kupang.

Insiden tersebut bermula saat wartawan FPL dan 10 wartawan/media lainnya hadir di Kantor PT. Flobamor pada Selasa (26/04/2022) pukul 09.00 Wita, untuk memenuhi undangan jumpa pers dari Komisaris PT. Flobamor, terkait klarifikasi temuan LHP BPK RI tentang deviden PT. Flobamor Tahun 2019 dan 2020 senilai Rp 1,6 Milyar, yang diduga tidak disetorkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT. Temuan BPK RI tersebut sebelumnya telah diberitakan oleh beberapa media di NTT.

Proses jumpa pers baru terlaksana pada pukul 10.00 Wita yang dihadiri oleh Adrianus Bokotei selaku Dirut PT. Flobamor, Abner Runpah Ataupah selaku Direktur Operasional, Dr.Samuel Haning, S.H.,MH sebagai Komisaris Utama serta Hadi Jawas selaku Komisaris PT.Flobamor. Namun jalannya jumpa pers sempat diwarnai debat panas antara para wartawan dengan pihak perusahaan.

Perdebatan tersebut bermula saat pihak dari perusahaan meminta kepada wartawan untuk memberikan bukti terkait pemberitaan mereka sebelumnya sekaitan dengan deviden PT. Flobamor Tahun 2019 dan 2020 senilai Rp 1,6 Milyar. Namun dibalas oleh para wartawan, termasuk korban FPL dengan menyatakan bahwa data tersebut berasal dari data BPK RI yang bisa diakses melalui laman websitenya.

Seusai jumpa pers, FPL dan tim wartawan pun pulang. Sesampainya di parkiran, terdengar ada suara panggilan dari Oknum PT. Flobamor kepada wartawan FPL untuk kembali ke dalam ruangan guna mengambil sesuatu, yang menurutnya adalah amplop, namun ditolak FPL. Sikap korban FPL tersebut kemudian memicu peristiwa yang lain. Saat korban FPL pulang mengendarai motornya dengan membonceng salah seorang rekan wartawan lainnya, terdapat 6 (enam) orang dengan wajah bermasker dan mengenakan jaket dengan penutup kepala (dan lain menggunakan helm) sedang berdiri menunggu di depan gerbang masuk Kantor PT. FLobamor.

Dua orang diantara mereka berjalan cepat mendahului 4 orang lainnya, maju mendekati wartawan FPL dan langsung menyerangnya dengan memukul wajahnya dan menendang hingga terjatuh bersama sepeda motor yang dikendarainya. Lalu diikuti 4 orang lainnya dengan hantaman batu di dada dan kepala. Wartawan FPL saat itu dalam posisi memakai helm sehingga hantaman benda keras tersebut menyebabkan helm yang digunakannya pecah.

Salah seorang dari para penyerang itu sempat mengeluarkan pisau dan hendak menikam korban FPL, namun karena sang wartawan yang dibonceng FPL berteriak minta tolong kepada beberapa wartawan lain yang kebetulan masih ada bersama di situ, maka datanglah salah seorang wartawan dengan tripot kamera ditangan mencoba menghalangi aksinya. Sehingga menyebabkan 6 (enam) orang tersebut kabur meninggalkan lokasi.

Seusai peristiwa tersebut, kasus inipun telah dilaporkan ke kepolisian Resort Kupang Kota dan saat ini sebanyak lima dari enam pelaku telah diamankan polisi. Empat pelaku diamankan di Kalimantan Timur, satu pelaku di Kupang dan sisa satunya lagi masih buron. (SN/TIM)

Kategori
Berita Daerah Nasional

Jacki Uly Minta Masyarakat Kelapa Lima Amalkan Pancasila

Spiritnesia.Com, Kota Kupang – Sosialisasi Empat Pilar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Komisi III Fraksi Partai Nasiaonal Demokrat (NASDEM) Drs. Y. Jacki Uly, M.H kepada masyarakat Kelurahan Kelapa Lima, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang, (16/04/2022).

Drs. Y. Jacki Uly, M.H Mengatakan Sebagai masyarakat Indonesia harus Benar-benar Memahami Konsep pancasila sebagai dasar dan Idiologi Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagai Konstitusi Negara Serta Ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia Sebagai Bentuk Negara, dan Bhineka Tunggal Ika Sebagai Semboyan Negara,” jelas Mantan Kapolda NTT.

Menurut mantan Inspektur Jenderal Polisi (Purn.), Drs. Y. Jacki Uly, M.H, negara dan bangsa ini perlu masyarakat yang benar-benar paham tentang etika kehidupan berbangsa, seperti masih lemahnya penghayatan dan pengamalan agama serta munculnya pemahaman terhadap ajaran agama yang keliru dan sempit, Pengabdian terhadap kepentingan daerah serta timbulnya fanatisme kedaerhan, kurang berkembangnya pemahaman dan penghargaan atas kebhinekaan dan kemajemukan, serta kurangnya keteladanan dalam sikap dan perilaku sebagai pemimpin dan tokoh bangsa, dan tidak berjalannya penegakan hukum secara optimal.

“Lebih lanjut Anggota Komisi III itu juga menjelaskan terkait dengan Empat pilar kebangsaan harus selalu dijalankan oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Dalam sejarah banyak sekali bangsa ini melewati begitu banyak historis kelam namun Pancasila masih utuh dan cocok bagi bangsa Indonesia. Begitu pun Undang – Undang Dasar 1945 yang merupakan dasar aturan yang mengatur seluruh masyarakat Indonesia. Tidak lupa pula nilai – nilai NKRI dan Bhineka Tunggal Ika yang jelas menerangkan bahwa sebagai warga negara Indonesia, NKRI itu harga mati dan Bhineka Tunggal Ika mengajarkan kepada kita untuk saling menghormati sesama tanpa memandang ras, suku, agama dan golongan tertentu,” Ujarnya

Ketua RT 01/RW 01, Kelurahan Kelapa Lima, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang, Angky Laanen menyampaikan limpah terima kasih kepada Bapa Jacki Uly.

” Saya sangat senang dan bangga bisa bertemu dengan Bapa apalagi sewaktu Bapa dulu menjabat sebagai KAPOLDA NTT karena banyak telah memprioritaskan anak daerah jadi Polisi, kami ucapkan terima kasih dan semoga hal baik tetap diberikan kepada kami masyarakat di daerah pemilihan NTT II” harapnya. (SN)

Kategori
Berita Daerah

Apresiasi Kinerja Polresta Kupang Kota, KWPK Minta Usut Dalang Pemukulan Wartawan di Kupang

Spiritnesia.Com, Kupang – Komunitas Wartawan Peduli Kemanusiaan  (KWPK) Provinsi NTT mengapresiasi kinerja Polresta Kupang Kota setelah berhasil menangkap para pelaku terhadap wartwan SuaraFlobamora.com Fabi Latuan didepan Kantor PD Flobamor pada (29/06/2022) lalu.

“Kami apresiasi kinerja polresta khususnya Tim Buser,”Kata Ketua KWPK Jumat, (06/05/2022).

Ia juga meminta agar, pihak Polresta Kupang mengusut dalang dari kasus ini. Karna menurut dia, sangat tidak mungkin para preman itu melakukan pemukulan terhadap Faby Latuan atas keinginan pribadi.

Pasalnya, dalam pemberitaan di Media Suaraflobamora tidak pernah menyinggung para preman tersebut.

“Tidak mungkin para preman ini melakukan atas kemauan sendiri karna pemberitaan media suaraflobamora tidak menynggung sedikt pun soal perilaku para preman,” kata dia.

Ia melanjutkan, artinya tidak ada persoalan pribadi antara premaan-preman tersebut dengan Faby Latuan,” Kata dia.

Ia meyakini Polisi akan melakukan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saya yakin polisi jeli melihat Kasus Ini,” ucapnya.

berhasil menangkap lima tersangka penganiayaan seorang jurnalis media lokal di Kupang Fabian Latuan pada 29 April 2022.

Sementara itu terkait satu tersangka lagi ujar dia kini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

“Empat orang kita tangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan satu orang kita tangkap di Kota Kupang, ” kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B Kepada wartawan di Kupang, Jumat. (06/05/2022).

Lima tersangka yang sudah ditangkap pada Rabu (4/5) dan dibawa ke Kupang pada Kamis (5/5) kemarin itu adalah N, M, P, MD dan J.N ditangkap di Kota Kupang sementara sisanya ditangkap saat berada di Kalimantan Timur.

Mantan Kabid Humas Polda NTT itu mengatakan empat tersangka yang sudah ditangkap itu berkat kerja sama yang baik antara Polda Kalimantan Timur bersama dengan Polresta Kupang Kota setelah pihaknya menyelidiki kasus tersebut.

Krisna mengatakan bahwa penangkapan terhadap sejumlah tersangka itu dilakukan setelah pada 29 April tim penyidik dari Polresta Kupang Kota mengidentifikasi seorang tersangka di Kota Kupang.

“Dari tersangka yang ditangkap di Kupang itu, tim penyidik kemudian memantau dan menyelidiki keberadaan tersangka lainnya melalui jejak digital setiap terduga tersangka yang dipantau, ” tambah dia.(**)

Kategori
Berita Daerah

PMKRI Cabang Kupang, Minta DPRD NTT Bentuk Pansus untuk Investigasi PT. Flobamor

Spiritnesia.Com, Kupang -Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Kupang meminta DPRD NTT membentuk Pansus untuk menginvestigasi PT. Flobamor terkait temuan BPK dalam LHP deviden PT. Flobamor tahun 2019 dan 2020 senilai Rp. 1, 6 Miliar yang diduga tidak setor ke Pemerintah Provinsi (Pemprov NTT)

Demikian disampaikan Germas PMKRI Kupang, Antonius Uspupu kepada tim media ini, saat melakukan Mimbar Bebas dan aksi bakar lilin di depan Marga Juang 63 PMKRI Cab Kupang, terkait peristiwa penganiayaan dan upaya pembunuhan terhadap Fabianus Latuan (FPL), wartawan suaraflobamora.com di depan kantor PT. Flobamor, Rabu (27/4/22) malam.

“Terkait temuan BPK RI dengan
Nomor: 91 b/LHP/XIX.KUP/05/2021, tertanggal 17 Mei 2021 yang diduga merugikan negara, PMKRI meminta DPRD untuk membentuk Pansus guna menginvestigasi lebih dalam terkait temuan BPK RI yang berdampak pada korban penganiayaan seorang wartawan,” tegas Toni.

Ia juga meminta agar PT. Flobamor ditutup jika terbukti tidak menyetor deviden RP.1,6 miliar sebagai PAD ke Pemrov NTT.

“Kita minta DPRD untuk membentuk Pansus agar kasus ini segera terungkap. Jika ada temuan bahwa PT. Flobamor benar tidak menyetor PAD sebesar Rp.1, 6 miliar maka PT. Flobamor harus di tutup, karna jelas itu ada dugaan mafia kotor,” pintanya.

Lebih lanjut Toni menyampaikan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2020 – LHP Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan, Nomor: 91 b/LHP/XIX.KUP/05/2021, tertanggal 17 Mei 2021.

“Dalam LHP-nya BPK RI merincikan,
pada tahun 2019, PT. Flobamor seharusnya menyetor dividen  sebesar Rp 426.701.911 dari laba bersih usaha ke Pemprov NTT. Menurut BPK RI, sesuai besaran saham Pemprov NTT berhak atas pembagian laba bersih usaha PT. Flobamor sebesar 99,69 persen (sesuai persentase kepemilikan saham, red). Namun dividen tahun 2019 tersebut tidak disetor oleh PT. Flobamor”, jelasnya.

Lanjutnya bahwa, di tahun 2020, tertulis jelas dalam temuan BPK RI bahwa, PT. Flobamor juga mendapat laba bersih usaha sebesar Rp 1.262.340.00 pada tahun 2020. Berdasarkan prosentase kepemilikan saham, maka Pemprov NTT berhak atas deviden sebesar Rp.1.258.426.746 (99,64% dari laba bersih usaha, red). Namun pada tahun 2020 juga, PT. Flobamor juga tidak menyetor kewajibannya (dividen, red) kepada Pemprov NTT. Sehingga menurut sesuai LHP BPK RI, ada tunggakan deviden sebesar Rp 1.685.128.657 (Rp 1,68 M) yang tidak disetor PT. Flobamor ke Pemprov NTT pada tahun 2019 dan 2020.

Namun herannya BPK RI dalam rekomendasi tidak merekomendasikan/mewajibkan PT. Flobamor untuk menyetor dividen tahun 2019 dan 2020 tersebut ke Pemprov NTT. BPK RI menganggap dividen yang tidak disetor sebesar Rp 1,68 Miliar tersebut menjadi penyertaan modal Pemprov NTT ke PT. Flobamor pada tahun 2019 dan 2020.

Padahal, kata dia, sebenarnya penyertaan modal itu harus diusulkan dan dibahas dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTT. Kemudian, hasil pembahasan tersebut diusulkan untuk ditetapkan/disahkan dalam rapat Paripurna DPRD NTT dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal.

Lebih lanjut, PMKRI Kupang mengecam peristiwa penganiayaan terhadap wartawan di Kupang tersebut dan menduga bahwa kejadian tersebut sebenarnya merupakan upaya pembunuhan. “PMKRI Cabang Kupang menduga tindakan ini, adalah upaya pembunuhan terhadap korban dengan sadis dan tidak manusiawi,” ujar Toni Uspupu.

Ia juga menjelaskan, oknum preman yang diduga 6 orang tersebut menyerang wartawan Fabi Latuan usai konferensi Pers terkait temuan BPK dalam LHP deviden PT. Flobamor 2019 dan 2020 senilai 1, 6 Miliar yang diduga tidak setor ke Pemprov NTT.

“Korban diundang oleh PT Flobamor, bersama 10 media Online lainnya, namun sesuai Konferensi Pers  korban ketika meninggalkan ruangan jumpa pers menuju parkiran, terdengar suara panggilan dari Direksi PT. Flobamor Hadi Jawas kepada wartawan FPL untuk kembali ke ruangan sebentar guna mengambil sesuatu namun ditolak oleh Korban,”kisah mantan ketua IMA TTU itu.

Setelah itu, kata Uspupu, korban kembali menuju ke parkiran dan mengendarai motor, tepat di Gerbang PT. Flobamor korban dikeroyok oleh 6 oknum yang tidak dikenal. “Pertanyaannya bagaimana 6 oknum tersebut bisa mengetahui bahwa korban sementara berada di lokasi tersebut. Apalagi 6 oknum pelaku tersebut, dengan wajah bermasker, dan penutup kepala, serta membawa batu dan barang tajam, sambil menunggu di pintu gerbang. Ia juga mengatakan,  panggilan dari Direksi PT Flobamor, diduga merupakan kode kepada pelaku untuk melakukan aksinya,” kata Toni.

Ia menambahkan, aksi premanisme terhadap wartawan itu by design dan sistematis untuk menghabisi nyawa wartawan yang selalu getol dalam menulis kasus korupsi di Nusa Tenggara Timur.

“PMKRI cabang Kupang mendesak Kapolda NTT untuk menaruh perhatian serius terhadap kasus ini dan secepatnya menangkap 6 oknum pelaku dan periksa pihak PT Flobamor.  Selanjutnya PT. Flobamor harus bertanggung jawab terhadap peristiwa ini, karena lokus kejadian tersebut di Gerbang Kantor PT Flobamor,” tegasnya.

“Negara tidak boleh kalah dan takut terhadap tindakan premanisme,” tegas nya lagi. (SN/ tim)

Kategori
Berita Daerah Kriminal

Ikatan Keluarga Besar Lamaholot Minta Pertanggungjawaban PD Flobamor Atas Penganiayaan Wartawan di Kupang

Spiritnesia.Com, Kupang – Ikatan Keluarga Lamaholot yang terdiri dari Lima Watan, diantaranya Watan Solor, Watan Adonara, Watan Lembata Watan Flores Daratan, Watan Alor, meminta pertanggungjawabana Perusahaan Daerah ( PD) Flobamor atas peristiwa penganiayaan terhadap warga Lamaholot Kupang yang berprofesi sebagai wartawan atas nama Fabianus Latuan ( Fabi Latuan).

Demikian salah satu poin tuntutan yang tertuang dalam pernyataan sikap Ikatan Keluarga Lamaholot Kupang- NTT, yang disampaikan Kamis ( 28/4/22).

Berdasarkan dokumen yang diterima tim media ini, setidaknya ada sepuluh tuntutan yang disampaikan. Berikut kutipan lengkap Pernyatan Sikap Ikatan Keluarga Lamaholot Kupang:

“Setelah mendengar dan membaca di berbagai media massa, kami dengan ini menyatakan:
1.Menuntut pertanggungjawabaan penuh dari pihak PT Flobamor sebagai penyelenggara Konferensi Pers sekaligus yang mengundang saudara kami FABIANUS LATUAN yang berprofesi sebagai wartawan untuk hadir disana, dan setelah itu dianiaya di pintu keluar kantor PT Flobamor,” demikian bunyi tuntutan yang pertama;

2. Mendesak saudara Komisari PT Flobamor, atas nama Sdra. Hady Djawas
untuk melakukan klarifikasi khusus sekaligus bertanggungjawab secara
terbuka dihadapan keluarga besar Lamaholot atas peristiwa yang
menimpa saudara kami FABIANUS LATUAN, sebab saudara yang Hadi
Djawas adalah pelaku yang mengundang saudara kami FABIANUS LATUAN untuk menggelar jumpa pers di kantor PT Flobamor;

3. Mendesak pihak manajemen PT Flobamor untuk segera menyerahkan
bukti berupa rekaman CCTV yang tersedia di depan kantor PT Flobamor, demi kepentingan proses hukum yang sementara berlangsung;

4. Mengutuk setiap tindakan oknum yang ada di dalam PT Flobamor yang diduga kuat sebagai aktor intelektual di balik peristiwa penganiayaan berat yang menimpa saudara kami FABIANUS LATUAN;

5. Atas perisrtiwa ini, kami keluarga besar Lamaholot Kupang, menyatakan berkabung atas perilaku premanisme yang dilakukan di lingkungan PT Flobamor;

6.Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk menangkap para pelaku penganiayaan berat dan aktor intelektual yang berada di balik peristiwa premanisme ini;

7. Jikalau proses hukum tidak memenuhi rasa keadilan kami, maka kami akan menggunakan cara kami sendiri untuk memenuhi rasa keadilan yang kami dambakan itu;

8. Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat NTT untuk tidak perlu takut terhadap setiap aksi premanisme yang saat ini sedang tumbuh subur di Nusa Tenggara Timur, yang sedang berusaha untuk memberikan rasa takut kepada warga Nusa Tenggara Timur. Demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat, harus menjadi tradisi untuk membangun peradaban yang bermartabat di Nusa Tenggara Timur. Seruan agar
seluruh rakyat NTT, lawan para premanisme yang mencederai kebersamaan kita sebagai satu kesatuan rakyat Nusa Tenggara Timur;

9. Kepada para pelaku yang telah menganiaya saudara kami FABIANUS
LATUAN, kami ingatkan dengan sungguh sangat serius untuk segera menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum demi
mempertanggungjawabkan perbuatan penganiayan yang sudah dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Jikalau himbauan ini tidak dilaksanakan, maka kami akan mengambil langkah yang sama, seperti
saudara lakukan terhadap warga kami FABIANUS LATUAN;

10.Kami orang Lamaholot ingin hidup damai dan berdampingan dengan
saudara-saudara kami sesama warga Nusa Tenggara Timur dalam iklim
demokrasi yang bermartabat serta cita-cita luhur para pendahulu. Kita adalah satu kesatuan rakyat Flobamorata yang memiliki kesamaan nasib serta terbingkai dalam tradisi serta adat istiadat yang luhur. Kami ingin menciptakan persatuan dan kesatuan baik skala lokal maupun skala nasional, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai filosofi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, komitmen ini tidak boleh dicederai oleh siapapun, termasuk para preman yang sudah melakukan tindakan melanggar hukum tersebut,” demikan bunyi tuntannya (SN/tim).

Kategori
Berita Daerah

Wali Kota Minta Mahasiswa KKN Undana Bantu Pelayanan dan Pendataan di Kelurahan

Spiritnesia.Com, Kupang – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H., minta para mahasiswa KKN dari Universitas Nusa Cendana Kupang untuk mendukung pelayanan dan pendataan di kelurahan-kelurahan. Permintaan tersebut disampaikan pada saat melepas 500 mahasiswa KKN Undana periode semester genap ke 50 kelurahan di Kota Kupang, Rabu (13/4). Pelepasan berlangsung di Aula Garuda Kantor Wali Kota Kupang, dihadiri Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M), Dr. Ir. Damianus Adar M.Ec., Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, S.H., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius Repelita Lega, SH, Staf Ahli Wali Kota, dr. I Wayan Ari Wijana S. Putra, M.Si.,Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, Hengky C. Malelak, S.STP. M.Si., serta para perwakilan dosen pembimbing dan mahasiswa-mahasiswi Universitas Nusa Cendana.

Dalam arahannya Wali Kota menyampaikan para mahasiswa sebagai kaum intelektual harus bersinergi  dengan pihak kelurahan dan berani menyatakan pendapat terutama dalam memberi masukan terkait isu-isu utama yang menjadi perhatian Pemkot Kupang. Salah satunya adalah soal penanganan stunting. Diakuinya angka stunting di Kota Kupang saat ini mencapai 25,6 persen, sehingga butuh penanganan khusus. Untuk itu Pemkot minta dukungan keterlibatan semua pihak termasuk gereja. Para mahasiswa KKN diminta untuk membantu memberi pencerahan kepada warga tentang langkah-langkah penanganan stunting.

Selain itu, Wali Kota juga minta agar para mahasiswa dengan kemampuan teknisnya terutama dalam mengoperasikan komputer untuk membantu pendataan, baik untuk program satu data di kelurahan juga untuk membantu pendataan administrasi sebagai kelengkapan untuk pencairan dana bantuan stimulan korban badai siklon tropis seroja. Menurutnya hingga saat ini beberapa kelurahan belum lengkap administrasinya. Untuk itu dengan kehadiran mahasiswa di kelurahan diharapkan proses pendataan dan administrasi bisa lebih cepat. Tak lupa pada kesempatan yang sama Wali Kota juga minta dukungan para mahasiswa KKN untuk menata kebersihan di kelurahan tempat KKN mereka masing-masing.

Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M), Dr. Ir. Damianus Adar M.Ec., pada acara pelepasan tersebut menyampaikan dengan program ini, mahasiswa dan dosen dapat belajar di luar kampus dan membawahi dampak positif di tempat mereka ditugaskan selama dua bulan ke depan. Jumlah mahasiswa yang berpartisipasi dalam kegiatan KKN ini adalah sebanyak 500 mahasiswa yang akan didampingi oleh 50 dosen pembimbing, tersebar ke 50 kelurahan di Kota Kupang. Menurutnya ada beberapa hal yang jadi perhatian mereka dalam kegiatan KKN ini, antara lain; stunting, kebencanaan, kemiskinan dan kelistrikan. (**)

Kategori
Berita Daerah

Temui Pemimpin Agama, Wawali Minta Dukungan Penanganan Covid dan Stunting di Kota Kupang

Spiritnesia Com, Kupang – Untuk mengantisipasi timbulnya klaster baru dan lonjakan kasus covid 19 pada perayaan Paskah mendatang serta meminta dukungan untuk upaya penanganan stunting di Kota Kupang, Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man, menemui langsung para pemimpin agama di Kota Kupang, Jumat (8/4). Para pemimpin agama yang ditemui yakni Uskup Agung Kupang dan Pimpinan Sinode GMIT. Dalam kunjungan tersebut Wawali didampingi Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa, SH, M.Si.

Kepada para pemimpin agama, Wawali menjelaskan pandemi covid 19 belum sepenuhnya berakhir. Perayaan Paskah bagi umat Kristen yang akan dirayakan dalam waktu dekat berpotensi menimbulkan kerumunan warga yang hendak beribadah. Untuk itu Pemerintah Kota Kupang meminta kerja sama dan dukungan para pemimpin agama terkait untuk membantu mencegah terjadinya lonjakan kasus covid 19. Salah satunya adalah dengan cara memperbanyak jadwal ibadah atau misa serta tetap memberlakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat di gereja-gereja. Pemkot juga akan melakukan pendekatan yang sama dengan para pemimpin gereja denominasi yang ada di Kota Kupang.

Pada kesempatan yang sama Wawali juga meminta dukungan para pemimpin agama terkait upaya Pemkot Kupang dalam penanganan stunting. Menurutnya dalam waktu dekat Pemkot Kupang berencana akan mengundang para pemimpin agama untuk meminta masukan dan saran terkait persyaratan yang akan diberlakukan bagi para calon pengantin, sebagai upaya pencegahan stunting mulai dari hulu. Ditambahkannya gereja dan pemerintah perlu bersinergi, agar setiap pasangan calon pengantin yang akan menikah baru bisa diberkati setelah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, termasuk syarat kesehatan.

Dalam pertemuan tersebut Wawali juga atas nama Pemerintah Kota Kupang menyampaikan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan oleh para pemimpin agama, sehingga Kota Kupang bisa kembali meraih penghargaan sebagai salah satu kota toleran di Indonesia.

Uskup Agung Kupang, Mgr. Petrus Turang memastikan siap mendukung upaya pencegahan lonjakan kasus di masa Paskah mendatang. Menurutnya selama pandemi gereja-gereja Katolik di Kota Kupang terutama yang memiliki umat cukup banyak sudah memperbanyak jadwal misa hingga 6 bahkan 8 kali setiap hari Minggu untuk mengurai penumpukan umat saat ibadah.

Uskup juga menyambut baik rencana kolaborasi antara Pemkot dan gereja untuk penanganan stunting. Menurutnya kerja sama ini bisa diwujudkan dalam kursus pernikahan yang digelar gereja, Pemkot melalui dinas teknis bisa terlibat memberikan edukasi bagi para pasangan calon pengantin tentang bagaimana mencegah stunting. Namun, Uskup juga mengingatkan penanganan stunting tidak hanya sekedar syarat kesehatan tetapi juga bagaimana meningkatkan kemampuan ekonomi keluarga serta memastikan ketersediaan air, listrik, jalan dan sanitasi. Pemerintah menurutnya perlu mendorong peningkatan pendapatan keluarga lewat pelatihan-pelatihan keterampilan dan koperasi. Keuskupan Agung Kupang juga menurutnya telah mengimbau semua paroki untuk minta masing-masing kelompok umat basis mendata jumlah anak yang stunting di kelompok mereka, sekaligus bertanggung jawab untuk menangani anak-anak tersebut.

Wakil Ketua Sinode GMIT, Pdt. Gayus Polin, S.Th, yang ditemui di ruang kerjanya juga menyatakan dukungan kepada Pemkot Kupang dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19. Pihaknya akan mengeluarkan penegasan kepada jemaat dan gereja-gereja GMIT untuk memperketat protokol kesehatan selama masa Paskah, supaya tidak terjadi lonjakan.

Sementara itu, Sekretaris Sinode GMIT, Pdt. Yusuf Nakmofa, S.Th, dalam kesempatan yang sama mengakui terciptanya kerukunan antar umat beragama di Kota Kupang bisa terwujud berkat adanya kemitraan yang baik antara pemerintah dan para pemimpin agama, serta komunikasi antara gereja dan pemerintah yang sangat responsif.

Mengenai penanganan stunting, Pdt. Yusuf yang didampingi Wakil Sekretaris Sinode GMIT, Pdt. Elisa Maplani, S.Th, mengakui di beberapa wilayah pelayanan GMIT angka stunting masih sangat tinggi. Karena itu Sinode GMIT dalam sidang tahunan sebelumnya sudah menetapkan program dan anggaran khusus untuk penanganan stunting. GMIT juga melalui kelas katekisasi dan pembekalan par nikah akan memberikan pencerahan tentang penanganan stunting bagi para pasangan calon pengantin. (**)

Kategori
Berita Daerah

Wawali Minta Dukungan Pentahelix Dorong Percepatan Penurunan Stunting

Spiritnesia.Com, Kota Kupang – Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man meminta dukungan pentahelix dalam mendorong percepatan penurunan stunting, tidak hanya di Kota Kupang tapi juga di NTT pada umumnya. Permintaan tersebut disampaikannya saat menjadi nara sumber dalam kampanye percepatan penurunan stunting yang diselenggarakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana Nasional (BKKBN) Provinsi NTT di Auditorium Undana Kupang, Senin (4/4).

Menurutnya upaya penurunan stunting bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja. Pentahelix yang dimaksudkannya antara lain terdiri atas pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan serta media sebagai pemberi informasi yang edukatif.

Pada kesempatan yang sama, kepada para mahasiswa yang menurutnya bakal menjadi calon pengantin dan orang tua masa depan, Wawali berpesan untuk mempersiapkan diri secara baik sebelum menikah agar kelak melahirkan bayi-bayi yang bebas stunting. Pemkot Kupang akan mengeluarkan regulasi yang mewajibkan para calon pengantin memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan, seperti batasan usia dan indeks massa tubuh sebelum pasangan calon pengantin diizinkan untuk menikah sebagai upaya pencegahan stunting mulai dari hulu. “Manusia yang hebat dihasilkan oleh rahim yang disiapkan secara baik dan benar,” ungkapnya. Selain itu Wawali juga menekankan tentang pentingnya asupan gizi dan nutrisi yang cukup bagi bayi, terutama pada 1000 hari pertama.

Rektor Universitas Nusa Cendana, Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc, mengakui stunting sudah merupakan problem nasional. Bahkan 5 kabupaten di NTT meraih angka stunting tertinggi secara nasional. Menurutnya untuk menurunkan angka stunting hingga 14 persen sesuai target pemerintah pusat dibutuhkan kerja keras. Undana melalui program Merdeka Belajar Kampus Belajar yang dicanangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi siap menerjunkan para mahasiswanya ke tengah masyarakat untuk mendampingi masyarakat sekaligus memberikan pemahaman tentang upaya penanganan stunting. Selain itu ada juga program lainnya seperti penelitian dan pengabdian masyarakat yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung upaya percepatan penurunan stunting.

Hadir dalam kampanye tersebut sebagai nara sumber, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, yang membawakan materi Kampanye Percepatan Penurunan Stunting dan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi NTT, Marianus Mau Kuru,SE., MPH yang membawakan materi tentang Kebijakan Program Bangga Kencana Untuk Percepatan Penurunan Stunting. Turut mendampingi Wawali dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Kupang, drg. Fransisca J.H. Ikasasi dan Kepala Bappeda Kota Kupang, Djidja Kadiwanu, SE, Kepala Bidang Kesehatan Keluarga Dinas Kesehatan Kota Kupang, I Gusti Agung Ngurah Suwarnawa beserta jajaran. (**)

Kategori
Berita Daerah

Warga Minta Pemerintah Perhatikan JUT Mausaka Penghubung Belu, Malaka, TTU

Spiritnesia.Com, BELU – Salah satu Jalan Usaha Tani (JUT) yang terletak di daerah perbatasan tiga Kabupaten yakni Kabupaten Belu, Malaka dan TTU yang nyaris ambruk karena longsor, hal ini dikarenakan pengaruh curah hujan yang berkepanjangan dan tidak ada irigasi yang dapat mengalirkan air menuju kali.

Karena kerusakan jalan usaha tani itu masyarakat meminta agar pemerintah dapat segera meperhatikan, demi mempermudah warga yang akan melakukan pengangkutan hasil panen dengan menggunakan kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Demikian informasi yang dihimpun media ini pada, Kamis (31/03/22) siang saat berada di lokasi.

Salah satu warga Desa Meotroi, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, Mikhael Asa ketika ditemui dikediamannya menyampaikan bahwa, dirinya sangat bersyukur karena pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat, dengan adanya jalan Mausaka dapat mempermudah masyarakat terutama saat musim panen tiba.

“Saat musim panen, masyarakat tidak pikul kasi keluar padi dari sawah ke pinggir jalan raya negara (JRN). Sebab masyarakat sudah memberikan tanah untuk membangun jalan dan ini sangat membantu masyarakat,” ungkap Mikhael.

Menurut Mikhael, dampak pekerjaan JUT tersebut karena tidak ada irigasi yang dapat mengalirkan air menuju kali sehingga berdampak pada lahan sawah milik para petani di area tersebut rusak dan timbul jalur air baru dan menyebabkan tanah longsor.

“Seandainya saat membuka jalan usaha tani tersebut, pihak pekerja membuka deker atau gorong-gorong dipinggiran jalan, mungkin kondisi lahan kami tidak separah tahun ini yang ambruk dikikis air dan berdampak longsor. Kerusakan yang terjadi pada lahan saya diakibatkan oleh genangan air dan tidak ada irigasi yang dapat mengalirkan air menuju kali,” jelasnya.

Jumlah kerusakan padi yang dialami oleh Michael Asa tahun ini lumayan besar. Diperkirakan 20an Ha rusak akibat longsor. Katanya dari lahan yang rusak sudah kehilangan 16 karung padi dan apabila diuangkan mencapai Rp.11.200.000.

“Harapan saya, semoga para pemangku jabatan baik pemerintah desa, Camat maupun DPRD turun survei langsung ke lokasi yang berdampak longsor agar mereka bisa tahu jumlah kerusakan yang dialami oleh masyarakat,” harap Mikhael.

Terpisah, Pj Desa Meotroi, Agustinus Koli ketika dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa, soal kerusakan (erosi) yang terjadi di Jalan Usaha Tani (JUT) Mausaka tersebut, dirinya sudah sempat mengusulkan ke pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka. Kerusakan JUT tersebut pihaknya pun sudah sampaikan ke pihak Kecamatan, dan saat Musrenbangdes pun sudah disampaikan.

“Soal itu, saya sudah sempat usul juga tapi dari pihak Pemda mengatakan bahwa tidak bisa, karena itu sudah masuk wilayah Kabupaten lain. Jadi, pihaknya tidak bisa anggarkan dari DD untuk menyikapi kerusakan yang diakibatkan oleh Erosi. APBD pun tidak mempan untuk menangani kerusakan tersebut, sebab secara teritorial wilayah keberadaan JUT tersebut sudah masuk wilayah Kabupaten lain,” urainya.

Pj Desa Meotroi ini nyatakan pada beberapa saat yang lalu Wakil Bupati Malaka Louise Lucky Taolin, mendatangi Nurobo dirinya sudah sampaikan hal ini ke Wakil Bupati Malaka. “Karena hal tersebut merupakan tanggung jawab para petinggi, sedangkan dirinya sebagai bawahan tidak bisa melangkahi wewenang atasan,” bebernya.

Terpisah, Kepala Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Amandus Koamesak kepada media ini menyampaikan bahwa, secara administratif JUT Mausaka masuk dalam wilayah pemerintah daerah Kabupaten Belu. Demi kebaikan bersama dari Pemerintah Desa Tasain akan lakukankoordinasi dengan Pemerintah Desa Meotroi agar bisa memperbaiki jalan tersebut.

“Terkait kerusakan JUT Mausaka, akan membangun komunikasi bersama Pemda Malaka (Desa Meotroi), sebab hal itu sudah berdampak pada tanaman padi milik masyarakat yang terbentang di bantaran JUT yang rusak,”katanya.

Dikatakan Amandus, untuk inventarisasi JUT Mausaka tersebut belum termasuk dalam potensi Desa Tasain. Terkait kerusakan tanaman padi yang dialami oleh masyarakat di lokasi itu, pihaknya belum bisa menjawab sebab semuanya kembali kepada kemampuan keuangan yang ada saat ini, karena kurang lebih tiga (3) tahun belakangan ini Pemerintah Desa lebih fokus pada Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Dari Pemerintah Desa Tasain akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Belu soal kerusakan jalan usaha tani ini. Sebab itu merupakan inventaris Pemda Belu, karena dilihat dari batas wilayahnya lokasi JUT itu sudah masuk dalam wilayah Kabupaten Belu. Pembangunan JUT tersebut dieksekusi sebelum Malaka dimekar menjadi Kabupaten baru, dan menggunakan APBD Kabupaten.

Kerusakan (longsor) mulai melanda jalan usaha tani Mausaka sejak tahun 2021 saat adanya badai seroja dan kerusakan hebatnya baru saja terjadi pada 08 Februari 2022 ketika banjir kembali melanda wilayah tersebut.

Pemerintah Desa Tasain akan bertanggung jawab atas kerusakan jalan itu dan akan mengusulkan kepada Pemda Belu. Untuk upaya mencegah agar tidak menyebar proses pengikisan tanah, pihaknya belum bisa mengeksekusi bantuan untuk mencegah. Sebab kerusakannya sangat kruasial dan membutuhkan biaya yang besar untuk perbaikan.

Sejauh ini belum ada laporan masuk ke Pemda Belu terkait kerusakan JUT ini dikarenakan adanya miskomunikasi mengenai batas administratif. Pihaknya bingung, soal kerusakan ini mau diserahkan kepada Pemda Malaka atau Pemda Belu, dirinya belum tahu pasti soal lokasi tanah tersebut.

“Pekerjaan JUT Mausaka dilakukan sejak tahun 2006 dan dilanjutkan lagi tahun 2011, melalui kegiatan padat karya dengan menggunakan dana swakelola serta dieksekusi langsung oleh Pemda Belu. Jalan usaha Tani tersebut masuk dalam aset pemerintah kabupaten Belu,” tutupnya. (Tim)

Kategori
Berita Daerah

Minta Copot Kadis P&K, DPRD Dinilai Tidak Hargai Bupati Ende

Spiritnesia.Com, ENDE – Permintaan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ende, Siti Hajarul Hastuti dan Yani Kota ke Bupati Ende, Hj. Djafar Achmad untuk mencopot Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Mensi Tiwe dinilai melampaui batas dan kewenangan hak kontrol DPRD.

Demikian pernyataan Ketua Forum Pemerhati Pendidikan Kabupaten Ende, Adrianus So melalui pesan Whats App yang diterima tim media ini pada Rabu (30/3), menanggapi permintaan Anggota DPRD Ende, Siti Hajarul Hastuti dan Yani kepada Bupati Ende dalam rapat Paripurna VI Komisi II DPRD Ende untuk mencopot Kadis P&K Kabupaten Ende.

“Saya heran karena permintaan pencopotan itu datangnya dari lembaga DPRD Ende, yang nota bene tidak memahami tugas dan fungsi Baperjakat. DPRD Ende telah melampaui batas dan kewenangan sebagai hak kontrolnya, karena soal pengakatan/penempatan ataupun pencopotan jabatan seorang  ASN tersebut  adalah hak prerogatifnya Bupati yang diatur dalam undang-undang ASN,” tulisya mengkritik.

Menurut Ardian, sikap ngotot Siti Hajarul Hastuti dan Yani Kota untuk pencopotan Kadis P & K Ende karena dugaan adanya tindak pidana korupsi, menjadi panggung akrobat yang tidak pantas dipertontonkan.

Hastuti dan Yani Kota, kata Ardian, seharusnya bisa memahami bahwa seseorang hanya dikatakan korupsi bila telah terbukti melakukan tindakan melawan hukum dan ditemukan unsur kerugian negara oleh lembaga yang ditunjuk resmi negara (BPK).

“Bagaimana kita memvonis KKN di situ, wong  tidak ada kerugian negara dan uang tersebut masih di rekening daerah kok, yang benar saja,” ungkapnya.

Adrianus So pun meminta Hastuti maupun Yani Kota  untuk banyak membaca literatur agar dapat mengetahui bahwa di pemerintahan itu ada yang namanya Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan  Kepangkatan). Tugas pokok Baperjakat adalah untuk memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam kepangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan stuktural Eselon II ke bawah.

“Banyak membaca literasi agar tidak gagal paham. Jangan sampai gara-gara permintaan pencopotan tersebut, nanti masyarakat menilai bahwa DPRD Ende bisa saja salah presepsi, bisa saja salah tangkap, bisa salah dengar dan juga bisa saja salah berpikir,“ ujarnya.

Ardian mengungkapkan, bahwa gaduhnya tuntutan pencopotan Kadis P&K Kabupaten Ende tidak dilatarbelakangi argumentasi rasional dan obyektif sehingga memicu dugaan, bahwa DPRD Ende sedang memainkan ‘koor’ kepentingan-kepentingan tertentu menjelang musim lelang proyek pekerjaan oleh Bupati Djafar.
Sikap dua anggota DPRD tersebut, juga memberi kesan kepublik bahwa sesungguhnya yang lebih berhak mengurus birokrasi di kabupaten Ende ini adalah lembaga  DPRD Ende yang dipimpin oleh Feri Taso bukan Bupati Djafar.

“Ini seolah-olah mengumumkan kepada publik bahwa Bupati Djafar tidak mengerti tata kelolah birokrasi dan keliru menempatkan kadis Pendidikan dan Kebudayaan. Padahal sebelum menempatkan, Bupati Djafar tentu telah menerima pertimbangan dari Baperjakat,” tandasnya.

Adrian mengatakan, “ Saya melihat polemik ini akan berakhir jika Bupati Djafar dan kadis Pendidikan dan Kebudayaan bisa “mengangkap”tuntutan anggota DPRD ini,” ungkapnya.

Adrian pun mengharapkan agar anggota DPRD Ende menghentikan polemik yang menimbulkan tafsiran jika Bupati Djafar saat ini tidak mampu menata birokrasi.  Sebagai Kepala Daerah, Bupati Djafar adalah politisi yang memiliki segudang pengelaman.

“Pak Bupati Djafar itu adalah ketua Dewan Pembina partai PDI Perjuangan Kabupaten Ende. Beliau memahami betul langkah dan kebijkan sebelum diambil. Jadi tidak usah menggurui atau menekan Bupati. Kalau ada keinginan, bisik-bisik saja ke pak Bupati, dan mestinya DPRDvEnde harus segera meminta maaf kepada Bupati Djafar,“ saranya.

Hal senada diungkapkan politisi partai Demokrat Kabupaten Ende, Maksimus Mari. Ia meminta publik untuk lebih jernih melihat pokok permasalahan tersebut dan indikator kinerja Kadis P&K juga yang jarang didengungkan di tengah tumpukan masalah yang melilit di tersebut, supaya ada obyektivitas dan keadilan dalam menilai kinerja Kadis P&K. “Barulah kemudian disimpulkan apakah tidak mampu, tidak kompoten dan dicopot, dan demikianlah pendapat anggota DPRD kita ?” ujarnya

Menurut Maksi Mari, Kadis P&K Ende dipilih melalui lelang jabatan, sehingga seharusnya ada angka perhitungan soal indikator kinerja atas beban kerja yang diberikan ketika dipilih dan dilantik, lalu sejauh mana penilaian itu.

Ada klausul, kata Maksi, di dalam peraturan lelang jabatan yaitu pejabat yang disebut profesional itu dipilih dan terpilih dan diberikan beban kerja dengan indikator kinerja per jangka waktu dan apabila tidak memenuhi sesuai standar indikator kinerja, maka diberhentikan dan dianggap tidak mampu.

“Disini perbedaan antara pejabat atau pimpinan OPD yang diangkat melalui lelang jabatan dan diangkat berdasarkan prerogatif bupati melalui kajian Baperjakat. Bupati mempunyai hak jawab berdasarkan indikator kinerja, sehingga tidak menimbulkan kekisruhan dan polemik dengan mencampuradukan domain politik dan ruang birokrasi,” sarannya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Ende, Menstilde Tiwe yang dikonfirmasi tim media via pesan Whatsapp/WA (30/03), enggan menanggapi pertanyaan wartawan. “ Biasa –biasa saja… nggak apa-apa“ tulisnya. (SN.AT/TIM)

Kategori
Berita Daerah

Kowappem Minta Bupati Simon Nahak Tidak Mengkriminalisasi Pers

Spiritnesia.Com, Kupang – Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (Kowappem) Nusa Tenggara Timur (NTT) minta Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak (SN), S.H.,MH untuk jangan sekali-kali mengkriminalisasi pers dengan melaporkan wartawan/jurnalis dan atau media ke Polisi terkait pemberitaan. Kerja wartawan/aktifitas jurnalistik atau media dilindungi undang-undang pers nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ)  serta MoU Dewan Pers antara Dewan Pers (DP) dengan Polri (Nomor 2/DP//MoU/II/2017 Tentang Koordinasi  Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Jika Bupati Simon Nahak merasa dirugikan terkait pemberitaan media atau wartawan, maka harus menempuh mekanisme undang-undang pers dan KEJ, bukan langsung mempidanakan wartawan/media, red) apalagi menggunakan undang-undang ITE. Penyidik Polres Malaka juga diminta untuk pahami undang-undang pers dan MoU antara Dewan Pers (DP) dengan Polri, sehingga tidak memproses pidana wartawan mengikuti desakan atau kemauan Bupati Simon Nahak.

Demikian disampaikan Ketua KOWAPPEM NTT, Fabian Paulus Latuan pada Jumat (04/03/2022) di Kupang, menanggapi laporan Bupati Simon Nahak terhadap wartawan dan media Sakunar.Com.

“Obyek sengketa kasus yang dilaporkan adalah berita yang ditayang Media Sakunar.Com tanggal 25 Februari, itu produk pers/produk jurnalistik, bukan postingan status biasa di FB, Instagram, atau twiter, juga bukan tayangan akun youtube pribadi, sehingga Bupati Simon lapor wartawan ke polisi, baru pake (pakai) undang-undang ITE. Ini kentara Bupati sedang kriminalisasi wartawan dan media. Penyidik perlu berhati-hati, tidak terjebak dalam kasus ini, sebaliknya mengarahkan pelapor (Bupati Simon Nahak, red) untuk melayangkan hak jawab atau hak klarifikasi,” jelasnya.

Menurutnya, kasus laporan polisi yang dialami media Sakunar.com dan wartawannya, Yohanes Germanus Seran (YGS) harus diselesaikan menurut ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999  yakni melayangkan hak jawab atau hak klarifikasi, dan tidak bisa diterapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) untuk memproses hukum wartawan YGS. Karena jika demikian, maka Bupati Simon Nahak dan Polres Malaka dinilai dan diduga sedang melakukan upaya pembungkaman dan pemberanggusan terhadap pers yang sedang menjalankan fungsi kontrol terhadap Pemerintahan.

“Ini hak jawab hak klarifikasi belum dilayangkan, sudah duluan lapor polisi. Penyidik (Penyidik Polres Malaka, red) mudah-mudahan juga paham ini dan tidak ikut saja maunya pelapor (Bupati SN, red), hanya karena yang lapor adalah pejabat penting atau penguasa di Daerah,” tegasnya.

Fabian lebih lanjut menjelaskan, bahwa bilamana wartawan atau media Sakunar.Com tidak memenuhi kewajibannya melayani hak jawab atau hak klarifikasi Bupati Simon Nahak sebagaimana ketentuan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 11, barulah Bupati Simon Nahak dapat lanjut mengadukan media tersebut ke Dewan Pers (DP) untuk meminta tanggapan DP.

“Hasil tanggapan Dewan Pers barulah menjadi rujukan bagi kepolisian untuk lanjutkan proses persoalan tersebut entah secara pidana atau perdata. Jika Dewan Pers menyatakan itu produk pers, maka diselesaikan menurut undang-undang pers (menghentikan penyelidikan laporan atau SP3). Sebaliknya, jika dinyatakan bukan produk pers (murni ITE, red) barulah dilanjutkan proses pidananya oleh Polres Malaka. Jadi harus ke Dewan Pers dulu,” kritiknya.

Lebih lanjut, Pemimpin Redaksi (Pemred) Suaraflobamora.Com itu meminta Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak untuk menahan emosi dan tidak reaktif berlebihan apalagi sentimentil terhadap pemberitaan media Sakunar.Com, karena akan memberi kesan tajam, bahwa Bupati Malaka alergi terhadap wartawan atau media (yang kritis dan bersuara kencang menyorot kinerja pemerintahannya, red). Wartawan atau pers memang hadir untuk mengontrol kerja pemerintahan Bupati Simon Nahak, yang saat ini sedang menjalankan amanah rakyat membangun daerah Malaka. Wartawan mitra pemerintah, termasuk yang kritis juga tidak boleh dilihat sebagai musuh pemerintah, tetapi dirangkul, bukan dipukul.

“Bupati Simon Nahak terkesan sedang berupaya membungkam kemerdekaan pers di Malaka dan Ini bertentangan dengan undang-undang pers Nomor 40 Tahun 1999 dan MoU DP dengan Polri tahun 2017. Ini akan preseden buruk bagi Bupati Simon karena menampilkan potret buruk Demokrasi di Malaka, yang sedang mau dipasung sang Bupati,” imbuhnya.

Kepada Penyidik Polres Malaka, Ketua KOWAPPEM itu juga mengingatkan akan adanya Memorandum of Understanding (MoU) Dewan Pers (DP) dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017; Nomor B/15/II/2017 Tentang Koordinasi  Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

“MoU Dewan Pers dan Polri Nomor 12 Tahun 2017 pasal 4 ayat (2) disitu tertulis jelas, bahwa  PIHAK KEDUA (Polri, red), apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke PIHAK KESATU (Dewan Pers, red) maupun proses perdata. Jadi proses pidananya masih jauh, harus didahului proses berjenjang dari hak jawab/klarfikasi hingga pengaduan ke dewan pers dulu, baru bisa lanjut proses yang lain,” jelasnya lagi.

Kemudian, lanjut Fabian, bagian ketiga Mou Dewan Pers tentang Koordinasi di Bidang Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan di pasal 5 ayat (2), juga menjelaskan secara jelas, bahwa Polri (pihak kedua) bila  menerima laporan masyarakat terkait adanya  dugaan tindak pidana di bidang pers, maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan Dewan Pers (Pihak Kesatu) untuk menyimpulkan perbuatan tersebut adalah tindak pidana atau Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Wartawan yang konsen menyorot persoalan  pembangunan Nusa Tengara Timur itu menyarankan dan meminta Bupati Simon Nahak untuk mencabut laporannya dan menempuh cara-cara sebagaimana mekanisme pers. Penyidik Polres Malaka juga diminta untuk menyelesaikan kasus tersebut menurut mekanisme penyelesaian sengketa pers, karena kasus media Sakunar.Com adalah delik pers, bukan ITE.

“Kriminalisasi terhadap wartawan ataumedia hanya akan membangkitkan semangat para pekerja pers se-NTT dalam korsa profesi pers dalam semangat bangkit melawan Pemerintah hingga titik mana pun,” tegasnya.

Wartawan dan media, kata Fabian, adalah pilar keempat demokrasi. Media atau wartawan bertugas mengontrol pemerintah lewat pemberitaan dan bila pemerintah lalai, media atau wartawan wajib mengingatkan lewat. Namun jika wartawan atau media keliru dalam isi pemberitaan, juga ada mekanisme penyelesaian kesalahan atau kekeliruannya sesuai undang-undang pers, KEJ dan MoU Dewan Pers dan Polri. Jika dikriminalisasi, maka itu sama dengan Bupati Simon anti demokrasi. Jika demikian, maka hanya ada satu kata untuk musuh pers dan demokrasi, yaitu ‘lawan!” tegas Fabian.

Diakhir tanggapannya, wartawan dikenal getol menulis kasus itu mengingatkan dan mengajak seluruh wartawan di NTT dan di Malaka khususnya untuk kembali bersatu dalam korsa pegiat pers. Tidak boleh tersegregasi oleh kepentingan politik pihak mana pun, termasuk oleh kepentingan politisi dan apalagi penguasa. “Independensi wartawan atau media harus tetap dijaga agar tidak diperalat pihak mana pun. Jika tidak, wartawan atau media akan mudah diadu domba dan lupa akan jati dirinya, lupa akan apa dan siapa yang harus diperjuangkan terkait profesinya,” tutupnya.

Wartawan Fabian memastikan akan mengerahkan perlawanan pers terhadap Bupati Simon Nahak dan Polres Malaka, jika memaksakan kasus pemberitaan media Sakunar.Com dan wartawan YGS diproses di luar mekanisme undang-undang pers dan MoU Dewan Pers.

“Kami pastikan ke Bupati Simon Nahak, kami pekerja media atau pers akan lawan tindakan otoriter dan arogansi Bupati Simon Nahak yang beruapaya membungkam pers di Malaka,” tegasnya lagi. (sn.at/tim)

Kategori
Berita Daerah

Wawali Minta Orang Muda Katolik Hargai Perbedaan

Spiritnesia.Com, Kota Kupang – Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man minta Orang Muda Katolik (OMK) mampu menghargai perbedaan di Kota Kupang yang beragam. Permintaan tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Iman Orang Muda Katolik (OMK) tingkat Kota Kupang di Aula Kopdit Solidaritas, Kelurahan Kayu Putih, Senin (28/3). Turut hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekda Kota Kupang, Jeffry E. Pelt, SH, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius Lega, SH, Pastor Moderator OMK Keuskupan Agung Kupang, RD Longginus Bone dan Kabag Kesra Setda Kota Kupang beserta jajarannya.

Menurut Wawali ada tiga hal yang bisa dibawa pulang para peserta kegiatan tersebut. Yang pertama tentunya pengetahuan tentang bagaimana menjadi orang Katolik yang tahu menghargai perbedaan serta bagaimana menjadi warga negara yang baik. Hal kedua yang bisa dibawa pulang adalah keterampilan menyiapkan diri menyambut masa depan yang makin banyak tantangan. Salah satunya adalah keterampilan memanfaatkan kemajuan teknologi seperti media sosial untuk pemberdayaan ekonomi. Hal ketiga yang diperoleh peserta dari kegiatan ini adalah sikap moral yang baik.

Ditambahkannya, melalui kegiatan ini Pemkot Kupang berupaya membina generasi muda melalui jalur agama masing-masing. Kegiatan ini juga diyakini bisa membawa manfaat yang banyak di masa-masa mendatang, terutama bagi kaum muda sebagai calon pemimpin masa depan. Banyak nilai yang perlu dipelajari dan didalami kaum muda untuk kehidupan bermasyarakat dan bergereja. “Pemkot punya harapan besar agar proses ini akan melahirkan pemuda yang punya kapasitas iman yang tinggi, tidak hanya untuk dirinya tapi juga orang lain,” pungkasnya.

Kepala Bagian Kesra Setda Kota Kupang, Djoni D. Bire, SH, selaku panitia kegiatan menyampaikan kegiatan peningkatan kapasitas iman Orang Muda Katolik ini bertujuan untuk meningkatkan rasa solidaritas di antara sesama OMK, menguatkan kualitas iman kaum muda untuk menjadi saksi Kristus di mana saja berada serta menjadi pemuda yang memiliki dampak bagi lingkungan sekitar. Kegiatan akan berlangsung selama tiga hari dengan 100 orang peserta yang berasal dari Paroki-Paroki dalam wilayah Kota Kupang yang terwadah dalam Komcab pemuda-pemudi Katolik.(sn)

Kategori
Berita Daerah

Sekda Minta Ahli Waris Manfaatkan Santunan Untuk Hal Produktif

Spiritnesia.Com, Kota Kupang – Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si, minta agar para ahli waris penerima santunan BPJS Ketenagakerjaan memanfaatkan santunan untuk hal-hal yang produktif. Permintaan tersebut disampaikannya dalam acara penyerahan santunan jaminan kematian, jaminan kecelakaan dan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 di Aula Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Jumat (25/3). Penyerahan santunan secara simbolis diterima oleh 2 orang ahli waris penerima jaminan kematian dan satu orang penerima jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiunan serta penerima beasiswa.

Hadir dalam penyerahan tersebut Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Roswita Nilakurnia, Asisten Deputi  Pelayanan Kantor BP Jamsostek Wilayah Bali Nusa Tenggara dan Papua, Ratih Edyawati dan Kepala BP Jamsostek NTT, Christian Natanael Sianturi. Turut mendampingi Sekda dalam kegiatan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius Lega,SH, Kadis Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati dan Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, Hengky Malelak, S.STP.

Dalam sambutannya Sekda menyampaikan, pada pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja menjadi aspek yang sangat penting dan memiliki peranan sebagai pelaku pembangunan, guna mewujudkan tujuan pembangunan khususnya dalam meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.

Agar selaras dengan peranan tenaga kerja diperlukan penanganan ketenagakerjaan guna menjamin hak-hak dasar pekerja dan mewujudkan kesejahteraan pekerja. Pemberi kerja berkewajiban memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja agar menjamin para pekerja merasa lebih aman dalam melaksanakan pekerjaannya di saat terjadi risiko-risiko seperti kecelakaan kerja, pensiun, ataupun meninggal dunia pada saat bekerja.

Atas nama Pemerintah Kota Kupang Sekda menyambut baik dan mengucapkan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPJS Ketenagakerjaan atas terselenggaranya program santunan bagi pekerja yang hari ini diserahkan kepada para ahli waris yang berhak.

“Kami berharap pemberian santunan ini dapat sedikit meringankan beban para pekerja dan para ahli waris dalam menjalani hidup, yang dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha dan hal produktif lainnya,” pungkasnya.

Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Roswita Nilakurnia, pada kesempatan yang sama menjelaskan, kegiatan hari ini selain dalam rangka menyerahkan santunan juga sekaligus untuk standardisasi layanan dalam memberikan pelayanan dan pemahaman yang baik kepada seluruh peserta. Sebelumnya kunjungan yang sama sudah dilakukannya ke Atambua, Belu.

Menurutnya penyerahan santunan ini merupakan program pemerintah yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Oleh Pemerintah BP Jamsostek diamanatkan untuk menjalankan 4 program, 2 program sifatnya tabungan, sementara 2 program sifatnya asuransi sosial, perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan kematian.

Ditambahkannya, Pemerintah sudah membentuk siklus sejak  peserta mulai bekerja. Selama masa aktif pekerja terlindungi dalam 3 program antara lain dari kecelakaan kerja, kematian dan kehilangan pekerjaan. Sementara untuk hari tua sudah didesain dalam program jaminan hari tua dan jaminan pensiun. “Terima kasih atas support Pemda selama ini, harap bisa terus berlangsung karena kita adalah bagian dari negara yang hadir untuk seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya. (**)