Kategori
Berita Daerah

Baca Nota Pengantar LKPJ, Walikota Beberkan IPM Kota Kupang Meningkat, Kinerja Penyelenggara Pemerintah Raih Predikat Sangat Tinggi di NTT

Spiritnesia.Com, Kupang – Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM., MH., menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggarang 2021 kepada anggota DPRD Kota Kupang di Ruang Sidang Utama Sasando, lantai dua Kantor DPRD Kota Kupang, Rabu (22/4).

Agenda tersebut tertuang dalam agenda Sidang paripurna ke-2 DPRD Kota Kupang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos, didampingi Wakil Ketua I, Padron A.S. Paulus dan Wakil Ketua II Christian Baitanu, SH., MH.,

Dalam kesempatan tersebut Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM., MH., menyampaikan bahwa LKPJ Walikota Kupang tahun anggaran 2021 merupakan laporan keterangan pertanggungjawaban yang ke-lima dalam masa bhakti kepemimpinan walikota dan wakil walikota kupang periode tahun 2017 – 2022.

Sebagai pengantar awal, mantan anggota DPR RI dua periode ini membeberkan data bps tahun 2022, indikator kinerja makro pemerintah kota kupang tahun 2020-2021 terdiri dari indeks pembangunan manusia sebesar 79,74 persen atau mengalami peningkatan dengan angka 0,03 persen dari tahun 2020 sebesar 79,71 persen merupakan yang tertinggi di seluruh Provinsi NTT.

Sementara itu tingkat kemiskinan di kota kupang sebesar 9,17 persen, tingkat pengangguran sebesar 9,76 persen, pertumbuhan pendapatan per kapita sebesar -1,77 dan ketimpangan pendapatan (gini ratio) sebesar 0,335 persen serta pertumbuhan ekonomi menjadi positif pada angka 1,10 persen, hal ini disebabkan karena respon cepat pemerintah beserta seluruh pihak terkait dalam mengendalikan lonjakan kasus varian delta pada awal triwulan iii tahun 2021, serta percepatan realisasi dari hasil refocusing anggaran sehingga dapat memulihkan kepercayaan masyarakat secara cepat dalam melakukan aktivitas ekonomi, yang menyebabkan sisi supply dan demand ekonomi tetap terjaga.

Indikator pembangunan makro yang terakhir adalah peringkat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). penilaian terhadap peringkat LPPD sejatinya merupakan bukti kualitas penyelengaraan pemerintahan daerah. karena peringkat yang semakin baik mengindikasikan penyelenggaraan pemerintah daerah yang semakin berkualitas.

Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menetapkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dimana prestasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Kupang meraih skor 3,1911 dengan status kinerja sangat tinggi dan merupakan yang tertinggi di Provinsi NTT.

Sosok yang akrab disapa Jeriko ini juga menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah Kota Kupang melalui pengalokasian anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Kupang tahun 2021 sebesar 1 triliun 81 milyar 113 juta 648 ribu 821 rupiah 79 sen atau 94,06 persen dari target sebesar 1 triliun 149 milyar 387 juta 269 ribu 396 rupiah.

Lanjutnya, sesuai dengan tema pembangunan Kota Kupang tahun 2021 yaitu “peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui usaha pemenuhan aspek pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur, dalam rangka penguatan jaringan sosial dan pemulihan ekonomi perkotaan” maka prioritas pembangunan daerah merupakan penjabaran visi dan misi Pemerintah Kota Kupang yang kemudian dituangkan dalam prioritas pembangunan daerah.

Prioritas pembangunan ini, kata Jeriko seperti peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan warga kota kupang dengan melakukan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan yang representatif melalui pengadaan buku/atk dan seragam sekolah bagi siswa di jenjang SD dan SMP, pengadaan smartphone untuk mendukung penyelenggaraan pembelajaran online dimasa pandemi covid-19 bagi siswa SD dan SMP, rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang laboratorium komputer, rehabilitasi ruang laboratorium IPA, pembangunan UKS, rehabilitasi perpustakaan dan pembangunan toilet pada beberapa SD dan SMP di Kota Kupang.

Selain itu, Pemerintah Kota Kupang juga melakukan pemberian bantuan biaya pendidikan berupa beasiswa program indonesia pintar (PIP) yang diberikan kepada 7.726 orang siswa SD dan 388 siswa SMP, beasiswa bagi 400 orang mahasiswa kurang mampu, bantuan biaya transport bagi 532 guru SD dan 338 guru SMP, tunjangan profesi guru bagi 1.286 guru dan tambahan penghasilan bagi 481 guru.

Pemerintah Kota Kupang juga melakukan pengendalian pandemi covid-19, pemerintah juga melaksanakan percepatan vaksinasi, berdasarkan data (13/3/2022), hingga saat ini warga Kota Kupang yang telah melakukan vaksinasi dosis I kurang lebih sebanyak 334.659 jiwa (100,31 persen), sedangkan vaksinasi dosis II kurang lebih sebanyak 260.239 jiwa (78,04 persen) dan dosis iii sebanyak 21 ribu 188 jiwa (609,90 persen).

Walikota Jeriko juga membeberkan capaian peningkatan kualitas pembangunan infrastruktur dengan pembangunan kapasitas jalan sepanjang 12.475 meter yang terdiri atas pembangunan jalan dengan konstruksi hrs-base sepanjang 7.902 meter dan peningkatan jalan dengan konstruksi lapen sepanjang 4.573 meter, Jeriko juga menyampaikan bahwa pemerintah melakukan peningkatan penerangan kota melalui pengadaan LPJU dengan pengadaan bola LPJU PLN sebanyak 240 buah, belanja perluasan jaringan LPJU pada jalan lingkungan dengan tiang 7 meter sebanyak 61 titik dan tiang 9 meter sebanyak 49 titik.

Pemerintah Kota Kupang juga memperhatikan pemenuhan air bersih bagi warga dengan membangun embung, sumur bor dan pengembangan sistem penyediaan air minum berupa sambungan rumah (sr) sebanyak 220 unit.

Jeriko juga menyampaikan keseriusannya untuk Pengembangan Sistem Dan Pengelolaan Persampahan Regional Berupa Pembangunan 1 Unit Gedung TPA/TPST/TPS3R Pada Kelurahan Oesapa Barat, Penyediaan Fasilitas Persampahan Serta Sarana Prasarana Pendukung Pengelolaan Persampahan Dump Truck Besar, Dump Truck Kecil, Truck Armroll Sebanyak, Motor Sampah Sebanyak, Mobil Penyapu Jalan, Mobil Pick Up Sampah, Mobil Tinja Sebanyak, Exavator Sebanyak, Bulldoser, TPS Permanen Sebanyak 275 Unit, Kontainer Sampah Sebanyak 60 Unit, Tong Sampah Sebanyak 1.363 Unit.

pemerintah kota kupang juga membangun rumah layak huni pada tahun 2021 bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah melalui kegiatan “bedah rumah” atau peningkatan kualitas rumah kepada 238 penerima bantuan.

Selain itu Pemerintah Kota Kupang memberikan bantuan kepada korban terdampak badai siklon tropis seroja berupa pemberian bantuan stimulan, pemberian bantuan dana tunggu hunian, relokasi serta bantuan permakanan, walikota juga membeberkan bahwa pemerintah juga memperhatikan dengan memberikan bantuan kepada penyandang disabilitas dan anak-anak terlantar.

Ada juga peningkatan perekonomian, akses pelayanan perijinan dan penciptaan lapangan kerja. pemerintah juga menyediakan bantuan berupa bantuan bahan tenun yang diberikan kepada 125 IKM dan bantuan alat pertukangan kepada 530 IKM untuk percepatan pemulihan perekonomian di Kota Kupang, pemerintah mengalokasikan dana insentif daerah, Pemerintah Kota Kupang melakukan kebijakan program untuk memudahkan akses perizinan bagi pengusaha yaitu melalui pelayanan secara online melalui (sipintar.kupangkota.go.id).

Untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan suku, agama, ras dan antar golongan, adapun program kegiatan keagamaan yang telah dilakukan Pemerintah Kota Kupang selama tahun 2021 antara lain, bantuan penunjang kegiatan organisasi keagamaan dan kesejahteraan sosial masyarakat.

Pembacaan pengantar LKPJ Walikota Kupang berakhir pada pukul 15:30 wita, sidang paripurna ke-3 akan dilanjutkan pada kamis (21/4) dengan agenda pemandangan umum anggota lewat fraksi-fraksi terhadap LKPJ Walikota Kupang tahun anggaran 2021. (**)

Kategori
Berita Daerah

Salah Sasaran, Dana Rp 165 M Ludes, Stunting NTT Meningkat

Spiritnesia.Com, JAKARTA – Para pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN) FLOBAMORA dan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak) Indonesia menilai Dana Program Pencegahan Stunting senilai Rp 165 Milyar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran (TA) 2018 hingga 2021 ludes atau habis dikelola Pemprov NTT, tetapi tidak berdampak signifikan bagi penurunan stunting (anak tumbuh kerdil, red) di NTT. Angka stunting di NTT malah tetap tertinggi di Indonesia ditahun 2022, yaitu 22 persen (naik 1,1 persen dari tahun 2021 yaitu 20,9 persen, red).

Demikian disampaikan Ketua Kompak Indonesia, Gabrial Goa dan Ketua AMMAN FLOBAMORA, Roy Watu Pati dalam rilis tertulis kepada tim media ini, pada Rabu (23/03/2022).

“Bahkan menurut data media CNN pada 5 Maret 2022, tercatat ada 5 (lima) dari 22 Kabupaten/Kota di NTT (Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Alor, Sumba Barat Daya, dan Manggarai Timur, red) masuk kategori angka tertinggi stunting di Indonesia ditahun 2022. Ini miris, anggaran besar dialokasikan untuk cegah stunting tapi angka stunting terus naik dan tinggi di NTT,” kritik duo pegiat anti korupsi itu.

Gabrial Goa dan Roy Watu Pati menduga gagalnya Pemprov NTT (khususnya Pokja Penanganan Stunting, red) dalam pencegahan stunting, oleh karena perencanaan program dan pelaksanaannya, termasuk pengelolaan anggaran program tersebut tidak tepat sasaran.

Duo pegiat anti korupsi yang akrab disapa Gab dan Roy itu menjelaskan, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Nomor 91.C/LHP/XIX.KUPANG/05/2021, tertanggal 17 Mei 2021 Tentang Kinerja Atas Efektifitas Upaya Pemprov NTT Dalam Mendukung Percepatan Pencegahan Stunting Pada Wilayah Provinsi NT Tahun Anggara (TA) 2018 s/d 2021, ada sejumlah program pencegahan stunting oleh Pemprov NTT yang dinilai bermasalah.

“Diantaranya pemberian Makanan Tambahan senilai Rp 46,5 Milyar. Pembangunan dan pengembangan air bersih senilai Rp 8,7 Milyar tidak direalisasikan pada desa prioritas pencegahan stunting, hibah ternak sekitar Rp 18,1 Milyar, rumah pangan lestari sekitar Rp 9,9 Milyar, bantuan stimulan perumahan sekitar Rp 32,2 Milyar. Kami nilai programnya gagal kena target penerima manfaat? Jadi masuk akal kalau tidak ada efek bagi penurunan stunting di NTT dan ini sangat disayangkan,” ungkap Roy dan Gab.

Gab dan Roy juga mengaku kecewa membaca informasi media (pada 23/03) tentang Angka Stunting di Povinsi NTT tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 1,1 % (persen) menjadi 22 persen dari tahun sebelumnya (tahun 2021, red) yang tercatat hanya 20,9 persen.

“Perlu dipertanyakan kapabilitas dan kinerja tim kerja (Pokja, red) Pemprov NTT terkait pencegahan stunting. Mungkin perlu dilihat dan dievaluasi lagi tim kerja oleh pasangan Viktori-Joss, karena sepertinya ada yang kurang beres terkait pengelolaan program dan anggarannya, yang tidak berpengaruh signifikan bagi penurunan stunting di bumi Flobamora,” tegas Gab dan Roy.

Yang paling penting, kata Gab dan Roy, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu hadir di NTT untuk menelusuri dugaan adanya penyimpangan atau penyelewengan pengelolaan dana program tersebut, karena itu dana negara yang diperuntukkan bagi kepentingan rakyat yang sedang menderita.

Menurut BPK, lanjut Gab dan Roy, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2019 tentang Aksi Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting di Provinsi NTT Tahun 2019-2023, Pemprov NTT memiliki peran untuk meningkatkan koordinasi antara Perangkat Daerah Provinsi dengan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan Aksi Konvergensi Stunting.

“Termasuk di dalamnya pelaksanaan kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif. Namun dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa masih terdapat permasalahan terkait pelaksanaan kegiatan intervensi gizi sensitif,” tulis Gab dan Roy mengutip LHP BPK.

Permasalahan tersebut menurut BPK, jelas Gab dan Roy, antara lain: a)Koordinasi Intervensi Gizi Spesifik belum dilaksanakan, seperti 1)Bina Keluarga Balita; dan 2) Pengelolaan PAUD. b)Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Air Bersih belum diprioritaskan di Lokasi Prioritas Stunting.

Menurut BPK, lanjut Gab dan Roy, kondisi tersebut tidak sesuai dengan: 1)Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (stunting) Periode 2018-2024 dan Keputusan Gubernur NTT Nomor 159/KEP/HK/20 T tentang lokasi prioritas penanganan kemiskinan dan stunting Provinsi NTT tahun 2020 dan 2021. Juga Peraturan Gubernur NTT Nomor 71 Tahun 2019 tentang Aksi Percepatan Pencegahan dan Penanganan Sunting di Provinsi NTT Tahun 2019-2023.

Juga menurut BPK, beberapa Gab dan Roy, kondisi tersebut disebabkan oleh: a)Pemerintah Provinsi NTT belum menyusun pedoman pelaksanaan koordinati antar OPD lintas sektor dan pelihatan pihak son-pemerintah;

b)Dinas Kesehatan Provinsi NTT belum melakukan koordinasi OPD Lintas Sektor terkaitkegiatan BKB dan Dinas Pendidikan Provina NTT terkait Kelas Pendidikan Pengasihan pada Orang Tua, dan Pengelolaan PAUD;

c)Dinas PUPR Provinsi NTT belum mengutamakan lokasi prioritas sunting dalam kegiatan pembangunan dan pengembangan air bersih;

d)Dinas PMD Provinsi NTT belum melakukan monitoring terhadap kegiatan yang dilakukan oleh petugas pelaporan pemantauan Ibu dan Bayi; dan
e)Bappelitbangda belum melakukan sosialisasi atas kebijakan pemberian belanja bantuan khusus kepada kabupaten kota.

Gab dan Roy menjelaskan, bahwa BPK selanjutnya merekomendasikan kepada Gubernur NTT agar menginstruksikan: à)Sekretaris Daerah untuk menyusun kebijakan pelaksanaan koordinasi OPD lintas sektor tingkat provimi dan mekanisme kerjasama atau keterlibatan pihak lain (non pemerintah); b)Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT untuk melakukan koordinasi OPD Lintas Sektor terkait pelaksanaan BKB dan Dinas Pendidikan Provinsi NTT terkait pelaksanaan Kelas Pendidikan Pengasihan pada Orang Tua, dan Pengelolaan PAUD;

c)Kepala Dinas PUPR untuk ke depannya mempertimbangkan lokasi prioritas sunting untuk pembangunan dan pengembangan air bersih; d)Kepala Dinas PMD Provinsi NTT untuk bersurat kepada Dinas PMD Kabupaten Kota agar melaporkan kegiatan pemantauan ibu dan bayi, dan; e)Kepala Bappelitbangda Provinsi NTT untuk mensosialisasikan kebijakan pemberian Belanja Bantuan Khusus kepada kabupaten/kota. (SN.AT /tim)