Spiritnesia.com, Kupang – Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi), Alfred Baun,SH., resmi melaporkan Bupati Timor Tengah Utara dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU, ke Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, terkait tindak pidana korupsi pada hari Senin, 19 September 2022.
Demikian disampaikan oleh Ketua ARAKSI Alfred Baun, SH., kepada Tim Media pada saat Jumpa Pers di Cafe Kiki Kaka, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Kupang pada hari Selasa, 20/09/2022.
“Tindak pidana korupsi diduga di prakarsai oleh Bupati TTU, Drs. David Juandi dan Kepala Dinas PUPR, Januarius T. Salem, ST terhadap sejumlah proyek di tahun 2021 melalui APBD 2 Kabupaten TTU diduga telah diselewengkan dengan motif pekerjaan monopoli,” ungkap Ketua Araksi.
Menurut Baun, Teori monopoli yang digunakan oleh Kepala Dinas PUPR dengan meminjam bendera kemudian dan proyek dikerjakan oleh keluarganya Yaner Salem, ungkapnya lagi.
“Tidak hanya itu perencanaan proyek Embung, Jalan dan Irigasi dikerjakan oleh ponakan kandung Kepala Dinas PUPR dan proyek dikerjakan oleh saudara kandung (kakak) Kadis PUPR.”
Labih lanjut kata Baun, salah Satu proyek yakni Embung di Desa Nifuboke, Kecamatan Noemuti dengan nilai Rp. 880.000.000.- tidak ada hasil. Setelah ditelusuri dibuatlah empang pada kali kering hingga sekarang tidak ada air padahal proyek sudah selesai pada bulan Oktober 2021 lalu, seharusnya pada musim hujan sudah ada air tapi ternyata hingga sekarang tidak ada air, tutur Baun.
“Proyek Kedua, yakni Jalan Nona Manis di Biboki, lanjut Baun, itu juga dikerjakan dengan anggaran cukup besar tapi ternyata tidak berhasil, setelah ditelusuri ternyata jalan sudah hancur. Tidak hanya jalan irigasi yang dikerjakan oleh kakak kandung Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU, itu juga tidak ada hasil,” jelas Baun.
Maka itu kita patut menduga, ini bisa terjadi konspirasi besar yang dilakukan oleh Bupati dan Kepala Dinas PUPR TTU, dalam mengakomodir orang-orang yang tidak berkompeten sehingga asal kerja serta tidak ada manfaatnya untuk masyarakat, tuturnya.
Oleh karena itu lanjut Baun, Keluarga Kepala Dinas harus diperiksa karena yang mengerjakan proyek adalah keluarga Kadis dan yang mengawasinya juga adalah keluarga, jadi Bupati TTU itu mengijinkan Kepala Dinas Yaner Salem untuk giring keluarganya masuk mengelola anggaran APBD II di Kabupaten TTU.
Lanjut Baun menguraikan total kerugian negara yang dilaporkan ke Kejati NTT sebesar Rp. 1,4 Miliar. Alfred menyampaikan terima kasih kepada Pak Kejati sudah masuk dan periksa kasus ini dan telah melakukan pulbaket terhadap kasus ini. (SN/Tim)