Kategori
Berita Daerah

Ketua ARAKSI Resmi Melaporkan Bupati Dan Kadis PUPR Kabupaten TTU ke Kejati NTTĀ 

Spiritnesia.com, Kupang – Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi), Alfred Baun,SH., resmi melaporkan Bupati Timor Tengah Utara dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU, ke Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, terkait tindak pidana korupsi pada hari Senin, 19 September 2022.

 

Demikian disampaikan oleh Ketua ARAKSI Alfred Baun, SH., kepada Tim Media pada saat Jumpa Pers di Cafe Kiki Kaka, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Kupang pada hari Selasa, 20/09/2022.

 

“Tindak pidana korupsi diduga di prakarsai oleh Bupati TTU, Drs. David Juandi dan Kepala Dinas PUPR, Januarius T. Salem, ST terhadap sejumlah proyek di tahun 2021 melalui APBD 2 Kabupaten TTU diduga telah diselewengkan dengan motif pekerjaan monopoli,” ungkap Ketua Araksi.

 

Menurut Baun, Teori monopoli yang digunakan oleh Kepala Dinas PUPR dengan meminjam bendera kemudian dan proyek dikerjakan oleh keluarganya Yaner Salem, ungkapnya lagi.

 

“Tidak hanya itu perencanaan proyek Embung, Jalan dan Irigasi dikerjakan oleh ponakan kandung Kepala Dinas PUPR dan proyek dikerjakan oleh saudara kandung (kakak) Kadis PUPR.”

 

Labih lanjut kata Baun, salah Satu proyek yakni Embung di Desa Nifuboke, Kecamatan Noemuti dengan nilai Rp. 880.000.000.- tidak ada hasil. Setelah ditelusuri dibuatlah empang pada kali kering hingga sekarang tidak ada air padahal proyek sudah selesai pada bulan Oktober 2021 lalu, seharusnya pada musim hujan sudah ada air tapi ternyata hingga sekarang tidak ada air, tutur Baun.

 

“Proyek Kedua, yakni Jalan Nona Manis di Biboki, lanjut Baun, itu juga dikerjakan dengan anggaran cukup besar tapi ternyata tidak berhasil, setelah ditelusuri ternyata jalan sudah hancur. Tidak hanya jalan irigasi yang dikerjakan oleh kakak kandung Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU, itu juga tidak ada hasil,” jelas Baun.

 

Maka itu kita patut menduga, ini bisa terjadi konspirasi besar yang dilakukan oleh Bupati dan Kepala Dinas PUPR TTU, dalam mengakomodir orang-orang yang tidak berkompeten sehingga asal kerja serta tidak ada manfaatnya untuk masyarakat, tuturnya.

 

Oleh karena itu lanjut Baun, Keluarga Kepala Dinas harus diperiksa karena yang mengerjakan proyek adalah keluarga Kadis dan yang mengawasinya juga adalah keluarga, jadi Bupati TTU itu mengijinkan Kepala Dinas Yaner Salem untuk giring keluarganya masuk mengelola anggaran APBD II di Kabupaten TTU.

 

Lanjut Baun menguraikan total kerugian negara yang dilaporkan ke Kejati NTT sebesar Rp. 1,4 Miliar. Alfred menyampaikan terima kasih kepada Pak Kejati sudah masuk dan periksa kasus ini dan telah melakukan pulbaket terhadap kasus ini. (SN/Tim)

Kategori
Berita Daerah

Ketua Araksi NTT, Resmi Melaporkan Kasus Jembatan Nain ke KPK

Spiritnesia Com, Kefamenanu – Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur Alfred Baun. SH, Selasa 14 Maret 2022 Resmi melaporkan kasus Jembatan Naen Kabupaten Timor Tengah utara ke Komisi Pemberantasan Koropsi Repuplik Indonesi di Jakarta.

Demikian disampaikan Ketua ARAKSI NTT melalui lewat telpon saluler kepada media ini Minggu, 20/03/2022.

“Saya sebagai Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi NTT, telah mengintruksikan kepada pengurus ARAKSI Kabupaten Timor Tengah Utara agar bekerja cepat mengumpulkan data-data yang terkait dengan pekerjaan Jembatan Naen.”

Saya mengapresiasi semangat dan tekat teman-teman kordap Timor Tengah Utara yang dengan keterbatasan mampu mengumpulkan data-data yang diperlukan.

“Baun menambahkan, pekerjaan jembatan Naen kabupaten Timor Tengah Utara, diduga tidak sesuai spesifikasi kerja (Spek) dimana pekerjaan ini menelan dana Rp 19,5 Melyar Rupiah,”ujarnya.

Kontrak kerja jembatan Naen Terhitung 150 hari kelender, sejak 21 Juli 2021 sampai 19 Desember 2021 ditamba lagi Adendum pertama dan Adendum kedua itupun belum selesai hingga berita ini diturunkan, ungkapnya.

“Lebih lanjut Alfret menyinggung, tentang penyataan kadis PUPR Kab. TTU bahwa lebar jembatan Naen 9 meter, dengan tegas AB, minta kepada Kepala dinas PUPR Kab. TTTU dan pejabat pembuat Komitmen PPK, agar turun kelapangan untuk mengukur ulang lebar bantaran jembatan Naen apa betul sesuai dengan pernyataannya,” tantang alfred.

Menurut Alfred Baun (AB), proses awal perencanaan 9 meter tapi kenyataannya lebar bantaran jembatatan dilapangan hanya 7 meter dan bila dikurangi lagi untuk trotoal kiri kanan maka total bersih luas bantaran jalan yang akan dipakai kendaraan hanya 6 meter.

“Baun menabakan ini akibat dari lemahnya pengawasan sehingga pekerjaan jadinya seperti ini. Ia pun mempertanyakan fungsi dari Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawasan? Sehingga pekerjaan amburadul,dan ini sangat merugikan Keuangan Negara. Jembatan Naen sudah resmi dilaporkan ke Komisi pemberantasan Korupsi Repuplik Indonesia, tanggal 14 Maret 2022 di Jakarta baru-baru ini oleh ketua ARAKSI NTT Alfed Baun SH.”

Lanjutnya soal mutu sangat diragukan seperti tembok pecah dan sayap tembok pecah- pecah, menyinggung soal penggunaan besi gelagar Baun dengan tegas mengatakan besih yang dipakai medium C seharusnya besi medium A,hal ini tentunya tidak sesuai dengan RAB ini jelas – jelas merugikan keuangan Negara.

‘Baun juga menyinggung soal perubahan lebar jalan dari 9 meter menjadi 7 meter, hal ini tentunya bermasalah, sebab tidak sesuai dengan perencanaan awal. Perubahan ini jelas jelas melanggar aturan dan merugikan negara,” jelas Baun.

Menurutnya, pekerjaan sudah terlambat jangan mencari-cari alasan bahwa cuaca, banjir yang tidak didukung oleh data dari badan mateolorogi. Kalau tahu cuaca buruk kenapa memaksakan diri untuk ikut tender, kritiknya.

“Tidak ada alasan bagi kontraktor PT CTM bahwa ia mengalami kerugian akibat alam, lanjutnya siapa yang menyuruh material pekerjaan jembatan ditumpuk alias disimpan di bibir sungai? Jangan mencari alasan,” pungkasnya.

Sementara itu terkait pencairan dana dibulan Nofember diduga melibatkan banyak orang, dengan tegas mengatakan tidak mungkin seorang PPK berani mengambill keputusan untuk mencairkan dana 87% sedangkan pekerjaan fisik baru mencapai 50%.
(SN/Charles Usfuan)