Spiritnesia.Com, Sabu Raijua – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/74/Yan 2.5/VI/2021/RES SARAI, Tanggal 11 JUNI 2022, Karel O. Djara bersama Kuasa Hukumnya melaporkan Mantan Isterinya, Terkait dugaan Penggelapan Surat-Surat berharga yang berdasarkan Alas Haknya demi mencegah/menjaga hal-hal yang tidak dinginkan dan untuk tidak disalahgunakan.
Demikian disampaikan oleh perwakilan Kuasa Hukumnya Karel O. Djara, Mikhael Tamonob kepada media ini,l Sabtu, 11/06/2022.
“Mikhael Tamonob selaku Kuasa Hukum yang mendampingi Karel O. Djara dalam melaporkan tindak pidana terkait Penggelapan Surat-Surat Berharga oleh mantan isteri Terlapor FANYANA TARUNA HERE RIWU Telah terjadi Tindak Pidana: PENGGELAPAN SURAT BERHARGA,” ungkap Mikhael.
Mikhael menjelaskan bahwa hal ini kami lakukan karena di khawatirkan surat-surat berharga yang ada dalam penguasaan mantan Isteri FANYANA TARUNA HERE RIWU disalah gunakan seperti di Jual-Belikan, digadaikan dan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank seperti salah satu Sertifikat yang dijadikan jaminan pinjam untuk kebutuhan Toko Sembako yang dikelola oleh terlapor menggunakan sertifikat atas nama Karel O. Djara klien kami dan pelunasan Kredit di Bank tersebut bukan menjadi tanggungan terlapor (Yang Menikmati pinjaman) melainkan dibebankan kepada Klien kami, ungkap Mikhael.
Maka selagi belum adanya penetapan Harta Gono-Gini oleh Pengadilan maka Surat-Surat Berharga dan Barang-Barang yang berstatus atas nama mantan istri maupun suami seharusnya berada dalam penguasaan masing-masing pemegang hak atas Obyek tersebut, jelas pengacara muda itu.
“Seperti dalam UU Nomor 1 Tahun 1972 Tentang Perkawinan menyebutkan: Pasal 37, Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing (Yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya),” jelasnya lagi.
Lanjut Mikhael, Apabila terjadi perceraian, maka harta yang dibagi adalah ½ (setengah) dari harta bersama yang didapat selama perkawinan sehingga jika ingin menghitung harta peninggalan maka yang menjadi harta peninggalan adalah ½ (setengah) dari harta bersama ditambah harta bawaan (pribadi) yang didapat sebelum perkawinan. Namun, jika ada Perjanjian Perkawinan, maka tidak akan ada harta bersama (Harta Gonogini), tegas Mikhael.
Lebih lanjut Mikhael juga menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya perdamaian dengan bertemu Terlapor dan keluarga terlapor pada tanggal 7 Juni 2022, namun mereka menganggap bahwa semua barang/aset/harta/obyek/surat berharga yang diperoleh dari hasil pernikahan adalah milik mereka.
Maka dengan dasar inilah yang membuat pihaknya untuk mengajukan Laporan Pidana Penggelapan sesuai pasal 372 dan 375 KUHP agar Surat-Surat Berharga yang atas nama Karel O. Djara tidak disalah gunakan dan diproses sesuai hukum yang berlaku, jelas pengacara muda itu lagi.