Kategori
Berita Daerah

Para Pemegang Saham Ditantang Mantan Dirut Bank NTT Untuk Laporkan Kredit Fiktif PT. Budimas Pundinusa Rp 100 M ke APH

Spiritneisa.com, Kupang – Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, IR siap diproses hukum dan ditangkap oleh Polda NTT, Kejati NTT dan KPK bila terbukti terlibat  kasus dugaan kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa senilai Rp 100 Milyar. Bahkan IR menantang para pemegang saham untuk membuat laporan resmi tentang kredit Fiktif PT. Budimas Pundinusa tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik ke kepolisian, kejaksaan maupu KPK agar masalah tersebut menjadi terang benderang.

Demikian pernyataan resmi IR dalam rilis tertulis kepada tim media ini pada Sabtu (30/07/2022), menanggapi pernyataan pemegang saham seri B Bank NTT, Amos Corputy (29/07/22) yang mendesak APH segera menangkap IR selaku mantan Dirit bank NTT dan JJ selaku Komut BANK NTT terkait kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa Rp 100 Milyar.

“Saya siap diproses hukum, bila perlu tatangkap. Kalau Kepolisian, Kejaksaan atau KPK RI menemukan bukti keterlibatan saya dalam kasus kredit PT. Budimas Pundinusa Rp 100 M.  Sebagai warga negara yang taat hukum,  tentu saya bersedia dan siap memberi keterangan kepada APH agar masalah ini bisa jadi terang benderang,” tulisnya.

Izak Rihi menjelaskan, dirinya mendukung niat para Pemegang Saham Bank NTT sesuai Pasal 62 dan Pasal 97 UU  Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT), untuk secara resmi  melaporkan dugaan tindak pidana perbankan dan atau dugaan tindakan pidana korupsi yang diduga dilakukan para pengurus Bank NTT dalam kasus kredit PT. Budimas Pundinusa Rp 100 M.

“Pemegang saham jangan hanya bicara di media, silahkan laporkan saja kasus kredit PT. Budimas Pundinusa Rp 100 M ke APH. Kalau memang saya terlibat, silahkan APH proses hukum dan tangkap saya,” tantangnya.

Tidak hanya itu, IR juga menantang para pemegang saham untuk  juga melaporkan kasus Pembelian MTN PT.  SNP Rp 50 M. “Kasus Pembayaran Honor  Komisaris Bank NTT sebagai Tim Uji Kelayakan dan Kepatuhan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah dan menjadi polemik di masyarakat serta diduga telah merugikan uang perusahaan/negara. Laporkan juga kasus-kasus lainnya di Bank NTT, antara lain kasus 669 kredit fiktif senilai Rp 13,4 M yang merupakan temuan OJK NTT,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya (29/07/22), Pemegang Saham Seri B PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT, Amos Corputy meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap dan memproses hukum Mantan Direktur Utama Bank NTT, IR dan Komisaris Utama (Komut) Bank NTT, JJ terkait kredit Fiktif Rp 100 Milyar hasil take over Bank NTT dari Bank Artha Graha untuk budidaya sapi bali.

Permintaan tersebut disampaikan Amos Corputy kepada tim media ini pada Jumat (29/07) terkait Kredit PT Budimas Pundinusa senilai Rp 100 Milyar. Menurut Corputy, Mantan Dirut IR dan Komut JJ adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam pencairan kredit PT. Budmas Pundinusa Rp 100 Milyar yang diduga fiktif.

“Saya sebagai salah satu pemegang saham Seri B mengharapkan agar Aparat Penegak Hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian segera turun tangan. Segera tangkap dan periksa mantan Direktur Utama Bank NTT, IR sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dan Saudara Komisaris Utama Bank NTT, JJ yang tugas utamanya bidang pengawasan,” tulis Amos Corputy terkait dugaan kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa Rp 100 M.

Corputy mempertanyakan pelaksanakan tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris Bank NTT terhadap pemberian kredit Rp 100 M kepada PT. Budimas Pundinusa.

Corputy meminta para Pemegang Saham Bank NTT untuk mengambil tindakan dengan memberhentikan seluruh Dewan Komisaris karena tidak becus menjalankan tugasnya.

Investigasi Tim Media ini menemukan, PT. Budimas Pundinusa hanya menyetor bunga selama 6 bulan setelah mendapatkan kredit Rp 100 Milyar dari Bank NTT. Pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) baru untuk perdagangan rumput laut senilai Rp 30 Milyar, dinilai beresiko tinggi karena kredit sebelumnya (Rp 100 Milyar, red) berada Dalam Perhatian Khusus (Collect 2, red).

Penilaian tersebut terungkap dalam Pendapat Direktur Kepatuhan Bank NTT, Hilarius Minggu, tertanggal 27 November 2019 atas Permohonan Kredit Modal Kerja Perdagangan Rumput Laut senilai Rp 30 Milyar yang diajukan oleh Direktur PT. Budimas Pundinusa, Ir. Arudji Wahyono,

Menurut Minggu, Ir. Arudji Wahyono adalah debitur lama Bank NTT yang saat ini sementara menikmati pinjaman pada Bank NTT sebanyak 3 rekening (pinjaman, red), yakni 2 rekening untuk KMK (Kredit Modal Kerja, red) dan 1 rekening untuk KI (Kredit Investasi, red) dengan total plafond Rp 100 Milyar dan baki debet Rp 100 Milyar. Ketiga jenis kredit tersebut dalam kondisi Dalam Perhatian Khusus (kualitas 2) karena sejak kredit dicairkan, debitur hanya menyetor bunga.

Berdasarkan Investigas Tim Media ini, diduga ada rekayasa fiktif dalam pemberian kredit Rp 100 Milyar PT. Budimas Pundinusa dari Bank NTT. Oknum Direktur Bank Artha Graha, ISB diduga terlibat rekayasa pengajuan kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa Rp 100 Milyar. Berdasarkan temuan tim audit internal Bank NTT (yang copiannya diperoleh Tim Media ini, red), agunan kredit yang diajukan PT. Budimas Pundinusa menggunakan 6 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama GEA, Ibu Kandung Direktur Bank Artha Graha, ISB.

Kredit tersebut diduga hanya menggunakan kedok ‘take over’ Bank NTT dari Bank Artha Graha senilai Rp 32 Milyar. Karena PT. Budimas Pundinusa tidak pernah memiliki/memasukan kontrak kerja proyek di Kalimantan (sebagai dasar kredit di Bank Artha Graha senilai Rp 32 Milyar, red). Diduga proyek tersebut hanya proyek fiktif alias kedok untuk mendapatkan kredit dari Bank NTT.

Usaha penggemukan dan antar pulau sapi yang diajukan sebagai dasar Kredit Modal Kerja PT. Budimas Pundinusa senilai Rp 48 Milyar, diduga hanya kedok alias fiktif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Media ini, PT. Budimas Pundinusa hanya pernah mengirim sekitar 54 ekor sapi ke Pulau Jawa. Dan hingga saat ini, perusahaan tersebut tidak melakukan penggemukan sapi dan tidak pernah mengirimkan sapi ke luar NTT.

Lokasi Usaha budidaya ternak sapi yang dimiliki PT. Budimas Pundinusa juga fiktif. Padahal Bank NTT telah memberikan kredit investasi senilai Rp 20 Milyar untuk pengadaan/pembangunan ranch sapi di lokasi tersebut. Berdasarkan penelusuran Tim Media ini, lokasi ranch sapi tersebut sebelumnya milik PT. Bumi Tirtha.

Anehnya, setelah kredit Rp 100 Milyar tersebut dicairkan (termasuk kredit investasi Rp 20 Milyar, red). Ranch sapi tersebut berganti kembali kepemilikannya ke pemilik sebelumnya, yakni PT. Bumi Tirtha. Sekitar 1 tahun kemudian, lokasi milik PT. Bumi Tirtha ini sempat dikunjungi Menteri Pertanian dan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat. Namun berdasarkan penelusuran Tim Media ini, lokasi tersebut kini telah berganti lagi ke yayasan tertentu, milik EG.

Setelah pencairan kredit fiktir Rp 100 Milyar tersebut, PT. Budimas hanya mengangsur selama 6 bulan. Berdasarkan surat penagihan yang ditandatangani Direktur Kredit Bank NTT, Absalom Sine kepada PT. Budimas Pundinusa pada Desember 2019, terungkap bahwa perusahaan tersebut hanya mengangsur selama 6 bulan dengan nilai sekitar Rp 10 Milyar. Namun ternyata, angsuran tersebut bukan angsuran pokok tap hanya bunga kredit. (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah

APH Diminta Segera Tangkap Mantan Dirut dan Komut Bank NTT

Spiritnesia.com, Kupang – Pemegang Saham Seri B PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT, Amos Corputy meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap dan memproses hukum Mantan Direktur Utama Bank NTT, IR dan Komisaris Utama (Komut) Bank NTT, JJ terkait kredit Fiktif Rp 100 Milyar hasil take over Bank NTT dari Bank Artha Graha untuk budidaya sapi bali.

Permintaan tersebut disampaikan Pemegang Saham Seri B BPD NTT yang juga Mantan Dirut Bank NTT, Amos Corputy. Menurut Corputy, Mantan Dirut IR dan Komut JJ adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam pencairan kredit PT. Budmas Pundinusa Rp 100 Milyar yang diduga fiktif.

Saya sebagai salah satu pemegang saham Seri B mengharapkan agar Aparat Penegak Hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian segera turun tangan. Segera tangkap dan periksa mantan Direktur Utama Bank NTT, IR sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dan Saudara Komisaris Utama Bank NTT, JJ yang tugas utamanya bidang pengawasan, tulis Amos Corputy terkait dugaan kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa Rp 100 M.

Corputy mempertanyakan pelaksanakan tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris Bank NTT terhadap pemberian kredit Rp 100 M kepada PT. Budimas Pundinusa. “Sampai dimana Komut JJ dan komisaris Bank NTT lainnya mengawasi proses pemberian kredit ini sehingga sampai jadi bermasalah dan sampai berlarut-larut hingga saat ini,” ujarnya.

Menurut Corputy, Dewan Komisaris tidak melaksanakan tugas pengawasan dengan baik. Karena itu Ia meminta para Pemegang Saham Bank NTT untuk mengambil tindakan dengan memberhentikan seluruh Dewan Komisaris karena tidak becus menjalankan tugasnya.

“Saya sangat mengharapkan agar Bapak-Bapak pemegang saham dapat memperhatikan dan mengikuti perkembangan Bank NTT dan mengambil tindakan nyata untuk menghentikan semua Komisaris. Mereka yang sudah dibayar mahal tapi tidak becus dalam menjalankan tugasnya,” tandasnya.

Menurut Corputy, Dewan Komisaris Bank NTT telah berulangkali melakukan kesalahan dengan berulangkali mencampuri urusan operasional Bank NTT. “Termasuk penerbitan SK O1.A tentang Honorarium Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan puluhan Pejabat (Kepala Divisi dan Kepala Cabang) Bank NTT dan 300 orang pegawai baru yang diduga tujuannya untuk memperkaya diri sendiri para Komisaris,” bebernya.

Karena itu, lanjut Corputy, Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit khusus/investigasi terhadap masalah kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa senilai Rp 100 M. “Kepada pihak OJK dan BPK RI, juga perlu mengadakan pemeriksaan khusus tentang masalah ini untuk kebaikan Bank NTT,” pintanya.

Ia merasa prihatin terhadap kondisi kesejahteraan para pegawai Bank NTT yang kurang diperhatikan saat ini. “Kasihan para pegawai yang bekerja siang-malam kurang mendapatkan perhatian. Tapi pihak tertentu yang hanya menonton kembang api yang meluncur di angkasa Kota Kupang, setiap HUT (Hari Ulang Tahun Bank NTT, red) mendapat hadiah,” kritik Corputy.

Namun Mantan Dirut Bank NTT di masa Gubernur (alm.) Piet A. Tallo itu menghimbau menghimbau para karyawan/ti Bank NTT untuk tetap menjalankan tugasnya secara profesional. “Kepada karyawan/ti Bank NTT, saya himbau untuk tetap bekerja dengan tulus untuk melayani lebih sungguh. Tuhan memberkatim,” harap Corputy.

Seperti diberitakan sebelumnya , PT. Budimas Pundinusa hanya menyetor bunga selama 6 bulan setelah mendapatkan kredit Rp 100 Milyar dari Bank NTT. Pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) baru untuk perdagangan rumput laut senilai Rp 30 Milyar, dinilai beresiko tinggi karena kredit sebelumnya (Rp 100 Milyar, red) berada Dalam Perhatian Khusus (Collect 2, red).

Penilaian tersebut terungkap dalam Pendapat Direktur Kepatuhan Bank NTT, Hilarius Minggu, tertanggal 27 November 2019 atas Permohonan Kredit Modal Kerja Perdagangan Rumput Laut senilai Rp 30 Milyar yang diajukan oleh Direktur PT. Budimas Pundinusa, Ir. Arudji Wahyono,

Menurut Minggu, Ir. Arudji Wahyono adalah debitur lama Bank NTT yang saat ini sementara menikmati pinjaman pada Bank NTT sebanyak 3 rekening (pinjaman, red), yakni 2 rekening untuk KMK (Kredit Modal Kerja, red) dan 1 rekening untuk KI (Kredit Investasi, red) dengan total plafond Rp 100 Milyar dan baki debet Rp 100 Milyar. Ketiga jenis kredit tersebut dalam kondisi Dalam Perhatian Khusus (kualitas 2) karena sejak kredit dicairkan, debitur hanya menyetor bunga.

Berdasarkan Investigas Tim Media ini, diduga ada rekayasa fiktif dalam pemberian kredit Rp 100 Milyar PT. Budimas Pundinusa dari Bank NTT. Oknum Direktur Bank Artha Graha, ISB diduga terlibat rekayasa pengajuan kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa Rp 100 Milyar. Berdasarkan temuan tim audit internal Bank NTT (yang copiannya diperoleh Tim Media ini, red), agunan kredit yang diajukan PT. Budimas Pundinusa menggunakan 6 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama GEA, Ibu Kandung Direktur Bank Artha Graha, ISB.

Kredit tersebut diduga hanya menggunakan kedok ‘take over’ Bank NTT dari Bank Artha Graha senilai Rp 32 Milyar. Karena PT. Budimas Pundinusa tidak pernah memiliki/memasukan kontrak kerja proyek di Kalimantan (sebagai dasar kredit di Bank Artha Graha senilai Rp 32 Milyar, red). Diduga proyek tersebut hanya proyek fiktif alias kedok untuk mendapatkan kredit dari Bank NTT.

Usaha penggemukan dan antar pulau sapi yang diajukan sebagai dasar Kredit Modal Kerja PT. Budimas Pundinusa senilai Rp 48 Milyar, diduga hanya kedok alias fiktif. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Media ini, PT. Budimas Pundinusa hanya pernah mengirim sekitar 54 ekor sapi ke Pulau Jawa. Dan hingga saat ini, perusahaan tersebut tidak melakukan penggemukan sapi dan tidak pernah mengirimkan sapi ke luar NTT.

Lokasi Usaha budidaya ternak sapi yang dimiliki PT. Budimas Pundinusa juga fiktif. Padahal Bank NTT telah memberikan kredit investasi senilai Rp 20 Milyar untuk pengadaan/pembangunan ranch sapi di lokasi tersebut. Berdasarkan penelusuran Tim Media ini, lokasi ranch sapi tersebut sebelumnya milik PT. Bumi Tirtha.

Anehnya, setelah kredit Rp 100 Milyar tersebut dicairkan (termasuk kredit investasi Rp 20 Milyar, red). Ranch sapi tersebut berganti kembali kepemilikannya ke pemilik sebelumnya, yakni PT. Bumi Tirtha. Sekitar 1 tahun kemudian, lokasi milik PT. Bumi Tirtha ini sempat dikunjungi Menteri Pertanian dan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat. Namun berdasarkan penelusuran Tim Media ini, lokasi tersebut kini telah berganti lagi ke yayasan tertentu, milik EG.

Setelah pencairan kredit fiktir Rp 100 Milyar tersebut, PT. Budimas hanya mengangsur selama 6 bulan. Berdasarkan surat penagihan yang ditandatangani Direktur Kredit Bank NTT, Absalom Sine kepada PT. Budimas Pundinusa pada Desember 2019, terungkap bahwa perusahaan tersebut hanya mengangsur selama 6 bulan dengan nilai sekitar Rp 10 Milyar. Namun ternyata, angsuran tersebut bukan angsuran pokok tap hanya bunga kredit. (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah

Mantan Istri Gelapkan Harta Milik Bersama, KOD: Minta Polres Sabu Raijua Bertindak Sesuai Prosedur

Spiritnesia.com, Sabu Raijua – Sebagaimana diketahui bahwa seorang mantan suami atau istri dapat dipidana berdasarkan Pasal 376 KUHP JO Pasal 367 ayat (2) KUHP yang menyatakan: “Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus, maupun dalam garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan, jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.” Ketentuan dalam Pasal 367 KUHP ini berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam Bab XXIV KUHP tentang Penggelapan.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum KOD, Mikhael Tamonob, S.H., kepada tim media ini di ruang kerjanya, Jumat, 25/07/2022.

Dalam ketentuan hukum pidana Bab XXIV KUHP mengatur bahwa seseorang yang melakukan perbuatan menahan suatu barang milik orang lain yang mana barang tersebut diperoleh bukan berasal dari kejahatan dapat diduga telah melakukan suatu tindak pidana, yakni PENGGELAPAN sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang selengkapnya menyatakan: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, jelas pengacara Tamonob.

Menurut Pengacara Tamonob, Berdasarkan Arrest Hoge Raad a quo, perbuatan menahan barang milik orang lain tanpa alas hak yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan menguasai secara melawan hukum dan oleh karena itu memenuhi unsur “memiliki secara melawan hukum” dalam Tindak Pidana Penggelapan, ujarnya.

Sementara ujar Tamonob, bila berakhirnya hubungan rumah tangga antara Suami-Istri memiliki dampak hukum yang dapat berujung pada Tindak Pidana, hal ini dikarenakan ketentuan hukum yang melekat pada kedua belah pihak selama perkawinan maupun setelah adanya perceraian, salah satunya mengenai harta bersama.

“Apabila lanjutnya terjadi perceraian dan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bersama yang didapat selama perkawinan dibagi ½ (setengah) artinya sebagian harta tersebut sudah menjadi milik mantan suami/isteri. Jika tidak dibagikan atau diserahkan bagiannya, maka itu sama saja menguasai benda/harta orang lain secara melawan hukum dan bisa dipidanakan jika mantan suami/isteri mengadukan ke pihak yang berwajib.”

Lebih lanjut Kuasa hukum Mikhael, juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan tindakan yang dilakukan oleh mantan istri KOD ke Polres Sabu Raijua pada 11 juni 2022 lalu, karena dugaan melakukan tindak pidana Penggelapan terhadap Surat-surat berharga dan barang-barang milik kliennya, yang mana surat berharga dan barang tersebut atas nama kliennya sendri.

“Karena ada  2(dua) sertifikat tanah yang dijadikan jaminan pada kredit BANK untuk usaha tokoh, ya g dimana dikelola oleh mantan istri namun tidak dibayarkan oleh mantan istri malah meminta kepada pihak BANK untuk melelang jaminan tersebut,” ujarnya lagi.

Karena kami sangat sesalkan atas tindakan yang merasa barang  miliknya sendiri itu, sehingga kami melaporkan dugaan penggelapan ke Polres Sabu Raijua pada 11 Juni lalu.

“Padahal jelas Tamonob, pihaknya secara kekeluargaan sudah berusaha menyelesaikan namun tidak adanya respons baik dari mantan istri,” tuturnya.

Atas dasar laporan polisi itu pihaknya juga berharap surat-surat berharga dan barang-barang atas nama kliennya itu tidak akan disalah gunakan secara sepihak oleh Mantan Istri.x.

Sementara menurut KOD kepada media ini Ia menjelaskan dan membenarkan apa yang telah disampaikan oleh kuasa hukumnya, bahwa terlepas dari harta bersama dari hasil perkawinan itu ada 2 tokoh sembako, 2 bangunan Kos-kosan, 2 kendaraan roda 4, 3 kendaraan roda 2, 4 bidang tanah bersertifikat, dan 3 bidang tanah yang dibeli mantan istri serta beberapa asset lainnya.

Jelas KOD, bahwa dari hasil pernikahan seluruhnya dikuasai dan diklaim milik pribadi mantan istri serta pemasukkan dari 2 tokoh 2 kos-kosan yang di nikmati oleh mantan istri, semua itu sepeserpun tidak saya dapatkan karena digelapkan seluruhnya oleh mantan istri saya.

KOD bersama keluarga berharapan agar Kepolisian dapat bertindak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku sehingga kami keluarga dapat merasakan keadilan dan kenyamanan dengan adanya pihak Kepolisian sebagai pelindung dan pengayom dalam lingkungan masyarakat, harap KOD. (SN/Tim)