Kategori
Berita Daerah

Wali Kota Kupang Resmikan Nama Jalan Frans Lebu Raya

Spiritnesia.Com, Kupang – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore,MM,MH, secara resmi menetapkan ruas jalan di kawasan Kelurahan Tuak Daun Merah hingga kelurahan Oebufu Kota Kupang sebagai jalan Frans Lebu Raya. Sebelumnya ruas jalan sepanjang kurang lebih 2,5 km itu bernama Jl. Perintis Kemerdekaan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Kupang No 69/KEP/HK/2002. Pada kesempatan yang sama Wali Kota Kupang juga merevisi nama jalan M. Pradja di Kelurahan Namosain menjadi Jalan M.M. Pa Radja, sesuai permintaan keluarga.

Turut hadir mendampingi Wali Kota dalam acara peresmian tersebut Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Kupang, Anggota DPD RI sekaligus Ketua TP PKK Kota Kupang, Ny. Hilda Riwu Kore Manafe, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE,M.Si, Ibu Lusia Adinda Lebu Raya, perwakilan Keluarga Besar Alm. Marthijn Marseha Pa Radja, Mantan Wakil Gubernur NTT periode 2013-2018, Drs. Benny Litelnoni, SH, M.SI, para sesepuh perwakilan dari lima watan lamaholot; Watan Flores, Watan Adonara, Watan Solor, Watan Lembata dan Watan Alor Pantar, serta para pimpinan perangkat daerah, para camat dan lurah setempat.

Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan penetapan nama jalan Frans Lebu Raya datang dari niat hati yang tulus untuk memberi penghormatan kepada almarhum yang telah menjadi salah satu kebanggaan NTT, karena dedikasi dan jasanya yang luar biasa.

”Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya. Kiprah para tokoh ini dalam perjalanannya telah memberikan sumbangsih penting dan sangat berharga bagi daerah dan bangsa ini. Karena itu tidaklah berlebihan apabila Pemerintah Kota Kupang mengabadikan nama tokoh Alm. Drs. Frans Lebu Raya dan Alm. Marthijn Marscha Pa Radja pada jalan-jalan utama di kota ini,” ungkapnya.

Ditambahkannya Alm. Frans Lebu Raya sepanjang hidupnya telah menorehkan prestasi yang terbilang gemilang untuk daerah ini. Sejak menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD NTT pada tahun 1999, kemudian sebagai Wakil Gubernur NTT periode 2003-2008, lalu sebagai Gubernur NTT dua periode sejak 2008-2018, berbagai karya besar telah dihasilkannya. Salah satu gebrakan pro rakyatnya yang terkenal adalah program Desa Mandiri Anggaran Untuk Rakyat Menuju Sejahtera (Anggur Merah).

Sementara Alm. Marthijn Marseha Pa Radja dikenal sebagai ”Pahlawan Kapal Tujuh”. Pada tanggal 10 Februari 1933, putra asli Sabu Raijua itu telah memimpin penyerangan atas kapal perang Belanda, Zeven Provincion di Selat Sunda, yang dikenal dengan De Zeven Provincion Affair (pemberontakan kapal tujuh). Dalam peperangan tersebut M.M Pa Radja bersama 20 rekan seperjuangannya dinyatakan gugur dan kemudian dimakamkan di taman makam pahlawan Kalibata-Jakarta .

”Pemberian nama jalan Drs. Frans Lebu Raya dan revisi nama jalan M.M. Pa Radja pada ruas jalan utama di Kota Kupang adalah merupakan wujud penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Kupang kepada para tokoh ini atas jasa, pengorbanan dan pengabdian tanpa pamrih bagi bangsa dan daerah ini,” pungkas Jeriko.

Istri Alm. Drs. Frans Lebu Raya, Ny. Lusia Adinda Lebu Raya dalam ungkapan hati mewakili keluarga menyampaikan limpah terima kasih atas inisiatif dan ide pemberian nama jalan Frans Lebu Raya oleh Wali Kota Kupang dan jajarannya. Dia mengaku tidak menyangka prosesnya bisa secepat ini, karena baru dihubungi langsung oleh Wali Kota tentang rencana ini beberapa waktu lalu, tepat menjelang peringatan 100 hari kepergian Alm. Frans Lebu Raya. Bahkan Wali Kota bersama Ibu juga sudah berkenan datang langsung ke kediaman mereka untuk menyampaikan rencana ini. ”Terima kasih karena penempatannya yang strategis. Ini merupakan bentuk penghargaan yang tinggi bagi saya, anak-anak dan keluarga besar. Dengan demikian jasa dan karya Alm. Frans Lebu Raya akan selalu dikenang. Kami tidak punya apa-apa untuk membalas. Kami doakan agar Bapa Wali Kota selalu diberkati dalam tugas dan pelayanannya,” tutur Lusia sambil menahan rasa haru.

Penetapan nama jalan Frans Lebu Raya dan revisi nama jalan M.M. Pa Radja ditandai dengan penyerahan SK Wali Kota tentang penetapan nama jalan kepada perwakilan keluarga. Acara dimeriahkan dengan suguhan tarian adat massal dari suku Sikka, Lamaholot dan Alor. Sebelum membuka selubung nama jalan Frans Lebu Raya, Wali Kota bersama perwakilan keluarga mengikuti ritual singkat menurut adat Lamaholot. (**)

Kategori
Berita Daerah

Walikota Jeriko Abadikan Nama Frans Lebu Raya Sebagai Nama Jalan Utama di Kota Kupang

Spiritnesia.Com, lKupang – Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore (Jeriko) mengabadikan Nama mantan Gubernur Frans Lebu Raya pada Nama Jalan Utama di Kota Kupang. Walikota Jeriko mengganti/merubah nama Jl. Perintis Kemerdekaan yang terletak di Kelurahan Tuak Daun Merah dan Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang menjadi Jl. Frans Lebu Raya.

Hal ini tertuang dalam surat keputusan (SK) Walikota Kupang, Nomor 69/KEP/HK/2002 tentang Penetapan Nama Frans Leburaya di Kelurahan Tuak Daun Merah dan Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo Kota Kupang, pada Selasa (19/4/22).

“Menetapkan perubahan nama jalan Perintis Kemerdekaan/Bundaran PU menjadi jalan FRANS LEBURAYA di Kelurahan Tuak Daun Merah dan Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo Kota Kupang,” demikian bunyi diktum keputusan dalam SK Walikota Kupang NOMOR 69/KEP/HK/2022.

Dalam SK Walikota Kupang tersebut, dijelaskan bahwa pertimbangan nama Frans Leburaya diabadikan menjadi nama salah satu jalan utama di Kota Kupang adalah sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas pengabdian dan jasa almarhum Frans Lebu Raya sebagai Wakil Gubernur NTT masa bhakti 2003-2008, dan Gubernur NTT masa bhakti 2018-2018.

Disebutkan pula dalam SK tersebut bahwa, Jl.Frans Leburaya adalah jalur jalan sepanjang 2.5 km (kilometer) mulai dari Bundaran Tirosa sampai pertigaan Bundaran Pertigaan Oebufu.

Adapun landasan hukum dalam perubahan nama jalan tersebut anatara lain: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3633);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023);

3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Lembaran Negara Republik Indonesia 6573);

4.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6760);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);

6.Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 273) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota
Kupang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2019 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah kota Kupang Nomor 285); (SN/tim)