Kategori
Berita Daerah Ekonomi

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Larang Perusahaan Swasta Jual Rumput Laut Kering ke Luar Daerah

Spiritnesia.com, Kupang – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur melarang perusahaan swasta menjual rumput laut kering keluar daerah, karena dimanfaatkan untuk bahan baku kebutuhan pabrik di Nusa Tenggara Timur.

 

Rumput laut dalam bentuk bahan baku yang sudah dikeringkan dilarang untuk diperdagangkan keluar wilayah daerah,” kata Pelaksana Tugas DKP NTT George M Hadjoh melalui, Kasi Pengawasan KCD KP wilayah Kab Kupang, Kota Kupang, Yoyos Thelik Hal ini terungkap dalam sosialisasi Pergub nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di Provinsi NTT, Sabtu 23 Juli 2022, di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT.

 

Dijelaskan, Ada 3 Pabrik pengolahan Rumput Laut di Nusa Tenggara Timur:

1. PT. ALGAE SUMBA TIMUR LESTARI

2. PT. ROTE KARAGINAN NUSANTARA

3. CV. AGAR KEMBANG.

 

“Ada 2 Pabrik Pengolahan Rumput Laut Yang Ada di 2 Lokasi yang terpisah mampu menampung dan membeli seluruh hasil Produksi Rumput Laut kering yang dihasilkan  Oleh Pembudidaya melalui pengumpul/pengepul. Khusus CV. Agar Kembang menerima Rumput Laut basah namun akan selalu membantu menginformasikan kepada dua pabrik pengolahan untuk membeli jika ada yang sudah tersedia oleh pengumpul/pengepul,” jelasnya.

 

Ia menjelaskan, Pengumpul/Pengumpul rumput laut wajib membuat perjanjian kerjasama agar tidak terjadi kesalahpahaman antara kedua belah pihak.

 

Diakui, Harga rumput laut yang ditetapkan terendah dalam surat keputusan Kepala dinas kelautan dan perikanan Provinsi NTT agar dalam kurun waktu tertentu terjadi over produksi dan harga rumput laut turun di bawah harga standar yang ditetapkan maka pihak pabrik tetap membeli rumput laut sesuai dengan harga yang ditetapkan dalam surat keputusan kepala dinas kelautan dan perikanan Provinsi NTT.

 

Pemerintah provinsi juga akan memberikan sanksi bagi pengepul atau pengumpul maupun perorangan yang tidak melaksanakan Instruksi Gubernur NTT terkait tata niaga rumput laut tersebut.

 

Sanksi yang diberikan kepada pengumpul/pengepul rumput laut yang tidak melakukan penjualan kepada pabrik pengolahan rumput laut dan masih saja melakukan pengiriman antar pulau maka akan diberi berupa denda sebesar 100% dari penetapan standar harga bahan baku rumput laut. Dan dinas kelautan dan dinas perikanan Provinsi Nusa tenggara Timur akan mencabut surat izin usaha(SIUP) pengumpul, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan serta sertifikat kelayakan pengolahan (SKP).

 

Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi pelatihan budidaya rumput laut ini diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat dan kelompok nelayan tentang budidaya rumput laut. Pada intinya bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan perekonomian masyarakat di NTT.

 

Kegiatan sosialisasi pelatihan budidaya rumput laut ini dilaksanakan sudah dilakukan beberapa kabupaten di NTT. Sosialisasi tersebut diberikan kepada para masyarakat dan kelompok nelayan yang berada di daerah Kawasan budidaya rumput laut seperti Kabupaten Kupang. Selain itu, wilayah lain seperti Flores Timur, Sabu Raijua, Rote Ndao, dan Sumba Timur. (*)