Kategori
Berita Daerah

Gegara Pecat Sejumlah PAC, Simpatisan Jeriko Pastikan Demo Lagi Di Muscab Demokrat

Spiritnesia.Com, KUPANG – Geram gegara di beberapa daerah para Ketua-Ketua PAC diganti dan dipecat secara tidak hormat dan tanpa melalui mekanisme yang sah, Simpatisan Jefri Riwu Kore akan kembali melakukan aksi damai di Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Demokrat yang akan dilaksanakan di Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Rabu (18/5/2022).

Hal itu disampaikan Koordinator Simpatisan Jeriko, Herison Arianto dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Senin (16/05/2022).

“Padahal proses Musda sudah selesai. Jika masih ada upaya seperti ini, berarti kami (Simpatisan Jeriko, red) bisa katakan Leonardus Lelo Cs nasih menyimpan dendam berkepanjangan terhadap Jeriko. Karena dalam proses verifikasi pergantian Ketua PAC yang tidak lagi aktif, para Ketua DPC pro Jeriko tersebut dipersulit dengan berbagai macam cara,” tulisnya.

Menurut Herison, DPD Partai Demokrat NTT tidak menghiraukan instruksi DPP Partai Demokrat yang melarang keras upaya pemecatan terhadap senior-senior partai yang telah berjerih lelah membesarkan partai Demokrat dari bawah.

“Diketahui bahwa hampir di seluruh daerah para Ketua PAC diganti secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang tidak prosedural. Pergantian di tengah jalan tersebut berdampak pada dukungan suara bagi para ketua-ketua DPC yang hendak maju dalam arena Muscab,” bebernya.

Oleh karena itu, lanjutnya, Simpatisan Jeriko mengajak semua insan yang cinta demokrasi untuk sungguh-sungguh mengawal proses Muscab yang akan berlangsung pada (18/5).

“Aksi kawal Muscab ini akan tetap kami laksanakan. Prosesnya hingga saat ini Simpatisan Jeriko telah membuat laporan kepada Polres setempat dan memasukan surat ijin ke Satgas Covid Kabupaten TTS,” pungkas Heri.

Herison mengungkapkan, Simpatisan Jeriko akan menurunkan kurang lebih 500 orang Simpatisan Jeriko Kabupaten TTS. Dirinya meminta semua pihak mendukung aksi ini agar berjalan lancar dan sukses. “Aksi ini merupakan aksi damai tanpa kekerasan,” tegasnya.

Koordinator Simpatisan Jeriko itu juga kembali mengingatkan aksi kecurangan DPP Demokrat pada Tahun 2021 lalu. Sejumlah aktivis tetap menentang praktek buruk demokrasi yang dilakukan Partai Demokrat terhadap proses Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat, yang mana dalam proses Musda lalu, Jefri Riwu Kore yang notabene peraih suara mayoritas di zalimi dan tidak ditunjuk oleh DPP untuk memimpin Partai Demokrat di NTT.

Menurut Herison, arah perjuangan Simpatisan Jeriko kali ini masih sama yakni meminta Ketua Umum AHY menjelaskan secara langsung mengapa Jefri Riwu Kore dikalahkan dalam proses Musda. Sementara Jeriko adalah peraih suara signifikan, lebih banyak dari Leonardus Lelo.

“Simpatisan Jeriko tetap konsisten, tetap pada spirit awal untuk menegakan demokrasi yang sejati. Kami tetap mendesak agar Ketua Umum AHY menjelaskan mengapa Jefri Riwu Kore yang notabene memenangkan dukungan mayoritas jumlah suara yakni 12 suara dikalahkan oleh DPP. Lalu DPP menunjuk Leonardus Lelo yang hanya meraih 11 suara sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTT,” ujar Heri.

Mantan Ketua BEM Unflor ini merincikan, bahwa hingga saat ini tidak ada itikad baik dari Partai Demokrat untuk menjelaskan tuntutan Simpatisan Jeriko. Termasuk dalam berbagai aksi-aksi sebelumnya yang dilakukan Simpatisan Jeriko, DPP Partai Demokrat tidak menghiraukannya. (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah

Hironimus Taolin Mangkir Lagi Dari Panggilan Kejati NTT

Spiritnesia.Com, KUPANG – Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin (HT) mangkir lagi alias bandel dari/terhadap panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait dugaan korupsi senilai kurang lebih Rp 15 M akibat monopoli sejumlah proyek pada sejumlah daerah di NTT. Padahal, HT dijadwalkan menjalani pemeriksaan Kejati NTT pada Jumat (01/04/2022).

Demikian disampaikan Kejati NTT melalui Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, S.H.,MH saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp/WA pada Jumat (01/04/2022)

“Tidak hadir (Hironimus Taolin tidak hadir untuk penuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejati NTT, red),” tulisnya.

Menurut Abdul Hakim, Kejati NTT akan segera melakukan pemanggilan lagi terhadap Direktur PT. SKM (HT) setelah mangkir pada Jumat (01/04). “Masih panggilan I akan diagendakan pemanggilan lagi,” tandasnya.

Terkait mangkirnya HT untuk kesekian kali (kali keempat, red) menunjukkan sikap tidak tegas Kejati NTT, dibantah Abdul Hakim. “Bukan tdk (tidak) tegas, Kejati (Kejati NTT) sesuai prosedur perundang-undangan yg (yang) berlaku,” jelasnya.

Abdul Hakim memastikan komitmen Kejati NTT untuk tetap menyelesaikan kasus dugaan korupsi akibat monopoli sejumlah proyek pada 3 (tiga) daerah di NTT (TTS,TTU, Belum) yang melibatkan Direktur PT. SKM, HT. “Yg (yang) jelas penyidik tetap bekerja utk (untuk) selesaikan kasus ini,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya (01/04), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memeriksa Kontraktor PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin (HT) dalam satu minggu ke depan terkait dugaan kerugian negara kurang lebih Rp 15 Milyar, akibat dugaan monopoli pengerjaan sejumlah proyek di tiga kabupaten di NTT (Kabupaten TTS, TTU, Belu) Tahun 2016 hingga 2021 (Sn/tim).

Kategori
Berita Daerah

Pidanakan Wartawan, Bupati Malaka dan PH Disuruh Belajar Lagi Tentang Hukum dan UU Pers

Spiritnesia.Com, KUPANG – Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., MH dan Kuasa Hukumnya, Silvester Nahak, S.H dan Wilfridus Son Lau, S.H.,M.H, red disuruh belajar lagi tentang Hukum dan Undang-Undang Pers.

Demikian pernyataan Ketua Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (Kowappem), Fabian Paulus Latuan pada Rabu (30/03/2022) menanggapi pernyataan penasehat hukum Bupati Malaka, SN (via sejumlah media online) yang mengatakan bahwa laporannya terhadap wartawan media Sakunar.Com, YGS adalah murni tindak pidana/delik pidana penyebaran berita bohong (hoax).

“Yang saya tahu, Bupati Malaka dan Pengacaranya itu orang-orang yang mengerti hukum, sarjana hukum, master hukum, bahkan doktor hukum, kok nggak ngerti tentang lex spesialis dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Ini nggak ngerti apa pura-pura nggak ngerti. Kalau masih belum mengerti tentang lex spesialis dan Undang-Undang Pers, belajar lagi lah supaya bisa membedakan antara delik pidana dan delik Pers,” tegasnya.

Menurut Fabian, masalah yang dilaporkan Bupati Malaka melalui pengacaranya adalah delik pers murni. “Yang dilaporkan ke Polres Malaka adalah produk jurnalistik/berita yang ditulis wartawan Sakunar.Com, YGS. Kalau berita yang ditulis oleh wartawan dan ditayangkan oleh media yang resmi (berbadan hukum dan bekerja sesuai undang-undang pers dan KEJ, red), maka itu adalah delik pers,” paparnya.

Bupati Malaka dan PH-nya, kata Fabian, harus bisa membedakan antara delik pidana dan delik pers. “Ngerti nggak tentang lex specialis derogat legi generali (hukum yang bersifat khusus yang mengesampingkan hukum yang bersifat umum, red)? Jadi, undang-undang pers adalah undang-undang pers adalah undang-undang khusus yang mengatur tentang kerja jurnalistik dan produk jurnalistik. Sehingga ketika ada masalah yang berkaitan dengan kerja jurnalistik dan produk jurnalistik, maka undang-undang yang dipakai adalah undang-undang pers,” tandasnya.

Sedangkan, lanjut Fabian, KUH Pidana dan Undang-undang ITE adalah undang-undang yang bersifat umum. “Jadi jangan paksakan masalah atau delik pers diproses dengan undang-undang yang bersifat umum. Kan ada undang-undang khusus tentang pers nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang kerja jurnalis dan produk jurnalistik serta penyelesaian sengketa/delik pers. Jadi Bupati dan PH luruskan dulu pemahaman hukumnya. Jangan asal bunyi!” kritiknya.

Jurnalis senior ini juga menyatakan kekecewaannya terhadap pemberitaan sejumlah media yang menggiring opini terkait laporan Bupati Malaka tersebut sebagai delik pidana murni. “Saya sangat kecewa ada wartawan, pemred atau media yang memberitakan sengketa/delik pers sebagai delik pidana. Berprofesi sebagai pekerja jurnalistik, tapi tidak paham undang-undang pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kalau wartawan baru sih, mungkin kita masih bisa maklumi. Tapi kalau seorang Pemred (Pemimpin Redaksi) tidak paham undang-undang pers dan KEJ, ini konyol, mau dibawah kemana staf redaksinya? Ini konyol, tidak pantas jadi Pemred. Ini namanya kecelakaan jurnalistik akibat Pemred karbitan yang tidak mau belajar tentang undang-undang pers dan KEJ,” kritiknya lagi.

Lebih lanjut, Fabian mengingatkan para pekerja jurnalistik (wartawan) untuk menjaga marwah profesi wartawan. “Jangan sampai hanya karena iming-iming kerja sama dengan Pemda, lalu menghianati profesimu sendiri. Wartawan itu Watch Dog (anjing penjaga, red) bukan burung beo,” ujarnya sinis.

Seperti diberitakan sebelumnya (29/03/2022), Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (KOWAPPEM) Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak (SN), S.H.,MH untuk tidak mengkriminalisasi pers dengan melaporkan wartawan/jurnalis dan atau media ke Polisi terkait pemberitaan. Kerja wartawan/aktifitas jurnalistik atau media dilindungi undang-undang pers nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta MoU Dewan Pers antara Dewan Pers (DP) dengan Polri (Nomor 2/DP//MoU/II/2017 Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Jika Bupati SN merasa dirugikan terkait pemberitaan media atau wartawan, maka harus menempuh mekanisme undang-undang pers dan KEJ. bukan langsung mempidanakan wartawan/media, red) apalagi menggunakan undang-undang ITE. Penyidik Polres Malaka juga diminta untuk pahami undang-undang pers dan MoU antara Dewan Pers (DP) dengan Polri, sehingga tidak memproses pidana wartawan mengikuti desakan atau kemauan sang Bupati. (SN.AT/tim)